Blog

  • PRESENT 2018 Progres Sharia Economics Event

    PRESENT 2018 Progres Sharia Economics Event

    Kompetisi bergengsi mengenai pengetahuan ekonomi islam berupa test tulis, cerdas cermat, analisis, dan studi kasus guna mencetak para intelektual muda??
    ?Ketentuan peserta :
    1⃣Setiap tim (maks. delegasi 2 tim) terdiri dari 3 Siswa/i aktif SMA/SMK/MA/Sederajat
    2⃣Pendaftaran peserta melalui website :

    3⃣Tim yang lolos ke babak perempat final dikenakan biaya sebesar IDR 350.000/anggota dan pembimbing 100.000/orang
    Transfer via rek Bank Muamalat 7240005910 A/N M Wahyudi Pranata
    4⃣Konfirmasi transfer biaya via sms ke +62822 3166 5591 dengan format :
    Nama rekening #asal sekolah#tanggal transfer
    ⌛Time line :
    ➡Pendaftaran : 1 Januari-14Februari 2018
    ➡Babak penyisihan online : 15 Februari 2018
    ➡Pengumuman lolos perempat final : 20 Februari 2018
    ➡Technical meeting : 10 Maret 2018
    ?Perempat final & final : 11-12 Maret 2018 (kampus STEI Tazkia) ?Hadiah :
    1. Trofi ??
    2. Sertifikat??
    3. Uang tunai ??

    ?Materi Olimpiade :
    Terkait materi dan teknis dpt mengunduh booklet dan modul olimpiade di www.kseiprogres.com
    ☎Informasi lebih lanjut :
    Ikhwan/Pria :
    0812 2553 5853

    Akhwat/Wanita :
    0822 3166 5591

    So, tunggu apalagi? Segera daftarkan sekolahmu???? ?Join us on media social :
    Website :www.kseiprogres.com
    Email : Olimpiadepresent@gmail.com
    Instagram : progres tazkia
    Twitter : @KSEI_Progres

  • Present 2018 Creative Video

    Present 2018 Creative Video

    Creative Video Competition

    *?Tema :*
    *Optimizing The Role of Small-Medium Enterprise For Better Indonesia*

    *?Sub tema :*
    ?Potensi UMKM di Era Digital
    ?Peran ZISWAF terhadap Pengembangan UMKM
    ?Potensi UMKM untuk Indonesia Berdikari

    *??‍?Ketentuan peserta :*
    1⃣Mahasiswa aktif yg menempuh jenjang Pendidikan D3/S1 di seluruh Perguruan Tinggi di Indonesia
    2⃣Lomba bersifat Tim(group) yang terdiri dari 2-3 orang, pemeran tidak termasuk hitungan Tim
    3⃣Untuk Pendaftaran, peserta mengisi google form dengan mengunjungi link:

    4⃣Pendaftaran dikenakan biaya sebesar IDR 30.500/Tim
    ➡Transfer via rek Bank Syariah Mandiri 7109903404 a/n M Farhan Abdurrahman
    ➡ Konfirmasi transfer via sms/WA ke 0858-2234-0640/0856-5978-1818 dengan mengirimkan bukti Transfer pembayaran
    5⃣Tim yang lolos ke babak Final diwajibkan mengikuti Rangkaian Acara Present selama 3 hari dan dikenakan biaya sebesar IDR 300.000 /orang (Penginapan, Akomodasi, konsumsi, sertifikat, Tiket seminar Nasional, fieldtrip)
    6⃣ Setiap Peserta yg sudah terdaftar dan Mengunggah videonya ke youtube akan mendapatkan E-Serifikat Video Kreatif Nasional

    *⏳Timeline :*
    ?Pendaftaran Online: Tgl 10 Januari – 15 Februari 2018
    ?Upload video, pengumpulan like & viewers: Tgl 20 Januari – 20 Februari 2018
    ?Pengumuman 5 besar: Tgl 25 Februari 2018
    ?Registrasi ulang peserta(lolos final) : 25-27 februari 2018
    ?Kedatangan Peserta: Tgl 9-10 Maret 2018 (peserta dari luar jabodetabek diharapkan datang pada tgl 9 Maret 2018)
    ?Technical meeting: Minggu, 11 Maret 2018

    *?Babak Final :*
    ? Senin, 12 Maret 2017 ? kampus *STEI Tazkia*

    *?Hadiah :*
    1. Trofi
    2. Sertifikat
    3. Uang tunai jutaan rupiah

    *?Booklet :*
    Terkait syarat, ketentuan dan teknis lomba dapat mengunduh booklet di

    ⏱So… Tunggu apalagi? *Segera daftarkan Tim mu ‼*

    ?Tunjukkan Kreatifitasmu dengan mengikuti Lomba video Kreatif *Present 2018*

    ?Informasi lebih lanjut :
    Ikhwan/Pria :
    ??‍♂085822340640 No WA only
    Akhwat/Wanita :
    ??0856-5978-1818 No SMS/WA

    ??‍♂Join us on social media:
    ? Website: www.progrestazkia.com
    ? Email: vidkrepresent2018@gmail.com
    ? Instagram: progrestazkia
    ? Twitter: @KSEI_Progres
    ? Facebook: progres tazkia

  • Present 2018 Call for Paper

    Present 2018 Call for Paper

    ? Paper Competition?

    ? Tema : “Optimizing The Role of Small Medium Enterprise for Better Indonesia”
    ? Sub Tema :
    1⃣ Peran Fintech syariah dalam mengoptimalkan UMKM
    2⃣ Lembaga Mikro Keuangan Syariah untuk peningkatan daya saing dan pemberdayaan UMKM
    3⃣ Meningkatkan kualitas UMKM dengan literasi keuangan syariah
    4⃣Asuransi Syariah untuk perlindungan dan pengembangan UMKM
    5⃣Peran ZISWAF untuk kemajuan UMKM Indonesia

    ?Peserta merupakan mahasiswa D3/S1 baik negeri maupun swasta
    ?Peserta bisa membaca Syarat dan ketentuan (booklet) lomba ini di

    ? Peserta mendaftar bisa mengisi formulir pendaftaran di

    ? peserta yang ingin mengirimkan abstraknya ke presentpaper2017@gmail.com

    ?Semua peserta akan mendapatkan e-sertifikat baik yg lolos maupun tidak

    ? *Timeline* :

    ✔ *Pendaftaran + pengumpulan abstrak*
    ? *Gel 1: 1-16 Januari* ?35k
    ? *Gel 2: 17-26 Januari* ? 50k
    ✔ 1-21 februari 2018 (pengiriman full paper)
    ✔11-13 Maret (Main event)

    ?Hadiah :
    Juara 1,2 dan 3
    Uang tunai + sertifikat + trophy

    ☎ Contact Person :
    ?Ikhwan : 0812-8375-866
    ?Akhwat : 0813-3640-4855

    ? Join us on media
    ? Ig: progrestazkia
    ? Web: www.kseiprogres.com

  • Pertumbuhan Keuangan Syariah 2018 Diprediksi Lebih Baik

    Pertumbuhan Keuangan Syariah 2018 Diprediksi Lebih Baik

    ? Weekly News ?

    ¤ Kurs Tengah USD-IDR  Rp.13.498,-
    ¤ BI 7-Day RR 14/12/17  4,25%
    ¤ Inflasi IHK per bulan Des 2017 3,61%
    ¤ Target Inflasi 2018  3,5% (1%)
    ¤ IHSG 03/01/18 close on 6.251,48 ⬇ 87,76 (1,38%)
    ¤ JII 03/01/18 close on 740,20 ⬇16,91 (2,23%)
    ¤ ISSI 03/01/18 close on 186,67 ⬇ 3,06 (1,61%)

    1. Peneliti Ekonomi Syariah SEBI School Aziz Setiakawan memprediksi pertumbuhan keuangan syariah akan lebih baik, terutama pada tahun 2018 setelah tren sebelumnya terlihat melambat.
    .
    2. Beliau berkata berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pertumbuhan aset keuangan syariah 2017 telah mencapai lebih 20 persen untuk year on year.
    .
    3. Secara Industri keuangan syariah berkembang dengan proporsi masing-masing. Untuk perbankan syariah sebesar 37%, industri keuangan non-bank (IKNB) syariah sebesar 9,51% dan pasar modal syariah sebesar 52,37%.
    .
    4. Total aset keuangan syariah Indonesia saat ini sudah menembus seribu triliun rupiah,namun posisi Malaysia tetap lebih baik dari Indonesia.
    .
    5. Aziz yakin, untuk selanjutnya posisi keuangan syariah secara umum akan meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang diproyeksikan juga lebih baik. Pertumbuhan ekonomi diproyeksikan bisa sampai 5,2-5,3% lebih tinggi dari 2017 yang masih dibawah 5,1%.
    .
    6. Beliau juga mengatakan kondisi ekonomi yang kondusif akan mendorong demand untuk sektor keuangan syariah juga tumbuh lebih baik
    .
    Sumber : www.republika.co.id

  • Pengumuman Seleksi Tahap I Olimpiade Temilreg dan Temilnas

    Assalamualaikum!

    Mohon maaf yah ada sedikit keterlambatan dalam memposting hasil seleksi!

    Berikut nama-nama peserta yang Lolos Seleksi Tahap I Olimpiade Temu Ilmiah Regional dan Temu Ilmiah Nasional  (Mahasiswa Sentul dan Matrikulasi)

    Mahasiswa Sentul (Temilreg dan Temilnas)

    1. Dayang Pravita Amaliyah S.     EI – 15
    2. Rizki Pangestu Aji         BMI – 15    
    3. Ahmad Ghifari             BMI – 15
    4. M. Wahyudi Pranata        AI – 15
    5. Ismi Dinda Muslimah         BMI – 15
    6. Cut Winda Riyanti        BMI – 15
    7. Rully Rahmandio            AI – 15    
    8. Via Sifa Athul Jannah        AI – 15
    9. Irni Nuraini            BMI – 15
    10. Khairani Damaratri        AI – 15    
    11. Furi Rahayu Widiyani        BMI – 15
    12. Rafika Hanindya Putri        BMI – 15
    13. Thufeil M. Tyansah        BMI – 16
    14. Melati Indah Fiskasari        Mua – 16
    15. Dicky Firmansyah            BMI – 16
    16. Ahmad Faruq            EI – 16
    17. Obi Sobriyana            EI – 16
    18. Alwi Abi Azhar            EI – 16
    19. M. Yusuf Ibrahim            EI – 16
    20. Muhammad Fadhil         EI – 16
    21. M. Farhan Prabowo        Mua – 16
    22. Wa Ode Porimata Putri S.        BMI – 16
    23. Amroh Nabila            EI – 16
    24. Ahmad Misluha            EI – 16
    25. Fadhilah Ramadhani         AI – 16

    Mahasiswa Matrikulasi (Temilreg)

    1. Muhammad Faishal Hilman
    2. M Daffy As-Syauqi
    3. Abdurrahman Kholis
    4. Naufal Raditya Krisna
    5. Noviyandi Difa P
    6. Iza Faiz Saputra
    7. L. M. Cahya Kurnia Harmawan

    Bagi nama-nama yang lolos silahkan Konfirmasi kirim SMS atau Whatsapp ke Nomor: 087775866557 dengan Format sebagai berikut:

    LOLOS_Nama Lengkap_Kelas Jurusan Angkatan_Sentul atau Matrikulasi (Pilih Satu)_ Email

    Contoh: LOLOS_Fulan bin Fulan_AI B 15_Sentul_fulanbinfulan@gmail.com

  • Bank Syariah Bisa Ekspansi ke Pembiayaan Infrastruktur

    Bank Syariah Bisa Ekspansi ke Pembiayaan Infrastruktur

    Weekly News

    ¤ Kurs Tengah USD-IDR  Rp.13.427,-
    ¤ BI 7-Day RR 14/12/17  4,25%
    ¤ Inflasi IHK per bulan Nov 2017  3,30%
    ¤ Target Inflasi 2017  4% (1%)
    ¤ IHSG 27/12/17 close on 6.277,17 ⬆ 56,15 (0,90 %)
    ¤ JII 27/12/17 close on 745,82 ⬆ 1,97 (0,27 %)
    ¤ ISSI 27/12/17 close on 187,29 ⬆ 0,98 (0,53 %)

    ” Bank Syariah Bisa Ekspansi ke Pembiayaan Infrastruktur ”

    1. Target pembiayaan bank syariah pada 2018 dinilai akan tetap tumbuh dua digit atau lebih tinggi dari tahun ini. Secara umum, target pembiayaan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) Syariah berkisar antara 15 persen sampai 30 persen.
    .
    2. Ekonomi Syariah SEBI School of Islamic Economics Aziz Setiawan mengatakan, ke depan, pembiayaan infrastruktur akan menjadi salah satu pilihan untuk ekspansi pembiayaan yang paling memungkinkan dan layak. Dan karena kompetensi pembiaya infrastruktur masih baru di bank syariah, maka pilihannya melalui sindikasi pembiayaan yang realistis.
    .
    3. Ia menambahkan, nantinya pola sindikasi pembiayaan infrastruktur bank syariah akan semakin banyak, baik jangka panjang, pendek, dan menengah. Apalagi, secara tren ekonomi pun menunjukkan permintaan (demand) pada sektor itu sangat baik, ditambah jaminannya juga baik.
    .
    4.Seiring dengan upaya pemerintah untuk memacu pembangunan infrastruktur, pembiayaan ke infrastruktur akan menjadi salah satu pilar penting dalam pengembangan bisnis perbankan syariah tahun depan.
    .
    5. Menurutnya, dalam RBB syariah 2018, beberapa bank juga menunjukkan kecendurangan pembiayaan ke infrastruktur sebagai fokus penting. Tahun ini, pembiayaan infrastruktur beberapa bank syariah pun telah tumbuh 30 persen.
    .
    6. Aziz menambahkan, tidak hanya ke infrastruktur, pembiayaan bank syariah tahun depan juga akan fokus ke sektor lain. Diantaranya perumahan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta sektor perdagangan.
    .
    Sumber : www.republika.co.id

  • Akad Tabarru

    ?Kesimpulan Notulen:

    *Wakalah* adalah Perwakilan suatu pihak mewakilkan suatu urusan kepada pihak lain

    *Kafalah* adalah suatu pihak memberikan jaminan terhadap utang/pekerjaan yang dimiliki orang lain

    *Hawalah* adalah memindahkan penagihan utang ke orang lain yang memiliki piutang ke orang tersebut

    Prakterk real di LKS:

    *Wakalah* :
    1.Transfer uang
    2. L/C syariah
    3. Investasi Reksadana Syariah
    4. Pembiayaan rekening koran
    5. Asuransi syari’ah

    *Kafalah*
    1. Bank garansi
    2. L/C
    3. Jaminan prestasi

    *Hawalah*
    1. Anjak piutang (factoring)
    2. Debt transfer

    1. *Apakah diperbolehkan ada ujrah/fee/upah pada kafalah?*
    Pada prinsipnya tidak boleh, tetapi dalam fatwa DSN di perbolehkan selama tidak memberatkan

    2. *Apakah akad Hawalah harus dilakukan secara tertulis?*
    Harus tertulis tetapi dalam fatwa DSN boleh tidak tertulis dgn syarat orang di alihkan utangnya mengetahui

    3. *Macam” kafalah*
    Kafalah bin nafs : memberikan jaminan dgn dirinya / nama baik
    Kafalah bil maal : jaminan pembayaran barang/utang
    Kafalah bil taslim: jaminan pengembalian barang yang disewa
    Kafalah Al munjazah: jaminan terhadap sesuatu (con: proyek) tanpa batas waktu

    4. *Ketikan kafalah mengandung ujrah Bolehkah akadnya di batalkan secara sepihak?*
    Dari DSN dikatakan jika di dalam akad Kafalah terdapat ujrah maka tidak boleh di batalkan secara sepihak (Lazim)

    5. *Anjak piutang syariah?*

    (Factoring) dengan akad wakalah bil ujrah.

    Semoga Bermanfaat ???

    Further information:
    Fb: Progres Tazkia
    Twitter: @KSEI_Progres
    Ig: Progrestazkia
    Youtube: KSEI Progres

  • Literasi Wakaf di Bogor

    Potensi wakaf di Bogor sangat besar, tetapi penghimpunannya masih kecil. Berbagai literatur menyebutkan, kecilnya ini disebabkan oleh masalah literasi. Literasi adalah pemahaman, kesadaran. Orang masih ada yang enggan untuk berwakaf karena kecilnya pemahaman mereka. Maka Research question saya adalah 1. Berapakah literasi wakaf pada penduduk Bogor?, 2. Apa hubungan antara literasi wakaf dengan profil dari masyarakat (gender, age, dan income).

    Mengapa Bogor?
    93% masyarakat kota Bogor adalah muslim.
    Masyarakat Bogor heterogen, terdiri dari berbagai suku dan agama dimana 28% adalah migrant (bukan penduduk tetap).
    Pilot project. Ini adalah project awal sambil menyempurnakan penelitian. Penelitian ini baru dipresentasikan di Turki dan belum di publish karena cakupannya masih sempit yaitu wilayah Bogor, belum skala nasional seperti jabodetabek atau skala internasional, Indonesia.

    Contoh wakaf adalah Nabawi mosque, wheel of water (uthman) yang terkenal karena rekening atas nama Usman masih mengalir sampai sekarang, Bayraha, Land of Khaibar, dan yang terakhir juga kasus jamaah haji Aceh mendapat uang saku sekitar 300 real. Ada tanah yang diwakafkan di sana untuk menampung jamaah haji Aceh, namun setela perluasan masjidil haram, tempat tersebut dijadikan hotel. Karena sudah tidak ditempati oleh jamaah haji Aceh, maka jamaah haji Aceh mendapatkan uang saku dari profit hotel tersebut.

    Legal Aspect wakaf di Indonesia:
    Fatwa MUI tahun 2002
    UU No. 41 tahun 2004
    Peraturan Pemenrintah No. 42 tahun 2006
    Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 4 tahun 2010

    Saya akan menerangkan hasil survey saya, tetapi sebelumnya, saya minta waktu 5 menit untuk melakukan survey kepada kalian, kira-kira pengurus progress yang aktif mendakwahkan ekonomi islam, sudah sejauh mana pemahamannya tentang wakaf.

    Financial literacy menurut OECD adalah definition of awareness, knowledge, skill, attitude and behavior necessary to make sound financial decisions and ultimately achieve individual financial wellbeing. Based on the definition, wakf literacy in this study consists of 3 elements:
    Theory understanding
    Willness
    Wakf performance
    Oleh karena itu kuisioner yang diajukan mencakup pemahaman tentang wakaf, seberapa jauh keinginan berwakaf, dan apakah pernah berwakaf atau tidak.

    Beberapa penelitian sebelumnya membenarkan bahwa salah satu masalahnya terdapat pada pemahaman. Menurut Siswantoro juga demikian, malasalahnya terletak pada literasi, pemahaman atau understanding. Menurut Nur Aini Muhammad Fuad, di Selangor 70% masyarakat tidak paham adanya wakaf saham. Penelitian dari Arnold et al yang melakukan survey terhadap 350 mahasiswa University of Technology Umara menunjukkan hasil bahwa mereka tidak punya informasi yang cukup tentang wakaf. Penelitian lain juga mengungkapkan bahwa yang mendorong orang untuk berdonasi adalah pemahaman. Kalau seseorang paham apa itu wakaf, apa manfaatnya pasti dia akan berdonasi. Penelitian di Brunei Darussalam 50% dari responden paham wakaf, dan 20% nya pernah wakaf. Akan tetapi wakafnya hanya sebatas masjid atau tempat ibadah.

    Research method menggunakan data primer, sampling, waktunya dari Juli sampai Agustus, jumlah responden 100 orang, dan ini mengukur antara literasi dengan background dari responden. Hasilnya kebanyakan responden adalah laki-laki, umur rata-rata 25-40 tahun, pendidikan rata-rata diploma, S1, dan S2, namun ada juga beberapa yang senior high school, bisa dikatan responden adalah educated profile. Responden income rata-rata di bawah Rp 5.000.000.

    Terkait pemahaman
    Objek wakaf
    Makanan dan minuman sebagai objek wakaf, 26% responden mengatakan bisa. Sebenarnya tidak bisa karena makanan dan minuman tidak tahan lama.
    Wakaf dalam bentuk logam mulia atau uang, sebagian besar sudah benar mengatakan bisa.
    Wakaf dalam bentuk tanah atau bangunan, sebagian sudah betul menjawab pertanyaan ini.
    Bolehkah wakaf dalam bentuk hak kekayaan intelektual, hanya 55% yang mengatakan bisa, padahal hak kekayaan intelektual bpleh diwakafkan.
    Perlakuan terhadap harta wakaf
    Harta wakaf boleh diperjualbelikan, tidak
    Harta wakaf boleh dihibahkan, tidak
    Harta wakaf boleh diwariskan, tidak
    Harta wakaf boleh bersifat sementara, yakni dikembalikan ke pemilik asal setelah kurun waktu tertentu. Ada perbedaan pendapat, yang saya jadikan patokan adalah fatwa MUI yang ada di Undang-Undang bahwa harta wakaf bisa bersifat sementara. Tapi jarang dikampanyekan di masyarakat awam karena ditakutkan akan membuat bingung masyarakat.
    Manfaat wakaf
    Untuk manfaat saya yakin sebagian anak progress sudah paham.
    Mekansme atau prosedur berwakaf
    Wakaf dapat dimasukkan ke dalam kotak amal masjid, tidak bisa.
    Wakaf dapat diberikan langsung kepada fakir miskin, tidak bisa, itu zakat namanya.
    Wakaf harus melalui lembaga atau perorangan yang bertindak sebagai madzir, 29% masyarakat tidak paham tentang harus adanya nadzir.
    Wakaf cukup dengan lisan, tanpa bukti tertulis, masih banyak masyarakat yang mengatakan tidak penting adanya bukti tertulis, padahal sekarang semua legalitas harus ada sertifikatnya.
    Apakah anada mengetahui BWI? Saya yakin sebagian besar kalian tahu.
    Apakah anda mengetahui lembaga social yang menerima wakaf? Saya yakin semua tahu.
    Apakah anada mengetahui bahwa wakaf uang dapat dibayarkan melalui lembaga keuangan syariah? Saya yakin anak progres tahu.
    Secara umum level of understanding, yang betul-betul paham tentang wakaf, yang benar-benar paham 2%, paham 31%, cukup paham 33%, kurang paham 26%, tidak paham 8%.

    Terkait willness
    Hasilnya yang mengatakan sangat ingin wakaf hanya 37 orang, dan yang kuat keinginannya sekitar 45 orang., masih ada yang pesismis tidak ingin wakaf. Beberapa mengatakan kendalanya pada uang.

    Wakaf performance
    Ketika dittanya pernah wakaf atau tidak, Alhamdulillah 47% mengatakan pernah berwakaf. Rata-rata wakafnya dalam bentuk aset, sekitar 70% wakafnya dalam bentuk uang. Kebanyakan mereka wakaf melalui masjid, bebrapa juga melalui orang yang mereka hormati. Ketika ditanya kenapa mereka berwakaf, mereka menjawab untuk mendapat reward atau pahala dan ridha Allah SWT, dan sebagian beralasan untuk menolong dan membantu orang lain. Sebagian lain ditanya mengapa tidak mau berwakaf, mereka menjawab tidak punya uang.

  • KEMBANGKAN MINAT DAN KUALITAS PENELITIAN? RESEARCH CAMP JAWABANNYA

    Oleh: Alwi Abi Azhar

    KSEI PROGRESS STEI Tazkia mendapatkan kesempatan untuk menjadi tuan rumah acara Research Camp. Acara ini merupakan program kerja FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) Jabodetabek, yang bertujuan untuk memfasilitasi para anggota KSEI (Kelompok Studi Ekonomi Islam) se-Jabodetabek untuk meningkatkan Kemamuan,Kemampuan dan kualitas penelitian Ilmiah, khususnya penelitian ilmiah mengenai Ekonomi Islam.
    Berkaca dari kondisi Penelitian Ilmiah di Indonesia, bisa dikatakan sangat memprihatinkan apabila kita melihat pebandingan jumlah publikasi penelitian ilmiah negara kita dengan beberapa negara di asia tenggara. Disaat Malaysia mampu menghasilkan 214.883 dokumen jurnal penelitian, serta Singapura yang mampu menghasilkan 241.361 dokumen, Indonesia hanya mampu menghasilkan 54.146 dokumen saja (Scimago Journal & Country rank). Padahal populasi penduduk di Indonesia jauh lebih besar dari pada populasi penduduk di 2 negara tersebut.
    Fakta tersebutlah yang melatar-belakangi dilaksanakanya acara Research Camp,
    Research Camp, sesuai namanya merupakan acara berupa seminar dan pelatihan mengenai penelitian ilmiah. Berbagai macam topik mengenai penelitian Ilmiah dibahas di dalamnya. Adapun tema dari acara Research Camp tahun ini adalah Enhancing Research Toward Socio-Techno Finance for Small medium Enterprise Development.Tema tersebut diangkat dengan tujuan untuk mencari tahu seberapa penting peranan teknologi keuangan (financial technology) terhadap pemberdayaan UMKM.
    Research Camp diadakan selama dua hari, yaitu Tanggal 9-10 Desember lalu. Meskipun diadakan di akhir minggu yang biasanya digunakan untuk beristirahat atau bermain, peminat dari acara ini bisa dikatakan cukup banyak.
    Dihadiri oleh 6 pembicara dengan pengalaman dan sepak terjang yang panjang di dunia penelitian, acara ini tidak hanya memberikan kesan menarik, namun juga meningkatkan minat peserta untuk menghasilkan suatu karya dari penelitian Ilmiah.
    Dibuka oleh pembicara pertama yaitu Fatturroyhan, lulusan terbaik universitas Darussalam Gontor tahun 2017. Beliau menyampaikan kiat-kiat agar berhasil mengikuti konferensi tingkat Internasional. Kegigihan dalam menuntut ilmu merupakan punch line utama dalam materi yang disampaikanya. Selain itu, Fattur juga mengajak para peserta untuk tidak takut bermimpi keluar negeri.
    Pembicara selanjutnya adalah bapak Ali Sakti, yang merupakan peneliti dari Bank Indonesia. Beliau mengangkat tema mengenai pengembangan wakaf untuk pendidikan Islam. Yang menarik dari pembahasan beliau adalah cara penjelasan mengenai wakaf tersebut. Pembahasan mengenai wakaf tidak hanya bisa dijelaskan berdasarkan metode penyamapaian dengan model penyampaian Islami, namun juga bisa dijelaskan secara logis dan empiris, bahkan bisa diberi pemodelan grafik mengenai peranan wakaf dalam pengembangan Pendidikan Islam.
    Pengisi acara atau pembicara yang ketiga adalah Kepala Program Studi Ekonomi Islam di STEI Tazkia, yaitu bapak Nashr Akbar. Beliau menjelaskan gambaran besar mengenai penelitian ilmiah. ‘Why do We Do Research? adalah pertanyaan yang menjadi pertanyaan pembuka sekaligus topik utama yang dibahas oleh belliau. Dijelaskan pula mengenai kriteria dari penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif.
    Di hari kedua yaitu tanggal 10, kehadiran Dr. M .Mahbubi Ali sebagai pembicara memberikan semangat dan suntikan energi baru untuk menulis. Dr. Mahbubi menerangkan bahwa menulis merupakan salah satu perintah di dalam agama Islam. Beliau juga memberikan berbagai pandangan ilmiah mengenai mengenai keuangan syariah di beberapa negara di asia tenggara, serta menekankan pentingnya peningkatan penelitian kualitatif di Indonesia.
    Sesi selanjutnya disi oleh pembicara yang merupakan alumni dari Durham University di United Kingdom atau Inggris, yaitu Bazari Azhar Azizi. Di sesi ini, Beliau memberikan materi pelatihan mengenai salah satu metodologi penelitian yaitu metode VAR-VECM. Metode tersebut merupakan salah satu metode yang sangat bermanfaat untuk penelitian kuantitatif.
    Pembicara keenam yang juga merupakan pembicara terakhir, merupakan seorang jurnalis yang aktif di media massa Kontan, yaitu Bapak Sandi Baskoro. Dengan tema How to Publish Your Idea and Opinion on Mass Media and Scientific Paper”. Beliau memberikan wawasan baru mengenai dunia kepenulisan khususnya jurnalistik & media massa. Selain itu, disampaikan pula mengenai kiat-kiat bagaimana suatu tulisan dapat mencapai jumlah peminat yang tinggi.
    Rangkaian acara Research Camp ditutup dengan sharing pengalaman oleh peserta. Rasa antusias dan kepuasan akan pengalaman yang didapat diacara ini, mewarnai wajah para peserta disaat mereka menyampaikan pengalaman berharganya.
    Acara Research Camp ini, selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas peneilitian ilmiah para anggota KSEI se-Jabodetabek, juga memiliki cita-cita untuk memberikan kontribusi bagi dunia penelitian di Indonesia.

  • Ba’i At-Tawarruq: Dasar Hukum, Impelementasi, dan Kritik Syariah

    Oleh: M Wahyudi Pranata
    Istilah tawarruq ini di perkenalkan oleh Mazhab Hambali. Mazhab Shafi ’i mengenal tawarruq dengan sebutan “zarnagah”, yang artinya bertambah atau berkembang. Dalam hukum Islam, tawarruq artinya adalah struktur yang dapat dilakukan oleh seorang mustawriq/mutawarriq yaitu seorang yang membutuhkan likuiditas. Konsep ba’i tawarruq dalam madzhab Hanbali adalah suatu transaksi muamalat dalam jual beli yang melibatkan tiga pihak, ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan pembayaran yang ditunda kemudin dari pihak pembeli pertama menjual barang tersebut kepada pemeli akhir dengan pembayaran yang tunai.
    Hal yang dikehendaki dengan al-wariq dalam bahasa fikih adalah keuntungan secara tunai (al hushûl ‘alâ an-naqd). Mayoritas para ulama memperbolehkan transaksi tawarruq ini dianataranya Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Nawawi dan Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya. Kebolehan akad ini berdasarkan Fatawa Lajnah Ad-Daimah No. 19297 Jilid 13 Halaman 161 dan pendapat ini berdasarkan kaidah umum bahwa jual beli adalah halal yang bersandar pada Surat Al Baqarah (QS, 2 : 275), dan didukung dengan surat Al Maidah (QS, 5 : 1), Al Baqarah (QS, 2 : 280). Hadist Nabi Saw yang membolehkannya adalah seperti yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim. Intinya adalah bahwa Nabi SAW melarang seorang petani untuk menukar kurma yang baik dari Khaybar sebanyak satu kilo dengan kualitas yang lebih rendah sebanyak 3 kilo, menurut para ulama transaksi ini bersifat dharuriyat dengan tujuan untuk memperoleh uang tunai karena tidak bisa memperolehnya dari akad qard, salam dan lainnya.
    Pada dasarnya, akad tawarruq diterapkan dalam konsep bursa komoditi syariah. Bank yang surplus mendapatkan pesanan dari bank deficit untuk membeli barang, sehingga bank surplus akan membeli komoditas dari market dengan tunai menggunakan akad jual-beli, kemudian menjualnya kepada bank deficit dengan cara murabahah dengan sistem pembayaran cicilan. Kemudian bank deficit akan menjual aset ini kepada pasar komoditas dengan tujuan mendapatkan tunai. Akad tawarruq yang biasa di kenal di industri perbankan timur-tengah tidak hanya pengelolaan liquiditas, tetapi juga pemenuhan keperluan konsumtif individu. Dalam konsep pertama Bank Syari’ah menetapkan broker pembelian dan kepada siapa pembeli menjual barang tersebut. Hal inilah yang dilarang dalam syariah karena hampir sama dengan jual-beli ‘inah, namun menambahkan pihak ketiga. Konsep tawarruq yang kedua adalah Bank Syari’ah (surplus unit) betul-betul membeli barang itu dari market, dan menjualnya kepada konsumen tanpa menjualnya kembali kepada pihak manapun.
    Jikalau diperhatikan ke laporan keuangan bank-bank syariah di malaysia, Tawarruq memiliki financing dan funding yang lebih besar dibandingkan dengan Mudharabah deposit. Dari 16 bank syariah di malaysia, ada 14 bank syariah yang hanya mempunyai mudharabah deposit tak lebih dari 3% dari total seluruh DPK. Penerbitan sukuk oleh bank pun belakangan ini juga memakai akad Tawarruq. Bank Islam dan Maybank Islamic menerbitkan sukuk pada tahun 2014 dengan menggunakan akad Tawarruq.
    Transaksi Tawarruq juga bisa diwujudkan dengan cara si pelanggan menemukan pembeli atau agennya sendiri tanpa keterlibatan bank syariah. Pertama, bank dapat menjual barang yang disetujui oleh Syariah kepada pelanggan dengan jangka waktu yang ditangguhkan. Meski barangnya tidak di tangan bank, bank harus memberi informasi rinci tentang pengiriman barang ke pelanggan (Kuwait Finance House, 2011b). Setelah pengiriman berlangsung, pelanggan dapat menjual barang tersebut ke pembeli atau agen pilihannya (Kuwait Finance House, 2011b).
    Selain itu pula, ada beberapa pandangan dari penulis sebagai seorang akademisi dalam memandang akad ini. Dalam beberapa keadaan, tingkat likuidasi yang tepat (tidak terlalu cair atau kurang cair) adalah penting untuk memastikan bahwa lembaga keuangan Islam mampu memenuhi kewajibannya. Meski ada masih banyak isu yang masih ada, kebutuhan untuk menciptakan manajemen likuiditas yang baik membutuhkan kerjasama dan kerja keras semua pemangku kepentingan dalam keuangan syariah.
    Dengan banyaknya pandangan mengenai halal dan haramnya praktik dari Ba’i Tawarruq ini seseorang yang bekerja sebagai praktisi harus betul-betul berhati-hati dalam pelaksanaannya sehingga ketika melakukan inovasi berbagai produk di perbankan atau lembaga keuangan lainnya tidak melalaikan landasan pokok syariat dari akad ini. Dan tetap dalam pengawasan DSN karena DSN sendiri dituntut untuk jeli dan hati-hati dalam memberikan fatwa terhadap suatu permasalahan sehingga permasalahan terhadap keuangan syariah ini tidak mengandung resiko terlalu besar.
    Hal ini dikarenakan transaksi tawarruq ini bersifat dharuriyat maka sebaiknya dari perbankan atau lembaga keuangan untuk mengakhirkan dari penggunaan transaksi ini, karena Perbankan Syariah tentu memiliki instrument untuk likuiditas ini. Oleh sebab itu, perlu adanya perbaikan lanjut untuk kerangka hukum yang mampu menyelesaikan dan mengakomodir segala permasalahan mengenai ekonomi atau keuangan syariah.