Author: progrestazkia

  • Akad Tabarru

    ?Kesimpulan Notulen:

    *Wakalah* adalah Perwakilan suatu pihak mewakilkan suatu urusan kepada pihak lain

    *Kafalah* adalah suatu pihak memberikan jaminan terhadap utang/pekerjaan yang dimiliki orang lain

    *Hawalah* adalah memindahkan penagihan utang ke orang lain yang memiliki piutang ke orang tersebut

    Prakterk real di LKS:

    *Wakalah* :
    1.Transfer uang
    2. L/C syariah
    3. Investasi Reksadana Syariah
    4. Pembiayaan rekening koran
    5. Asuransi syari’ah

    *Kafalah*
    1. Bank garansi
    2. L/C
    3. Jaminan prestasi

    *Hawalah*
    1. Anjak piutang (factoring)
    2. Debt transfer

    1. *Apakah diperbolehkan ada ujrah/fee/upah pada kafalah?*
    Pada prinsipnya tidak boleh, tetapi dalam fatwa DSN di perbolehkan selama tidak memberatkan

    2. *Apakah akad Hawalah harus dilakukan secara tertulis?*
    Harus tertulis tetapi dalam fatwa DSN boleh tidak tertulis dgn syarat orang di alihkan utangnya mengetahui

    3. *Macam” kafalah*
    Kafalah bin nafs : memberikan jaminan dgn dirinya / nama baik
    Kafalah bil maal : jaminan pembayaran barang/utang
    Kafalah bil taslim: jaminan pengembalian barang yang disewa
    Kafalah Al munjazah: jaminan terhadap sesuatu (con: proyek) tanpa batas waktu

    4. *Ketikan kafalah mengandung ujrah Bolehkah akadnya di batalkan secara sepihak?*
    Dari DSN dikatakan jika di dalam akad Kafalah terdapat ujrah maka tidak boleh di batalkan secara sepihak (Lazim)

    5. *Anjak piutang syariah?*

    (Factoring) dengan akad wakalah bil ujrah.

    Semoga Bermanfaat ???

    Further information:
    Fb: Progres Tazkia
    Twitter: @KSEI_Progres
    Ig: Progrestazkia
    Youtube: KSEI Progres

  • Literasi Wakaf di Bogor

    Potensi wakaf di Bogor sangat besar, tetapi penghimpunannya masih kecil. Berbagai literatur menyebutkan, kecilnya ini disebabkan oleh masalah literasi. Literasi adalah pemahaman, kesadaran. Orang masih ada yang enggan untuk berwakaf karena kecilnya pemahaman mereka. Maka Research question saya adalah 1. Berapakah literasi wakaf pada penduduk Bogor?, 2. Apa hubungan antara literasi wakaf dengan profil dari masyarakat (gender, age, dan income).

    Mengapa Bogor?
    93% masyarakat kota Bogor adalah muslim.
    Masyarakat Bogor heterogen, terdiri dari berbagai suku dan agama dimana 28% adalah migrant (bukan penduduk tetap).
    Pilot project. Ini adalah project awal sambil menyempurnakan penelitian. Penelitian ini baru dipresentasikan di Turki dan belum di publish karena cakupannya masih sempit yaitu wilayah Bogor, belum skala nasional seperti jabodetabek atau skala internasional, Indonesia.

    Contoh wakaf adalah Nabawi mosque, wheel of water (uthman) yang terkenal karena rekening atas nama Usman masih mengalir sampai sekarang, Bayraha, Land of Khaibar, dan yang terakhir juga kasus jamaah haji Aceh mendapat uang saku sekitar 300 real. Ada tanah yang diwakafkan di sana untuk menampung jamaah haji Aceh, namun setela perluasan masjidil haram, tempat tersebut dijadikan hotel. Karena sudah tidak ditempati oleh jamaah haji Aceh, maka jamaah haji Aceh mendapatkan uang saku dari profit hotel tersebut.

    Legal Aspect wakaf di Indonesia:
    Fatwa MUI tahun 2002
    UU No. 41 tahun 2004
    Peraturan Pemenrintah No. 42 tahun 2006
    Peraturan Badan Wakaf Indonesia No. 4 tahun 2010

    Saya akan menerangkan hasil survey saya, tetapi sebelumnya, saya minta waktu 5 menit untuk melakukan survey kepada kalian, kira-kira pengurus progress yang aktif mendakwahkan ekonomi islam, sudah sejauh mana pemahamannya tentang wakaf.

    Financial literacy menurut OECD adalah definition of awareness, knowledge, skill, attitude and behavior necessary to make sound financial decisions and ultimately achieve individual financial wellbeing. Based on the definition, wakf literacy in this study consists of 3 elements:
    Theory understanding
    Willness
    Wakf performance
    Oleh karena itu kuisioner yang diajukan mencakup pemahaman tentang wakaf, seberapa jauh keinginan berwakaf, dan apakah pernah berwakaf atau tidak.

    Beberapa penelitian sebelumnya membenarkan bahwa salah satu masalahnya terdapat pada pemahaman. Menurut Siswantoro juga demikian, malasalahnya terletak pada literasi, pemahaman atau understanding. Menurut Nur Aini Muhammad Fuad, di Selangor 70% masyarakat tidak paham adanya wakaf saham. Penelitian dari Arnold et al yang melakukan survey terhadap 350 mahasiswa University of Technology Umara menunjukkan hasil bahwa mereka tidak punya informasi yang cukup tentang wakaf. Penelitian lain juga mengungkapkan bahwa yang mendorong orang untuk berdonasi adalah pemahaman. Kalau seseorang paham apa itu wakaf, apa manfaatnya pasti dia akan berdonasi. Penelitian di Brunei Darussalam 50% dari responden paham wakaf, dan 20% nya pernah wakaf. Akan tetapi wakafnya hanya sebatas masjid atau tempat ibadah.

    Research method menggunakan data primer, sampling, waktunya dari Juli sampai Agustus, jumlah responden 100 orang, dan ini mengukur antara literasi dengan background dari responden. Hasilnya kebanyakan responden adalah laki-laki, umur rata-rata 25-40 tahun, pendidikan rata-rata diploma, S1, dan S2, namun ada juga beberapa yang senior high school, bisa dikatan responden adalah educated profile. Responden income rata-rata di bawah Rp 5.000.000.

    Terkait pemahaman
    Objek wakaf
    Makanan dan minuman sebagai objek wakaf, 26% responden mengatakan bisa. Sebenarnya tidak bisa karena makanan dan minuman tidak tahan lama.
    Wakaf dalam bentuk logam mulia atau uang, sebagian besar sudah benar mengatakan bisa.
    Wakaf dalam bentuk tanah atau bangunan, sebagian sudah betul menjawab pertanyaan ini.
    Bolehkah wakaf dalam bentuk hak kekayaan intelektual, hanya 55% yang mengatakan bisa, padahal hak kekayaan intelektual bpleh diwakafkan.
    Perlakuan terhadap harta wakaf
    Harta wakaf boleh diperjualbelikan, tidak
    Harta wakaf boleh dihibahkan, tidak
    Harta wakaf boleh diwariskan, tidak
    Harta wakaf boleh bersifat sementara, yakni dikembalikan ke pemilik asal setelah kurun waktu tertentu. Ada perbedaan pendapat, yang saya jadikan patokan adalah fatwa MUI yang ada di Undang-Undang bahwa harta wakaf bisa bersifat sementara. Tapi jarang dikampanyekan di masyarakat awam karena ditakutkan akan membuat bingung masyarakat.
    Manfaat wakaf
    Untuk manfaat saya yakin sebagian anak progress sudah paham.
    Mekansme atau prosedur berwakaf
    Wakaf dapat dimasukkan ke dalam kotak amal masjid, tidak bisa.
    Wakaf dapat diberikan langsung kepada fakir miskin, tidak bisa, itu zakat namanya.
    Wakaf harus melalui lembaga atau perorangan yang bertindak sebagai madzir, 29% masyarakat tidak paham tentang harus adanya nadzir.
    Wakaf cukup dengan lisan, tanpa bukti tertulis, masih banyak masyarakat yang mengatakan tidak penting adanya bukti tertulis, padahal sekarang semua legalitas harus ada sertifikatnya.
    Apakah anada mengetahui BWI? Saya yakin sebagian besar kalian tahu.
    Apakah anda mengetahui lembaga social yang menerima wakaf? Saya yakin semua tahu.
    Apakah anada mengetahui bahwa wakaf uang dapat dibayarkan melalui lembaga keuangan syariah? Saya yakin anak progres tahu.
    Secara umum level of understanding, yang betul-betul paham tentang wakaf, yang benar-benar paham 2%, paham 31%, cukup paham 33%, kurang paham 26%, tidak paham 8%.

    Terkait willness
    Hasilnya yang mengatakan sangat ingin wakaf hanya 37 orang, dan yang kuat keinginannya sekitar 45 orang., masih ada yang pesismis tidak ingin wakaf. Beberapa mengatakan kendalanya pada uang.

    Wakaf performance
    Ketika dittanya pernah wakaf atau tidak, Alhamdulillah 47% mengatakan pernah berwakaf. Rata-rata wakafnya dalam bentuk aset, sekitar 70% wakafnya dalam bentuk uang. Kebanyakan mereka wakaf melalui masjid, bebrapa juga melalui orang yang mereka hormati. Ketika ditanya kenapa mereka berwakaf, mereka menjawab untuk mendapat reward atau pahala dan ridha Allah SWT, dan sebagian beralasan untuk menolong dan membantu orang lain. Sebagian lain ditanya mengapa tidak mau berwakaf, mereka menjawab tidak punya uang.

  • KEMBANGKAN MINAT DAN KUALITAS PENELITIAN? RESEARCH CAMP JAWABANNYA

    Oleh: Alwi Abi Azhar

    KSEI PROGRESS STEI Tazkia mendapatkan kesempatan untuk menjadi tuan rumah acara Research Camp. Acara ini merupakan program kerja FoSSEI (Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam) Jabodetabek, yang bertujuan untuk memfasilitasi para anggota KSEI (Kelompok Studi Ekonomi Islam) se-Jabodetabek untuk meningkatkan Kemamuan,Kemampuan dan kualitas penelitian Ilmiah, khususnya penelitian ilmiah mengenai Ekonomi Islam.
    Berkaca dari kondisi Penelitian Ilmiah di Indonesia, bisa dikatakan sangat memprihatinkan apabila kita melihat pebandingan jumlah publikasi penelitian ilmiah negara kita dengan beberapa negara di asia tenggara. Disaat Malaysia mampu menghasilkan 214.883 dokumen jurnal penelitian, serta Singapura yang mampu menghasilkan 241.361 dokumen, Indonesia hanya mampu menghasilkan 54.146 dokumen saja (Scimago Journal & Country rank). Padahal populasi penduduk di Indonesia jauh lebih besar dari pada populasi penduduk di 2 negara tersebut.
    Fakta tersebutlah yang melatar-belakangi dilaksanakanya acara Research Camp,
    Research Camp, sesuai namanya merupakan acara berupa seminar dan pelatihan mengenai penelitian ilmiah. Berbagai macam topik mengenai penelitian Ilmiah dibahas di dalamnya. Adapun tema dari acara Research Camp tahun ini adalah Enhancing Research Toward Socio-Techno Finance for Small medium Enterprise Development.Tema tersebut diangkat dengan tujuan untuk mencari tahu seberapa penting peranan teknologi keuangan (financial technology) terhadap pemberdayaan UMKM.
    Research Camp diadakan selama dua hari, yaitu Tanggal 9-10 Desember lalu. Meskipun diadakan di akhir minggu yang biasanya digunakan untuk beristirahat atau bermain, peminat dari acara ini bisa dikatakan cukup banyak.
    Dihadiri oleh 6 pembicara dengan pengalaman dan sepak terjang yang panjang di dunia penelitian, acara ini tidak hanya memberikan kesan menarik, namun juga meningkatkan minat peserta untuk menghasilkan suatu karya dari penelitian Ilmiah.
    Dibuka oleh pembicara pertama yaitu Fatturroyhan, lulusan terbaik universitas Darussalam Gontor tahun 2017. Beliau menyampaikan kiat-kiat agar berhasil mengikuti konferensi tingkat Internasional. Kegigihan dalam menuntut ilmu merupakan punch line utama dalam materi yang disampaikanya. Selain itu, Fattur juga mengajak para peserta untuk tidak takut bermimpi keluar negeri.
    Pembicara selanjutnya adalah bapak Ali Sakti, yang merupakan peneliti dari Bank Indonesia. Beliau mengangkat tema mengenai pengembangan wakaf untuk pendidikan Islam. Yang menarik dari pembahasan beliau adalah cara penjelasan mengenai wakaf tersebut. Pembahasan mengenai wakaf tidak hanya bisa dijelaskan berdasarkan metode penyamapaian dengan model penyampaian Islami, namun juga bisa dijelaskan secara logis dan empiris, bahkan bisa diberi pemodelan grafik mengenai peranan wakaf dalam pengembangan Pendidikan Islam.
    Pengisi acara atau pembicara yang ketiga adalah Kepala Program Studi Ekonomi Islam di STEI Tazkia, yaitu bapak Nashr Akbar. Beliau menjelaskan gambaran besar mengenai penelitian ilmiah. ‘Why do We Do Research? adalah pertanyaan yang menjadi pertanyaan pembuka sekaligus topik utama yang dibahas oleh belliau. Dijelaskan pula mengenai kriteria dari penelitian kualitatif dan penelitian kuantitatif.
    Di hari kedua yaitu tanggal 10, kehadiran Dr. M .Mahbubi Ali sebagai pembicara memberikan semangat dan suntikan energi baru untuk menulis. Dr. Mahbubi menerangkan bahwa menulis merupakan salah satu perintah di dalam agama Islam. Beliau juga memberikan berbagai pandangan ilmiah mengenai mengenai keuangan syariah di beberapa negara di asia tenggara, serta menekankan pentingnya peningkatan penelitian kualitatif di Indonesia.
    Sesi selanjutnya disi oleh pembicara yang merupakan alumni dari Durham University di United Kingdom atau Inggris, yaitu Bazari Azhar Azizi. Di sesi ini, Beliau memberikan materi pelatihan mengenai salah satu metodologi penelitian yaitu metode VAR-VECM. Metode tersebut merupakan salah satu metode yang sangat bermanfaat untuk penelitian kuantitatif.
    Pembicara keenam yang juga merupakan pembicara terakhir, merupakan seorang jurnalis yang aktif di media massa Kontan, yaitu Bapak Sandi Baskoro. Dengan tema How to Publish Your Idea and Opinion on Mass Media and Scientific Paper”. Beliau memberikan wawasan baru mengenai dunia kepenulisan khususnya jurnalistik & media massa. Selain itu, disampaikan pula mengenai kiat-kiat bagaimana suatu tulisan dapat mencapai jumlah peminat yang tinggi.
    Rangkaian acara Research Camp ditutup dengan sharing pengalaman oleh peserta. Rasa antusias dan kepuasan akan pengalaman yang didapat diacara ini, mewarnai wajah para peserta disaat mereka menyampaikan pengalaman berharganya.
    Acara Research Camp ini, selain bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas peneilitian ilmiah para anggota KSEI se-Jabodetabek, juga memiliki cita-cita untuk memberikan kontribusi bagi dunia penelitian di Indonesia.

  • Ba’i At-Tawarruq: Dasar Hukum, Impelementasi, dan Kritik Syariah

    Oleh: M Wahyudi Pranata
    Istilah tawarruq ini di perkenalkan oleh Mazhab Hambali. Mazhab Shafi ’i mengenal tawarruq dengan sebutan “zarnagah”, yang artinya bertambah atau berkembang. Dalam hukum Islam, tawarruq artinya adalah struktur yang dapat dilakukan oleh seorang mustawriq/mutawarriq yaitu seorang yang membutuhkan likuiditas. Konsep ba’i tawarruq dalam madzhab Hanbali adalah suatu transaksi muamalat dalam jual beli yang melibatkan tiga pihak, ketika pemilik barang menjual barangnya kepada pembeli pertama dengan pembayaran yang ditunda kemudin dari pihak pembeli pertama menjual barang tersebut kepada pemeli akhir dengan pembayaran yang tunai.
    Hal yang dikehendaki dengan al-wariq dalam bahasa fikih adalah keuntungan secara tunai (al hushûl ‘alâ an-naqd). Mayoritas para ulama memperbolehkan transaksi tawarruq ini dianataranya Imam Hanafi, Imam Syafi’i, Imam Nawawi dan Imam Ahmad bin Hanbal dan para pengikutnya. Kebolehan akad ini berdasarkan Fatawa Lajnah Ad-Daimah No. 19297 Jilid 13 Halaman 161 dan pendapat ini berdasarkan kaidah umum bahwa jual beli adalah halal yang bersandar pada Surat Al Baqarah (QS, 2 : 275), dan didukung dengan surat Al Maidah (QS, 5 : 1), Al Baqarah (QS, 2 : 280). Hadist Nabi Saw yang membolehkannya adalah seperti yang diriwayatkan oleh al Bukhari dan Muslim. Intinya adalah bahwa Nabi SAW melarang seorang petani untuk menukar kurma yang baik dari Khaybar sebanyak satu kilo dengan kualitas yang lebih rendah sebanyak 3 kilo, menurut para ulama transaksi ini bersifat dharuriyat dengan tujuan untuk memperoleh uang tunai karena tidak bisa memperolehnya dari akad qard, salam dan lainnya.
    Pada dasarnya, akad tawarruq diterapkan dalam konsep bursa komoditi syariah. Bank yang surplus mendapatkan pesanan dari bank deficit untuk membeli barang, sehingga bank surplus akan membeli komoditas dari market dengan tunai menggunakan akad jual-beli, kemudian menjualnya kepada bank deficit dengan cara murabahah dengan sistem pembayaran cicilan. Kemudian bank deficit akan menjual aset ini kepada pasar komoditas dengan tujuan mendapatkan tunai. Akad tawarruq yang biasa di kenal di industri perbankan timur-tengah tidak hanya pengelolaan liquiditas, tetapi juga pemenuhan keperluan konsumtif individu. Dalam konsep pertama Bank Syari’ah menetapkan broker pembelian dan kepada siapa pembeli menjual barang tersebut. Hal inilah yang dilarang dalam syariah karena hampir sama dengan jual-beli ‘inah, namun menambahkan pihak ketiga. Konsep tawarruq yang kedua adalah Bank Syari’ah (surplus unit) betul-betul membeli barang itu dari market, dan menjualnya kepada konsumen tanpa menjualnya kembali kepada pihak manapun.
    Jikalau diperhatikan ke laporan keuangan bank-bank syariah di malaysia, Tawarruq memiliki financing dan funding yang lebih besar dibandingkan dengan Mudharabah deposit. Dari 16 bank syariah di malaysia, ada 14 bank syariah yang hanya mempunyai mudharabah deposit tak lebih dari 3% dari total seluruh DPK. Penerbitan sukuk oleh bank pun belakangan ini juga memakai akad Tawarruq. Bank Islam dan Maybank Islamic menerbitkan sukuk pada tahun 2014 dengan menggunakan akad Tawarruq.
    Transaksi Tawarruq juga bisa diwujudkan dengan cara si pelanggan menemukan pembeli atau agennya sendiri tanpa keterlibatan bank syariah. Pertama, bank dapat menjual barang yang disetujui oleh Syariah kepada pelanggan dengan jangka waktu yang ditangguhkan. Meski barangnya tidak di tangan bank, bank harus memberi informasi rinci tentang pengiriman barang ke pelanggan (Kuwait Finance House, 2011b). Setelah pengiriman berlangsung, pelanggan dapat menjual barang tersebut ke pembeli atau agen pilihannya (Kuwait Finance House, 2011b).
    Selain itu pula, ada beberapa pandangan dari penulis sebagai seorang akademisi dalam memandang akad ini. Dalam beberapa keadaan, tingkat likuidasi yang tepat (tidak terlalu cair atau kurang cair) adalah penting untuk memastikan bahwa lembaga keuangan Islam mampu memenuhi kewajibannya. Meski ada masih banyak isu yang masih ada, kebutuhan untuk menciptakan manajemen likuiditas yang baik membutuhkan kerjasama dan kerja keras semua pemangku kepentingan dalam keuangan syariah.
    Dengan banyaknya pandangan mengenai halal dan haramnya praktik dari Ba’i Tawarruq ini seseorang yang bekerja sebagai praktisi harus betul-betul berhati-hati dalam pelaksanaannya sehingga ketika melakukan inovasi berbagai produk di perbankan atau lembaga keuangan lainnya tidak melalaikan landasan pokok syariat dari akad ini. Dan tetap dalam pengawasan DSN karena DSN sendiri dituntut untuk jeli dan hati-hati dalam memberikan fatwa terhadap suatu permasalahan sehingga permasalahan terhadap keuangan syariah ini tidak mengandung resiko terlalu besar.
    Hal ini dikarenakan transaksi tawarruq ini bersifat dharuriyat maka sebaiknya dari perbankan atau lembaga keuangan untuk mengakhirkan dari penggunaan transaksi ini, karena Perbankan Syariah tentu memiliki instrument untuk likuiditas ini. Oleh sebab itu, perlu adanya perbaikan lanjut untuk kerangka hukum yang mampu menyelesaikan dan mengakomodir segala permasalahan mengenai ekonomi atau keuangan syariah.

  • Potensi Sumber Daya Manusia di Indonesia

    Oleh M Ashraafi Ainun Ilman

    Padahal Indonesia diprediksi akan mendapatkan bonus demografi pada tahun 2020-2030. Bonus demografi adalah jumlah usia angkatan kerja dengan usia 15-64 tahun mencapai 70 persen. Sedangkan 30 persen penduduknya adalah berusia tidak produktif yaitu usia 14 tahun ke bawah dan di atas 65 tahun.
    Hal ini diungkapkan Presiden Joko Widodo saat membuka rapat terbatas dengan topik Optimalisasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/2).
    “Tahun 2020-2030 kita Indonesia diprediksi akan mendapatkan bonus demografi di mana penduduk usia produktif sangat besar. Artinya dalam kurun waktu 3-13 tahun ke depan kita akan memiliki banyak sekali SDM yang tengah pada puncak usia produktif,” kata Jokowi. (Kumparan, 2017)
    Jumlah usia produktif di Indonesia terbilang cukup besar dan ini merupakan peluang bagi kebangkitan peradaban ekonomi islam di Indonesia. Melalui pendidikan-pendidikan baik formal maupun non-formal mengenai ekonomi islam sudah harus ditanamkan sejak usia dini agar mampu menjadi generasi ekonom muda yang mampu bersaing di kancah Internasional.
    Potret Pendidikan Ekonomi Islam di Indonesia
    Pada industri keuangan syariah, masalah yang dihadapi oleh industri keuangan syariah hari ini adalah masih terbatasnya sumber daya manusia yang betul-betul menguasai ekonomi Syariah. Berdasarkan data bank Indonesia, 90% SDM yang bekerja di perbankan syariah adalah berasal dari non sarjana ekonomi Islam. Artinya lulusan perguruan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam hanya bisa bersaing di indusrti keunagan syariah hanya 10%. Kesenjangan terjadi bisa disebabkan kurikulum yang diterapkan di perguruan tinggi yang mengajarkan ekonomi Islam belum memadai, atau pendekata pengajarannya yang belum tepat, sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perumusan langkah strategis agar lulusan perguruan tinggi yang mengajarkan ekonomi syariah dapat memenuhi kebutuhan industri keuangan syariah. (Rozalinda, 2015)
    Dalam pertumbuhan ekonomi islam yang begitu massive ini, perbankan dan keuangan membutuhkan SDM profesional yang memahami dasar-dasar teori dan praktek ekonomi syariah. Permasalahan yang dihadapi saat ini adalah minimnya kuantitas SDM dan kualitas kompetensi yang masih rendah. Diperkirakan dibutuhkan sekitar 60 sampai 80 ribuan tenaga kerja yang bergerak di lembaga keuangan syariah lima tahun ke depan. Jumlah ini akan semakin bertambah seiring dengan pertumbuhan industrinya. Ironisnya, baru sekitar 25 hingga 30-an universitas yang membuka kajian ekonomi Islam dan hanya mampu menghasilkan lulusan sekitar 1.000-an orang setiap tahunnya.
    Fakta lainnya adalah mereka yang bekerja di industri keuangan syariah masih didominasi oleh mereka yang berlatar belakang konvensional (90 persen), yang dibekali pelatihan singkat perbankan syariah. Hanya sekitar 10 persen yang berlatar belakang syariah. Fakta ini tentunya berpengaruh terhadap kualitas “kesyariahan” industri yang ada. (Amalia, 2012) 
    Masalah SDM masih menjadi suatu hal yang cukup fundamental di Indonesia, jika melihat pesatnya perkembangan industri keuangan syariah di berbagai belahan dunia dan di Indonesia khususnya adalah menjadi suatu keniscayaan. Perbandingan 180 derajat terjadi antara SDM dan perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
    Peran Training Sumber Daya Manusia pada Pendidikan Ekonomi Islam
    Sumber daya manusia merupakan human capital jika dalam sebuah institusi bisnis yang mana memiliki peran strategis dalam menghadapi perkembangan bisnis yang cepat dan global. Industri keuangan syariah memiliki perbedaan karakteristik dengan industri keuangan konvensional maka dibutuhkan sumber daya manusia yang memiliki nilai-nilai luhur.
    Mengadopsi serta mengembangkan konsep human capital yang didefinisikan oleh Penning dan Wittleoostuijn (1998), maka profil sumber daya manusia pada industri keuangan syariah harus memiliki knowedge dan skill yang mana sejalan dengan karakteristik tersebut. Antara lain:
    Aspek Knowledge
    Knowledge, yang harus dimiliki sumber daya manusia pada industri keuangan syariah antara lain penguasaan terhadap Al-Qur’an dan As-sunnah, khususnya tentang bisnis sebagai rujukan utama Islam. Penguasaan terhadap Fiqh Muamalah sebagai rujukan hukum ekonomi/muamalah.
    Skill
    Skill atau keterampilan yang harus dimiliki, antaralain; kemampuan mengemban amanah (khalifah), kemampuan berkomunikasi dengan baik (tabligh), kemampuan memasarkan dengan baik. Kemampuan menunjukkan pelayanan prima sebagai perwujudan ibadah. Keuangan syariah bukan hanya menawarkan jasa, namun juga menawarkan sejumlah value maka, setiap sumber daya manusia industri keuangan syariah harus mampu mentransformasikan ajaran agama dalam hal akhlaq ke dalam keterampilan melayani dan perilaku bekerja.
    Kedua aspek di atas, baik knowledge maupun skill tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya. Ketiadaan salah satu aspek dalam diri seseorang, maka akan berpengaruh terhadap kinerja industri keuangan syariah tersebut. (Awirya & Piliyanti)

    Daftar Pustaka

    Amalia, D. E. (2012). Potret Pendidikan Ekonomi Islam di Indonesia.
    Awirya, A. A., & Piliyanti, I. (n.d.). Kesiapan Mahasiswa Ekonomi Islam Menghadapi Pasar Kerja pada Lembaga Keuangan Syariah (Studi pada Perguruan Tinggi Ekonomi Islam. 10-11.
    Kumparan. (2017, February 7). News Article: Kumparan. Retrieved Oktober 5, 2017, from Kumparan.com: https://kumparan.com/wiji-nurhayat/jokowi-indonesia-mendapat-bonus-demografi-tahun-2020-sampai-2030
    Rozalinda. (2015). Epistemologi Ekonomi Islam dan Pengembangannya pada. 1-2.

  • Asuransi JMA Syariah Targetkan Premi Rp. 120 Miliar.

    ▪Kurs tengah BI IDR-USD Rp.13.579,-
    ▪BI 7 Days RR 16/11/2017 4,25%
    ▪Inflasi IHK per bulan Nov 2017 3,30%
    ▪Target inflasi 2017 4% (1%)
    ▪IHSG 13/12/17 close on 6.109,48⬇58,18 (0,94 %)
    ▪JII 13/12/17 close on 728,55 ⬇ 11,07 (1,50 %)
    ▪ISSI 13/12/17 close on 183,63⬇ 1,93 (1,04 %)

    – – –

    1. PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) menargetkan total premi pada tahun depan bisa mencapai Rp 120 miliar. Saat ini per November 2017 total premi sebesar Rp 49 miliar.

    2. Presiden Direktur JMAS Ibrahim mengatakan, Sampai akhir oral anabolic steroids for sale tahun ini diperkirakan total premi JMAS berada di angka Rp 52 miliar atau Rp 53 miliar. Sebelumnya, pada 2016 total premi hanya Rp 15 miliar.

    3. JMAS memiliki enam produk kumpulan, di antaranya Mitra Pembiayaan, JMA Pembiayaan Tetap, dan JMA Pembiayaan UMK. Sedangkan untuk produk individu meliputi Asuransi Mikro JMA Salama, Asuransi JMA Ilma, Asuransi JMA Asyifa, serta Asuransi JMA Mumtaza.

    4. Ibrahim menjelaskan, Kontribusi ke total premi tersebut masih didominasi oleh produk kumpulan. Pasalnya porsi produk kumpulan JMAS pun masih lebih besar dibandingkan produk individunya.

    5. Ibrahim mengatakan, Porsi untuk produk individu sekarang masih kecil, karena baru mendapatkan izin untuk produk-produk individu pada tiga bulan terakhir. Dengan begitu masih belum banyak serapannya, baru dua persen. Ia menambahkan, ditargetkan serapan untuk produk individu tahun depan mencapai 20 persen. Kemudian, diharapkan di tahun kelima, penyerapan produk tersebut sudah menembus 100 persen.

    6. Sebagai informasi, JMAS baru saja melakukan penawaran umum perdana atau IPO. Dengan begitu, JMAS menjadi perusahaan asuransi syariah pertama yang tercatat di BEI (Bursa Efek Indonesia).

    *Notes:*
    Premi : sejumlah uang yang harus dibayar setiap bulannya sebagai kewajiban dari tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi

    IPO (Initial Public Offering) / Penawaran Umum Perdana adalah penjualan pertama saham umum sebuah perusahaan kepada investor umum.

    – – –
    _Sumber :_ www.republika.co.id

    #WeeklyNews
    #ProgresCeria

  • Undangan KAKAP 21/12/2017

    Undangan KAKAP 21/12/2017


    Assalamu’alaikum wr. wb.

    Di tengah permasalahan sosial masyarakat Indonesia, khususnya di Bogor, eksistensi lembaga wakaf menjadi sangat urgen dan strategis. Wakaf menekankan pentingnya kesejahteraan ekonomi (dimensi sosial). Lalu bagaimana Pemahaman Masyarakat terkait wakaf dan kesadaran akan Urgensi Wakaf ini sendiri?
    *Penasaran kan???* ??
    Pengen tahu jawabanya??? ??

    *? Proudly Present?*
    *KAKAP*
    *(Kajian Kamis Progres)*

    ?Tema: *Literasi Wakaf di kota Bogor*

    ??‍♂TERBUKA UNTUK UMUM

    ??‍?Pembicara: Nashr Akbar S.E.I., M.Ec.
    ⏰ *16.00-17.30 WIB*
    ? Kamis, 21 Desember 2017
    ? *Ruangan 3.1*, Kampus STEI Tazkia Sentul City, Bogor

    ⚠COMMON GUYS, JOIN US ❗❗

    *Mari berlomba membumikan Ekonomi Islam dengan Keilmuan yg terus berkembang*

    ?Further Information:
    ?IG: @progrestazkia
    ?Fb: ksei progres tazkia 1
    ?Web: www.kseiprogres.com
    ?Youtube: progrestazkia
    ?Twitter: KSEI_progres

    ?Wassalamu’alaikum Wr. Wb. ?
    ??????????

    #ProgresCeria
    #progrestazkia
    #steitazkia
    #shariupdate
    #ekonomrabbani
    #mediakece
    #fossei
    #islamiceconomic
    #ekonomisyariah

  • SELEKSI OLIMPIADE TEMU ILMIAH REGIONAL (TEMILREG) DAN TEMU ILMIAH NASIONAL (TEMILNAS)

    SELEKSI OLIMPIADE TEMU ILMIAH REGIONAL (TEMILREG) DAN TEMU ILMIAH NASIONAL (TEMILNAS)

    Buat para Tazkian?? yang ingin mengharumkan nama kampus, membanggakan orang tua, dan ikut membumikan Ekonomi Islam ??‍?‍?‍?

    Ikuti seleksinya, jangan ragu!!

    ?Catat waktu dan tanggalnya?
    ? *Jum’at, 22 Desember 2016*
    ⏰ *16.00 – Selesai*
    ? *Ruang 1.10*

    Venue:
    Temilreg ?? UIN Jakarta
    Temilnas?? UIN Sumatera Utara Medan

    *Notes : Terbuka untuk Seluruh Mahasiswa/i STEI Tazkia*

    Mari berlomba-lomba dalam kebaikan?

    Contact Person:
    *Ikhwan: 087775866557*
    *Akhwat: 081336404855*

    #ProgresCeria
    #TemilregTemilnas2018
    #UkhuwahDakwahIlmiah
    #EkonomRabbaniBisa
    #EkonomRabbaniBisa
    #EkonomRabbaniLuarBiasa
    #ProgresCERIA
    #TemilregUINJakarta
    #TemilnasUINMedan
    #Olimpiade
    #OlimTemuIlmiah
    #eksyaritukita

  • Notulensi Pojok Fiqih

    Notulensi Pojok Fiqih

    ? *[Notulensi Pojok Fiqih]*

    ?Hari : Senin, 11 Desember 2017
    ?Tema: Akad Sewa dan Leasing
    – “Ijarah” 09/DSN-MUI/IV/2000
    – “Ijarah Almuntahiyah Bit Tamlik” 27/DSN-MUI/IV/2002

    ?Kesimpulan Notulen:

    *1. Bagaimana skema praktik akad Ijarah dan IMBT di perbankan?*
    • Nasabah mendatangi bank syariah memohon pembiayaan penyewaan sebuah rumah selama setahun, secara cicilan (bulanan) dan mereka negosiasi tentang harga
    • Bank menyewakn rumah tersebut Rp 10 juta setahun di bayar cash di muka
    • Bank selanjutnya menyewakan rumah itu secara cicilan per bulan Rp 1 juta dengan akad ijarah (di sini dilaksanakan pengikatan/kontrak)
    • Rumah dimanfaatkan (digunakan) oleh nasabah
    • Nasabah mencicil biaya sewa setiap bulan kepada bank

    ( jika akad IMBT, terdapat hak opsi di akhir dibeli atau tidak)

    *2. Untuk akad Ijarah, apabila terjadi kerusakan atau kecatatan pada barang sewa. Siapa yang menanggung?*
    Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan kelalaian pihak nasabah dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan itu.

    *3. Perbedaan ljarah dan IMBT?*
    Ijarah : Tidak ada hak opsi
    IMBT : Ada hak opsi

    *4. Apakah diperbolehkan membayar uang sewa selain menggunakan uang?*
    Pembayaran sewa atau upah boleh dalam bentuk jasa, mengacu pada fatwa DSN no 08

    *5. Apa beda ijarah dengan sewa biasa?*
    Dalam ijarah, dapat menyewa dalam bentuk barang dan jasa. Sedangkan dalam sewa biasa, hanya dapat menyewa dalam bentuk barang atau benda. Dari segi pembayaran, ijarah memiliki sistem pembayaran berdasarkan kinerja, sedangkan sewa tidak.

    Semoga Bermanfaat ???

    Ekonom rabbani…
    Bisa…✊✊✊

    Progres …
    Ceria…???

    Nantikan Edisi Pofi selanjutnya.
    Pastinya lebih seru!
    ????

    Further information:
    Fb: Progres Tazkia
    Twitter: @KSEI_Progres
    Ig: Progrestazkia
    Youtube: KSEI Progres

  • Mutabaah

    Mutabaah adalah salah satu kegiatan yang diusung oleh KSEI Progres demi menjawab persoalan tersebut. Mutaba’ah adalah kegiatan untuk memantau amalan yaumiyah winstrol for sale pengurus KSEI Progres, seperti puasa sunnah senin-kamis, shalat rawatib, tilawatul qur’an dan lain-lain. Dimana kegiatan ini demi mengevaluasi, dan meningkatkan para pengurus dibidang ubudiah/spritualnya, agar terciptanya pengurus-pengurus yang berjiwa rabbani.

    Anzola: inauguration of the “Fitness Outdoor” area – Carta Bianca News what is npp steroid stay fit by following women of fitness – fitinhub