Blog

  • Perkembangan Fintech Syariah

    Oleh: Ahmat Parizi (divisi RnD)

    Era teknologi merupakan sebuah era di mana kehidupan dan aktivitas masyarakat akan lebih mudah dan efektif dikarenakan peran dunia digital. Saat ini, industri yang menarik dan sedang mengalami perkembangan adalah industri teknologi keuangan atau lebih dikenal dengan fintech. Di Indonesia sendiri, perkembangan fintech sangat terlihat jelas. Pada awalnya hanya terdapat 4 perusahaan saja di tahun 2006 dan berkembang menjadi 16 perusahaan di tahun 2007. Perkembangan signifikan terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 dimana jumlah perusahaan yang menjalankan model bisnis fintech sekitar 165 perusahaan. Dari perkembangan zaman tersebut munculah perusahaan – perusahaan yang ingin berlebelkan syariah seperti fintech syariah. Tentunya kita sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia menjadi suatu peluang yang besar dalam prospek industri fintech syariah di Indonesia ini.

    Secara keseluruhan, Fenomena Inovasi Disruptif (Disruptive Innovation) yang terjadi di Industri Jasa Keuangan seperti munculnya fintech ini memiliki potensi besar karena dapat memberikan solusi untuk kebutuhan mendesak yang tidak dapat disediakan oleh lembaga keuangan tradisional. Fintech mengacu pada penggunaan teknologi untuk memberikan solusi keuangan (Arner et al. 2015). Sebelum membahas perkembangan fintech hingga muncul fintech syariah terlebih dahulu kita bahas pengertian dari fintech itu sendiri. Menurut definisi yang dijabarkan oleh National Digital Research Centre (NDRC), teknologi finansial adalah istilah yang digunakan untuk menyebut suatu inovasi di bidang jasa finansial, di mana istilah tersebut berasal dari kata “financial” dan “technology”(Fintech) yang mengacu pada inovasi finansial dengan melalui teknologi modern[1]. Dalam definisi lain, (Chuen dan Teo 2015) menyatakan bahwa fintech mengacu pada layanan keuangan atau produk inovatif yang disampaikan melalui teknologi baru. Dari definisi ini, fintech syariah berarti bisnis berbasis teknologi dengan layanan keuangan inovatif atau produk yang menggunakan skema syariah. Fintech syariah mempromosikan keuangan yang bertanggung jawab, etis, dan memberikan peluang untuk memengaruhi semua bentuk keuangan secara global.

    Perkembangan Fintech Berbasis Syariah

    Evolusi fintech pertama pada tahun 1866-1987 “Pedagang dapat memesan produk melalui telepon dan melakukan perjalanan kekayaannya di seluruh dunia tanpa tenaga atau bahkan masalah” – John Maynard Keynes (1920) selanjutnya berkembang dari tahun 1987-2008 menjadi “The Automatic Teller Machine (ATM) adalah inovasi finansial yang paling penting” – Paul Volcker (2009) dan yang terakhir tahun 2008 sampai saat ini “Ratusan Startups menawarkan berbagai alternatif untuk perbankan tradisional” – Jamie Dimon (2015).

    Financial Technology sistem syariah pertama kali hadir di Dubai, Uni Emirat Arab. Pada tahun 2014 silam, Beehive berhak mendapatkan sertifikat yang pertama dengan menggunakan pendekatan peer to peer lending marketplace. Hingga saat ini, Beehive menjadi salah satu lembaga teknologi keuangan terkemuka di dunia dengan cakupan pasar yang sangat luas. Berawal dari Beehive, fintech berbasis syariah pun menjalar ke negara Asia lainnya, semisal Singapura dan Malaysia.

    Di Malaysia, Hello Gold pun muncul dengan menggunakan teknologi blockchain yang mana juga menggunakan prinsip-prinsip syariah. Secara perlahan tapi pasti, para pemain fintech ini pun juga menjalar ke Indonesia. Semua fintech berasaskan syariat Islam itu pun sama, yakni tidak mengunakan riba sehingga diklaim aman sebab bunga yang diberikan sudah sesuai dengan ketentuan Islam

    Sementara itu, di Indonesia kita tahu Platform fintech di Indonesia secara umum tumbuh dengan pesat dari tahun 2015 hingga akhir 2017 (Hasan, 2018). Dan sebagian besarnya berazaskan secara konvensional. Terlebih lagi, Humayon Dar yang merupakan Direktur Jenderal Islamic Research & Training Institute (IRTI) di Islamic Development Bank (IDB) berkata nilai industri syariah secara global masih sangat kecil jika dibandingkan dengan industri konvensional. Namun pada tahun 2018, mulailah bermunculan beberapa fintech syariah yang diharapkan akan menjadi solusi berdasarkan hukum Islam. Tercatat ada 127 perusahaan yang mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) data per 30 September 2019 yang mana terdiri dari 119 konvensional dan syariah 9. Walaupun begitu, baru ada sekitar 13 perusahaan saja yang memiliki izin di Indonesia, sedangkan sisanya tengah mengajukan surat konfirmasi tersebut kepada OJK. Kedepannya mungkin, keberadaan fintech syariah akan terus meningkat.

    Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan fintech di Indonesia terbagi kepada beberapa sektor, yaitu: 1) financial planning, 2) crowdfunding, 3) lending, 4) aggregator, 5) payment, dan 6) fintech lainnya. Menurut Muliaman D. Hadad sebagai Ketua Dewan Komisioner  OJK menerangkan bahwa perusahaan fintech di Indonesia didominasi oleh sektor pembayaran (payment) sebesar 42.22%, sektor pinjaman (lending) 17.78%, sektor aggregator sebesar 12.59%, sektor perencanaan keuangan (financial planning) sebesar 8.15%, sektor crowdfunding sebesar 8.15%, dan sektor fintech lainnya sebesar 11.11%.[2]

    Dalam perkembangan saat ini, industri teknologi keuangan atau yang dikenal dengan Fintech memiliki berbagai jenis. Setidaknya ada empat jenis industri fintech di Indonesia: Industri fintech yang relatif besar, start-up fintech, fintech sosial, dan fintech dengan tipe pasar kredit. Sebagai contoh tipe startup fintech, beberapa di antaranya adalah: Doku, iPaymu, midtrans, kartuku, dan dimo. Sementara itu, tipe fintech yang sudah relatif berukuran besar, antara lain Amartha, crowdo, investree, dan koinWorks. Tipe fintech social dapat kita temukan, seperti kitaBisa, gandengTangan, dan wujudkan. Adapun tipe industri fintech dengan pasar kredit pinjaman, yaitu bareksa, infovesta, stockbit, indoPremier, indoGold, dan olahdana.

    Meski terbilang baru fintech syariah tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan fintech konvensional. Sebab, kedua jenis tersebut sama-sama ingin memberikan layanan keuangan. Perbedaan dari keduanya hanyalah akad pembiayaan saja yang mana mengikuti aturan-aturan dari syariat islam. Ada tiga prinsip syariah yang harus dimiliki fintech ini yaitu tidak boleh maisir (bertaruh), gharar (ketidakpastian) dan riba (jumlah bunga melewati ketetapan). Walaupun menggunakan dasar syariah, rujukan dasar juga telah dibuat oleh Dewan Syariah Nasional terkait dengan keberadaan financial technology syariah ini. Dasarnya adalah MUI No.67/DSN-MUI/III/2008 yang mengatur tentang ketetapan apa saja yang harus diikuti lembaga teknologi keuangan terbaru di Indonesia tersebut.

    OJK sebagai regulator industri keuangan telah mengeluarkan legal standing untuk industri fintech. Payung hukumnya adalah dalam bentuk Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjaman Kepemilikan Peer-to-Peer Lending/P2P Lending yang diterbitkan pada akhir Desember 2016. Namun, peraturan tersebut mengatur fintech secara menyeluruh baik sistem konvensional maupun sistem syariah. Dalam layanan peminjaman yang berdasarkan syariah, apakah orang yang menunda pembayaran peminjaman akan dikenakan denda? Dalam fatwa Dewan Nasional Syariah No.17/DSN-MUI/IX/2000 sanksi atas nasabah yang menunda-nunda pembayaran pada waktu yang ditentukan dengan tujuannya agar peminjam berdisiplin akan membayar hutang. .

    Perkembangan teknologi finansial di satu sisi terbukti membawa manfaat bagi konsumen, pelaku usaha, maupun perekonomian nasional, namun di sisi lain memiliki potensi risiko yang apabila tidak dimitigasi secara baik dapat mengganggu sistem keuangan. Teknologi yang membawa transparansi, keadilan, dan akses yang meluas sesuai dengan nilai-nilai syariah. Dan pentingnya maqasith[1] syariah dalam menjalankan bisnis. Karena fintech syariah juga punya tugas untuk syiar. Setiap fintech syariah harus terhubung dengan perbankan syariah sehingga bisa meningkatkan portofolio syariah secara simultan.

    Di industri halal, fintech bisa membantu pengusaha untuk mendapatkan pembiayaan yang selama ini rumit jika tuk diberikan. Maka kesimpulannya perkembangan digital menjadi kesempatan bagi semua industri termasuk industri keuangan, khususnya industri keuangan syariah untuk merevolusi kegiatan konvensional menjadi sebuah inovasi layanan dan produk digital yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengaksesnya. Namun jika perkembangan digital ini tidak dimanfaatkan, maka akan menjadi ancaman bagi industri keuangan secara keseluruhan karena banyak bermunculan perusahaan start-up yang mengembangkan layanan dan produk keuangan.


    [1] Dalam bahasa Indonesia adalah tujuan


    Refrensi:

    [1] Sukma, D. 2016. Fintechfest, mempopulerkan teknologi finansial di Indonesia. Arena LTE. Diakses tanggal 28 April 2018. Tersedia di  http://arenalte.com.

    [2] Sumber : Asosiasi Fintech indonesia dan OJK 2017.

    Chuen, D.L.K., & Teo, G.S. (2015). Emergence of fintech and the LASIC principles. The Journal of Financial Perspectives: Fintech, Winter 2015, 24-37.

    Hasan, S.M. (2018). Fintech in Indonesia: An Islamic outlook”, article in http://ethiscrowd.com.

    Rusydiana, Aam. 2018. “Bagaimana Mengembangkan Industri Fintech Syariah Di Indonesesia? Pendekatan Interpretive Structural Model (ISM).” Al-Muzara’ah 117-128.

  • Dorong Wakaf Produktif Menjadi Non Fiktif

    Oleh: Ade Nurul Hita Alfiani (RnD Division)

    Wakaf merupakan instrumen keuangan Islam yang sudah dikenal masyarakat secara luas sebagai bentuk ibadah yang bersifat sosial. Hal tersebut dibuktikan dengan potensi wakaf di Indonesia menurut data Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang menyebutkan bahwa saat ini terdapat 4 juta hektare (ha) tanah wakaf yang tersebar di 400 ribu titik, dengan nilai sekitar Rp 2.050 triliun. Mengingat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan besaran 209,1 juta jiwa atau 13,3% dari seluruh umat muslim di dunia,[1] pemanfaatan potensi wakaf di Indonesia tentu dapat menjanjikan dampak-dampak positif bagi perekonomian secara umum.

    Namun dewasa ini, pemahaman masyarakat tentang wakaf hanya terbatas pada pola pemikiran yang mengatakan bahwa bentuk wakaf adalah tanah, bangunan dan berbagai aset-aset lain yang sifatnya statis dan sulit dikembangkan. Hal tersebut menjadi kendala yang serius karena kurangnya literasi dan pengetahuan masyarakat tentang wakaf produktif, khususnya wakaf uang yang menjadi isu hangat di periode ini. Masih banyak kalangan awam yang belum mengetahui seperti apa praktik wakaf produktif dan wakaf uang pada realitasnya. Maka dari itu perlu adanya langkah-langkah strategis dari berbagai pihak untuk mengubah cara pandang masyarakat tentang wakaf menjadi masyarakat yang memiliki pemahaman lengkap terkait wakaf produktif dan wakaf uang dengan segala potensi-potensi di dalamnya.

    Terkait dengan persoalan wakaf di Indonesia, pemerintah memberikan perhatian serius dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 41 tahun 2004 tentang Wakaf. Sedangkan pada kenyataannya, sampai saat ini pengelolaan dan manajemen wakaf di Indonesia masih kurang maksimal. Sebagai akibatnya cukup banyak harta wakaf terlantar dalam pengelolaannya, bahkan ada harta wakaf yang hilang karena kurang efektifnya peran nazhir dalam mengelola harta wakaf. Oleh karena itu, kajian mengenai manajemen pengelolaan wakaf menjadi urgensi yang menuntut diberikan solusi.

    Wakaf harus dikelola secara produktif dengan menggunakan manajemen modern. Adapun untuk mengelola wakaf secara produktif, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelumnya. Selain memahami konsepsi fikih wakaf dan peraturan perundangundangan, nazhir harus profesional dalam mengembangkan harta yang dikelolanya, apalagi jika harta wakaf tersebut berupa uang. Di samping itu, untuk mengembangkan wakaf secara nasional, diperlukan badan khusus yang menkoordinasi dan melakukan pembinaan nazhir. Dan pada saat ini sudah dibentuk Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai badan regulator yang mengatur hal-hal yang berkenaan dengan perwakafan di Indonesia.

    Kemunculan Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi perwujudan dari UndangUndang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Kehadiran BWI sebagaimana dalam Pasal 47 adalah untuk memajukan dan mengembangkan perwakafan di Indonesia. Di sini BWI menjadi lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia yang dalam pelaksanakan tugasnya terbebas dari pengaruh kekuasaan pihak manapun, serta bertanggung jawab kepada masyarakat langsung[2]. BWI berkedudukan di pusat kota dan dapat membentuk perwakilan di provinsi atau kabupaten sesuai dengan kebutuhan, lembaga ini selain memiliki tugas-tugas konstitusi BWI harus menggarap wilayah tugas sebagai berikut:[3]

    1. Merumuskan kembali fikih wakaf baru di Indonesia, agar wakaf dapat dikelola lebih praktis, fleksibel dan modern tanpa menghilangkan sifat dasar wakaf sebagai instrumen keuangan yang tetap dan berjangka waktu panjang.
    2. Membuat kebijakan dan strategi pengelolaan wakaf produktif, mensosialisasikan bolehnya wakaf benda-benda bergerak dan sertifikat tunai kepada masyarakat.
    3. Menyusun dan mengusulkan kepada pemerintah regulasi bidang wakaf kepada pemerintah.

    Selain itu, momentum pemberdayaan wakaf produktif juga didukung dengan eksistensi wakaf uang yang marak akhir-akhir ini. Saat ini dikalangan masyarakat luas mulai muncul istilah cash waqf (wakaf uang) dipelopori oleh M. A. Mannan, seorang ekonom yang berasal dari Bangladesh.[4] Secara konseptual, wakaf uang mempunyai peluang yang unik untuk menciptakan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan aktifitas sosial. Tabungan dari masyarakat yang mempunyai penghasilan menengah ke atas dapat dimanfaatkan melalui penukaran dengan Sertifikat Wakaf Uang (SWT), sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf uang dapat dibelanjakan untuk berbagai tujuan, di antaranya untuk pemeliharaan dan pengelolaan tanah wakaf.

    Potensi yang diciptakan dari wakaf uang bernilai sangat besar jika ditangani dengan pengelolaan yang baik. Terutama jika dana itu diserahkan kepada pengelola profesional dan diinvestasikan di sektor yang produktif sehingga dana wakaf tersebut dapat dialokasikan untuk kegiatan ekonomi produktif dalam rangka membantu kaum dhuafa dan kepentingan umat. Dengan demikian jumlah wakaf uang tidak akan berkurang, akan tetapi terus bertambah dari waktu ke waktu.

    Ditilik dari tujuan dan kontribusi yang dapat diberikan oleh peran dari wakaf uang, maka keberadaan wakaf uang di Indonesia menjadi sangat krusial. Setidaknya ada beberapa hal yang mengakibatkan pentingnya pemberdayaan wakaf uang di Indonesia seperti tingginya angka kemiskinan di Indonesia yang membutuhkan perhatian serius dan solusi dengan langkah konkrit, kesenjangan antara penduduk berpendapatan tinggi dengan penduduk berpendapatan rendah serta jumlah masyarakat muslim di Indonesia yang menjadi potensi perkembangan wakaf yang menjanjikan.

    Pemberdayaan wakaf uang tentunya memiliki nilai ekonomi yang strategis. Dengan dikembangkannya wakaf uang, maka akan didapat sejumlah keunggulan, di antaranya adalah sebagai berikut:

    1. Wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya sehingga dengan program wakaf uang akan memudahkan si pemberi wakaf atau wakif untuk melakukan ibadah wakaf.
    2. Melalui wakaf uang, aset-aset wakaf yang berupa tanah-tanah kosong bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau diolah untuk lahan pertanian dan berbagai sektor-sektor produktif lainnya.
    3. Dana wakaf uang bisa memberdayakan usaha kecil yang masih dominan di negeri ini. Dana yang terkumpul dapat disalurkan kepada para pengusaha tersebut dan bagi hasilnya digunakan untuk kepentingan sosial, dan sebagainya.
    4. Dana wakaf uang dapat membantu perkembangan bank-bank syariah karena selain bersifat abadi atau jangka panjang, dana wakaf uang adalah dana paling terjangkau yang menjadi incaran bank-bank syariah yang selanjutnya digulirkan menjadi bentuk-bentuk produk pembiayaan yang produktif.

    Dapat ditarik kesimpulan bahwa kendala literasi masyarakat tentang wakaf produktif dapat diberikan solusi dengan adanya potensi wakaf uang di Indonesia yang jika dikelola dengan tangan-tangan profesional akan merealisasikan pemberdayaan wakaf produktif ke seluruh lapisan masyarakat. Belum lagi dengan adanya dukungan digital saat ini yang nantinya akan semakin mempermudah masyarakat dalam berwakaf melalui digitalisasi wakaf tunai.

    Wallahu’alam bishawab.


    [1] PEW Research Centre. (2017). World Muslim Population by Country. Washington DC: PEW Research Centre.

    [2] Andri Soemita, “Bank & Lembaga Keuangan Syariah”, hal. 445.

    [3] Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf oleh DEPAG RI DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT ISLAM DIREKTORAT PEMBERDAYAAN WAKAF TAHUN 2006, hal. 105-106.

    [4] Farid Wadjdy, , 2008, Wakaf dan Kesejahteraan Umat (Filantropi Islam yang Hampir Terlupakan), (Yogyakarta: Pustaka Pelajar), hal. 79.

  • Halal Haram Kaya melalui Kekayaan Orang Lain

    Oleh: Hidayatul Azqia (Divisi RnD)

    Menjadi seseorang yang kaya merupakan mimpi hampir semua manusia di dunia walupun ada beberapa orang yang dengan sengaja tidak ingin menjadi kaya, namun jika seseorang ditanya apakah mau menjadi orang kaya pastinya dia akan menjawab ya. Karena, ini memang naluri seseorang sebagai manusia pasti ingin kaya. Nah banyak orang kaya bisa kaya dari kekayaan orang lain, loh kok bisa? Iya bisa, salah satunya dengan memiliki saham sebuah perusahaan maka seseorang tidak perlu bekerja namun dapat penghasilan tentunya dengan cara ini bisa menjadi kaya. Pasti di benak kita sebagai seorang muslim yang taat muncul pertanyaan apakah hal ini diperbolehkan oleh agama kita? Jangan khawatir karena sekarang telah ada yang namanya saham syariah. Lalu apa perbedaan saham syariah dengan saham konvensional? Nah untuk menjawab pertanyaan ini berikut akan penulis bahas tentang saham syariah.

    Sebelum masuk ke dalam hukum saham syariah terlebih dahulu kita bahas apasih saham syariah itu? Secara umum saham merupakan surat bukti penyertaan modal dalam suatu perusahaan sedangkan saham syariah merupakan efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Definisi saham dalam konteks saham syariah merujuk kepada definisi saham pada umumnya yang diatur dalam undang-undang maupun peraturan OJK dan lainnya. Ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK No. II.K.1 tentang penerbitan Daftar Efek Syariah, kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK No. 17/POJK.04/2015. [1]

    Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala, setiap bulan Mei dan November. Saat ini, kriteria seleksi saham syariah oleh OJK adalah sebagai berikut;

    1. Emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
      • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
      • perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain:
        • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
        • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
      • jasa keuangan ribawi, antara lain:
        • bank berbasis bunga;
        • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
      • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
      • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
        • barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi);
        • barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI;
        • barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat;
        • melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);

    2. Emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

    • total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus); atau
    • total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari  10% (sepuluh per seratus).[1]

    Nah itulah bedanya saham syariah dengan saham konvensional, jika di saham konvensional tidak ada peraturan seperti hal diatas. Lalu apakah saham syariah ada yang saham biasa dan istimewa (preferen) seperti pada saham konvensional?  Dalam saham syariah hanya ada saham biasa tidak ada instrumen saham istimewa (preferen), sebagaimana pengertian saham syariah pasal 4 Fatwa MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003, Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Saham jenis ini diharamkan oleh ketentuan syriah karena terdapat dua karakteristik utama, yaitu :

    1. Adanya keuntungan tetap (pre-determinant revenue). Hal ini menurut kalangan ulama dikategorikan sebagai riba.
    2. Pemilik saham preferen mendapatkan hak istimewa terutama pada saat likuidasi. Hal ini mengandung unsur ketidakadilan.[1]

    Selain itu Para ahli fikih kontemporer memandang saham preferen ini harus dihindari karena tidak sesuai dengan ketentuan secara Islam, karena pemilik saham ini mempunyai hak mendapatkan bagian dari kelebihan yang dapat dibagikan sebelum dibagikan kepada pemilik saham biasa (Ibrahim, 2003).

    Berdasarkan pemaparan di atas menurut Majelis Ulama Indonesia hukum dari saham syariah adalah boleh sebagaimana dengan yang terdapat dalam Fatwa MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah Di Bidang Pasar Modal dan No: 80/DSN-MUI/VI/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek dengan berlandasakan Q.S Al-Baqarah Ayat 275 dan Al-Maidah ayat 1 sebagai berikut:[2]

    “hai orang-orang yang beriman! penuhilah akad-akad itu…” “…Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”

    Fatwa tersebut juga berlandaskan pendapat ulama yakni Dr. Wahbah al-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu juz 3/1841 yang mengatakan bahwa “Bermuamalah dengan (melakukan kegiatan transaksi atas) saham hukumnya boleh, karena pemilik saham adalah mitra dalam perseroan sesuai dengan saham yang dimilikinya.”[3]

    Namun perlu diketahui bahwa transaksi saham syariah dapat jatuh menjadi haram apabila seseorang membeli saham syariah dengan tujuan spekulasi, spekulasi saham merupakan kegitan jual beli saham dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari fluktuasi harga saham. Spekulasi dilarang karena terdapat unsur-unsur yang tidak sesui dengan syariat islam dan menimbulkan dampak negatif, seperti menyebabkan harga saham yang fluktatif dan hanya menguntungkan diri sendiri tanpa memikirkan orang lain. Selain itu, spekulasi  merupakan sumber penyebab terjadinya krisis keuangan. Fakta menunjukkan bahwa aktivitas para spekulan inilah yang menimbulkan krisis di Wall Street tahun 1929 yang mengakibatkan depresi yang luar biasa bagi perekonomian dunia di tahun 1930an. Begitu pula dengan devaluasi poundsterling tahun 1967, maupun krisis  mata uang franc ditahun 1969.[4]

    Jika anda masih bertanya tanya kenapa dengan saham syariah seseorang biasa menjadi kaya? Jawabanya karena ketika seseorang membeli saham syariah akan mendapatkan keuntungan yang Pada dasarnya, ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham syariah:

    1. Dividen
      Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan dan berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Jika seorang pemodal ingin mendapatkan dividen, maka pemodal tersebut harus memegang saham tersebut dalam kurun waktu yang relatif lama yaitu hingga kepemilikan saham tersebut berada dalam periode dimana diakui sebagai pemegang saham yang berhak mendapatkan dividen. Dividen yang dibagikan perusahaan dapat berupa dividen tunai, artinya kepada setiap pemegang saham diberikan dividen berupa uang tunai dalam jumlah rupiah tertentu untuk setiap saham atau dapat pula berupa dividen saham yang berarti kepada setiap pemegang saham diberikan dividen sejumlah saham sehingga jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
    2. Capital Gain

    Capital Gain merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder. Misalnya Investor membeli saham ABC dengan harga per saham Rp 3.000 kemudian menjualnya dengan harga Rp 3.500 per saham yang berarti pemodal tersebut mendapatkan capital gain sebesar Rp 500 untuk setiap saham yang dijualnya.[5]

    Adapun contoh dari saham syariah diantaranya saham PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM), PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF) dan masih banyak lagi yang jelas jika sudah masuk DES (Daftar Efek Syariah) maka saham itu sudah termasuk saham Syariah yang telah memenuhi kriteria sebagai saham syariah dan hukumnya boleh berdasarkan Fatwa MUI. Maka kesimpulannya saham syariah hukumnya boleh asalakan bukan tujuan untuk spekulasi .


    [1] Junaidi, Sekilas Mengenai Saham Syariah dan Jakarta Islamic Index (JII), wordpress 2009.

    [2] https://dsnmui.or.id/ di akses pada 8 Desember 2018 pukul 12.45 WIB

    [3] Fatwa MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003

    [4] Anna Nurlita, Investasi di Pasar Modal Syariah dalam Kajian Islam, Jurnal Penelitian sosial keagamaan, Vol.17, No.1 Januari-Juni 2014, hal 17.

    [5] Ahmad Rodoni dan Abdul Hamid. Lembaga Keuangan Syariah (Jakarta: Zikrul Hakim. 2008), 146

  • Peluang Industri Halal di Era Revolusi Industri 4.0

    oleh : Salma Dliya Fuady (RnD Progres)

    Revolusi industri gelombang ke empat, yang juga disebut industri 4.0 kini telah tiba. Istilah industri 4.0 pertama kali diperkenalkan pada Hannover Fair 2011, yang ditandai dengan revolusi digital. Revolusi industri 4.0 ini ditandai dengan perpaduan teknologi yang mengaburkan garis batas antara bidang fisik, digital, dan biologis. Perpaduan teknologi tersebut memunculkan berbagai terobosan teknologi seperti robotika, kecerdasan buatan (AI), blockchain, nanoteknologi, komputasi kuantum, bioteknologi, Internet of Things (IoT), pencetakan 3D, dan kendaraan tanpa awak (autonomous vehicles).

    Sebelumnya, telah terjadi 3 revolusi industri. Revolusi industri pertama menggunakan air dan tenaga uap untuk mekanisasi produksi (1750-1830). Revolusi industri kedua menggunakan tenaga listrik untuk menciptakan produksi massal (1870-1900). Revolusi industry ketiga menggunakan elektronik dan teknologi informasi untuk mengotomatisasi produksi (1960-sekarang). Kini, revolusi industri keempat telah hadir. Hal ini ditandai dengan perpaduan teknologi yang mengaburkan garis antara bidang fisik, digital, dan biologis.

    Di Indonesia sendiri, dalam menghadapi Revolusi Industri ini Pemerintah Indonesia menyusun strategi dan peta jalan dalam rangka mengantisipasi era digital ini yang disebut Making Indonesia 4.0 yang diluncurkan oleh Presiden Jokowi pada 4 April 2018 (4/4/2018) yang berfokus pada 5 sektor manufaktur utama yakni, (1) Industri makanan dan minuman, (2) tekstil dan pakaian (3) otomotif (4) kimia,  serta (5) elektronik. Kelima sektor tersebut berkontribusi besar terhadap PDB dan memiliki daya saing tingkat internasional.

    • Industri Halal Saat Ini

    Industri halal yaitu industri yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, seperti pendidikan Islami, keuangan syariah, kosmetik dan obat halal, halal travel, industri makanan halal, hingga fashion syariah, kini sedang berkembang.

    Perkembangan sektor industri halal ini didukung dengan adanya data yang menunjukkan bahwa jumlah yang dikeluarkan oleh muslim global untuk seluruh sektor mencapai angka $ 2 triliun pada tahun 2016, sementara sektor keuangan Islam memiliki $2,2 triliun total asset. Minuman dan makanan menjadi kategori yang paling diminati oleh kalangan konsumen muslim sebesar $US 1,24 triliun pada tahun 2016, disusul oleh fashion syariah sebesar $ 254 miliar, media dan rekreasi Islami sebesar $198 miliar, halal travel sebesar $169 miliar dan terakhir obat dan kosmetik halal sebesar $83 miliar dan $57,4 miliar (Thompson Reuters, 2018). 

    Menurut Global Islamic Economy Index (2018), Indonesia masih berada di peringkat 11 dalam posisi 15 besar. Sedangkat peringkat pertama diraih oleh Malaysia dan dilanjutkan oleh United Arab Emirates (UAE) dan peringkat ketiga diduduki oleh Saudi Arabia.

    Menurut Ikhsan Abdullah selaku Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Indonesia mengalami berbagai tantangan dalam mengembangkan industri halal, diantaranya rendahnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai produk halal, dan kurang nya tingkat keseriusan sejumlah apatur dalam menegakkan hukum kepabeanan.

    • Peluang Industri Halal di Era Revolusi Industri 4.0

    Seperti revolusi yang mendahuluinya, Revolusi Industri Keempat memiliki potensi untuk meningkatkan tingkat pendapatan global dan meningkatkan kualitas hidup penduduk dunia. Survei McKinsey (2016) terhadap 300 pemimpin perusahaan terkemuka di Asia Tenggara menunjukkan, bahwa 9 dari 10 responden percaya terhadap efektivitas industri 4.0.

    Salah satu teknologi dari revolusi industri 4.0 yang berpeluang untuk mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi industri halal adalah IoT (Internet of Thing). Teknologi ini dapat mengatasi masalah seperti kualitas produk, ketepatan waktu pengiriman, pemborosan, pembusukan, dan penarikan kembali. Memanfaatkan teknologi sensor dan analisis data secara real-time telah memungkinkan produsen untuk memantau secara tepat bahan-bahan yang masuk. Selain itu, IoT juga dapat meningkatkan layanan haji seperti yang sedang diupayakan oleh kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi (Al Arabiya English, 2018).

    Selain itu, teknologi blockchain juga berpeluang mempengaruhi industri halal. Blockchain, teknologi di belakang bitcoin dan mata uang digital lainnya, dapat digunakan untuk memastikan integritas halal dari rantai distribusi keamanan pangan global. Jika teknologi ini diterapkan, otoritas halal dapat mengeluarkan sertifikat halal yang mencakup rekaman produksi dan distribusi oleh produsen halal. Sertifikat halal berbasis blockchain ini tidak dapat dipalsukan dan memungkinkan produsen dan regulator halal dapat melacak produk ke sumbernya dengan cepat.

    Teknologi lain dari revolusi industri 4.0 yang dapat menguntungkan operasi halal adalah smart logistic. Tujuan utama dari smart logistic adalah untuk memastikan produk halal disimpan dan dipindahkan dengan aman dan efisien. Dengan kombinasi teknologi yang tepat, smart logistic dapat meningkatkan keterlacakan halal, perencanaan rute yang efisien, dan konektivitas yang lebih baik, membantu memastikan bahwa pengecer halal dan konsumen yakin akan keamanan dan kualitas produk mereka.

    Selain itu, kecerdasan buatan atau artificial intelligence juga  mempengaruhi industri halal. Salah satu bidang aplikasi AI dalam industri halal adalah pengenalan objek dan pola di mana seorang peneliti di Universiti Teknologi Malaysia (UTM) berhasil mengembangkan sistem pemrosesan ayam otomatis yang sesuai syariah (Sycut). Sistem ini dibangun untuk memastikan trakea dan esofagus ayam benar-benar dipotong dan halal untuk dimakan. Sistem ini menggunakan kamera berkecepatan tinggi dan dikembangkan oleh Pusat Intelegensia dan Artificial Intelligence (CAIRO), UTM. Kamera berkecepatan tinggi ini akan merekam lembaran ayam yang disembelih sebelum gambar diproses oleh perangkat lunak apakah ayam itu disembelih atau tidak. 

    • Kesimpulan

    Revolusi industri 4.0 menghadirkan tantangan dan peluang besar bagi kemajuan industri halal di Indonesia maupun dunia. Sehingga, dibutuhkan kesiapan stakeholder ekonomi syariah dalam menyelesaikan problema kompleks dari digitalisasi ini. Pelaku ekonomi syariah dituntut untuk terus berinovasi dalam riset produk dan pasar, dan merupakan amanah guna memajukan industri halal sebagai produk unggulan dalam mendongkrak popularitas ekonomi syariah.

    Referensi

    Al Arabiya English. (2018, Juli 10). Hi-tech earpieces, e-watches: How Saudi Arabia plans to transform Hajj by 2029. Diambil kembali dari Al Arabiya : http://english.alarabiya.net/en/features/2018/07/10/Saudi-Arabia-to-make-Hajj-and-Umrah-more-accessible-for-everyone.html [Diakses 8 Oktober 2018]

    McKinsey & Company. (2016). Getting the most out of Industry 4.0. McKinsey & Company. Diambil kembali dari https://www.mckinsey.com/business-functions/operations/our-insights/industry-40-looking-beyond-the-initial-hype [Diakses pada 8 Oktober 2018]

    Prasetiantono, T. (2018, April 10). Revolusi Industri 4.0. Diambil kembali dari Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM: https://psekp.ugm.ac.id/2018/04/10/revolusi-industri-4-0/ [Diakses pada 7 Oktober 2018]

    Republika. (2018, April 16). Ini Tantangan Dongkrak Industri Halal di Indonesia. Diambil kembali dari Republika: https://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/04/16/p79slz415-ini-tantangan-dongkrak-industri-halal-di-indonesia [Diakses pada 7 Oktober 2018]

    Schwab, K. (2016, Januari 14). The Fourth Industrial Revolution: what it means, how to respond. Diambil kembali dari World Economic Forum: https://www.weforum.org/agenda/2016/01/the-fourth-industrial-revolution-what-it-means-and-how-to-respond/ [Diakses pada 8 Oktober 2018]

    Tan, M. I. (2018). Halal and the Fourth Industrial Revolution. Diambil kembali dari QuikHalal: http://holisticslab.my/halal-and-the-fourth-industrial-revolution-part-2/ [Diakses pada 7 Oktober 2018]

    Thompson Reuters. (2018). State of the Global Islamic Economy Report 2017/18. Thompson Reuters. Diambil kembali dari https://www.salaamgateway.com/en/story/report_state_of_the_global_islamic_economy_201718-SALAAM27112017104745/ [Diakses 7 Oktober 2018] _Oh� �e

  • Muamalah Madiyah

     

     

    AKAD : Kesepakatan yang menimbulkan akibat-akibat hukum.

    Rukun Akad

    1.Aqid (Orang yang melakukan akad).

    2. Ma’qud ‘alaih (Obyek akad).

    3. Shighat/Perjanjian (Ijab dan qabul).

    4. aqad tidak bertentangan dengan syara

    Ijab: Permyataan pertama dari orang yang berakad.

    Qabul : Pernyataan kedua dari orang yang berakad setelah ijab.

    Syarat Akad

    Iniqad: Syarat yang harus ada pada akad.

    Sah: Syarat yang menentukan apakah akad menimbulkan akibat hukum atau tidak.

    Nafadz: Syarat yang menentukan kelangsungan akad.

    Luzum: Syarat yang menentukan mengikat atau tidaknya suatu akad.

    Macam-Macam Akad

    Berdasarkan sah atau tidaknya:

    Akad Shahih : Akad yang terpenuhi rukun dan syaratnya.

    Akad Nafidz: Akad shahih yang dapat langsung dilaksanakan.

    Akad Lazim: Akad nafidz yang mengikat dan tidak bisa dibatalkan sepihak.

    Akad Ghair Lazim: Akad nafidz yang tidak mengikat dan bisa dibatalkan sepihak.

    Akad Mauquf: Akad shahih yang tidak dapat langsung dilaksanakan. (Harus mendapat persetujuan dari orang yang diwakilkan).

    Akad Ghair Shahih: Akad yang tidak terpenuhi rukun dan atau syaratnya.
    Akad Fasid: Akad yang terpenuhi rukunnya namun didalamnya terdapat unsur yang dilarang fiqih muamalah. Contoh: Ada unsur gharar didalam akad tersebut, seperti menjual barang yang belum ada.

    Akad Batil: Akad yang rukun atau syaratnya tidak terpenuhi.

    Menurut ada atau tidaknya kompensasi:

    Akad Tabarru: Akad tolong menolong (tidak ada kompensasi/pembayaran), dan merupakan transaksi yang tidak ditujukan untuk memperoleh laba (transaksi nirlaba), jenis akad tabaru antara lain:

    Meminjamkan harta Memberikan jasa

    Memberikan harta

    Akad Tijarah: adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial, yaitu akad yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan.

    Natural Uncertainty Contract: Akad usaha yang tidak pasti akan untung atau rugi. Di dalam akad ini ada percampuran (modal dengan modal,modal dengan kerja, atau kerja dengan kerja).
    Natural Certainty Contract: Akad jual beli yang sudah pasti jumlah.mutu,harga, dan waktu penyerahannya. Di dalam akad ini ada pertukaran (barang dengan barang, barang

    dengan uang, atau uang dengan uang).

    Akad tijarah boleh diubah menjadi akad tabarru namun akad tabarru tidak boleh diubah menjadi akad tijarah.

  • Indonesia-Negeri Ramah Filantropi.

    Indonesia merupakan negeri dengan jumlah populasi penduduk terbanyak ke-4 didunia. Indonesia juga terkenal dengan keragaman suku bangsa dan budayanya yang tersebar di 34 provinsi. Salah satu ciri khas budaya di indonesia yang diajarkan oleh nenek moyang kita ialah budaya tolong menolong dan gotong royong. Yang sudah melekat pada masyarakat indonesia hingga saat ini.

    Sebelum kita membahas indonesia sebagai negara yang ramah akan filantropi. Alangkah lebih baiknya kita cari tahu dulu apa itu filantropi.

    Anda sering mendengar kata filantropi?
    Kira-kita udah tau maknanya belum?
    jika belum, yuk kita simak penjelasan berikut ^_^

    Dalam KBBI filantropi berarti cinta kasih (kedermawanan dan sebagainya) kepada sesama. Menurut H. Bahrul Hayat, Ph.D, Philanthropy adalah Cinta kemanusiaan yang ditunjukkan dengan kebaikan dan bantuan yang nyata untuk kesejahteraan orang lain (kemanusiaan).

    Dari pengertian diatas, setidaknya 3 kata kunci dalam filantropi yaitu:

    1. membantu sesama
    2. meningkatkan kualitas hidup manusia
    3. kebaikan sesama

    Dalam pandangan islam, Prof Dr. KH. Didin Hafidhuddin mengatakan bahwa filantropi adalah perbuatan yang sangat mulia, bagian utama dari ketakwaan seorang muslim, perbuatan yang akan mengundang keberkahan, rahmat dan pertolongan Allah, perbuatan yang akan menyelamatkan kehidupan secara luas. Beliau juga menuturkan seyogyanya Filantropi dijadikan sebagai kebutuhan dan life style (gaya hidup) seorang Muslim. Karena sesungguhnya filantropi merupakan ibadah dibidang harta yang memiliki posisi sosial yang sangat penting.

    Adapun Instrumen-instrumen Filantropi dalam islam terwujud dalam bentuk zakat, infaq, shodaqoh, dan wakaf. Yang sering kita sebut dengan kata ZISWAF. Hal itu banyak dijelaskan di dalam al-quran seperti surat At-Taubah [9] ayat 60 dan 103, surat Al-Baqarah [2] ayat 177 dan 261, Surat Ali Imran [3] ayat 92, ayat 133 dan 134, dan sejumlah ayat lainnya. Di dalam Al Quran dijelaskan kedudukan dan peran filantropi khususnya zakat, infak dan shadaqah sebagai bukti keimanan dan kecintaan seseorang muslim terhadap perbuatan baik yang membawa keberuntungan dunia dan akhirat.

    Filantropi Islam dalam bentuk zakat, wakaf, dan sedekah berfungsi sebagai instrumen korektif atas ketidak seimbangan dan ketidak adilan yang terjadi dalam masyarakat. Filantropi juga merupakan instrumen pembangunan. Sebagai contoh Nabi Muhammad SAW dan para sahabatnya menggunakan instrumen zakat, wakaf, dan sedekah untuk membangun umat dan kota Madinah Almunawwarah sebagai kota Islamis pertama.

    Dan tahukah anda?
    Baru-baru ini indonesia mendapatkan prestasi yang membanggakan. Yaitu Indonesia berada pada peringkat ke-1 sebagai negara paling dermawan di dunia dari 146 negara. Disusul Australia dan Selandia baru, di peringkat 2 dan 3. (Berdasarkan CAF world giving index 2018).

    Ada 3 hal yang menjadi penilaian, pertama sebanyak 78 persen orang Indonesia ternyata senang mendonasikan uangnya kepada sesama. Kedua, dalam penilaian menjadi sukarelawan, nilainya mencapai 53 persen, dan yang terakhir disusul membantu orang asing sebanyak 46 persen.

    Penulis

    M. Thufeil T.- Ketua KSEI Progres

  • Introduction to Fintech

    Pendahuluan

    Pada tahun-tahun terakhir ini, fenomena financial technology semakin hari semakin marak dibahas dalam perbincangan baik di bidang akademisi maupun praktisi. Hal ini ditandai dengan sudah mulai munculnya regulasi dalam merespon fenomena fintech yang ada. Mulai dari Bank Indonesia yang memunculkan Regulatory Sandbox dan Fintech Office sampai OJK yng membuat Infinity. Bahkan MUI pun telah men-sahkan fatwa-fatwa dalam merespon fenomena munculnya financial technology di Indonesia.

    Definisi Fintech

    Lalu muncul pertanyaan, sebenernya apa sih yang dinamakan fintech ini ? kalau kita mengacu pada pengertian yang dikeluarkan oleh National Research Centre milik Irlandia. Fintech didefinisikan sebagai “Innovation in Financial Services” yang bisa juga kita sebut “inovasi dalam layanan keuangan”. Jadi pengertian seperti ini bisa diterjemahkan bahwa semua inovasi yang menyangkut dalam dunia keuangan bisa disebut fintech.

    Definisi yang tertuang diatas juga sangat berkaitan dengan sejarah fintech yang telah dituangkan dalam artikel yang berjudul “The Evolution of Fintech”. Berikut pembahasan lebih lengkapnya.

    Evolution of Fintech

    Mengutip dari laman resmi forbes di artikel yang berjudul “The evolution of fintech” ternyata masa-masa fintech dimulai dari tahun 1950 yaitu pada masa kemunculan kartu kredit yang bertujuan untuk memudahkan dan meringankan untuk membawa uang tunai. Lalu dilanjutkan ke dekade selanjutnya yaitu pada tahun 1960 yang pada masa itu munculnya ATM(Automatic Teller Machine) yang menggantikan teller. Kemudian dilanjutkan ke dekade berikutnya yaitu pada 1970 yang pada masa itu munculnya perdagangan saham elektronik. Kemudian ke dekade berikutnya yaitu pada 1980 dengan munculnya Bank Mainframe Computers yang berfungsi memproses data yang besar dengan kecepatan pengolahan datanya. Kemudian di dekade berikutnya yaitu pada 1990, berkembangnya internet dan e-commerce yang menghasilkan pengelan pialang saham online.

    Tanpa disadari jika kita melihat pola perkembangan lima dekade diatas telah menciptakan suatu infrastruktur teknologi yang hampir banyak orang tidak sadari tetapi sudah mendarah daging di kehidupan masyarakat. Penting dicatat bahwa, selama lima dekade tersebut perkembangan fintech telah membuat manajemen risiko, proses perdagangan, treasury management, dan alat data analisis menjadi lebih canggih pada level bank dan lembaga keuangan.

     

     

     

     

    Klasifikasi

    Setelah memahami sejarah fintech, ada baiknya kita memahami klasifikasi atau pembagian fintech yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Dalam mengakrabkan dan menyambut fenomena fintech di Indonesia. Bank Indonesia sebagai Bank Sentral membagi fintech menjadi empat klasifikasi.

    Klasifikasi pertama ialah crowdfunding dan peer to peer lending, mudahnya kalau kita kenal dengan situs seperti Kitabisa maupun Investree, seperti itulah bentuk fintech peer to peer lending maupun crowdfunding. Mudahnya, Fintech jenis ini bertujuan untuk mempertemukan antara pencari modal dengan investor baik sifatnya charity seperti kitabisa maupun komersil. Kemudian, klasifikasi yang kedua ialah market aggregator. Fungsi dari fintech ini ialah, mengumpulkan dan mengoleksi data data keuangan untuk disajikan kepada pengguna. Kemudian, klasifikasi yang ketiga ialah risk and investment management, mudahnya fintech ini berbentuk sebagai financial planner dalam bentuk digital. Lalu, yang terakhir ialah Paymet, settlement and clearing. Fintech dengan klasifikasi terakhir ini bergerak dalam gerbang pembayaran seperti paytren, dana, go pay dan fintech payment gateway lainnya.

     

    Penulis

    M. Ghifariyadi-Wakil Ketua KSEI Progres

     

     

    Sumber :

    1. Perdana, Jaka, 2018, Klasifikasi Empat Jenis Fintech Menurut Bank Indonesia, diakses tanggal 17 November 2018 di http://marketeers.com/fintech-bank-indonesia-klasifikasi/
  • Mengupas ekonomi Islam era Umar bin Abdul Aziz

    Sebelum kita membahas bagaimana kejayaan ekonomi Islam di era beliau, alangkah lebih baiknya kita mengenal sedikit tentang Umar bin Adul Aziz.

    Umar bin abdul aziz merupakan khalifah ke-8 dinasti ummayah, beliau lahir pada 2 November 682 M di Madinah, Arab Saudi. Beliau adalah putra dari Abd Al-Aziz bin Marwan bin Hakam dan ibunya adalah Ummu ’Ashim binti ’Ashim bin Umar Ibnul-Khaththab.

    Oh iya, mau tanya boleh?
    Adakah negara yang telah menjanlankan sistem okonomi islam secara menyeluruh?

    Dalam buku ekonomi Islam 101, Chandra Natadipurba menyatakan bahwa setidaknya ada 3 negara yang sudah menerapkan sistem ekonomi islam secara menyeluruh:
    1. Kerajaan Islam di masa nabi Sulaiman
    2. Peradaban kota Madinah yang di pimpin Rasulullah
    3. Kekhalifahan Umar bin Abdul aziz

    Source; Ekonomi Islam 101, Chandra Natadipurba

    Nah yang menarik adalah Seorang Umar bin Abdul Aziz. Beliau adalah seorang manusia biasa, bukan nabi maupun rasul, tetapi bisa menerapkan Ekonomi islam secara menyeluruh. Ditambah ia mewarisi sebuah negara yang tidak sempurna dan bahkan dalam beberapa hal jauh dari Islam akibat penyelewengan yang dilakukan Khalifah bani ummayah sebelumnya. Dan kekuasaannya itu setara degan 39 negara hanya dalam waktu 29 bulan bisa menciptakan 0 penerima zakat.

    Sungguh prestasi yang luar biasa nan menggagumkan bukan?
    Pertanyaannya adalah Bagaimana sistem ekonomi di era beliau? sehingga bisa hebat itu.

    Sebelum membahas bagaimana kebijakan ekonominya, saya akan coba memaparkan gambaran seberapa makmur masyarakat pada waktu itu, saat dipimpin oleh khalifah Umar bin Abdul Aziz.

    Ibnu Abdil Hakam dalam kitabnya Sirah Umar bin Abdul Aziz hal. 59 meriwayatkan, Yahya bin Said, seorang petugas zakat masa itu berkata,”Saya pernah diutus Umar bin Abdul Aziz untuk memungut zakat ke Afrika. Setelah memungutnya, saya bermaksud memberikannya kepada orang-orang miskin. Namun saya tidak menjumpai seorang pun. Umar bin Abdul Aziz telah menjadikan semua rakyat pada waktu itu berkecukupan. Akhirnya saya memutuskan untuk membeli budak lalu memerdekakannya.” (Al-Qaradhawi, 1995).

    Abu Ubaid dalam Al-Amwal hal. 256 mengisahkan, Khalifah Umar Abdul mengirim surat kepada Hamid bin Abdurrahman, gubernur Irak, agar membayar semua gaji dan hak rutin di propinsi itu. Dalam surat balasannya, Abdul Hamid berkata,”Saya sudah membayarkan semua gaji dan hak mereka tetapi di Baitul Mal masih terdapat banyak uang.” Umar memerintahkan,”Carilah orang yang dililit utang tapi tidak boros. Berilah dia uang untuk melunasi utangnya.” Abdul Hamid kembali menyurati Umar,”Saya sudah membayarkan utang mereka, tetapi di Baitul Mal masih banyak uang.” Umar memerintahkan lagi, “Kalau ada orang lajang yang tidak memiliki harta lalu dia ingin menikah, nikahkan dia dan bayarlah maharnya.” Abdul Hamid sekali lagi menyurati Umar,”Saya sudah menikahkan semua yang ingin nikah tetapi di Baitul Mal ternyata masih juga banyak uang.” Akhirnya, Umar memberi pengarahan,”Carilah orang yang biasa membayar jizyah dan kharaj. Kalau ada yang kekurangan modal, berilah pinjaman kepada mereka agar mampu mengolah tanahnya. Kita tidak menuntut pengembaliannya kecuali setelah dua tahun atau lebih.” (Al-Qaradhawi, 1995).

    Bagaimana sudah terbayang belum? ^_^
    seberapa makmurnya masyarakat pada saat dipimpin oleh beliau

    Selanjutnya kita akan membahas kebijakan ekonomi beliau, berikut adalah 8 kebijakan ekonomi Umar bin Abdul Aziz:

    1. Meningkatkan upah kaum buruh setara dengan setengah gaji para pejabat negara atau istana

    2. Melarang gubernur menggunakan uang umat sebagai modal usaha pribadinya

    3.Memutusakan bahwa negara menanggung utang seseorang jika memang orang tersebut benar-benar terbukti tidak mampu membayar utang selama utangnya bukan untuk bermaksiat

    4. Menganjurkan kebebasan berusaha dan tidak mencampuri harga-harga

    5. Melarang menjual tanah kharaj

    6. Meringankan pajak petani

    7. Memerintahkan penghematan
    “jika suratku ini tiba ditanganmu, maka pertajam pena dan perkecil tulisan, gabungkan keperluan” yg banyak dalam 1 lembar, karena kaum muslimin tidak memerlukan kata” panjang yang merugikan baitul mal”

    8. Menetapkan gaji untuk para balita yang yatim karena orang tuanya gugur dalam peperangan.

    Untuk menerapkan kebijakan diatas Khalifah Umar malakukan Redistribusi kekayaan negara yaitu Dengan melakukan restrukturisasi organisasi negara, pemangkasan birokrasi, penyederhanaan sistem administrasi, pada dasarnya Umar telah menghemat belanja negara, dan pada waktu yang sama, mensosialisasikan semangat bisnis dan kewirausahaan di tengah masyarakat. Dengan cara begitu Umar bin abdul azis memperbesar sumber-sumber pendapatan negara melalui zakat, pajak dan jizyah.

    Kejayaan Ekonomi Islam di era Umar bin Abdul Aziz bisa tercipta bukan karena sistem ekonomi saja yang islami. Melainkan karena beliau menegakkan syariah degan tegas dan menyeluruh dalam kekhalifahannya,

    Ekonomi Islam hanya akan mungkin berhasil jika diterapkan dalam masyarakat Islam yang menerapkan Islam secara menyeluruh (kaffah), baik di bidang ekonomi itu sendiri maupun di bidang-bidang lainnya seperti politik, sosial, pendidikan, budaya, dan lain-lain (Al-Qaradhawi, 1995)


    Sebagai penutup, ada cerita menarik tentang rahasia kepemimpinan Umar bin Abdul Aziz. yaitu dengan semboyan yg terkenal berikut:

    يا بني إذا صلح الرأس فليس على الجسد بأس

    Berikut ceritanya….
    Mohon dihayati dengan baik-baik ^_^

    Wahai anakku, jika kepala itu shalih maka tidak ada kerisauan pada jasad.

    Ceritanya, di zaman umar bin abdul aziz keluarlah seseorang lalu melihat ada pengembala mengembala domba di tengah gembalaan dombanya terlihat 30 anjing, lalu beliau bertanya kepada si penggembala domba ini,

    Orang bertanya: P
    Penggembala domba: J

    P: Kenapa terlalu banyak anjing mengelilingi gembalan mu
    J: ketahuilah itu bukan anjing tetapi musang wahai anakku
    P: subhanallah, musang diantara domba, apakah tidak akan mencelakai domba?
    J: Wahai anakku, jika kepala itu shalih maka tidak ada kerisauan pada jasad.

    Jika pemimpin itu benar berdasarkan syariat Allah maka tidak ada kekhawatiran di dalam diri setiap rakyatnya, sehingga rakyat tidak perlu takut lapar lalu berebut mencari makan dengan cara haram karena pemimpinnya berlaku amanah dan adil diantara kebutuhan hajat hidup rakyatnya.
    Penggembala domba inilah amirul mu’minin umar bin abdul aziz.

    Subhanaallah, cerita ini menjadi rahasia kesuksesan Umar bin Abdul Aziz memimpin, bahkan musang pun pada masanya tidak berburu domba, karena hajatnya sudah dipenuhi oleh sang Khalifah. Tidak ada orang rakus dimasa itu, sehingga tidak ada kelaparan.

    Daftar pustaka:
    Natadipurba, Chandra. 2016. Ekonomi Islam 101. Bandung: PT Mobidelta Indonesia.
    Al-jawi, M.Shiddiq. 2010. Kejayaan Ekonomi Pada Masa Khilafah Islamiyah. http://www.globalmuslim.web.id/2010/09/kejayaan-ekonomi-pada-masa-khilafah.html. Diakses 6 Agustus 2018.
    Dikamra, Kamran. 2016. Gagasan Khalifah Umar Majukan Ekonomi Umayyah. https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-digest/16/10/01/oeczn1313-gagasan-khalifah-umar-majukan-ekonomi-umayyah. Diakses 6 Agustus 2018

  • Mahasiswa STEI TAZKIA kembali menjuarai Olimpiade Ekonomi Syariah di tingkat Jabodetabek

    Setelah sebelumnya berhasil meraih predikat juara I dan III cabang lomba olimpiade di acara Temu Ilmiah Regional yang diadakan di UIN syarif Hidayatullah, Mahasiswa STEI TAZKIA kembali menunjukkan prestasinya dengan mendapatkan juara ke I dalam ajang perlombaan “Polytechnic Sharia Olympiad”salah satu cabang lomba di acara Olimpiade Akuntansi Pasar Modal (OAPM) 2018 yang diselenggarakan di Politeknik Negeri Jakarta pada tanggal 21 Maret 2018.
    Mereka merupakan mahasiswa STEI TAZKIA yang tengah kuliah di semester 4 yaitu Thufeil Muhammad Tyansyah jurusan Bisnis manajemen Syariah dan Ahmad Faruq jurusan Ekonomi Islam.
    Lomba ini merupakan lomba olimpiade tentang ekonomi islam dengan mengusung tema “The Magical Power of Sharia Heals The World Economic” diselenggarakan oleh panitia Accounting Fair 2018 dan KSEI Forum Studi Ekonomi Islam (ForSEI) Politeknik Negeri Jakarta.
    Kegiatan lomba olimpiade ini didahului dengan tahap penyisihan, tahap semifinal, tahap grandfinal, dan terakhir tahap final. Tahap semifinal merupakan babak penyisihan awal untuk seluruh tim (satu tim berisi dua orang) dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan essay yang dilakukan secara tulis tangan setelah itu akan dipilih 12 tim terbaik untuk masuk ke tahap semifinal, di tahap semifinal seluruh tim harus mengerjakan 50 soal pilihan ganda terkait ekonomi islam secara individu dalam waktu 60 menit dan 20 soal teka-teki silang dikerjakan secara kelompok dalam waktu 20 menit. Tahapan selanjutnya adalah tahapan final yang diikuti oleh 6 tim terbaik yang telah lolos dari babak semifinal babak ini merupakan babak cerdas cermat yang memeperebutkan 3 tiket menuju babak grand final. Terakhir babak grand final setiap tim hrus menyelesaikan studi kasus untuk memperebutkan juara 1,2 dan 3
    Faruq pun menceritakan bagaimana mereka bisa lolos di tiap tahapannya, “Saat cerdas cermat saya sempat merasa down karena setelah diundi ternyata tim kami harus melawan gunadarma yang pada saat tahap penyisihan nilainya paling tinggi diantara tim lain. Akan tetapi, Alhamdulillah akhirnya saat itu kami dimudahkan sehingga kami berhasil meraih poin tertinggi di babak cerdas cermat dengan skor 295 lanjut ke final kami dimudahkan kembali karena berada diurutan ketiga atau terakhir sehingga tim kami memiliki waktu persiapan yang lebih banyak untuk study case saat itu tema yang kami dapat ialah terkait bahasan bitcoin dan setelah itu dapat pengumuman alhamdulillah tim kami menang deh..” ujarnya.
    “Saya merasa apa yang selama ini saya pelajari di progres berguna banget untuk ajang perlombaan ini, karena pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan pada saat itu kebanyakan telah dibahas di acara kajian rutin bersama kita yaitu KAKAP (Kajian Kamis Progres) setiap hari kamis sore atau POFI (Pojok fiqih) setiap hari senin sore” ujar Faruq.
    Tidak lupa saudara thufeil sebagai pasangan lomba bersama faruq pun merasa berkesan mengikuti ajang perlombaan ini karena selain suasana lombanya yang kompetitif dan menantang tim panitianya pun dapat dinilai bagus dalam menyiapkan acara perlombaan ini sehingga menciptakan suasana perlombaan yang bagus dan sportif.
    “Selain soal ekonomi islam kami pun diberikan soal-soal terkait pasar modal dan akuntansi syariah sehingga kami pun dituntut untuk lebih menambah wawasan yang lebih banyak lagi” ujar thufeil.
    “Semoga harapannya dengan ajang perlombaan ini kita dan yang lainnya bisa terus belajar lagi, terpacu lagi semangat belajarnya terutama dalam mendakwahkan ekonomi islam” tutup thufeil.

  • PRESS RELEASE PRESENT 2018 (11 MARET- 13 MARET 2018)

    HARI PERTAMA, MINGGU 11 MARET 2018.
    Bogor – Kelompok Study Ekonomi Islam (KSEI) PROGRES, STEI TAZKIA telah menyelenggarakan pembukaan acara PRESENT (Progres Sharia Economic Event) 2018 dengan Seminar Nasional “The Optimizing The Role of Small Medium Enterprise for better Indonesia” pada tanggal 11 Maret 2018. Acara tersebut juga berkerjasama dengan Mesjid Andalusia yang bertepatan dengan kajian rutin bulanan yang dilaksanakan di Aula Alhambra Andalusia Islamic Center.
    Acara dibuka pada pukul 07.00 itu menghadirkan 4 pembicara sebagai pelaku pakar ekonomi islam, adalah Dr. Muhammad Syafii Antonio, Mec selaku Pakar Keuangan dan Perbankan Syariah, lalu Yunita Resmi Sari selaku Direktur Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia, lalu Doni Tirtana selaku CEO Bebek Dower.
    KSEI PROGRES mengadakan seminar nasional sebagai salah satu rangkaian PRESENT adalah bertujuan untuk semakin memperdayakan umkm serta mengembangkan umkm agar lebih terlihat di Indonesia. Dan diharapkan para masyarakat umum dan mahasiswa yang mengikuti seminar ini dapat mengambil ilmunya dari para pakar ekonomi serta CEO dari salah satu umkm yang sudah ternama di Indonesia.
    Materi pertama disampaikan oleh Dr. Muhammad Syafii Antonio, Mec selaku Pakar Keuangan dan Perbankan Syariah dengan tema Optimalisasi Hukum Capasity Empowering untuk Meningkatkan Eksistensi UMKM. Materi kedua disampaikan oleh Yunita Resmi Sari selaku Direktur Departemen Pengembangan UMKM Bank Indonesia dengan tema Kebijakan Pemerintah dlam memajukan UMKM Indonesia. Lalu materi ketiga disampaikan oleh Rizka Wahyu Romadhona selaku CEO Lapis Bogor Sangkuriang dengan tema Prespektif Pegiat Bisnis dalam Pengembangan UMKM, dan diakhiri pada pukul 12.00 dengan pemateri keempat adalah Doni Tirtana selaku CEO Bebek Dower dengan tema Praktik UMKM di Indonesia.

    HARI KEDUA, SENIN 12 MARET 2018
    Bogor – Perlombaan yang ada pada PRESENT 2018 ini adalah yang pertama Olimpiade tingkat SLTA/SMA/Pesantren sederajat yang diikuti lebih dari 30 sekolah yang ada di Indonesia, lalu kedua adala PAPER tingkat Sekolah Tinggi/Universitas sederajat yang diikuti lebih dari 20 sekolah tinggi dan universitas ternama di Indonesia, dan yang terakhir adalah Video Kreatif tingkat Sekolah Tinggi/Universitas sederajat yang diikuti lebih dari 20 sekolah tinggi dan universitas ternama di Indonesia. Rangkaian perlombaanPRESENT 2018 telah berlangsung dari bulan Februari yaitu babak penyisihan sampai ahirnya terpilih untuk mengadiri simposium di STEI TAZKIA.
    Pada pukul 08.00 ketiga perlombaan pun dimulai secara serentak karena sebelumnya kami selaku panitia telah mmbentuk 3 tim untuk perlombaan tersebut. Rangkaian perlombaan olimpiade adalah yang pertama sesi tanya jawab lalu sesi soal lemparan dan sesi ketiga soal rebutan setelah melewati ketiga sesi tersebut kami selaku panitia dan dewan juri akan mengakumulasi nilai lalu mengumumkan yang lolos untuk kebabak final. Seteah pengumuman babak final, setiap tim yang berhasil lolos mengambil study case yang nantinya akan mereka presentasikan di depan para juri untuk penilaian terakhir. Setelah presentasi selesai kami selaku panitia dan dewan juri akan menentukan pemenang dari perlombaan olimpiade. Selanjutnya rangkaian perlombaan paper adalah masing-masing tim akan mempresentasikan paper yang telah mereka buat setelah itu akan diberikan study case dan dipresentasikan kembali. Setelah presentasi selesai kami selaku panitia da dewan juri akan menentukan pemenang dari perlombaan paper. Lalu perlombaan terakhir yaitu video kreatif rangakaiannya adalah mempresentasikan hasil video yang telah mereka buat lalukami selaku panitia dan juri akan menentukkan pemenang perlombaan video kreatif. Rangkaian acara perlombaan ini berakhir pada pukul 15.00.
    HARI KETIGA, SELASA 13 MARET 2018.
    Bogor – Rangkaian terakhir acara PRESENT 2018 adalah Field Trip yang diikuti oleh seluruh peserta perlombaan. Acara tersebut dimulai pada pukul 07.00 yaitu berangkat dari STEI TAZKIA menuju Balai Kirti Bogor. Pada pukul 12.00 para peserta kembali ke STEI TAZKIA untuk menghadiri acara penutupan PRESENT 2018 yaitu “ National Culture Festival”. National Culture Festival adalah ajang dimana para konsulat yang berada di STEI TAZKIA menunjukan bakat dan melepas rindu dengan budaya-budaya dari daerah masing-masing. Konsulat yang turut hadir dan memeriahkan acara tersebut dianataranya adalah Padang, Bali Nusa Tenggara, Baraya Sunda, Kalimantan, Aceh dan banyak daerah-daerah lainnya. Rangkaian acara tersebut adalah pertama yaitu penampilan busana daerah, lalu kedua memperkenalkan masakan khas daerah masing-masing dengan hiasaan booth yang sudah disediakan, lalu ketiga penampilan perdaerah. Acara tersebut semakin meriah karena juri pada national culture festival adalah para mojang jajaka jawa barat yaitu, Hj. Elsa Fernanda Zeta, S. Ars selaku mojaka Jawa Barat 2015, Khairiyah Kamilah selaku mojang Jawa Barat 2016 dan Iwan S.Th.I selaku BMT (Baitul Mal Tazkia). .
    Setelah kami panitia dan para dewan juri telah menentukan pemenang, acara dilanjutkan dengan pengumuman pemenang-pemenang perlombaan. Yang pertama yaitu Olimpiade juara 1 YAPIA (Parung) Juara 2 Raudatul Hasanah (Medan) dan juara 3 Al Irsyad (Perwokerto). Selanjutnya PAPER juara 1 Universitas Negri Semarang (UNNES), juara 2 Universitas Indonesia (UI) dan juara 3 Insitut Pertanian Bogor (IPB). Selanjutnya Video Kreatif juara 1 LDK As Salam (Universitas Trilogi) , juara 2 Manajemen (Universitas Negri Jakarta) dan juara 3 TAZKIA 16 (STEI Tazkia) dan yang terakhir National Culture Fesitval penampilan busana daerah juara 1 Kalimantan & juara 2 Padang, Stand terbaik juara 1 Bali Nusa Tenggara & juara 2 Padang, dan terahir penampilan favorite juara 1 Padang & juara 2 Baraya Sunda.
    Demikian rangkaian acara PRESENT 2018, kami segenap panitia mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat sponsorship dan para mahasiswa mahasiswi yang telah memeriahkan PRESENT 2018 dan mohon maaf jika ada banyak kekurangan dari kami. Tujuan kami dengan adanya acara ini untuk menciptakan para generasi ekonom muda yang siap memperbaiki perekonomian indonesia lebih baik. Sampai bertemu di PRESENT 2019.