Oleh : Lalu Rizky Adriansyah (Ketua KSEI PROGRES)
Adalah
Islam diturunkan oleh Allah SWT melalui risalah para Nabi dengan aturan (syariat) yang lengkap. Dimana Islam
tidak hanya berbicara masalah ibadah yang sifatnya langsung kepada Allah semata
(ibadah mahdhah, seperti; shalat, puasa, haji, dan umrah), melainkan juga
mengatur bagaimana kita beribadah sosial atau bermuamalah yakni meliputi segala
aktivitas ekonomi, sosial, poitik, dan sebagainya. Demikianlah Islam, menjadi way of life yang sangat lengkap bagi ummat demi tercapainya kemakmuran di
dunia dan juga di akhirat.
Salah
satu ibadah sosial yang memiliki hikmah dahsyat dalam membentuk peradaban dan
kepribadian yang luar biasa serta menjadi kabaikan yang tidak terputus sampai
akhirat kelak ialah sedekah jariyah, atau dalam hal ini yakni wakaf.
Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah ﷺ dari Abu Hurairah RA:
إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Apabila
seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara
(yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang
mendoakannya.”
(HR Muslim)
Wakaf
menjadi salah satu instrumen distribution
of wealth dalam Islam dan merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari
syariat Islam. Walau tak termasuk rukun Islam dan tak terdapat dalil Al-Qur’an
yang menyebutkannya secara eksplisit, adalah wakaf memiliki peran yang amat
penting serta dampak yang dahsyat bagi kehidupan bermasyarakat. Karena selain
mengalirkan pahala tiada henti kepada orang yang berwakaf, wakaf juga
memberikan manfaat bagi masyarakat yang mengalir secara terus-menerus.
Konsep
wakaf tergambarkan dalam salah satu hadits, yakni pada suatu hari pasca perang
Khaibar, Umar bin Khattab RA meminta saran dan arahan kepada Rasulullah ﷺ:
“Yaa Rasulullah, aku memperoleh sebidang tanah di Khaibar. Yang dimana
aku belum pernah memiliki tanah yang lebih baik dari tanah tersebut.”
Rasulullah ﷺ menjawab “wahai Umar, kalau engkau mau, engkau tahan
pohonnya dan kemudian sedekahkan buah (hasilnya).”
Kemudian
Umar mewakafkan tanah tersebut dengan syarat tanah dan pohonnya tidak boleh
dijual, tidak boleh dihadiahkan, dan tidak boleh diwariskan. Hasil panen dari
tanah tersebut disedekahkan kepada kaum fakir, kerabat, para janda, budak-budak,
mujahid, serta para musafir. Dan tidaklah mengapa bagi yang mengurusi tanah tersebut
untuk memakan hasilnya juga dengan baik.(HR Bukhari dan Muslim)
Hadits
di atas memperlihatkan bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada nuansa keagamaan
yang umumnya kita kenal, seperti wakaf Qur’an atau wakaf 3M (Masjid, Makam,
Madrasah). Melainkan wakaf dapat juga berupa aset yang bisa dikelola secara
produktif yang kemudian hasilnya dapat bermanfaat bagi kemakmuran masyarakat, sebagaimana
yang dicontohkan oleh Umar RA dalam mewakafkan kebunnya.
Ada
pula wakaf sumur oleh Utsman bin Affan yang kisahnya amat tersohor hingga kini.
Dan sampai saat ini wakaf sumur Utsman RA terus berkembang, mulai dari adanya perkebunan
yang sangat produktif sampai dengan adanya hotel bertaraf internasional yang
letaknya sangat strategis di dekat Masjid Nabawi. Dalam memberikan manfaat, hasil
wakaf Utsman bin Affan disalurkan dengan cara seperti pemberian tunjangan
kepada fakir miskin dan yatim piatu, menjamu tamu-tamu Allah saat haji maupun
umrah, memberikan bantuan pendidikan, serta berbagai kepentingan lainnya yang
semata-mata untuk kemakmuran ummat.
Dalam contoh wakaf di atas terdapat
beberapa hikmah yang bisa kita petik, yaitu;
Pertama, wakaf melalui aset
produktif mengharuskan adanya pihak pengelola atas aset wakaf tersebut atau
yang kita kenal sebagai istilah nazhir.
Maknanya ialah, wakaf mampu memberikan andil dalam nuansa perekonomian berupa
membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Kedua, penyaluran manfaat wakaf
kepada masyarakat yang kurang mampu mencerminkan bahwa wakaf mampu menjadi
solusi dalam memenuhi kebutuhan pokok bagi masyarakat yang membutuhkan.
Serta
yang ketiga yaitu implikasi wakaf tentu
dapat mengurangi ketimpangan atau kesenjangan sosial ekonomi antara masyarakat
yang kurang mampu dengan masyarakat yang telah berkecukupan. Melalui beberapa
hikmah tersebut, apabila wakaf dilakukan serta dikelola secara masif dan
optimal tentu wakaf akan mampu memberikan andil yang besar bagi pertumbuhan
ekonomi dan pembangunan.
Berdasarkan
data Badan Wakaf Indonesia, terdapat 420 ribu hektar tanah wakaf di negara kita,
atau hampir setara dengan 6x luas negara Singapura. Dan aset wakaf tersebut
ditaksir memiliki nilai lebih dari Rp 2.000 T. SubhaanAllah… tentu merupakan angka yang tidak sedikit. Akan tetapi
sangat disayangkan, lebih dari 70% aset tersebut belum teroptimalkan secara produktif.
Kendati demikian, tercatat bahwa wakaf telah memperlihatkan kiprahnya di
Indonesia. Terdapat ratusan unit sarana pendidikan berupa sekolah atau pondok
pesantren, unit usaha, lahan pertanian, perkebunan, rumah sakit, dan berbagai
infrastruktur lainnya di negara kita yang bersumber dari wakaf. Dimana pada
berbagai infrastruktur berbasis wakaf, tentunya akan dapat menekan biaya yang
dikeluarkan oleh masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan
tersebut. Bahkan kini bermunculan inovasi pengembangan wakaf produktif prihal
pendanaan atau pembiayaan, seperti bantuan modal untuk UMKM.
Sedikit tidak kita telah mengetahui
peran penting wakaf bagi masyarakat dan pembangunan. Dan pada hari ini telah
hadir berbagai macam inovasi wakaf yang bertujuan untuk mengoptimalkan peran
penting wakaf dalam pembangunan nasional, salah satunya yakni wakaf tunai
melalui uang. Wakaf melalui uang tentunya dapat memudahkan dan membuka
kesempatan luas bagi masyarakat untuk berwakaf dengan nominal berapapun. Sehingga
siapapun dapat berkesempatan juga untuk memperoleh pahala wakaf yang terus
mengalir tersebut. Terlebih lagi legalitas mekanisme wakaf melalui uang telah
tercantum pada UU no 41 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah no 42 tahun 2006
tentang Wakaf. Dan Badan Wakaf Indonesia pun menyebutkan bahwa potensi wakaf
tunai di Indonesia yakni menembus angka sebesar Rp 77 T per tahun. SubhaanAllah…
Melalui
gerakan wakaf tunai yang terkolektif, kita dapat mengalokasikan berapapun uang
kita pada proyek-proyek pembangunan layanan masyarakat yang berkelanjutan,
seperti halnya pembangunan infrastruktur pendidikan, layanan kesehatan,
unit-unit pemberdayaan masyarakat, layanan pemenuhan kebutuhan pangan
(pertanian, perkebunan, perternakan, dsb.) serta berbagai bentuk pembangunan
berkelanjutan lainnya yang tiada habis manfaatnya. Tentu hal tersebut pasti bisa
kita lakukan, karena konsep wakaf ini sangat sesuai dengan spirit
kebersamaan/jiwa gotong royong masyarakat Indonesia.
Berdasarkan
hal tersebut, wakaf akan mampu mendorong majunya peradaban dan pembangunan. Terciptanya
berbagai lapangan kerja, menekan angka ketimpangan masyarakat, adanya
fasilitas-fasilitas layanan dengan biaya yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan
masyarakat, serta berbagai manfaat lainnya.
لَن تّنَالُوا
الْبِرَّ حَتَّى تُنفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنفِقُوا مِن شَىْءٍ فَإِنَّ
اللهَ بِهِ عَلِيمُ
“Kamu
sekali-kali tidak akan mencapai kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan
sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui.”
(QS Ali ‘Imran: 92)
Ketua
Badan Wakaf Indonesia, Prof. Dr. KH Mohammad Nuh mengatakan “orang baik pasti menunaikan kewajiban berzakat,
sedangkan orang terbaik ialah pasti berwakaf.” Maka melalui kesempatan ini,
penulis mengajak diri penulis sendiri serta para para pembaca sekalian untuk
bersinergi dalam mengoptimalkan instrumen wakaf ini supaya kita semua menjadi
orang-orang baik dan juga menjadi orang-orang yang terbaik.
Mari kita raih bersama keberkahan pahala serta manfaat wakaf yang terus mengalir tiada henti dengan cara menyalurkan uang semampunya atau berapapun adanya kepada nazhir wakaf/lembaga filantropi yang ada dan bisa juga dengan cara mengaktifkan autodebet wakaf di rekening bank kita masing-masing. *Jangan lupa juga untuk mengupayakan penggunaan rekening bank syariah yaa ☺☺… Mari bersama kita berlomba-lomba dalam kebaikan.
Dan dari wakaf, melalui spirit kebersamaan, bersama-sama kita bangun bangsa Indonesia tercinta. (Mataram, 18 Syawal 1441 H)