Blog

  • Analisa Studi Kelayakan Penerapan Investment Account Platform (IAP) Malaysia Dalam Pengembangan ZISWAF di Indonesia: Solusi Optimalisasi dalam Menghimpun, Mengelola, dan Mendistribusikan Dana ZISWAF

    Oleh: Muhammad Syihabudin

    Berbicara perihal Zakat, Infaq, Sedekah, serta Wakaf (Ziswaf), maka tak lepas membahas tentang bagaimana cara menghimpun, mengelola dan mendistribusikan dana ZISWAF. Di Zaman Rasulullah Shallallahu‘alaihi Wassallam dan pemerintahan setelahnya. Pemerintah menangani langsung dana ZISWAF. Hal tersebut membuktikan bahwa negara memiliki kewenangan untuk membentuk lembaga dalam mengelola dana ZISWAF. Manajemen Pengelolaan dana ZISWAF seperti itu merupakan perwujudan dan pelaksanaan dari Q.S Al-Taubah:103 dan Q.S Al-Baqarah:267 [1] yang isi ayatnya secara eksplisit menuntut Negara untuk hadir langsung dalam memastikan penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian dana ZISWAF dengan baik dan tepat. Atas dasar ayat tersebut para ulama fiqih menyimpulkan bahwa kewenangan untuk melakukan penghimpunan, pengelolaan dan pendistribusian ZISWAF hanya dapat dilakukan oleh pemerintah yang memiliki otoritas dan kewewenangan yang dapat dipertanggungjawabkan (PUSKAS BAZNAS, 2018).[2] Indonesia yang menerapkan ZISWAF dengan lembaga resminya BAZNAS dan BWI berusaha seoptimal mungkin untuk dapat menghimpun dana ZISWAF dengan harapan dapat membantu mengatasi permasalahan bangsa, baik dari segi ekonomi maupun sosial.

    Menurut Centre of Reform on Economics (Core) total jumlah penduduk dibawah garis kemiskinan berdasarkan skenario menunjukan 14,35 % atau 37,9 juta orang dari total penduduk Indonesia (Mutia Fauzia, 2020).[3] Berdasarkan data tersebut maka disinilah peran dana ZISWAF dalam mengurangi tingkat kemiskinan, menciptakan keadilan sosial ekonomi dan menciptakan distribusi pendapatan yang merata agar perhitungan harga tepat sasaran dan adil bagi semua pihak (Ir. H. Adiwarman Karim, 2007).[4] Dalam Konteks makro dilihat dari sisi mustahiq hubungan ZISWAF dengan konsumsi berbanding positif. Orang miskin yang menerima ZISWAF, konsumsinya akan semakin meningkat. Karena setelah ia menerima dana ZISWAF, pendapatannya akan bertambah sehingga ia dapat memenuhi kebutuhan ekonominya. Peningkatan konsumsi ini secara agregat akan


    1 Q.S. Al-Taubah:103 dan Q.S. Al-Baqarah:267.
    2 Pusat Kajian Strategis (PUSKAS)-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Outlook Zakat Indonesia, Jakarta, 2018.
    3 Mutia Fauzia 2020, Centre of Reform on Economics (Core).
    4 Ir. H. Adiwarman Karim, 2007, Ekonomi Mikro Islami, edisi ketiga. PT. Raja Grafindo Jakarta hal 134.


    Pages: 1 2 3 4 5

  • PENGARUH SOCIAL MEDIA MARKETING TERHADAP MINAT INVESTASI DI PASAR MODAL SYARIAH

    Oleh: EVANIA HERINDAR, ALYA SHABRINA ZATA AMANI & RICKA KRISNAWATI

    Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia (CIA World Factbook). Tentu dengan penduduk muslim yang banyak serta segala indikator yang mendukung tumbuhnya perekonomian syariah, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan tingkat investasi syariah yang semakin tinggi setiap tahunnya. Pernyataan ini diperkuat dengan dikeluarkannya data dari Peta Investor Syariah 2018, pertumbuhan investor syariah naik sebanyak 92% dari tahun 2017 ke 2018. Tentu nominal ini terbilang besar jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

    Meskipun begitu, tingginya tingkat investasi syariah belum diiringi dengan tingkat literasi dan inklusi yang tinggi di masyarakat Indonesia. Pengertian dari literasi keuangan adalah kegiatan edukasi untuk meningkatkan pemahaman tentang keuangan. Edukasi mengenai keuangan merupakan hal yang sangat penting untuk dimiliki masyarakat. Karena masyarakat dengan tingkat literasi keuangan yang tinggi dapat lebih mudah memahami hal-hal yang terkait dengan industri jasa keuangan serta memiliki informasi untuk mengakses industri jasa keuangan yang diperlukan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari mereka. Oleh karena itu masyarakat yang well literate dapat mengatur keuangan dengan lebih bijak (SNLKI 2017). Setelah memiliki tingkat literasi yang tinggi langkah selanjutnya untuk menjadikan masyarakat Indonesia well literate adalah dengan menaikkan tingkat Inklusi di Indonesia.

    Pengertian inklusi hampir sama dengan literasi, yaitu keduanya sama-sama merupakan kegiatan edukasi namun perbedaannya adalah inklusi bertujuan agar masyarakat yang sudah mulai memahami tentang saham (well literate) menjadi lebih terpacu untuk menjadi investor saham syariah dengan cara membuka rekening Efek syariah. Literasi dan inklusi berperan penting dalam masyarakat untuk menjadi investor yang aktif karena menurut data hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2016 adanya korelasi positif antara literasi keuangan dengan inklusi keuangan baik pada jasa keuangan konvensional maupun syariah. Namun, korelasi antara literasi keuangan dengan inklusi keuangan syariah relatif lebih lemah dibandingkan konvensional. Hal ini menandakan bahwa masyarakat dengan literasi keuangan syariah yang baik belum tentu akan menggunakan produk dan layanan jasa keuangan syariah. Karena permasalahan inilah dibutuhkan sarana yang dapat meningkatkan tidak hanya tingkat literasi namun juga inklusi masyarakat dalam keuangan syariah.

    Berdasarkan data dari SNLKI Revisit 2017 data inklusi keuangan syariah nasional mencapai 11.1% sedangkan data literasi keuangan syariah nasional hanya mencapai 8.1 % dari data ini dapat disimpulkan bahwa literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia masih perlu ditingkatkan dan di optimalkan.
    Oleh karena itu dibutuhkan solusi agar dapat terciptanya Indonesia dengan tingkat literasi dan inklusi yang tinggi menuju masyarakat Indonesia sadar investasi syariah. Semenjak lahirnya revolusi industri 4.0, internet dan sosial media mulai digunakan masyarakat dalam skala yang masif. Pada tahun 2017 saja masyarakat yang mengakses internet menggunakan telepon seluler mencapai porsi 91,45 % (BPS, Survei Sosial Ekonomi Nasional) dan pengguna sosial media di Indonesia pada Januari 2019 juga memiliki jumlah nominal yang banyak yaitu mencapai 150 juta atau sebesar 56% dari total populasi (Wearesosial Hootsuite). Tentu ranah digital jika dapat dimanfaatkan dengan baik, memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan literasi dan inklusi. Oleh karena itu dengan menggunakan sosial media marketing, diharapkan dapat menaikkan tingkat literasi dan inklusi. (Progresstech.co.id)

    Melalui sosial media masyarakat dapat tetap berinteraksi meski tidak langsung bertemu, semenjak munculnya internet dan sosial media bentuk pemasaran juga telah banyak berubah yang tadinya secara tradisional dengan menggunakan media spanduk, baliho dan lain-lain sekarang telah menggunakan social media marketing. Social media marketing adalah sebuah proses yang mendorong individu untuk melakukan promosi melalui situs web, produk, atau layanan mereka melalui saluran sosial online dan untuk berkomunikasi dengan memanfaatkan komunitas yang jauh lebih besar yang memiliki kemungkinan lebih besar untuk melakukan pemasaran daripada melalui saluran periklanan tradisional (Weinberg, 2009:3-4).

    Masyarakat banyak beralih dari pemasaran tradisional menjadi social media marketing karena kelebihan-kelebihan yang dimiliki oleh social media marketing. Beberapa diantaranya adalah lebih mudah mengetahui statistik data pelanggan, pencarian target konsumen lebih mudah, dapat membagikan informasi dengan lebih cepat, konsumen dapat dapat lebih mudah mencapai bisnis tersebut, dan dapat meningkatkan brand awareness dan promosi dengan biaya yang minim.
    Oleh karena itu di dalam penelitian ini akan dibahas variable-variable dalam sosial media marketing yang perlu di optimalkan untuk meningkatkan minat investasi. Variable-variable tersebut adalah online communities, interaction, sharing of content, accessibility, dan credibility. Dengan begitu diharapkan dapat tercapai solusi untuk menaikkan tingkat literasi dan inklusi.

    Lebih lanjut:

  • Pengaruh Halal Sertification dan Halal Awareness Terhadap Keputusan Pembelian Produk Makanan Halal dengan Minat Pembelian Sebagai Variabel Intervening Pada Generasi Muslim Z

    Oleh: EVANIA HERINDAR, ALYA SHABRINA ZATA AMANI & RIKA WULANSARI

    Abstrak:

    Penelitian ini bertujuan untuk melihat pengaruh halal awareness dan halal sertification terhadap keputusan pembelian produk makanan halal dengan minat pembelian sebagai variabel intervening. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah path analysis (analisis jalur) dengan mengambil 151 responden (genersi Z) sebagai sample penelitian yang ditarik berdasarkan purposive sampling dengan tingkat signifikan 5 %. Hasil penelitian menunjukkan halal awareness berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat beli, halal sertification berpengaruh positif dan signifikan terhadap minat beli, halal awareness tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap keputusan pembelian, halal sertification berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian, minat pembelian berpengaruh positif dan signifikan terhadap keputusan pembelian produk makanan halal, minat beli merupakan variabel intervening antara halal awareness terhadap keputusan pembelian produk makanan halal, dan minat beli merupakan variabel intervening antara halal sertification terhadap keputusan pembelian.

    Keywords : Generasi Z, Halal Awareness, Halal Sertification, Keputusan Pembelian, Minat Beli

    File:

  • ANALISIS IFE EFE DAN CPM TERHADAP MOSQUE PERFORMANCE DALAM PEMBERDAYAAN UMAT (STUDI KASUS 3 MASJID DI TIGA KOTA : MASJID AL-LATHIIF, MASJID AL-FALAH, DAN MASJID JOGOKARIYAN)

    Oleh: Hidayatul Azqia, Asfa Asfia & Evania Herindar

    Permasalahan di masyarakat yang semakin kompleks dan pelik menuntut masjid untuk mampu menjadi pusat peradaban yang mampu mengakomodir kebutuhan sosial. Manajemen dan pengelolaan masjid yang profesional dan visioner diperlukan sebagai langkah konstruktif dalam meraih kejayaan islam. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk memberikan contoh masjid yang berdaya dan dapat menjadi basis pemberdayaan umat dengan menggunakan metode penelitian IFE EFE dan CPM untuk mengidentifikasi keunggulan yang dimiliki ketiga masjid yang diteliti dengan harapan dapat menjadi tolak ukur pelaksanaan managemen dan pengelolaan masjid di berbagai tempat.

    Adapun kekurangan yang teridentifikasi diharapkan menjadi bahan evaluasi bersama dalam rangka penyempurnaan peran dan fungsi masjid. Hasil dari penelitian ini adalah ketiga masjid dalam status berdaya dengan perolehan skor IFE EFE masing-masing masjid adalah Al Lathiif 3,5-3,4, Al Falah 3,4-3,3, dan Jogokariyan 3,76-3,55 yang mengartikan bahwa ketiga masjid ini masuk ke dalam IFE EFE matrix nomor 1 yang berarti tumbuh dan kembangkan. Adapun CPM masing-masing masjid menunjukkan Al Lathiif 3,54, Al Falah 3,57, dan Jogokariyan 3,74. Dapat diartikan bahwa ketiga masjid ini memiliki keunggulan berbeda dan merupakan masjid dengan tingkat pemberdayaan umat yang telah berjalan, fasilitas memadai, jamaah yang ramai, kegiatan masjid yang hidup, dan pengelolaan keuangan rapi dan transparan. Dengan begitu ketiga masjid tersebut telah layak dijadikan sebagai role model untuk pengembangan masjid yang lain.

  • Optimalisasi Wakaf Tanah Produktif dengan Akad BOT

    Oleh: Aisyah As-Salafiyah

    Bismillah.
    Agama Islam adalah agama yang sempurna, ia mengatur segala aspek hidup manusia, termasuk dalam perkara perekonomian. Dalam Islam, falah atau kesejahteraan masyarakat menjadi suatu tujuan terpenting dalam transaksi ekonomi, sehingga kepentingan antara penawaran penjual dan permintaan pembeli, atau kepentingan para pemain dalam ekonomi makro, yakni rumah tangga, perusahaan dan pemerintah dapat dipertemukan dalam suatu titik maslahat yang terdiri dari keuntungan dan berkah dengan mempertimbangkan faktor moral dan norma dalam syariah.

    Praktik kedermawanan juga telah banyak dibudayakan oleh kaum Muslimin dalam rangka ta’awun (tolong-menolong) agar kesenjangan ekonomi antara pihak yang kaya dan pihak yang miskin dapat diperkecil, sehingga keadaan sejahtera ideal dimana tidak ada orang masuk kategori fakir dan miskin karena semua masyarakat telah berkecukupan sebagaimana yang telah diwujudkan pada masa khalifah Umar bin Abdul Aziz dapat terulang kembali.

    Filantropi Islam diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan ekonomi sekarang ini. Terutama instrumen wakaf, wakaf menurut pasal 1 nomor 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf didefinisikan sebagai perbuatan hukum wakif  (orang yang berwakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

    Aset wakaf yang bersifat tetap dan abadi serta kepemilikannya dikembalikan ke Allah, namun manfaatnya dapat terus diberikan kepada mereka yang membutuhkan menjadi sebuah instrumen yang sangat potensial untuk dijadikan sebagai aset produktif dalam jangka panjang dengan pengelolaan yang profesional.


    Perkembangan wakaf di Indonesia saat ini terus meningkat secara progresif, pada tahun 2019 lalu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menyatakan bahwa potensi aset wakaf di Indonesia per tahunnya mencapai 2.000 triliun rupiah dan luas tanah wakaf mencapai 420 ribu hektar. Aset dengan nilai sebesar ini tentu memerlukan adanya pengelolaan yang baik dari nadzir (pengelola wakaf), salah satunya dioptimalisasi dengan memanfaatkan akad BOT untuk wakaf produktif.

    BOT adalah kependekan dari Build-Operate-Transfer, dikenal di Indonesia dengan istilah BGS atau Bangun-Guna-Serah, dalam Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dinyatakan bahwa BOT atau BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

    Akad BOT ini dapat dikembangkan dalam pengelolaan tanah wakaf yang jumlahnya hingga ratusan hektar di Indonesia untuk berbagai macam bangunan atau sarana yang nantinya dapat diproduktifkan. Akad ini cocok digunakan untuk pengembangan wakaf tanah produktif karena dengan modal sebidang tanah, menggunakan akad ini, tanpa mengeluarkan dana, nadzir dapat mengelolanya menjadi suatu aset produktif.

    Sistem kerjanya adalah sebagai berikut:

    Pertama, nadzir atau pengelola tanah wakaf menentukan lokasi tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk pembangunan, tanah yang akan digunakan diupayakan berlokasi strategis sehingga memungkinkan untuk dibangun suatu usaha di atasnya. Tanah wakaf ini selain didapat dari wakaf tanah dari subjek hukum, dapat juga menggunakan wakaf uang yang nantinya digunakan untuk membeli aset tanah di lokasi yang sekiranya memungkinkan untuk dibangun usaha. Lokasi tanah akan berpengaruh pada pengembangan usaha nantinya. Semakin strategis tempatnya, misalnya di dekat pasar, jalan protokol, stasiun atau fasilitas umum yang ramai lainnya akan semakin potensial.


    Kedua, nadzir kemudian membuat kontrak kerjasama akad BOT dengan pihak lain yang bersedia menjadi investor sekaligus membangun usaha di atas tanah tersebut serta menjalankannya sampai waktu yang ditentukan, biasanya paling lama dalam jangka waktu 30 tahun, dalam artian, selama 30 tahun ke depan, kendali pengelolaan dan hasil dari usaha yang dibangun di atas tanah wakaf tersebut diserahkan sepenuhnya kepada investor sebagai ganti pembayaran dan keuntungan atas pembangunan usaha.

    Ketiga, setelah masa perjanjian dalam kontrak selesai, investor akan menyerahkan kembali tanah beserta usaha, bangunan dan fasilitas yang menjadi objek akad kepada nadzir. Pada saat itulah, tanah wakaf sekaligus usaha di atasnya dapat dikelola secara kontinu dalam jangka panjang, kepemilikannya menjadi milik Allah, dan hasil yang didapat darinya diberikan kepada yang membutuhkan atau untuk membangun suatu usaha produktif lainnya.

    Penggunaan akad BOT pada wakaf tanah produktif juga dapat membantu pengembangan industri halal di Indonesia, apabila usaha yang dibangun merupakan salah satu sektor industri halal, misalnya rumah sakit syariah, hotel syariah, restoran halal, butik syariah dan lain sebagainya. Dukungan wakaf dalam usaha industri halal ini menjadikan dakwah ekonomi syariah meluas dan asetnya menjadi aset abadi yang manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.

    Contoh nyata bangunan wakaf yang menggunakan akad BOT adalah Zamzam Tower di Makkah, Saudi Arabia. Zamzam Tower dibangun di atas tanah wakaf yang dikelola oleh negara, kemudian bekerjasama dengan Binladin Group dan disewakan pada Munshaat Real Estate Projects KSC yang kemudian mendanai konstruksinya, mengelolanya dan akan mengembalikannya sebagai aset wakaf setelah 28 tahun masa kontrak.

    Tentunya pengelolaan wakaf produktif dengan akad BOT ini memerlukan banyak dukungan dari berbagai pihak. Baik para wakif, nadzir, akademisi, masyarakat, hingga pemerintah, terutama lembaga Badan Wakaf Indonesia agar manfaat dari hasil wakaf produktif nantinya dirasakan secara inklusif oleh masyarakat dan dapat mewujudkan kesejahteraan ummat, Insya Allah.


    Daftar Pustaka

    Ali, M. D. (2012). Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

    Badan Wakaf Indonesia. (2019, Desember). Wakaf Berpotensi Angkat Derajat Ekonomi. Retrieved from Badan Wakaf Indonesia: https://www.bwi.go.id/4123/2019/12/berita/berita-wakaf/wakaf-berpotensi-angkat-derajat-ekonomi/

    Hasanah, S. (2017, Desember 29). Dasar Hukum Pembangunan dengan Skema Build Operate Transfer (BOT). Retrieved from Hukum Online: https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5a4458d2105c1/dasar-hukum-pembangunan-dengan-skema-ibuild-operate-transfer-i-bot/#_ftn1

    Parker, M. (2004, Februari 16). Zam Zam Tower And Timeshare Bond. Retrieved from Arab News: https://www.arabnews.com/node/244350

    Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Jakarta: Sekretariat Negara.

    Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jakarta: Sekretariat Negara.

    Republika. (2019, September 30). BWI: Potensi Aset Wakaf Capai Rp 2.000 Triliun per Tahun. Retrieved from Republika: https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/19/09/30/pymexa383-bwi-potensi-aset-wakaf-capai-rp-2000-triliun-per-tahun

    Reuters. (n.d.). About Munshaat Real Estate Projects Co KSCP. Retrieved from Reuters: https://www.reuters.com/companies/MUNS.KW

    World Bank Group. (2018, Februari 9). Overview of Concessions, BOTs, DBO Projects. Retrieved from Public-Private-Partnership Legal Resource Center: https://ppp.worldbank.org/public-private-partnership/agreements/concessions-bots-dbos

  • Ziswaf: Kunci Indonesia Keluar dari Middle Income Trap

    Oleh: Aisyah As-Salafiyah

    Bismillah.
    Seiring dengan perkembangan ekonomi dunia, Indonesia kini menjadi negara berpendapatan menengah (Middle Income Countries) (Egawa, 2013), jika pertumbuhan ekonomi terus ditingkatkan, tentu tidak mustahil akan meningkat menjadi negara berpendapatan tinggi (High Income Countries) menyusul Hongkong dan Singapura yang notabene sama-sama berlokasi di Asia Timur. Namun rupanya, Indonesia sedang mengalami suatu fase yang dinamakan dengan perangkap pendapatan menengah atau dikenal dengan istilah Middle Income Trap.

    Middle Income Trap adalah sebuah keadaan ketika sebuah negara sudah mencapai kategori pendapatan menengah namun terhenti di keadaan tersebut dan belum dapat meningkat menjadi naik ke kategori pendapatan tinggi baik dikarenakan negara tersebut kehilangan keunggulan kompetitifnya diakibatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang kualitasnya stagnan namun gaji terus meningkat bila dibandingkan dengan negara berpenghasilan rendah, ataupun dikarenakan belum dapat bersaing dengan negara maju dalam bidang teknologi.

    Pertumbuhan ekonomi Indonesia yang diukur berdasarkan produk domestik bruto (PDB) sempat mengalami peningkatan beberapa tahun terakhir sejak tahun 2015 dengan pertumbuhan 4,88%, kemudian tahun 2016 meningkat 5,03%, tahun 2017 kembali meningkat 5,07%, demikian juga tahun 2018 meningkat 5,17%. Namun pada tahun 2019, pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih rendah dari tahun 2018 yaitu hanya 5,02% atau Rp59,1 Juta atau US$4.174,9. Pada kuartal I tahun 2020 ini, perekonomian Indonesia tumbuh 2,97%, melambat bila dibandingkan secara year-on-year terhadap kuartal I tahun 2019 sebesar 5,07% (Badan Pusat Statistik RI, 2020).

    Pada akhir 2019 lalu, saat Joko Widodo resmi dilantik sebagai presiden Republik Indonesia, beliau menyatakan bahwa beliau optimis Indonesia dapat keluar dari Middle Income Trap ini pada tahun 2045, menyongsong cita-cita emas satu abad kemerdekaan Indonesia menjadi negara maju, terlebih lagi Indonesia akan mengalami bonus demografi dalam beberapa tahun ke depan tepatnya tahun 2030 hingga tahun 2040 yang adapat membantu kinerja perekonomian (Kementrian PPN/Bappenas RI, 2019), tentu ini menjadi sebuah potensi bagi Indonesia untuk terus berkembang dan keluar dari Middle Income Trap.

    Pages: 1 2 3

  • Peran Fintech dalam Akselerasi Penghimpunan ZISWAF di Indonesia

    Oleh: Raehan Fadila

    Dampak dari pandemik covid-19 kini menyebar di seluruh dunia termasuk Indonesia, baik dalam bidang kesehatan maupun dalam sektor ekonomi. Diketahui bahwa anggaran dana di Indonesia kini terhitung defisit menyentuh angka 6%, sehingga dapat dipastikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat tahun ini jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dampak dari pandemik ini juga menyebabkan Indonesia memerlukan anggaran lebih sebagai sumber dana guna kegiatan pemulihan ekonomi sehingga mengeluarkan Bond atau Surat Hutang pada bulan April lalu dengan jumlah yang tentunya tidak sedikit. Itu dari segi pemerintah, di sisi lain, ekonomi masyarakat juga tentunya mengalami penurunan pendapatan. Kebijakan social distancing menyebabkan beberapa pekerjaan-pekerjaan di berbagai sektor terhambat. Banyak karyawan yang harus berkerja di rumah dan tidak sedikit pula yang bahkan dirumahkan. Tidak hanya di Indonesia, bahkan di beberapa negara juga mengalami penurunan, bahkan media di negara lain melaporkan sebuah kasus di mana seorang polisi menemukan pasangan dengan seorang anak kecil duduk di taman tanpa daya karena tidak memiliki cukup makanan dan persediaan di rumah mereka.

    Lalu, bagaimana Ekonomi Islam menjawab kondisi ini? Tentunya dibenak kita muncu instrumen Saya mengajak teman-teman untuk flashback sedikit ke era Ibnu Batutah terlebih dahulu. Dimana berdasarkan buku yang berjudul ”Rihlah Ibnu Batutah” yang menggambarkan perjalanan Ibnu Batutah ke Mekkah. Pada saat di Damaskus ia banyak bercerita mengenai penghimpunan wakaf. pada saat perjalanannya ia melewati seorang pelayan muda yang menjatuhkan piring porselen china yang pecah berkeping-keping. Atas saran dari orang-orang disekitarnya, pelayan itu kemudian mengumpulkan kepingan-kepingan piring tersebut dan membawanya ke lembaga penghimpunan wakaf untuk kemudian ditukarkan dengan uang. Hal ini membuka mata bahwa manfaat dari penghimpunan dan pengelolaan wakaf pada era tersebut dapat bermanfaat bagi orang-orang yang membutuhkan tanpa harus terbelit dengan prosedur yang ribet dan bertele-tele. Masyarakat mudah mengakses ke dalamnya walaupun volume bantuan yang diberikan sedikit. Namun, dampak dari bantuan tersebut sangat bermanfaat bagi orang-orang kecil yang membutuhkan.

    Potensi ZISWAF memang  bukan isapan jempol belaka. bahkan, Bapak Presiden Jokowi dalam laman sosial medianya beliau menekankan pentingnya peran zakat untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi. Beliau juga berharap dana ini dapat membantu mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mendorong Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah dunia. Indonesia, dengan potensi masyarakat yang 87% muslim ditambah dengan dinobatkannya Indonesia sebagai negara paling dermawan di dunia tidak heran bahwa data yang dikeluarkan Bank Indonesia menyebutkan, bahwa potensi dana ZISWAF menunjukkan angka Rp 217 T pada tahun 2017. Angka yang fantastis dan tentunya dengan bertambahnya penduduk maka bertambah pula potensi yang ada. Namun, pada kenyataannya, dana yang terhimpun hanya sebesar Rp 8 Triliun, hanya sebesar 1-2% jika dihitung dari potensi yang ada. Usut punya usut, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, dilansir dari Master Plan Ekonomi Syariah, penyebab kurang optimalnya penghimpunan dana ZISWAF ialah rendahnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pembayaran ZISWAF, keterbatasan layanan pembayaran ZISWAF (khususnya secara digital) dan kurangnya informasi mengenai pendayagunaan ZISWAF (termasuk dampak ZISWAF terhadap penerimanya ataupun ekonomi masyarakat secara keseluruhan). Untuk permasalahan pertama dan ketiga, solusi yang dapat dicanangkan ialah pemerintah berkerjasama dengan beberapa komunitas lain seperti FoSSEI (Forum Studi Ekonomi Islam) dapat menggalakkan kampanye atau sosialisasi-sosialisasi yang bertujuan mengedukasi masyarakat kaitannya dengan ZISWAF itu sendiri tidak hanya mengajarkan teori namun juga praktiknya.

    Di era yang serba digital ini tentunya masyarakat dipermudah dengan kemudahan teknologi yang ada. Ini kemudian menjadi keuntungan dan nilai plus yang dapat dimanfaatkan guna untuk menyerap potensi ZISWAF secara optimal. Hal yang dapat dilakukan yakni mengikuti trend saat ini yakni penggunaan Financial Technology (FinTech). Seperti yang terdapat pada kisah Ibnu Batutah tadi, tidak hanya dalam pendistribusiannya, namun juga dalam penghimpunannya dana ZISWAF dapat dilakukan dengan mudah diakses oleh masyarakat dengan cara penggunaan Fintech sebagai sarana alternatif masyarakat untuk menyalurkan kelebihan rizkinya secara mudah. Penggunaan Fintech ini sudah terbukti efektif, di negara-negara lain telah mengembangkan system penghimpunan dengan cara Crowdfunding, salah satunya adalah negara Singapur, yakni Finterra, Perusahaan keuangan teknologi atau financial technology yang ada di Singapura, Finterra, telah mengembangkan paltform wakaf berbasis daring (crowdfunding) dengan menggunakan mata uang digital blockchain dengan harapan bahwa mekanisme ini dapat menyediakan cara yang lebih efisien dalam mengumpulkan dana dan mengelola pertransferan donasi wakaf yang diterima dari masyrakat muslim untuk membangun proyek-proyek sosial seperti masjid, sekolah, dan organisasi amal.

    Bagaimana dengan Indonesia? Penghimpunan dana Zakat secara digital telah dimulai sejak 2016 lalu, dalam World Zakat Forum, Platform pertama yang dikembangkan ialah BAZNAS Platform, dikembangkan melalui website Baznas dan program aplikasi bernama `Muzaki Corner` yang dapat di unduh di Playstore. Commercial Platform, platform kedua yang dikembangkan BAZNAS yang berkerjasama dengan toko online seperti Bukalapak, Tokopedia, Mataharimall.com, Kitabisa. Baznas juga bekerja sama dengan penyedia jasa keuangan digital Financial Technology (Fintech) seperti Gopay, Dana, dan lainnya. Harapannya dengan berkembangnya potensi masyarakat, berkembangnya Fintech dan kesadaran masyarakat akan pentingnya potensi ZISWAF diharapkan ZISWAF sebagai filantropi islam dapat menjadi solusi bagi negara dalam upaya pemenuhan kebutuhan negara terutama di saat era pandemic ini

    References:
    Master Plan Ekonomi Syariah 2019-2024

    https://katadata.co.id/berita/2019/05/27/potensi-ratusan-triliun-pengumpulan-zakat-digital-makin-gencar diakses pada 13 juni 2020 pukul 17.00
    https://www.timesindonesia.co.id/read/news/237151/potensi-ziswaf-di-indonesia-capai-rp-217-triliun-hanya-rp-8-triliun-yang-terkumpul diakses pada 13 juni 18.00

  • Media Praktik ZISWAF Berbasis Augmented Reality

    Oleh: Abdullah Haidar (KADERISASI)

    Ekonomi syariah di Indonesia tidak hanya berkutat perihal ekonomi saja, juga menyangkut persoalan sektor pendidikan. Sejauh ini, peran sektor pendidikan masih berupa kegiatan yang mengedukasi masyarakat atau sosialisasi ekonomi syariah. Akan tetapi, eksistensi ekonomi syariah belum menempati posisi utama. Bahkan, tingkat pemahaman masyarakat indonesia tentang ekonomi syariah masih perlu ditingkatkan lagi (OJK, 2016).

    Bank Indonesia sebagai regulator keuangan indonesia terus menggencarkan kemajuan ekonomi syariah. Salah satu strategi yang dilakukan ialah dengan meningkatan sumber daya insani dengan memperkuat kompetensi dan pengetahuan sumber daya manusia di industri keuangan syariah dalam rangka mengoptimalkan alokasi sumber daya (BI, 2016). Untuk itu, sektor pendidikan menjadi persoalan utama dalam menjalankan strategi tersebut dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah.

    Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, Indonesia memiliki potensi untuk menjadi pusat ekonomi syariah di dunia (Alamsyah, 2012). Hal ini berarti pengamalan ajaran islam wajib meliputi segala hal termasuk pengamalan ekonomi syariah. Pengamalan ekonomi syariah tidak hanya menyangkut tentang untung, rugi, laba, investasi syariah atau hanya teori saja. Melainkan erat hubungannya dengan praktik ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

    Praktik ekonomi syariah yang cocok diterapkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu konsep yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Konsep yang menerapkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) dapat mewujudkan pemberdayaan masyarakat secara inklusif. Untuk potensi zakat nasional sendiri mencapai 80 triliun per tahunnya (Hafidhuddin, 2010), potensi ini belum termasuk perhitungan dana infak, sedekah, dan wakaf. Konsep tersebut jika dioptimalkan dengan baik dan tepat sasaran dapat berfungsi sebagai mesin penggerak baru bagi pembangunan negara (BI, 2017).

    Penanaman materi-materi mendalam tentang ZISWAF sangat penting dan perlu pengkajian khusus, sehingga model pembelajaran tidak sepenuhnya hanya teori.
    Bahkan, lembaga nasional Badan Amil Zakit Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) memiliki penyusunan standar pengaturan dan pengawasan zakat dan wakaf karena menyangkut aliran dana dan tata kelola yang harus tepat sasaran. Untuk itu, konsep ini harus ditanamkan sejak dini misalnya di pondok pesantren yang dapat menjadi bibit implementasi ekonomi syariah masa mendatang.

    Setiap daerah di Indonesia mempunyai pesantren, sehingga potensi pengembangan ekonomi syariah sangat besar. Data Kementerian Agama (2013) menunjukan, saat ini terdapat 29.535 pesantren dengan jumlah santri hampir 3,88 Jt jiwa. Selain itu, pesantren memiliki peran strategis sebagai agen pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat di lingkungan sekitarnya (Rahmawaty, 2015). Secara tidak langsung, potensi ini juga akan berdampak pada penguatan ekonomi regional. Untuk itu, para santri harus diberikan cara khusus agar dapat menjadi bibit yang handal dalam kemajuan ekonomi syariah.

    Penerapan pendidikan ekonomi syariah di pondok pesantren masih bersifat konvensional. Padahal pendidikan saat ini telah memasuki revolusi kelima, dimana dalam pelaksanaannya telah memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Rusman, dkk., 2012). Teknologi dapat memudahkan proses pembelajaran sehingga kualitas pembelajaran dapat meningkat. Salah satu teknologi yang berkembang pesat penggunaan dan pengembangannya saat ini ialah teknologi Augmented Reality (AR).

    Gambar 1. Teknologi Augmented Reality (AR)

    Teknologi AR sangat interaktif dan menarik, dimana pengguna dapat melihat objek (virtual) secara langsung (real time) melalui kamera  smartphone  (Fadhilah, dkk., 2016; Putra, dkk., 2016). Teknologi AR membutuhkan sebuah media atau penanda (marker) untuk memunculkan gambar bergerak, gambar  tidak bergerak (3D), video, dan panel informasi  gambar.  Keunggulan  inilah yang membuat teknologi AR gencar dilakukan pengembangan khususnya di sektor pendidikan.

    Penerapan teknologi AR pada proses pembelajaran di  pondok pesantren memiliki daya tarik yang tinggi, salah satu alasannya  karena  penerapannya masih baru. Terlebih, santri akan dioptimalkan untuk mempelajari praktik ZISWAF dalam kehidupan sehari-hari. Melihat potensi ini, penulis memiliki inovasi untuk membangun sebuah aplikasi dengan media praktik ZISWAF yang Edukatif & interaktif menggunakan teknologi AR yang diberi nama AR- ZISWAF.

    Gambar 2. Tampilan Halaman Awal AR-ZISWAF

    Media AR-ZISWAF terdiri dari sekumpulan halaman, dimana tiap halamannya berisikan tentang praktik zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Setiap gambar memiliki ilustrasi masing-masing yang disertai dengan penjelasan sesuai Al Qur’an dan Hadist serta tata kelola yang tepat sasaran. Pengguna atau santri dapat memelajari media AR-ZISWAF terlebih dahulu, kemudian lebih mudah untuk mengaplikasikan di kehidupan sehari-hari. Selain itu, media AR-ZISWAF
    memiliki fitur permainan (evaluasi) untuk mengetahui tingkat pemahaman santri tentang ZISWAF secara mendalam.

    Secara umum, media AR-ZISWAF seperti buku pada umumnya. Namun, memiliki gambar khusus, dalam artian terdapat kode-kode yang dimasukkan dalam gambar. Nantinya, kode-kode tersebut akan menampilkan suatu objek (virtual) dalam bentuk 3D, objek yang bergerak atau panel informasi melalui kamera smartphone. Untuk menambah nilai kabaruan, media tersebut juga dilengkapi dengan kamus ekonomi syariah untuk memudahkan santri dalam memahami istilah-istilah pada saat proses ilustrasi berjalan.

    Jangka panjangnya, santri menjadi pelopor ekonomi regional atau di masing- masing desanya karena memiliki peran dalam pengembangan riil aktivitas ekonomi syariah. Santri pun turut menjalankan kewajibannya karena  langkah yang dilakukannya adalah berdakwah. Yang terpenting, harapan kita bersama ialah semua elemen dapat terlibat aktif dalam pengembangan ekonomi syariah agar dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan perekonomian Indonesia.

  • Wakaf; Pembangunan Berkelanjutan dan Spirit Kebersamaan

    Oleh : Lalu Rizky Adriansyah (Ketua KSEI PROGRES)

    Adalah Islam diturunkan oleh Allah SWT melalui risalah para Nabi dengan aturan (syariat) yang lengkap. Dimana Islam tidak hanya berbicara masalah ibadah yang sifatnya langsung kepada Allah semata (ibadah mahdhah, seperti; shalat, puasa, haji, dan umrah), melainkan juga mengatur bagaimana kita beribadah sosial atau bermuamalah yakni meliputi segala aktivitas ekonomi, sosial, poitik, dan sebagainya. Demikianlah Islam, menjadi way of life yang sangat lengkap bagi ummat demi tercapainya kemakmuran di dunia dan juga di akhirat.

    Salah satu ibadah sosial yang memiliki hikmah dahsyat dalam membentuk peradaban dan kepribadian yang luar biasa serta menjadi kabaikan yang tidak terputus sampai akhirat kelak ialah sedekah jariyah, atau dalam hal ini yakni wakaf. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah ﷺ dari Abu Hurairah RA:

    إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ

    “Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.” (HR Muslim)

    Wakaf menjadi salah satu instrumen distribution of wealth dalam Islam dan merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari syariat Islam. Walau tak termasuk rukun Islam dan tak terdapat dalil Al-Qur’an yang menyebutkannya secara eksplisit, adalah wakaf memiliki peran yang amat penting serta dampak yang dahsyat bagi kehidupan bermasyarakat. Karena selain mengalirkan pahala tiada henti kepada orang yang berwakaf, wakaf juga memberikan manfaat bagi masyarakat yang mengalir secara terus-menerus.

    Konsep wakaf tergambarkan dalam salah satu hadits, yakni pada suatu hari pasca perang Khaibar, Umar bin Khattab RA meminta saran dan arahan kepada Rasulullah ﷺ:

    Yaa Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Yang dimana aku belum pernah memiliki tanah yang lebih baik dari tanah tersebut.” Rasulullah ﷺ menjawab “wahai Umar, kalau engkau mau, engkau tahan pohonnya dan kemudian sedekahkan buah (hasilnya).

    Kemudian Umar mewakafkan tanah tersebut dengan syarat tanah dan pohonnya tidak boleh dijual, tidak boleh dihadiahkan, dan tidak boleh diwariskan. Hasil panen dari tanah tersebut disedekahkan kepada kaum fakir, kerabat, para janda, budak-budak, mujahid, serta para musafir. Dan tidaklah mengapa bagi yang mengurusi tanah tersebut untuk memakan hasilnya juga dengan baik.(HR Bukhari dan Muslim)

    Hadits di atas memperlihatkan bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada nuansa keagamaan yang umumnya kita kenal, seperti wakaf Qur’an atau wakaf 3M (Masjid, Makam, Madrasah). Melainkan wakaf dapat juga berupa aset yang bisa dikelola secara produktif yang kemudian hasilnya dapat bermanfaat bagi kemakmuran masyarakat, sebagaimana yang dicontohkan oleh Umar RA dalam mewakafkan kebunnya.

    Ada pula wakaf sumur oleh Utsman bin Affan yang kisahnya amat tersohor hingga kini. Dan sampai saat ini wakaf sumur Utsman RA terus berkembang, mulai dari adanya perkebunan yang sangat produktif sampai dengan adanya hotel bertaraf internasional yang letaknya sangat strategis di dekat Masjid Nabawi. Dalam memberikan manfaat, hasil wakaf Utsman bin Affan disalurkan dengan cara seperti pemberian tunjangan kepada fakir miskin dan yatim piatu, menjamu tamu-tamu Allah saat haji maupun umrah, memberikan bantuan pendidikan, serta berbagai kepentingan lainnya yang semata-mata untuk kemakmuran ummat.

    Dalam contoh wakaf di atas terdapat beberapa hikmah yang bisa kita petik, yaitu;

    Pertama, wakaf melalui aset produktif mengharuskan adanya pihak pengelola atas aset wakaf tersebut atau yang kita kenal sebagai istilah nazhir. Maknanya ialah, wakaf mampu memberikan andil dalam nuansa perekonomian berupa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

    Kedua, penyaluran manfaat wakaf kepada masyarakat yang kurang mampu mencerminkan bahwa wakaf mampu menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakat yang membutuhkan.

    Serta yang ketiga yaitu implikasi wakaf tentu dapat mengurangi ketimpangan atau kesenjangan sosial ekonomi antara masyarakat yang kurang mampu dengan masyarakat yang telah berkecukupan. Melalui beberapa hikmah tersebut, apabila wakaf dilakukan serta dikelola secara masif dan optimal tentu wakaf akan mampu memberikan andil yang besar bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

    Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia, terdapat 420 ribu hektar tanah wakaf di negara kita, atau hampir setara dengan 6x luas negara Singapura. Dan aset wakaf tersebut ditaksir memiliki nilai lebih dari Rp 2.000 T. SubhaanAllah… tentu merupakan angka yang tidak sedikit. Akan tetapi sangat disayangkan, lebih dari 70% aset tersebut belum teroptimalkan secara produktif. Kendati demikian, tercatat bahwa wakaf telah memperlihatkan kiprahnya di Indonesia. Terdapat ratusan unit sarana pendidikan berupa sekolah atau pondok pesantren, unit usaha, lahan pertanian, perkebunan, rumah sakit, dan berbagai infrastruktur lainnya di negara kita yang bersumber dari wakaf. Dimana pada berbagai infrastruktur berbasis wakaf, tentunya akan dapat menekan biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan tersebut. Bahkan kini bermunculan inovasi pengembangan wakaf produktif prihal pendanaan atau pembiayaan, seperti bantuan modal untuk UMKM.

    Sedikit tidak kita telah mengetahui peran penting wakaf bagi masyarakat dan pembangunan. Dan pada hari ini telah hadir berbagai macam inovasi wakaf yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran penting wakaf dalam pembangunan nasional, salah satunya yakni wakaf tunai melalui uang. Wakaf melalui uang tentunya dapat memudahkan dan membuka kesempatan luas bagi masyarakat untuk berwakaf dengan nominal berapapun. Sehingga siapapun dapat berkesempatan juga untuk memperoleh pahala wakaf yang terus mengalir tersebut. Terlebih lagi legalitas mekanisme wakaf melalui uang telah tercantum pada UU no 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah no 42 tahun 2006 tentang Wakaf. Dan Badan Wakaf Indonesia pun menyebutkan bahwa potensi wakaf tunai di Indonesia yakni menembus angka sebesar Rp 77 T per tahun. SubhaanAllah…

    Melalui gerakan wakaf tunai yang terkolektif, kita dapat mengalokasikan berapapun uang kita pada proyek-proyek pembangunan layanan masyarakat yang berkelanjutan, seperti halnya pembangunan infrastruktur pendidikan, layanan kesehatan, unit-unit pemberdayaan masyarakat, layanan pemenuhan kebutuhan pangan (pertanian, perkebunan, perternakan, dsb.) serta berbagai bentuk pembangunan berkelanjutan lainnya yang tiada habis manfaatnya. Tentu hal tersebut pasti bisa kita lakukan, karena konsep wakaf ini sangat sesuai dengan spirit kebersamaan/jiwa gotong royong masyarakat Indonesia.

    Berdasarkan hal tersebut, wakaf akan mampu mendorong majunya peradaban dan pembangunan. Terciptanya berbagai lapangan kerja, menekan angka ketimpangan masyarakat, adanya fasilitas-fasilitas layanan dengan biaya yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, serta berbagai manfaat lainnya.

    لَن تّنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَىْءٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمُ

    “Kamu sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui.” (QS Ali ‘Imran: 92)

    Ketua Badan Wakaf Indonesia, Prof. Dr. KH Mohammad Nuh mengatakan “orang baik pasti menunaikan kewajiban berzakat, sedangkan orang terbaik ialah pasti berwakaf.” Maka melalui kesempatan ini, penulis mengajak diri penulis sendiri serta para para pembaca sekalian untuk bersinergi dalam mengoptimalkan instrumen wakaf ini supaya kita semua menjadi orang-orang baik dan juga menjadi orang-orang yang terbaik.

    Mari kita raih bersama keberkahan pahala serta manfaat wakaf yang terus mengalir tiada henti dengan cara menyalurkan uang semampunya atau berapapun adanya kepada nazhir wakaf/lembaga filantropi yang ada dan bisa juga dengan cara mengaktifkan autodebet wakaf di rekening bank kita masing-masing. *Jangan lupa juga untuk mengupayakan penggunaan rekening bank syariah yaa ☺☺… Mari bersama kita berlomba-lomba dalam kebaikan.
    Dan dari wakaf, melalui spirit kebersamaan, bersama-sama kita bangun bangsa Indonesia tercinta. (Mataram, 18 Syawal 1441 H)

  • Peran Industri Halal terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Di Era 4.0

    Oleh: Fauzi Herman (Divisi RnD)

    Revolusi industri merupakan perubahan besar dan radikal terhadap cara manusia memproduksi barang, Pada saat ini kita sering mendengar yang namanya revolusi industri 4.0 atau revolusi industri keempat namun, sebernarnya apakah itu revolusi industri 4.0.Revolusi industri 4.0 adalah perubahan besar- besaran di berbagai bidang yang disebabkan oleh perpaduan teknologi yang dapat mengurangi sekat-sekat antara dunia fisik ,digital,dan biologi yang terjadi di abad ke-21 kemajuan teknologi tersebut diantaranya kecerdasan buatan, robot,blockchain,teknologi nano,bioteknolgi,internet of things,percetakan 3D dan kendaraan tanpa awak.

    Dengan kehadiran revolusi industri 4.0 maka akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas hidup manusia  dan jumlah produksi barang  serta  jasa yang di hasilkan dalam periode tertentu namun banyak yang beranggapan bahwa dengan hadirnya revolusi industri 4.0  akan menyebabkan peningkatan  pengangguran. Para buruh dengan skala yang besar akan kehilangan lapangan pekerjaan mereka karena tenaga manusia akan tergantikan oleh perkembangan teknologi.

    Seperti halnya revolusi industri sebelumya, revolusi industri 4.0 tentu akan memberikan dampak yang besar terhadap berbagai bidang seperti ekonomi, politik,sosial bahkan militer dan budaya pun akan mengalami perubahan –perubahan  yang signifikan yang disebakan oleh revolusi industri .Dalam revolusi  industri segala sesuatu yang mulanya kasar, begitu sulit, begitu mahal dalam memproduksi sesuatu akan menjadi lebih mudah dan murah dari pada sebelumnya karena revolusi industri akan memberikan kemudahan dalam memproduksi sesuatu.

    Revolusi industri yang memiliki pengaruh yang besar terhadap berbagai bidang seperti ekonomi, politik,sosial,bahkan militer dan budaya akan menyebabkan hilangnya jutaan pekerjaan lama  dan akan memunculkan jutaan pekerjaan yang baru,hilangnya jutaan pekerjaan lama akan memberikan keresahan disisi masyarakat meskipun akan memunculkan jutaan lapangan pekerjaan yang baru, hal ini merupakan sebuah pertanyaan bagi kita apakah kita telah mempersiapkan diri dengan memiliki skill tertentu dan mampu menyesuaikan  diri dengan revolusi industri 4.0.

    Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar didunia, menurut Badan Pusat Statistik pada tahun 2010 jumlah penduduk indonesia mencapai 265 juta jiwa.Jumlah tersebut terdiri dari 133,17 juta laki laki, 131,17 juta jiwa perempuan dan terdapat sekitar 87,18% penduduk adalah muslim sedangkan 35% lainnya beragama Kristen(6,96%), katolik(2,19%), hindu(1,69%) Budha (0.72%)  dan sisanya menganut agama lain. Dengan jumlah penduduk muslim yang terbesar didunia maka tentunya Indonesia memiliki peluang yang besar di industri halal dunia.

    Pada saat ini industi halal sedang berkembang, mulanya industri halal hanya bergerak disektor makanan kemudian berkembang ke sektor  finance dan akhirnya berkembang disektor lifestyle termasuk didalamnya pariwisata. Wisata halal merupakan bagian dari industri yang ditujukan untuk wisatawan muslim  yang dimana dalam pelayanan merujuk pada aturan islam yang ditetapkan sesuai syariat seperti adanya rumah makan bersertifikat halal,hotel bersertifikat halal, tersedianya masjid ditempat – tempat umum, adanya fasilitas kolam renang terpisah antara laki–laki dan perempuan,tidak adanya minuman keras (mengandung alkohol), keuangan syariah dan lain lain. Pada tahun 2015 kementrian pariwisata mencatat terdapat 37 hotel syariah yang telah bersertifikat halal dan 150 hotel menuju operasional syariah ,terdapat juga sebanyak 2916 restoran 303 telah bersertifikat halal dan 1800 sedang mempersiapkan untuk sertifikasi. 

    Wisata halal (halal tourism) mempunyai peluang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi berdasarkan studi Global Muslim Travel Index (GMTI) memperkirakan bahwa wisata halal akan tumbuh dengan pesat dan akan mencapai USD 220 miliiar pada tahun 2020. Bahkan, pasar ini diperkirakan akan tumbuh mencapai USD 300 miliar pada tahun 2026 Dengan melihat peluang pasar yang besar di industri halal tidak hanya saja negara yang mayoritas muslim yang mengambil bagian namun juga negara minoritas muslim seperti Jepang , Korea Selatan, Australia dan Thailand.

    Dengan dijadikannya Indonesia tujuan utama industri wisata halal tentu akan berdampak besar terhadap perekonomian mikro maupun makro dan masyarakat terutama anak muda akan dapat ikut serta untuk meningkatkan kualitas wisata halal namun untuk menuju itu tedapat berbagai tantangan seperti  sertifikasi makanan halal  di Indonesia, Indonesia sebagai negara yang mayoritasnya muslim tentu masyarakat beranggapan bahwa makanan yang terdapat sepereti di kafe-kafe, restoran dan rumah makan adalah makanan halal namun dalam industri wisata halal sertifikasi makanan halal merupakan sebuah keharusan yang menjadi jaminan bahwa makanan itu halal bagi wisatawan dan tantangan lainya adalah dalam hal pemasaran Karena pemasaran wisata halal bukanlah sesuatu yang mudah hal ini karena perbedaan tuntutan antara wisatawan muslim dan wisatawan non muslim. Wistawan non muslim mungkin tidak  akan tertarik seperti pada hotel yang menggunakan konsep syariah. Oleh karena itu, wisata halal dapat menjadi peluang maupun kendala dalam sektor pariwisata.

    Diantara masalah-masalah ekonomi adalah pengangguran dan kemiskinan, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat  per agustus 2018 angka pengganguran di indonesia sebesar 5,34 % atau setara 7,001 juta jiwa,angka pengangguran tersebut berasal dari pendidikan SMK  sebesar 11,24%, lulusan SMA sebesar 7,95%, lulusan Diploma I/II/III sebesar 6,02 %, lulusan universitas sebesar 5,89%, lulusan SMP sebesar 4,08%, dan lulusan SD sebesar 2.43% sedangkan angka kemiskinan indonesia pada September 2018 adalah 9,66%. 

    Jumlah penduduk indonesia yang besar dimana umat muslim sebagai mayoritas ditambah indonesia akan mengalami bonus demografi pada tahun 2030 akan menjadi potensi yang amat besar untuk mengembangkan industri halal terutama dalam sektor pariwisata halal (Halal Tourism), tentunya akan dapat mengatasi masalah masalah ekonomi indonesia diantaranya pengangguran dan kemiskinan.

    Namun dengan rata-rata tingkat pendidikan masyarakat indonesia yang masih rendah maka  akan dikhawatirkan potensi industri halal tidak terserap dengan baik, maka pemerintah atau pihak tertentu yang bergerak di bidang industri perlu mengadakan sebuah pelatihan yang berrtemakan “Generasi millenial peduli  industri halal’’ dengan diadakan pelatihan ini  pemerintah atau pihak tertentu yang bergerak di bidang industri dapat merekrut anak muda dalam skala besar kisaran umur 17-25 tahun yang berpendidikan rendah untuk diberikan kepelatihan kewirausahaan, semangat untuk berinovasi, kepariwisataan dan pengetahuan tentang industry halal. Dengan diadakannya pelatihan tersebut maka tentunya indonesia kedepannya dengan bonus demografi dan potensi industri halal yang dimilikinya akan terserap dengan baik dan mengurangi tingkat kemiskinan dan penggaguran karena akan terbukanya jutaan lapangan pekerjaan.