Blog

  • Peranku, untuk Indonesia Berdaulat melalui Zakat

    Peranku, untuk Indonesia Berdaulat melalui Zakat

    Rasa syukur dan bangga menjadi notasi bahagia atas apa yang Allah SWT anugerahkan kepadaku, terlahir di bumi pertiwi, Indonesia. Kekayaan alam yang berlimpah dan memiliki lebih dari 17.000 pulau, 300 suku, 746 jenis bahasa dan dialek, serta mega biodiversity (Djakfar, 2017) membuatku yakin, Allah SWT menciptakan Indonesia sebagai ranah tempat rakyatnya bersatu-padu merajut sentosa yang dicita-citakan. Akan tetapi di balik gambaran indah kekayaan dan keberagaman Indonesia, kondisi lain yang beradu kening muncul sebagai konsekuensi atas ketidakselarasan dalam pola mengatur sumber-sumber ekonomi. Akibatnya, kemiskinan dan ketimpangan menjadi tantangan besar yang dihadapi oleh bangsa ini.

    Zakat

    Berdasarkan data World Bank pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2018 berada pada indeks 5,27%. Hal ini memberi afirmasi bahwa Indonesia masih berada dalam kategori negara berpendapatan menengah ke bawah (Lower Middle Income Country).  Selain itu, presentase tingkat kemiskinan di Indonesia berada pada 9,66% yang jika dikonversikan sekitar 25,67 juta jiwa berada pada garis kemiskinan, dimana tingkat ketimpangan pengeluaran (diukur melalui Rasio Gini) mencapai 0,384 (BPS, 2018).

    Bagiku menjadi mahasiswa bukan hanya soal perjalanan memperoleh gelar untuk sekedar diakui dimata publik, tetapi juga perjalanan seni mengolah harapan tentang generasi penerus bangsa yang akan membangun, melanjutkan, dan memajukan bangsa Indonesia. Menjadi seorang mahasiswa program studi Akuntansi Syariah menuntutku untuk lebih banyak menelaah berbagai masalah perekonomian umat di negara ini dan mencari titik temu atas permasalahan tersebut.

    Berkaca pada permasalahan krusial yang dihadapi Indonesia terkait kemiskinan, zakat dinilai mampu menjadi alternatif penyelesaian. Bagaimana tidak, berdasarkan penelitian Baznas, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Islamic Development Bank (IDB) potensi zakat di Indonesia setiap tahunnya mencapai Rp217 triliun, yakni rata-rata sekitar 3,4% Produk Domestik Bruto (PDB). Namun hasil yang berhasil terkumpul hanya sebesar 1% dari total keseluruhan. Potensinya yang besar ini seharusnya mampu menopang perekonomian umat mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan besaran 209,1 juta jiwa atau 13,3% dari seluruh umat muslim di dunia (PEW Research Centre, 2017). Hal ini menjadikan zakat sebagai sektor potensial untuk dikembangkan.

    Zakat sendiri secara harfiah berasal dari kata “Zaka” yang berarti “Tumbuh”, “Berkembang”, “Mensucikan” atau “Membersihkan” (Rauf, 2009). Maka dari itu, zakat yang dikeluarkan membersihkan dan mensucikan harta muzakki. Zakat mampu membangun perekonomian negara dengan memperkecil jarak kesenjangan sosial antar masyarakat. Di Islam sendiri, hal ini dibuktikan pada masa keemasan Daulah Umawiyah, di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz yang berhasil mentransformasi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) menjadi muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat) hanya dalam kurun waktu 2,5 tahun. Bahkan Abdurrahman bin Zaid meriwayatkan dari Umar bin Asid mengenai hal ini dan ia berkata “Demi Allah, tidaklah orang yang datang kepada kami membawa harta yang banyak seraya berkata, “Gunakanlah ini sesuai dengan pendapat kalian”. Akhirnya dia tidak berhasil mencari mustahiq zakat sehinggga kembali membawa hartanya, karena Umar telah mensejahterakan rakyatnya.”(Muhammad Ad-Dzahabi, Siyaru A’lam an-Nubala, 5/131). Hal ini mengindikasi adanya peningkatan status sosial masyarakat yang cukup masif melalui pengelolaan zakat yang professional dan komprehensif.

    Namun bicara perihal pemberdayaan zakat memang bukan hal yang sederhana. Beberapa permasalahan yang masih perlu dihadapi antara lain, kesadaran kaum muslim Indonesia dalam membayarnya yang masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya seperti Malaysia. Sebagian masyarakat Indonesia masih dihadapkan pada paradigma bahwa zakat merupakan suatu kebajikan sukarela (volunteerary base), bukan kewajiban absolut (compulsory base) sehingga dasar menunaikan zakat adalah sekedar mau atau tidak dari seorang individu. Padahal dalam islam zakat merupakan salah satu perintah Allah yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim dan telah ditetapkan dalam Al-Quran antara lain dalam Q.S Al-Baqarah [2] : 110, Q.S Al-Hajj [22] : 78, dan Q.S Al-Muzammil [73] : 20. Selain itu diterangkan pula dalam suatu hadist bahwa Rasulullah SAW bersabda “Islam dibangun diatas lima perkara, bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, melaksanakan puasa (di bulan Ramadan), menunaikan zakat, dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (H.R Muslim)

    Persoalan selanjutnya adalah terkait manajemen dan pengelolaan zakat yang profesional, distribusi dan pendayagunaan zakat. Hal ini tentunya terkait dengan beberapa pihak antara lain amil (orang atau lembaga yang ditunjuk negara untuk menghimpun dan menyalurkan zakat) seperti Baznas dan lembaga turunannya, muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat), dan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

    Berkaca pada realitas kemiskinan di Indonesia, serta potensi zakat yang besar namun belum terealisasi secara optimal membuatku mulai berpikir soal  peran dan kontribusi sebagai mahasiswa dalam membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi bangsa ini. Mahasiswa sebagai agent social control sudah seharusnya melebarkan kiprahnya dalam menebarkan pengaruh positif, salah satunya adalah dengan memainkan wacana di media. Mahasiswa dapat menyuarakan pemikiran  melalui tulisan dengan mengangkat realitas yang relevan dengan potret permasalahan yang sedang dihadapi bangsa. Jika permasalahan yang dihadapi bangsa ini adalah soal kurangnya tingkat kesadaran (level of consciousness) menunaikan zakat, maka artikel edukasi mengenai zakat, infaq, sadaqah serta wakaf dapat dijadikan propaganda. Peran mahasiswa dalam mengedukasi masyarakat tidak terhenti sampai disini, namun juga dapat dilakukan melalui aksi yang lebih riil dengan turun langsung ke masyarakat untuk melakukan persuasi “Muslim bijak taat zakat” melalui program penyuluhan dan bimbingan masyarakat.

    Selain itu, terkait peran mahasiswa sebagai agent of change dalam pembangunan ekonomi dan pemberdayaan sosial, skema yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan terkait distribusi dan pendayagunaan zakat adalah dengan membantu Baznas dan lembaga turunannya mengoptimalkan kinerja yang dimiliki. Mahasiswa dapat turut andil dalam mengekspolarasi dan memberikan referensi daerah dan kelompok masyarakat yang masuk dalam kriteria mustahiq zakat, sehingga zakat yang telah terkumpul dapat tersalurkan tepat sasaran. Melalui langkah tersebut, secara tidak langsung mahasiswa turut membantu lembaga pengelola zakat dalam  membangun kapabilitas, integritas, transparansi, dan rekam jejak yang baik. Hal ini diinisiasi untuk menciptakan iklim kondusif dalam pendayagunaan zakat yang ada serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap manajemen dan  pengelolaan zakat yang dilakukan.

    Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045, pengentasan kemiskinan menjadi salah satu fokus utama yang diusung  pemerintah dan generasi muda untuk diselesaikan segera. Ketika setiap pihak didalamnya baik para penentu arah kebijakan di tingkatan pemerintah, Baznas dan lembaga penghimpun lainnya, serta masyarakat yang bertindak sebagai muzakki mampu bersinergi dengan baik, sektor ini bukan lagi sekedar alternatif, namun menjadi solusi pengentasan kemiskinan. Berbagai cerita gemilang dari negara yang sukses memberdayakan zakat sebagai sektor pembangunan ekonomi sudah sepatutnya ditiru dan dimodifikasi untuk kesejahteraan bangsa. Peran serta mahasiswa sebagai tulang punggung harapan bangsa turut menentukan pelaksanaan tujuan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development goals) melalui aksi nyata dan inovasi yang dimiliki untuk membangun negeri.

    DAFTAR PUSTAKA

    BPS. (2018). Berita Resmi Statistik . Jakarta : Badan Pusat Statistik .

    Djakfar, M. (2017). Pariwisata Halal Perspektif Multidimensi; Peta Jalan Menuju Pengembangan Akademik & Industri Halal di Indonesia. Malang: UIN Maliki Press.

    Fathona, N. (2014, April 19). Peran Mahasiswa Sebagai Agent of Change dan Social Control. Retrieved from Kompasiana: https://www.kompasiana.com/navia/54f78c3331185748b4693/peran-mahasiswa-sebagai-agen-of-change-dan-social-control

    Nadhari, A. K. (2013). Pengelolaan Zakat di Dunia Muslim . Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam .

    PEW Research Centre. (2017). World Muslim Pupulation by Country. Washington: PEW Research Centre.

    Rauf, F. (2009). Zakat Untuk Pengentasan Kemiskinan . Jakarta: PP. LAZIS NU .

    Setiawan, M. B. (2016, Mei 24). Transformasi Mustahiq ke Muzakki di Zaman Umar bin Abdul Aziz . Retrieved from Hidayatulllah.com: https://m.hidayatullah.com/kajian/sejarah/read/2016/05/24/95290/transformasi-mustahiq-ke-muzakki-di-zaman-umar-bin-abdul-aziz.html

    Author : Asfa Asfia

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Potret APBN dalam Perspektif Islam

    Potret APBN dalam Perspektif Islam

    Dalam sistem konvensional, pendapatan negara secara garis besar didapat dari pajak (dengan beragam bentuknya) dan usaha BUMN. Sedikitnya sumber pemasukan ini tak pelak kerap berimplikasi pada defisit anggaran dan hutang negara yang berkepanjangan. Dari sinilah, diperlukan alternatif-alternatif sumber pendapatan lain yang dapat menopang keberlangsungan operasional Negara tanpa defisit dan hutang yang menumpuk.

    Cerita sejarah mengajarkan kepada generasi sesudahnya, bagaimana Islam mengatur pendapatan Negara dan pengelolaannya pada masa masa-masa awal islam. Puncaknya, dapat dirasakan pada masa kekhalifahan Umar bin Abd. Aziz ketika pendapatan Negara mengalami surplus yang sangat besar sehingga kesulitan dalam proses distribusi karena tidak ada yang sudi menerimanya. Akhirnya, pendapatan Negara pada waktu itu diberikan kepada para pemuda yang belum menikah untuk dijadikan mahar (maskawin).

    Tulisan ini mencoba memotret APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) pada zaman Rasulullah dan Khulafa Rasiyidin sebagai miniatur yang menggambarkan secara utuh bagaimana Islam mengatur Pendapatan dan Belanja dalam lingkup Negara.

    Masa Rasulullah

    Situasi kehidupan Islam pada masa awal tidaklah jauh berbeda dengan gambaran kehidupan yang ada pada masa setelahnya, hanya saja warna kehidupan masih lebih sederhana dan belum kompleks seperti kehidupan masyarakat Islam setelahnya. Masyarakat Islam masih terkonsentrasi di Mekkah dan Madinah serta sebagian lagi berada di daerah jazirah Arab lainnya yang belum tersentuh kekuasaan Islam. Sebelum Hijrah, belum terlalu banyak aktifitas Rasulullah SAW, sahabat dan orang-orang muslim yang menyangkut kehidupan secara makro dan menyangkut banyak orang, tetapi aktifitas itu baru terbatas pada konsentrasi penyebaran “harumnya Islam.” Kalaupun ada aktifitas selain dakwah Islam, aktifitas tersebut masih untuk kepentingan pribadi, termasuk juga aktifitas ekonomi.

    M.A Sabzwari dalam Journal of Islamic Banking and Finance menyebutkan bahwa Rasulullah SAW baru mulai “melirik” permasalahan ekonomi dan keuangan negara, setelah beliau menyelesaikan masalah politik dan urusan konstitusional di Madinah pada masa awal hijrah.

    Kondisi berubah 180 derajat setelah turunnya Surat Al-Anfal:41, dimana banyaknya kebijakan Rasulullah SAW tentang aspek ekonomi seperti yang beliau terima dari wahyu tersebut. Waktu turunnya surat ini adalah antara perang Badar dan pembagian rampasan perang pada tahun kedua setelah hijrah.

    Sumber pendapatan Negara yang paling dominant pada masa Rasulullah SAW adalah harta rampasan perang (ghanimah). Di samping itu terdapat beberapa sumber pandapatan negara lainnya yang menjadi penopang belanja Negara. Di antaranya adalah:

    1. Zakat, Infaq dan Shadaqoh

    Kewajiban zakat maal (zakat harta) diperintahkan pada tahun ke-9 H. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Rasulullah SAW bersabda kepada Muadz, ketika ia mengirimnya ke Yaman sebagai pengumpul dan pemberi zakat, “Katakan kepada mereka (penduduk Yaman) bahwa Allah telah mewajibkan mereka untuk membayar zakat yang akan diambil dari orang kaya diantara mereka dan memberikannya kepada orang miskin diantara mereka. Dengan demikian pemerintah pusat berhak menerima keuntungan hanya bila terjadi surplus yang tidak dapat didistribusikan lagi kepada orang-orang yang berhak, dan ditambah kekayaan yang dikumpulkan di Madinah.

    Pajak

    Pada masa Rasulullah SAW, zakat dikenakan pada hal-hal berikut

    1. Benda logam yang terbuat dari emas dan perak
    2. Binatang ternak unta, sapi, domba, kambing
    3. Berbagai jenis barang dagang termasuk budak dan hewan
    4. Hasil pertanian termasuk buah-buahan
    5. Luqata, harta benda yang ditinggalkan musuh
    6. Barang temuan
    • Jizyah

    Jizyah adalah pajak yang dibayar oleh orang nonmuslim khususnya ahli kitab untuk jaminan perlindungan jiwa, properti, ibadah, bebas dari nilai-nilai dan tidak wajib militer. Pada masa Rasulullah SAW, besarnya jizyah satu dinar per tahun untuk orang dewasa yang mampu membayarnya. Perempuan, anak-anak, orang tua dibebaskan dari kewajiban jizyah. Diantara ahli kitab yang harus membayar jizyah sejauh yang diketahui adalah Nashara Najran.

    • Kharaj

                Kharaj atau pajak tanah dipungut dari nonmuslim ketika khaibar ditaklukkan. Tanahnya diambil alih oleh orang muslim dan pemilik lamanya harus menawarkan untuk mengolah tanah tersebut sebagai pengganti sewa tanah dan bersedia memberikan sebagian hasil produksinya kepada negara.

    • Uang tebusan untuk para tawanan perang (hanya pada kasus perang Badr)
    • Pinjaman-pinjaman untuk pembayaran uang pembebasan kaum muslimin
    • Khums atau rikaz
    • Amwal fadhla (berasal dari harta benda kaum muslimin yang meninggal tanpa ahli waris)
    • Wakaf, harta benda yang didedikasikan kepada kaum muslimin yang disebabkan karena Allah dan pendapatannya akan didepositokan di baitul maal.
    • Bentuk sadaqah lainnya seperti qurban dan kaffarat.

                Namun semua pendapatan dan penerimaan negara pada masa Rasulullah tersebut belum ada pencatatan yang maksimal. Ketiadaan ini karena beberapa alasan, diantaranya yaitu:

    1. Jumlah orang Islam yang biasa membaca dan menulis sedikit.
      • Sebagian besar bukti pembayaran dibuat dalam bentuk yang sederhana baik yang didistribusikan maupun yang diterima.
    2. Sebagian besar zakat hanya didistribusikan secara lokal.
      • Bukti penerimaan dari berbagai daerah yang berbeda tidak umum digunakan.
      • Pada banyak kasus, ghanimah digunakan dan didistribusikan setelah peperangan tertentu.

    Hal yang serupa juga terjadi pada pengeluaran Negara: belum ada catatan pengeluaran yang sistematis. Dalam kebanyakan kasus, pencatatannya diserahkan pada pengumpulan zakat. Setiap perhitungan yang ada disimpan dan diperiksa sendiri oleh Rasulullah. Diantara bentuk pengeluaran pada masa Rasulullah adalah biaya pertahanan seperti persenjataan, unta, kuda, dsb. Begitu juga penyaluran (pengeluaran) zakat kepada mustahik; pembiayaan gaji untuk wali, qadhi, guru, imam, dsb.

    Berdasarkan dari pembahasan diatas, dapat kita lihat bahwa pada masa rasulullah belum terdapat kegiatan ekonomi yang sistematis seperti administrasi aset negara dari berbagai divisi untuk kemaslahatan umat dan eksistensi pemerintah dimasa selanjutnya. Ini karena permasalahan ekonomi pada masa Rasulullah masih belum kompleks.

    Masa Khulafa Rasyidin

    Pada masa pemerintahan Abu Bakar Shiddiq belum banyak perubahan dan inovasi baru yang berkaitan dengan sektor ekonomi dan keuangan negara. Kondisinya masih seperti pada masa Rasulullah SAW. Kondisi ini dibentuk oleh konsentrasi Abu Bakar untuk mempertahankan eksistensi Islam dan kaum Muslimin. Para sahabat masih terfokus untuk memerangi mereka yang enggan membayar zakat setelah wafatnya Rasulullah dan memerangi yang murtad dan gerakan nabi palsu.

    Hal yang berbeda mulai terjadi pada masa khalifah Umar bin Khattab. Improvisasi ssstem perekonomian dilakukan seperti departeman keuangan regular (diwan). Al-Mawardi menyebutkan untuk efisiensi pendataan asset negara yang datang dari bebagai wilayah teritorial, dibutuhkan suatu lembaga pemerintahan yang objektif dalam finansial negara.

    Aset pemerintah Islam di era perkembangan Islam ada empat kategori, yaitu:

    1. Ghanimah

    Penaklukan Byzantium dan propinsi Sasanid setelah wafatnya Rasulullah SAW, telah memperbesar volume ghanimah dan seperlima dari total ghanimah akan dialokasikan untuk dana militer, sebagian yang lain untuk kesejahteraan nasional. Perluasan daerah territorial pemerintahan muslim dan perkembangan system administrasi negara tidak lepas dari kontribusi khalifah Umar yang sangat berperan dalam perkembangan Islam.

    1. Shadaqah

    Shadaqah adalah satu komponen yang terpenting dalam metode penanggulangan kesejahteraan rakyat, dan zakat hanya diwajibkan bagi keluarga yang mampu. Zakat adalah penetralisir ekonomi masyarakat yang lebih penting dari sumber penghasilan lainnya, dimana bagi keluarga yang mampu mengeluarkan zakatnya untuk para fakir miskin dan menjadi penetralisir keadaan ekonomi masyarakat.

    1. Fay

    Fay merupakan semua harta benda yang didapat dari musuh tanpa jalur peperangan. Para sarjana muslim memakai istilah fay untuk semua harta benda termasuk harta benda yang tidak bergerak seperti tanah, pajak yang dikenakan atas tanah tersebut (kharaj), pajak atas hak milik (jizyah), dan bea cukai yang dikumpulkan dari para pedagang nonmuslim.

    Karena negara mempunyai otoritas penuh mengatur pendapatan dari fay, maka kita dapat menyebutnya sebagai pendapatan penuh negara. Karena keuntungan dari pendapatan fay dibagi rata untuk kepentingan bersama dari seluruh populasi.

    1. Jizyah

    Jizyah adalah pajak yang ditarik dari penduduk nonmuslim yang tinggal di negara islam (ahl dzimmah) sebagai biaya perlindungan mereka. Dengan kata lain , jizyah adalah kewajiban keuangan atas penduduk nonmuslim di negara Islam sebagai ganti biaya perlindungan atas hidup dan properti dan kebebasan untuk menjalani agama masing-masing.

    Author : M. Faqih Ramdhan

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Revitalisasi Peran Pesantren dalam Pengembangan Perekonomian Umat di Tengah Pandemi Covid-19

    Revitalisasi Peran Pesantren dalam Pengembangan Perekonomian Umat di Tengah Pandemi Covid-19

    Pesantren menjadi salah satu institusi yang tidak akan pernah bisa dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam. Lebih lanjut, pesantren menempati posisi yang sangat strategis, dimana selain menjadi lembaga dakwah dan lembaga pendidikan, selain itu juga turut berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, baik itu mensejahterakan masyarakat pesantren maupun masyarakat disekitarnya. Tercatat saat ini setidaknya ada 28.194 pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah santri mencapai 18 juta orang (KNEKS, 2020). Dengan jumlah sebesar itu, pesantren berpotensi besar dalam mengakselerasi ekonomi syariah sebagai solusi perekonomian umat.

    Ekonomi syariah saat ini menjadi fokus pemerintah, melihat dari perkembangan industri halal global yang semakin meningkat pesat. Saat ini, menurut data terakhir dari The State of The Global Islamic Economy Report 2020-2021, Indonesia menempati posisi ke-4 pada global Islamic indicator. Posisi Indonesia tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2019 yaitu berada pada peringkat ke-10 (Indonesia, 2021). Bahkan, menurut data ICD Refinit Development Report 2020, untuk kategori keuangan syariah, Indonesia berada pada peringkat ke-2 (ICD, 2020).

    Untuk itu, peran pesantren melalui seperangkat sumber dayanya sangat dibutuhkan dalam pengembangan perekonomian umat. Dalam hal ini, institusi dapat mengambil peran pada mengembangkan keuangan syariah, santripreneur, maupun dalam pembangunan ketahanan pangan.

    Memperkuat Pengembangan Sumber Daya Umat di Pesantren

    Sumber daya umat menjadi salah satu elemen penting dalam suatu ekosistem sosial. Oleh karena itu, perlu penguatan sumber daya umat yang berada di pesantren. Tujuan dari penguatan ini adalah untuk menghasilkan output yang kompetitif serta profesional di tengah tuntutan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan zaman. Selain itu, diharapkan dengan penguatan ini akan membawa angin segar pada perubahan yang semakin baik.

    Pesantren

    Penguatan pengembangan sumber daya umat bisa dilaksanakan melalui pembekalan secara teoritis berupa keilmuan dan ability yang bisa didapatkan melalui pendidikan formal. Selain itu, untuk mengembangkan life skill, pesantren dapat melaksanakan suatu pelatihan ataupun kegiatan magang di beberapa instansi/perusahaan yang menjadi mitra pesantren (Herman, 2016). Dengan penguatan pengembangan yang dilakukan oleh pesantren maka, akan menghasilkan sumber daya umat yang bertaqwa, berilmu, beriman, terampil serta profesional dan siap untuk berkompetisi di masyarakat, tentunya berpegang teguh dengan ajaran agama Islam.

    Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah Melalui Pesantren

    Keuangan syariah menjadi salah satu indikator yang menunjukkan peningkatan pesat pada ekosisitem ekonomi syariah. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan keuangan sesuai dengan ajaran Islam semakin tinggi. Namun, meskipun telah menunjukkan peningkatan yang pesat, tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah masih rendah dibandingkan dengan konvensional, yaitu pada tahun 2019 menunjukkan angka sebesar 9,10 persen untuk inklusi dan untuk literasi sebesar 8,93 persen (OJK, 2020).

    Dengan banyaknya jumlah pesantren dan santri yang tersebar di seluruh Indonesia, hal tersebut menjadi peluang besar untuk mengembangkan keuangan syariah. Untuk itu, cara yang bisa dilakukan pesantren adalah dengan mengembangkan lembaga keuangan syariah yang ada di pesantren, seperti Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) dan juga Bank Wakaf Mikro (BWM). Kedua lembaga tersebut berbadan hukum koperasi. Menurut KNKS dalam siaran pers 22 Oktober 2020 lalu menjelaskan bahwa, BMT telah menjadi inklusifitas layanan keuangan syariah di masyarakat pada tingkat akar rumput. Bahkan saat ini, dukungan untuk pembiayaan koperasi syariah seperti BMT yang berada di pesantren telah dilakukan melalui program revitalisasi pembiayaan dana bergulir yang disalurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) atas arahan dari Kementrian Koperasi dan UMKM (KNEKS, 2020).

    Dalam membantu perekonomian masyarakat pesantren, BMT dan BMW akan memberikan pinjaman untuk modal usaha bagi masyarakat. Terkhusus untuk BMT, layanan yang diberikan kepada masyarakat yaitu, masyarakat bisa membuka tabungan untuk menyimpan dana mereka. Selain BMT dan BMW, ada juga lembaga zakat yang akan membantu para pemberi zakat untuk menyalurkan zakatnya kepada mereka yang membutuhkan (Fathoni, 2019). Dengan adanya lembaga-lembaga tersebut, masyarakat akan semakin mengenal sistem syariah, terutamanya yang berhubungan dengan keuangan syariah.

    Penguatan Program Santripreneur

    Pesantren merupakan laboratorium dari bisnis ekonomi syariah, karena di pesantrenlah praktik riil dari teori-teori ekonomi syariah dijalankan dalam aktivitas ekonomi sehari-harinya. Karenanya, untuk semakin memperkuat perannya dalam mengakselerasi ekonomi syariah, pembekalan terhadap santri akan jiwa kewirausahaan sangatlah penting. Melalui santripreneur inilah, diharapkan mampu menumbuhkan wirausaha baru yang akan terjun ke masyarakat dan juga menggerakan masyarakat untuk mau berwirausaha. Pada program santripreneur ini, para santri akan dibekali dengan keterampilan dalam berwirausaha serta vokasi (KNEKS, 2020).

    Menurut Dirjen IKMA, sejak tahun 2013 hingga saat ini setidaknya telah ada 75 pondok dengan 9.988 santri yang tergabung dalam program santripreneur (Kemenperin, 2020). Hal tersebut merupakan capaian yang luar biasa, karena dengan semakin banyak dan meluasnya program satripreneur, ekonomi produktf berbasis industri akan semakin menguat dan dapat menumbuhkan semangat santri dalam berwirausaha serta akan lahir wirausaha-wirausaha baru baik itu dikalangan pesantren maupun di kalangan masyarakat luas, mengingat jumlah pesantren dan santrinya yang cukup banyak. Hal ini, dibuktikan dengan meningkatnya kewirausahaan di Indonesia. Menurut data dari Global Entrepreneurship Index 2019, saat ini Indonesia menduduki ranking ke 75 dari 134 negara pada kategori Entrepreneurship. Ranking tersebut menunjungkan peningkatan dibanding tahun 2018 yang saat itu Indonesia berada pada peringkat ke 94, naik sebanyak 14 peringkat (GEDI, 2020).

    Pengembangan Program Ketahanan Pangan Berbasis Pesantren

    Menurut UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (JDIH BSN, 2019).

    Karenanya, ada dua cara yang bisa digunakan oleh pesantren dalam pembangunan ketahanan pangan diantaranya, green waqf dan urban farming. Green waqf merupakan suatu program wakaf produktif yang bergerak pada sektor perikanan dan pertanian dan lainnya guna menyelesaikan permasalahan dan untuk dimanfaatkan oleh institusi ataupun masyarakat miskin sebagai maukuf alaih (penerima manfaat) (KNEKS, 2020). Selanjutnya, Urban farming merupakan suatu program atau konsep yang memanfaatkan lahan terbatas untuk dijadikan sebagai lahan produktif (Shukri, 2020). Dengan adanya urban farming ini, dimana metode tanam yang digunakan seperti hidroponik, akuaponik, budikdamber, tanam dinding dan lain sebagainya dapat memenuhi ketersediaan pangan, terutama disaat pandemi seperti ini. Bahkan, dalam skala besar urban farming berbasis pesantren juga dapat membantu masyarakat sekitar pesantren untuk memenuhi kebutuhan dengan mensupply produk yang dihasilkannya.

    Dengan besarnya potensi yang dimiliki, guna merevitalisasi peran pesantren dalam perekonomian umat di tengah pandemi Covid-19 saat ini, penguatan pada pengembangan sumber daya umat di pesantren, pengembangan lembaga keuangan syariah yang ada di pesantren seperti Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) dan juga Bank Wakaf Mikro (BWM), mengadakan program santripreneur yang tentunya akan menjadi bekal bagi para santri untuk siap terjun dalam kehidupan bermasyarakat dengan membuka usaha yang tentunya dapat membantu masyarakat, dan pengembangan program ketahanan pangan melalui urban farming serta green waqf. Diharapkan, hal tersebut dapat memperkuat dan mempertegas peran pesantren dalam perekonomian umat. Disamping itu, pesantren dapat menunjukkan eksistensinya tidak hanya dalam lembaga pendidikan dan dakwah namun juga dalam membantu perekonomian nasional, mengingat potensi besar yang dimiliki.

    Daftar Pustaka

    Fathoni, M. A. (2019). Peran Pesantren dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat di Indonesia. CIMAE: Conference On Islamic Management Accounting And Economics , 133-140.

    GEDI. (2020). The Global Entrepreneurship Index 2019. Washington, D.C: thegedi.org.

    Herman, I. (2016). Revitalisasi Peran Pesantren dalam Pengembangan Sumber Daya Umat di Era Globalisasi dan Modernisasi. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman , 194-209.

    ICD. (2020). Islamic Finance Development Report 2020. United Kingdom: icd-ps.org.

    Indonesia. (2021). Indonesia Berpeluang Memimpin Industri Halal Dunia. Jakarta: indonesia.go.id.

    JDIH BSN . (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Jakarta: jdih.bsn.go.id/.

    Kemenperin. (2020). Tumbuhkan Wirausaha IKM, Kemenperin Lanjutkan Program Santripreneur. Jakarta: kemenperin.go.id.

    KNEKS. (2020). Pesantren Harus Menjadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Tengah Pandemi Covid-19. Jakarta: knks.go.id.

    OJK. (2020). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2019. Jakarta: ojk.go.id.

    Shukri, M. I. (2020, Juni 21). Menciptakan Budaya Menanam dari Pesantren. Dipetik Juli 12, 2021, dari https://pesantren.id: https://pesantren.id/menciptakan-budaya-menanam-dari-pesantren-4991

    Author : Mimma Maripatul Uula

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Selamat Datang, Dinar!

    Selamat Datang, Dinar!

    Uang ibarat cermin, ia tidak memiliki warna tapi dapat merefleksikan semua warna.” (Al-Ghazali)

    Hadirnya mata uang berbasis emas di Indonesia bukan lagi sekedar angan, walau masih jauh panggang dari api setidaknya diskursus mengenai penggunan mata uang dinar kembali mencuat di tengah ancaman inflasi yang mengkhawatirkan. Diyakini dinar bisa menjadi alternatif mata uang Indonesia setelah sekian lama rupiah tidak mampu berkutik menghadapi hantaman krisis moneter.

    Bagi yang mencermati, krisis selalu mengajarkan banyak hal. Tentu saja banyak orang yang merasa gusar, mengapa perekonomian bisa terpuruk hanya karena nilai mata uang berubah. Hal ini bisa terjadi karena uang kertas yang ada saat ini hanyalah legal tender, artinya hanya berupa ”dekrit negara” yang menganggap bahwa itu adalah uang. Jika suatu saat hukum menyatakan itu bukan uang, maka yang tersisa hanyalah tumpukan kertas berwarna yang tak memiliki nilai dan makna. Padahal sejatinya uang adalah alat tukar yang dapat menggantikan posisi barang.

    Keterpurukan rupiah terhadap dolar AS mendorong sebagian masyarakat melirik mata uang dinar. Lalu timbul pertanyaan, kenapa harus dinar? Ada beberapa alasan yang melandasi:

    Pertama, dinar adalah mata uang yang stabil. Sejarah membuktikan, sejak zaman Rasulullah dinar terbukti menjadi mata uang yang paling stabil di banding dengan mata uang manapun. Dinar tidak mengalami inflasi yang begitu besar. Penelitian yang dilakukan Prof. Roy Festrem dari Barkeley University menghasilkan sebuah kesimpulan bahwa dalam kurun waktu 400 tahun hingga tahun 1976 harga emas konstan dan stabil. Justru nilai emas dari tahun ke tahun cenderung mengalami kenaikan. Tahun 1800 harga emas persatu troy ons setara dengan 19,39 Dolar AS, tapi pada tahun 2004 dengan kadar yang sama harga emas sebesar 455,75 Dolar AS. Artinya selama 24 tahun emas malah mengalami apresiasi sebesar 2250 persen.

    Bandingkan dengan dolar yang dari tahun ke tahun mengalami ketidakstabilan nilai. Menurut Miller, 1 dolar setelah 55 tahun terhitung sejak 1940-1995 hanya berharga 8 sen, yang berarti telah kehilangan 92 persen nilainya. Data dari World Outlook Report menyebutkan, sejak tahun 2002 nilai riil efektif dolar terus merosot dan terpangkas hingga 20 persen (Hamidi: 2007). Bagaimana dengan rupiah? Nasibnya jauh lebih parah. Dari tahun ke tahun rupiah terus mengalami depresiasi terutama oleh dolar. Inflasi cenderung semakin naik. Devaluasi rupiah yang pernah dilakukan pemerintah menyebabkan harga-harga naik 2,5 hingga 30 persen.

    Kedua, tidak bisa dibuat untuk spekulasi. Ia tidak bisa dimainkan sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan. Celah memperdagangkannya memang masih ada. Tapi ketiadaan margin dari transaksinya membuat keengganan para spekulan di manapun. Hal ini karena sebagai mata uang dinar memiliki nilai intrinsik sesuai dengan beratnya masing-masing (4.25 gram emas 22 karat dan tiga gram perak murni).

    Ketiga, pendayagunaan dinar-dirham secara fantastik praktis akan mengurangi ketergantungan tunggal terhadap dolar AS. Makna reflektifnya, akan semakin kecil kemungkinan negara pengguna dinar setiap saat digoyang oleh hegemoni dolar dan para fund manager-yang sejauh ini terus melakukan spekulasi secara destruktif untuk kepentingannya sendiri. Kian mengecilnya ketergantungan terhadapa dolar AS-dengan demikian-akan berkorelasi konstruktif terhadap upaya stabilisasi ekonomi makro dan mikro.

    Keempat, tidak perlu menggunakan alat hedging seperti halnya fiat money yang mesti melakukannya untuk melindungi diri dari perubahan kurs. Ini karena dinar memiliki nilai intrinsik yang otomatis menjadi pelindung bagi dirinya sendiri. Meera (2004) menandaskan emas memiliki nilai intrinsik yang menjadi garansi dan perlindungan dari kemungikinan gencetan situasi eksternal yang tak diinginkan. Emas menjadi bernilai bukan karena dekrit atau diundangkan suatu negara sebagaimana fiat money tapi karena kandungan logam mulianya yang diakui semua orang.

    Dinar

    Sesuai dengan hukum aksi-reaksi, seiring dengan usaha menghidupkan kembali dinar, tentu saja akan ada usaha untuk merintanginya. Tantangan itu datang dari pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu oleh kehadiran mata uang dinar. Mereka adalah sebuah kekuatan yang tersistem dan mapan, yang menikmati keuntungan besar dari perdagangan maya di pasar uang. Pertanyaan dan penyataan kritis bernada penampikan pun mengemuka, apakah penggunaan dinar sudah feasible dan applicable? Penerapan dinar terbukti tidak praktis dan tidak fleksibel, gagasan penerapan mata uang dinar tak lebih dari upaya penerapan syariat islam sebab dinar adalah mata uang khusus umat islam, dan lain sebagainya.

    Menjawab masalah feasible dan applicable tidaknya penerapan dinar khususnya di Indonesia, penulis menganggap sangat mungkin dilakukan apalagi dengan persediaan emas di Indonesia yang cukup memadai. Malah penerapan dinar ini akan memotivasi pemerintah untuk mengeksplorasi tambang-tambang emas yang masih terpendam. Kemudian masalah dinar tidak praktis dan fleksibel, ini menjadi masalah klasik yang kerap dilontarkan. Para kritikus kerap ”mengajari” pihak-pihak pengusung ide penarapan dinar untuk berkaca pada sejarah. Dalam sejarah, itu ditinggalkan karena faktor tidak praktis dan sulit di bawa ke mana-mana. Argumennya, jika dinar diterapkan, bagaimana dengan transaksi-transaksi besar, apakah harus membawa emas berkarung-karung atau sebesar jam dinding? Sebaliknya, dalam transaksi barang-barang remeh, seperti permen, berapa standar emas yang mesti ditetapkan? Seiring dengan kemajuan tekhnologi, emas sangat mungkin se-fleksibel fiat money. Dengan menggunakan pembayaran melalui digital gold tidak harus dibawa ke mana-mana. Pemerintah hanya menyediakan kartu pembayaran semisal ATM sedangkan persediaan emas (dinar) yang dimiliki diletakkan di Bank. Untuk di pedesaan yang masih belum terjangkau kecanggihan digital gold, untuk sementara pemerintah bisa mengeluarkan uang kertas tetapi tetap di back up oleh emas seperti ketika diterapkannya sistem Bretton Woods. Sekali lagi, ini untuk sementara waktu, pada saatnya sistem digital gold bisa menyeluruh hatta ke pelosok desa. Khusus transaksi barang-barang remeh, menarik gagasan Al-Maqrizi, untuk tetap menggunakan fulus atau dari bahan lainnya.  

    Hambatan selanjutnya adalah efek psikologis kalangan non-muslim yang menganggap dinar adalah mata uang khusus umat Islam. Tantangan ini sebenarnya dapat dihilangkan dengan cara sosialisasi yang gencar kepada masyarakat tentang sejarah dinar yang berasal dari kerajaan Bizantium di mana raja dan penduduknya pada waktu itu mayoritas beragama Nasrani. Cara lain-seperti dikatakan Adiwarman A. Karim-adalah dengan mengganti istilah Dinar menjadi Gold Money.

    Ala kulli hal, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di Indonesia, Indonesia diharapkan menjadi pioner penarapan mata uang dinar. Menarik sekali apa yang disampaikan oleh Menneg BUMN Sugiharto usai membuka konferensi ke-12 uang logam ASEAN di Hotel Mulia, Jakarta, Senin (19/9/2005), “Umat Islam Indonesia perlu satu means of currency, means of exchange yang anti-inflasi, antispekulasi dan antikezaliman,” Semoga!

    Author : Mahbubi Ali

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Pandangan Islam tentang CSR

    Pandangan Islam tentang CSR

    Kecenderungan bisnis modern untuk melakukan aktivitas sosial telah merubah arah bisnis. Dunia bisnis yang selama ini terkesan profit-oriented hendak merubah citra-nya menjadi organisasi yang memiliki tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan. Upaya yang dilakukan adalah dengan menggelar aktivitas Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP).

    CSR, secara non-struktur sudah lama berkembang dalam dunia bisnis, teruma bisnis dalam kategori Hight-Risk Business seperti usaha pertambangan, penebangan hutan. Lima tahun belakangan ini, CSR telah merambah ke dalam hampir seluruh segmen bisnis. Bahkan pola penerapan CSR di lembaga usaha bisnis sudah sangat berbeda orientasi dan nilainya.

    “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut (tidak akan diterima) dan harapan (akan dikabulkan). Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al A’raf: 57)

    Saat ini, implentasi CSR tidak hanya sekedar upaya perusahaan untuk membayar utang sosial yang diakibatkan oleh proses bisnisnya, melainkan menjadi sebuah tanggung jawab sosial yang menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk melaksanakannya. Bahkan lebih jauh dari itu, CSR seakan ditujukan untuk berlomba meningkatkan nilai dan citra perusahaan dimata pasar yang berujung pada komersialitas perusahaan.

    Seperti diketahui, Corporate Social Responsibility (CSR) dalam lima tahun belakangan ini menjadi buah bibir dan primadona bagi perusahaan di berbagai negara termasuk Indonesia. Banyak perusahaan yang seakan berlomba mengekspose diri dalam kegiatan yang berorientasi sosial, mereka bergiat mencitrakan diri sebagai perusahaan yang peduli terhadap masalah lingkungan dan sosial.

    Definisi dan Orientasi CSR

    CSR

    CSR merupakan upaya perusahaan yang bersifat proaktif, terstruktur, dan berkesinambungan dalam mewujudkan operasi bisnis yang dapat diterima secara sosial (socially acceptable) dan ramah lingkungan (environmentally friendly) guna mencapai kesuksesan finansial, sehingga dapat memberikan added value bagi seluruh stakeholder.

    Pelaksanaan CSR memang banyak berorientasi korporat diantaranya bertujuan untuk membangun citra perusahaan, meningkatkan loyalitas konsumen, mencapai kesuksesan financial, meningkatkan saham, menaikan penjualan, dan meminimalisir konflik antara perusahaan dengan lingkungan sosialnya. Sehingga CSR telah menjadi salah satu strategi pemasaran dan manajemen yang cukup intens dilakukan oleh perusahaan.

    Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Business Links (IBL) Yanti Koestoer, dipandang dari segi etika, tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) tidak hanya sekadar menyangkut pengembangan komunitas (community development/CD), tidak juga sekadar kegiatan sosial (charity). Pengertian CSR jauh lebih luas dari itu. Di dalamnya juga termasuk memperlakukan karyawan dengan baik dan tidak diskriminatif serta tidak melanggar HAM. Demikian pula, perlakuan terhadap pemasok harus baik. Jangan berbuat aniaya  terhadap para pemasok. Juga, sistem pelaporan keuangan tunggal, tidak doubel atau beberapa laporan untuk mengelabuhi pemerintah dan petugas pajak. Tidak kalah pentingnya adalah bagaimana perusahaan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di sekitar lokasi perusahaan berdiri.

    CSR dalam Islam

    Implementasi CSR dalam Islam sesungguhnya bukanlah sebuah bentuk “penebusan dosa”, dimana perusahaan melakukan kerusakan di suatu daerah lalu membayarnya dengan program CSR. Karena pada kenyataannya kerusakan yang dihasilkan pada umumnya jauh lebih besar dari dana CSR yang dikeluarkan, dan dana itu sama sekali tidak bisa mengganti kerusakan yang telah terjadi, baik kerusakan fisik maupun kerusakan sosial.

    Pada dasarnya segala aktivitas bisnis dalam Islam haruslah dimaksudkan sebagai bagian dari pengabdian kepada Allah SWT. Oleh karenanya ia harus mengikuti aturan main yang telah digariskan oleh Allah dan Rasulnya. Bisnis Islami ialah serangkaian aktivitas bisnis dalam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah kepemilikan (barang/jasa) termasuk profitnya, namun dibatasi dalam cara memperolehnya dan pendayagunaan hartanya karena aturan halal dan haram (lihat. QS. 2:188, 4:29). Oleh karena itu implementasi tanggung jawab sosial dalam Islam tidak hanya dilakukan sebagai kompensasi ketika suatu kerusakan terjadi. CSR dalam Islam melekat dalam seluruh business process yang dibangun perusahaan, mulai dari input, proses sampai output.

    Dalam hal input, perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial memilih untuk hanya menggunakan bahan baku yang tidak berbahaya bagi konsumen, karena segala hal yang dapat merusak fisik bertentangan dengan maqashid al-syari’ah. Atau input harus diperoleh dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan. Dalam hal proses, perusahaan dituntut untuk menggunakan cara-cara yang manusiawi dan menjauhi unsur-unsur kezhaliman. Perlakuan sewenang-wenang kepada para pekerja selama proses produksi terjadi, penggunaan teknologi yang dapat mendorong terjadinya kerusakan lingkungan dan lain sebagainya merupakan bagian yang dilarang dalam Islam. Dalam hal output, perusahaan yang memiliki tanggung jawab sosial tidak hanya berfokus pada asal produk jadi dan laku terjual. Namun mereka juga memikirkan mengenai dampak produk tersebut pada lingkungan sosial yang lebih luas.

    Dalam konteks CSR, pelaku usaha atau perusahaan dituntut besikap tidak kontradiktif antara ucapan dan perbuatan dalam bisnisnya. Adanya perusahaan yang memproduksi barang yang jelas dapat merusak kesehatan namun melakukan CSR dengan membangun sekolah atlet atau mensponsori kegiatan olahraga merupakan contoh kontradiksi tersebut. Begitu juga dengan perusahaan yang telah melakukan pembalakan liar, yang menyebabkan hutan gundul dan kekeringan, namun memberikan beasiswa kepada mahasiswa kehutanan sebagai bagian dari CSR nya. Atau perusahaan yang telah menyebabkan rakyat mengungsi karena seluruh asetnya terkubur lumpur, lalu mendirikan sekolah dan memberikan beasiswa sebagai bentuk CSR. Semuanya itu merupakan kontradiksi-kontradiksi yang dilarang dalam Islam. Al Qur’an menyebutnya seperti seorang wanita yang menenun kain sepanjang malam, kemudian merusaknya kembali ketika kain itu jadi. Semuanya hanya sia-sia dalam pandangan Islam.

    Selain itu, isu perhatian sosial juga menjadi catatan tersendiri dalam studi CSR dan juga hadir dalam nilai-nilai islam. Kepedulian perusahaan terhadap masyarakat lokal tergambar dalam aktivitas seperti pengakuan atas hak masyarakat, keterbukaan informasi kegiatan perusahaan terhadap masyarakat (prior informed consent), maupun kegiatan pengembangan masyarakat dan kegiatan filantropi. Aktivitas kepedulian sosial tersebut diamanahkan dalam Surat Al-Hadid ayat 18, “Sesungguhnya orang-orang yang bersedekah, pria dan wanita, dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.”

    Oleh karena itu, dengan mempelajari CSR—sebagai salah satu alternatif—disertai dengan berbagai teknis pelaksanaannya secara menyeluruh, maka seharusnya manusia Indonesia tidak perlu gagap menghadapi gelombang globalisasi. Mempelajari CSR secara utuh dan disandingkan dengan kebijakan nilai-nilai islam dapat menghasilkan sinergi nyata bagi manusia Indonesia untuk menjawab tantangan gelombang globalisasi dan pencapaian keseimbangan triple bottom line di muka Bumi. Dan banyak pihak telah mengamini bahwa pencapaian keseimbangan triple bottom line hanya bisa terealisasi dengan komitmen kolaborasi kemitraan tiga pihak (tri-sector partnership, negara-korporasi-masyarakat sipil) secara sungguh-sungguh dan proporsional (Muhammad, 2007).

    Penutup

    CSR merupakan komitmen dan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan sebagai wujud tanggung jawab terhadap lingkungan dan masyarakat. Persoalan bagi para pelaku usaha adalah stategi dan konsep penerapan CSR di lingkungan dan masyarakat agar tepat sasaran dan sesuai dengan corporate bunisnees value. Untuk itu, riset, komunikasi, sustainable empowerment, sincerity dan stretegi lainnya sangat diperlukan. Agar proses keberlangsungan dakwah Islam dan tujuan menjadi rahmatan lil aa’lamiin dapat tercapai. Islam mengajarkan tanggung jawab agar mampu mengendalikan diri dari tindakan melampaui batas kewajaran dan kemanusiaan. Tanggung jawab ini mencakup tanggung jawab kepada Allah, kepada sesama dan lingkungannya. Sekarang ini, sebagian besar perusahaan masih beroperasi dalam tatacara yang menafikan keseimbangan, keadilan dan kelestarian lingkungan dan sosial. Hal tersebut harus diubah dengan sungguh-sungguh, atau kita akan menciptakan neraka kita sendiri. Pendapat yang menyatakan bahwa “perusahaan tidak perlu masuk surga” adalah benar, namun bukankah para pemodal dan eksekutifnya akan menghadiri persidangan akuntabilitas dengan transparansi maksimum di akhirat kelak? Setiap kita pasti menginginkan surga di dunia dan akhirat. Buat para pemodal dan eksekutif, hanya dengan menjalankan bisnis yang bertanggung jawab sosial saja maka timbangan amal akan memberat. Kalau tanggung jawab itu diabaikan, timbangan dosalah yang akan memberat. Wallau a’lam.

    Author : Ade Ilham Wahyudi

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Bunga: Racun Perekonomian Bangsa

    Bunga: Racun Perekonomian Bangsa

    Selama ini, di bangku sekolah hingga bangku kuliah pembahasan tentang bunga selalu menjadi materi utama dalam mata kuliah Ilmu Ekonomi. Bunga diyakini sebagai instrument paling penting untuk menyeimbangkan perekonomian bangsa. Dalam kurva IS-LM yang dikemukakan oleh Sir John R Hick (1937) dan dikembangkan oleh Alvin Hansen (1949), bunga is a main tool (alat paling utama) untuk mengontrol keseimbangan antara sektor riil (pasar barang) dan sektor moneter (pasar uang).

    Menurut Adam Smith dan Ricardo, bunga uang merupakan suatu ganti rugi yang diberikan oleh si peminjam kepada pemilik uang atas keuntungan yang mungkin diperolehnya dari pemakaian uang tersebut. Pada hakekatnya penumpukan barang atau modal dapat berakibat ditundanya pemenuhan kebutuhan lain, dan orang tidak akan berbuat demikian kalau mereka tidak mengharapkan suatu hasil yang lebih baik dari pengorbanan yang telah mereka lakukan. Dengan demikian, bunga uang adalah hadiah atau balas jasa yang diberikan kepada seseorang karena dia telah bersedia menunda pemenuhan kebutuhannya

    Namun benarkah teori yang mereka kemukakan? Sudahkah Negara-negara mendapatkan kesejahteraan yang didambakan dengan adanya bunga? Masih segar dalam ingatan bagaimana krisis moneter  telah meluluh-lantakkan sendi-sendi perekonomian Indonesia dan Negara-negara Asia lainnya.. Krisis ini bermula dari devaluasi Baht pada bulan Juli 1997 yang mengakibatkan kehancuran perekonomian Malaysia, Thailand, Filiphina, Korea Selatan dan Indonesia. Nilai tukar anjlok dan berdampak pula pada pasar saham di Hongkong, Stock Exchange Center di Eropa, USA, dan Jepang. (Setiawan Budi dalam Bunga Bank Haram, Yusuf Qardhawi). Suatu perubahan yang demikian cepat dari fenomena Asian Miracle berubah menjadi Asian Financian Crisis atau krisis Keuangan Asia (Siregar, 2000: Tambunan, 1998).

    Indonesia yang diyakini cukup mapan tatkala itu turut merasakan dampaknya hingga kini. Nilai rupiah menurun berkali-kali lipat hingga sempat menyentuh level  sekitar Rp 15.000/$ pada Mei 1998 (Kardiman,IPB 2002). Tingkat inflasi mencapai 58.0% pada 1998 dan 20.7% pada 1999 (BPS). Jumlah penduduk miskin meningkat sebesar 13,96 % dari 34,01 juta pada tahun 1996 menjadi 47,97 juta pada tahun 1999. Pada periode yang sama (1996-1999) persentase penduduk miskin meningkat dari 17,47 persen menjadi 23,43 persen, (Diolah dari Susenas). Suku bunga meningkat tajam hingga menyebabkan terjadinya rush pada perbankan yang mendorong pemerintah untuk mengucurkan dana BLBI. Pertanyaannya adalah kenapa dan bagaimana hal itu dapat terjadi?

    Krisis ini berangkat dari sebuah permasalahan mendasar, yakni krisis kualitas lembaga-lembaga keuangan yang dipengaruhi oleh suku bunga sebagai sistem ribawi. Mengutip tulisan Setiawan Budi, salah seorang anggota DSN-MUI bahwa bunga berpotensi menjadi trouble maker (pembuat masalah) yang melahirkan tiga macam krisis, yaitu krisis keuangan dan moneter, krisis pasar saham, dan krisis perbankan yang semuanya berpengaruh negatif terhadap sektor riil. Berbeda dengan Bank Muamalat yang tidak menerapkan sistem bunga sehingga tidak terkena dampak krisis.

    Berbagai literatur, artikel, dan lainnya yang telah ditulis oleh para pakar ekonomi terlebih muslim scholar membuktikan bagaimana bunga telah menjadi sumber kekacauan. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal itu terjadi:

    1. Ketidakadilan distribusi pendapatan dan kekayaan. Prinsip bunga yang memberikan hasil tetap (fixed return) pada satu pihak (pemodal) dan hasil tak tetap pada pihak lawan (peminjam/pengusaha) jelas merupakan ketidakadilan dan dapat mematikan motivasi pengusaha. Distribusi pendapatan dalam bunga tidak didasarkan besar kecilnya keuntungan yang didapatkan oleh pengusaha atau berbagi kerugian jika mengalami kegagalan (risk sharing), yang ada hanyalah penggeseran risiko dari pihak pemodal ke pengusaha. (Priyonggo Suseno)

    2. Sifat bunga yang eksploitatif terhadap pihak yang lemah (peminjam). Seorang peminjam tentunya seorang yang lemah dalam segi finansial. Ia membutuhkan dana segar untuk mengelola bisnis dan tetap bertahan hidup. Kondisi ini dimanfaatkan para pemodal untuk mengeksploitasi kekayaan para peminjam.    Mereka dituntut untuk mengembalikan uang pinjaman yang keuntungannya masih belum pasti, sedangkan pemodal hanya menunggu keuntungan yang pasti datang apapun dan bagaimanapun kondisi bisnis mereka. Negara kita termasuk satu dari para korban eksploitasi IMF kepada Negara berkembang.

    3. Keuntungan yang lebih berpihak pada orang-orang kaya. Sistem bunga memiliki kecenderungan terjadinya akumulasi modal pada pihak bermodal tinggi. Semakin besar jumlah uang yang dipinjamkan atau ditabung di bank, maka semakin besar keuntungan yang akan ia raih dengan adanya sistem bunga. Meskipun jumlah penabung dengan jumlah kecil pada sistem perbankan konvesnioanal jauh lebih banyak daripada jumlah depositor besar, namun nilai total tabungan sangat kecil dibandingakn dengan nilai total deposito yang dihimpun sektor perbankan, dan hal ini berarti para deposan besar-lah yang menikmati keuntungan dari sistem bunga. (Priyonggo Suseno)

    4. Alokasi sumber daya ekonomi tidak efisien. Prinsip dan sistem bunga membawa kecenderungan alokasi dana tidak didasarkan atas prospek profitabilitas usaha melainkan lebih pada dasar kemampuan pengembalian pinjaman (kolektibilitas) dan nilai jaminan (kolateral). Enzler, Conrad,dan Johnson (dalam Chapra,1996) menemukan bukti bahwa misalokasi capital stock telah terjadi di Amerika Serikat, ngara yang sangat mengagungkan suku bunga. Akibatnya, tujuan-tujuan ekonomi tidak akan tercapai. Dana-dana segar dengan jumlah yang besar mengendap di pasar modal dan pasar-pasar derivative, dan hanya sebagian kecil yang menyentuh sector riil. Geliat ekonomi melambat, dan kesejahteraan takkan tercapai. Umar Chapra secara tegas menyimpulkan dalam tesisnya (1996) bahwa sistem keuangan dan moneter yang berbasis suku bunga tidak akan efektif dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomi tersebut.

    Bunga

    5. Terhambatnya investasi. Sebenarnya bunga atau riba merupakan biaya sosial (social cost) investasi. Semakin tinggi tingkat bunga yang berlaku, maka semakin besar pula biaya yang ditanggung dalam investasi. Para investor hanya akan mamu melakukan investasi jika tingkat keuntungan yang diharapkan mampu menutup tingkat bunga invetasi, dimana dengan makin tingginya bunga akan makin sulit pula investasi dilakukan, dan pada sisi yang lain berdampak pula pada tingginya tingkat inflasi. (Priyonggo Suseno)

    Poin-poin di atas menegaskan bahwa sistem bunga hanya akan berdampak buruk kepada perekonomian. Bunga adalah racun perekonomian yang akan menghancurkan, merusak, dan membunuh siapa saja yang meminumnya (menggunakannya).

    Bunga (Riba) Dalam Pandangan Agama

    1. Pandangan Nashrani

    “Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu, apakah jasamu?orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan,….”( Lukas 6: 34-35)

    2. Pandangan Yahudi

    “Janganlah engkau membungakan uang kepada saudaramu, baik uang maupun bahan makanan, atau apapun yang dapat dibungakan” (kitab Deuteronomy (ulangan) 23: 19).

    3. Pandangan Islam

    Islam melarang praktek bunga sebagai riba yang dilarang. Dalam Surah Ali Imron: 130, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan.”

    Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Muslim, “Dari Jabir berkata bahwa Rasulullah saw mengutuk orang yang menerima, orang yang membayarnya dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda: “mereka semuanya sama.”

    Semua agama samawi (Yahudi, Nashrani, dan Islam) seluruhnya sepakat bahwa bunga/riba adalah haram. Disamping dampaknya sebagai racun perekonomian. Lantas, mengapa kita masih memujanya?

    Author : Nashr Akbar.

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • COVID-19 & Accounting Practices

    COVID-19 & Accounting Practices

    ISLAMIC PERSPECTIVE STRATEGY & CONTROL

    On April 8, 2020, Dahlan Iskan said that “it’s time for us to move on”, especially in the hospitality sector which has been significantly affected since the pandemic. Global policies, either lockdown or restrictions implemented in Indonesia, have an impact on the business sector. That way, the shifting system is applied at several levels of employees, even the implementation of fully working from home.

    It cannot be denied that most of the business sectors have experienced a setback (corporate losers) such as industries engaged in transportation, gas and oil, event organizers, and tourism (especially hotels). But on the other hand, several companies have become corporate winners during this pandemic, including companies making PPE, food delivery, online marketplaces, and provider teleconference apps.

    Data from PHRI for the February-March 2020 period shows the hotel occupancy rate only reaches 20–30%, even in Bali it only reaches 7–9%. The next domino effect is on other businesses that become hotel vendors, where on average, one hotel cooperates with approximately 30 vendors.

    In the short term, along with the decline in sales, some hotels try to minimize the pain by laying off employees, but some are still trying to survive with the shifting method. Furthermore, cut down expenses are an alternative. Where it needs to be known from the total operations of a hotel company, around 60–70% of total revenue is allocated as expenses. Thus, the resulting profit ranges from 30–70%.

    To stay afloat during the pandemic, several hotels are giving massive discounts. For example, hotels in Bali offer ‘5 million rupiahs for 1 month stay,’ then in Jogjakarta ‘600 thousand rupiahs for a week.’ Even worse, several hotels divert services like restaurants, namely by opening food orders. So that people can buy food from the hotel.

    Some business consultants provide advice, in these difficult times the hotel business needs to do a lot of introspection, and safe the energy, for example with a marketing audit, maximizing all digital assets, or starting dipping the customer segment, starting to conduct consumer interviews and conduct webinars.

    Then, how do the Al-Quran and Sunnah provide guidelines in difficult times like this?

    Business
    1. Make sure tawhid is the grip.

    No disaster occurs except by God’s leave. Whoever believes in God. He guides his heart. God is Aware of everything”. (QS At Taghabun: 11)

    Every soul will taste death. We burden you with adversity and prosperity — a test. And to Us you will be returned.” (QS Al-Anbiya: 35)

    God does not shy away from making an example of a gnat, or something above it. As for those who believe, they know that it is the Truth from their Lord. But as for those who disbelieve, they say, “What did God intend by this example?” He leads astray many thereby, and He guides many thereby, but He misleads thereby only the evildoers.” (QS Al-Baqarah: 26)

    • Patience: Self-control

    “And seek help through patience and prayer. But it is difficult, except for the devout.” (QS Al-Baqarah: 45)

    Holding your heart and mouth from complaining holding your limbs from emotional behaviour such as slapping cheeks and tearing clothes (‘Uddatush Shobirin wa Zakhirotusy Syakirin, Ibnu Qayyim al Jauziyyah, p. 10). Continually try to change your circumstances optimistically, do not give up until the problem can be resolved.

    • Optimistic and endeavour

    With hardship comes ease”. (QS Al-Insyirah: 6)

    He has a succession; before him and behind him, protecting him by God’s command. God does not change the condition of a people until they change what is within themselves. And if God wills any hardship for a people, there is no turning it back; and apart from Him they have no protector”. (QS Ar-Radu: 11)

    In the endeavour, a servant needs to protect the rights of Allah, as in Hadist Tirmidhi 2516, Ibn ‘Abbas narrated: I was behind the Prophet(s.a.w) one day when he said: ‘O boy! I will teach you a statement: Be mindful of Allah, and He will protect you. Be mindful of Allah, and you will find Him before you. When you ask, ask Allah, and when you seek aid, seek Allah’s aid. Know that if the entire creation were to gather together to do something to benefit you- you would never get any benefit except that Allah had written for you. And if they were to gather to do something to harm you- you would never be harmed except that Allah had written for you. The pens are lifted, and the pages are dried.’. Hence, make sure every activity carried out has a benefit.

    As an accountant, in carrying out their role during difficult times, they must be able to develop a strategy and ensure that the strategy runs according to the corridors of the Al-Quran and Sunnah. The strategy will affect organizational goals, because its relation to decision making in the future and is long term. In carrying out the strategy, it is necessary to ensure that the internal resources owned (both human and technological) are able to be made as a distinction that can be used to survive, and it is better if it can be utilized as a tool for gaining competitive advantage. Then make sure that when the strategy is implemented, the control is also running. This is a mechanism used to ensure the strategy works effectively.

    Control in terms of the behaviour of employees is defined as all the efforts made to influence employee behaviour. In this way, during difficult times, employees are directed to have a sense of effectiveness at work. The control can be done with various approaches, both through behaviour or output.

    Specifically, this business strategy can be divided into 3 aspects, namely:

    1. Typology: determining whether the company is included in the defender category (not too many product types, not too focused on market development, and more focused on finance and developing resources), prospectors (looking for new opportunities and create innovation, efficiency is not too important because the main goal is leading product innovation) or analyzer (the strongest combination of characteristics of a defender and prospector).
    2. Positioning: whether cost leadership (controlling the market because of low prices) or differentiation (controlling the market because of the superiority/uniqueness of the product).
    3. Mission: determine the mission achieved by the company, whether Build (increase market share and competitive position even though this will reduce short-term earning cash flow), Hold (increase market share and competitive position to monitor market share while generating returns and investment that is reasonable), or Harvest (trying hard to generate short-term cash flow and profit).

    Then the strategies that can be done include:

    Short term:

    • Efficiency (the main key during decreased sales).
    • Switch to online marketing.
    • Explore market trends, conduct analysis, prepare resources to undertake new strategies to enter the new world of business.

    Long term:

    • Innovate products.
    • Making adjustments, business processes (costs, shipping, marketing, etc.) to return to the market when the pandemic ends.

    The control can be done through 2 alternatives:

    1. Financial control through budgeting

    Islamic approaches to budgeting revision and adjustment include:

    • Prioritizing goodness and benefits for mutual success (not wrongful and not wronged). Don’t be in a hurry, for example, in determining layoffs.
    • Putting first the qath’i (absolute, certain, clear), prioritizing the primary (primary) then the secondary, and giving priority to the large then the small.
    • Putting the public’s needs ahead of personal interests.
    • Choose the effect of something in the long term rather than the short term.
    • If there is a dilemma, then choose the one with the least harm.

    In the budgeting process, the categorization of costs is divided into two, namely costs that cannot be changed/modified by management policies (non-discretionary costs), for example, taxes, insurance, leases, licensing fees, and debt. The case is currently, many companies are changing convertible bonds into shares. Then next, costs that can be changed/modified by management policies (discretionary costs), for example, utilities, wages and salary, technology, management fees, asset maintenance, and marketing. Modifications can be made by considering whether these costs must be minimized or maximized.

    2. Control human resources through performance measurement by referring to compensation and incentive plans.

    Ensuring the measurement of employee performance is accountable, fair and accountable (QS Al An’am: 132, QS An Najm: 39).

    Trying to bring out a belief in individual responsibility. (QS Al Mudatsir, QS Al Insan: 14)

    Ensuring that the performance measurement is leading to improvement based on comprehensive information.

    Making adjustments in the process of appraising/measuring employee performance, especially in difficult circumstances as we faced today.

    (Summarized from Laela, 2020)

    Author : Asfa Asfia

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Muqaddimah Ekonomi Islam

    Muqaddimah Ekonomi Islam

    Lebih dari satu abad sistem ekonomi modern (konvensional) telah melayani kepentingan manusia dalam memenuhi kebutuhan atau kepuasan mereka. Ekonomi modern memberikan berbagai macam cara bagaimana memuaskan keinginan manusia, sepanjang mereka memiliki akses atau kemampuan mengelola sumber daya ekonomi. Ekonomi modern tidak memiliki batasan improvisasi dalam berekonomi, kecuali mereka harus berhadapan dengan kekuatan pasar yang biasa diklaim sebagai invisible hand. Oleh sebab itu, tumpuan perhatian masalah ekonomi lebih ditujukan pada bagaimana mengatasi kondisi kelangkaan akan sumber daya ekonomi yang dihadapi setiap individu.

    Ekonomi

    Kemajuan berupa kelengkapan infrastruktur, fasilitas dan kemajuan teknologi yang semakin memudahkan hidup dan kehidupan manusia menjadi klaim sebuah kesuksesan pembangunan ekonomi modern. Gedung-gedung yang megah, transportasi yang semakin memendekkan waktu, telekomunikasi yang semakin mengecilkan luasnya dunia menjadi prasasti ekonomi modern. Semua itu menjadi jejak betapa ekonomi modern telah berperan dalam pembangunan peradaban umat manusia.

    Hingga saat ini kekuatan pasar telah menjadi prinsip umum yang secara konsisten dipertahankan dalam pengembangannya. Kepuasan individu menjadi rujukan teori dan praktek berekonomi. Instrumen-instrumen yang tercipta berikut barang dan jasa yang diproduksi dalam pembangunan ekonomi akhirnya konsisten dengan prinsip umum tersebut. Selanjutnya sebagai implikasi dari kecenderungan tersebut, parameter atau ukuran kemegahan dan keberhasilan pembangunan ekonomi direfleksikan oleh variabel-variabel jumlah materi yang dihasilkan oleh pelaku-pelaku ekonomi. Tidak heran jika kemudian prilaku ekonomi dari individu-individunya juga sangat konsisten dengan paradigma kekuatan pasar (kapitalisme), kepuasan individual (individualisme) dan materialistik (materialisme).

    Namun dalam aplikasinya selama ini, tujuan dan praktek ekonomi modern ternyata tidak berjalan seiring. Keduanya tidak pernah bertemu pada puncak pencapaian ekonomi. Yang terjadi adalah kontradiksi dan paradok-paradok antara praktek dan tujuan, kerja dan harapan serta prilaku dan cita-cita. Kekacauan ekonomi kerap dan selalu terjadi, baik berupa krisis ekonomi maupun berbentuk kekacauan sosial. Pembangunan tidak malah memberikan kemakmuran yang merata namun semakin menunjukkan ketimpangan yang semakin dalam. Kemegahan ekonomi tidak semakin membuat individu-individu ekonomi semakin bersifat sosial yang mengedepankan nilai persaudaraan dan kekeluargaan tetapi malah membentuk dan menciptakan manusia-manusia yang rakus. Kue pembangunan semakin menggunung disisi pemilik-pemilik sumber daya sementara individu-individu yang tak berpunya semakin banyak jumlahnya. Bahkan berdasarkan data yang ada angka kematian akibat kemiskinan jauh lebih besar jumlahnya daripada jumlah kematian akibat peperangan, jumlah pengangguran rasionya tidak semakin kecil, inflasi yang merongrong daya beli (aksesabilitas terhadap ekonomi) semakin melangit, kriminalitas dan konflik-konflik sosial menjadi peristiwa keseharian yang menunjukkan ketimpangan sosio-ekonomi, sehingga secara makro yang terlihat adalah instabilitas ekonomi, dimana kemajuan ekonomi tidak bermakna kesejahteraan ekonomi.

    Fenomena ini tentu membantah hasil-hasil pembangunan/kemajuan ekonomi yang diklaim selama ini. Dengan demikian tak berlebihan jika disimpulkan bahwa yang terjadi adalah kekacauan ekonomi bukan pembangunan/kemajuan ekonomi, karena jika yang terjadi pembangunan sepatutnya hasil pembangunan adalah sosio-ekonomi yang tertata, pemenuhan kebutuhan yang merata, kemegahan dan kecanggihan fisik ekonomi seiring dengan kemakmuran sosialnya, daya beli atau tingkat aksesabilitas terhadap sumber daya ekonomi akan selalu dimiliki oleh setiap individu, atau stabilitas ekonomi akan terjaga demi kelanjutan pembangunannya.

    Akhirnya tak bisa dipungkiri bahwa ternyata dalam lebih dari satu abad ini perekonomian modern hanya menghasilkan manusia-manusia ekonomi yang materialistik, individualistik dan konsumeristik. Bukankah masalah moral semakin menunjukkan wajahnya dalam ekonomi modern ini?

    Bagaimana menjawab ini semua? Bagaimana menjawab masalah hidup dan kehidupan manusia dalam aktivitas mereka berekonomi? Tidak cukupkah apa yang sudah dibangun oleh ummat manusia modern saat ini, dengan periode yang telah melewati generasi demi generasi? Tidak begitu canggihkah pemikiran dan teknologi sehingga masalah ini menjadi berlarut-larut dan menghancurkan apa yang telah dengan susah payah dibangun?

    Mari kita urai dengan sederhana kusutnya masalah ini. Kompleksitas permasalahan ekonomi ini jika ditelusuri lebih mendalam akan berpuncak pada masalah prilaku ekonomi individu. Masalah ini berpusat pada proses terbentuknya preferensi ekonomi, sehingga tumpuan perhatian untuk memecahkan ini semua terletak pada faktor-faktor pembentuk preferensi atau prilaku ekonomi, seperti idiologi, tata nilai hidup dan kehidupan, paradigma teori dan praktek ekonomi serta sasaran atau tujuan aktifitas ekonomi. Dengan demikian diperlukan sebuah sistem ekonomi yang memiliki idiologi yang kuat dan bernilai moral yang baik, yang menyelaraskan antara gagasan dan tindakan, praktek dan tujuan, kerja dan harapan serta prilaku dan cita-cita.

    Berlandaskan pada analisa ini, Islam sebagai sistem hidup dan kehidupan manusia yang integratif dan komprehensif sangat tepat untuk menjadi idiologi, pedoman moral, sumber hukum atau rujukan dalam pengembangan ekonomi. Bersumber dari Tuhan membuat Islam mengeliminasi risiko terkontaminasinya sistem ekonomi dari kelemahan sistem yang berasal dari manusia. Karena kelemahan konvensional berawal dari hal ini, dimana kelemahan alamiah (fitrah) dari manusia menjadi built in dalam sistem yang mereka ciptakan dan susun. Konsistensi dan stabilitas diyakini menjadi nature dari sistem Islam, sehingga ia memiliki karakter yang kuat dan menjadi kandidat yang cukup beralasan untuk diposisikan sebagai sumber rujukan pembangunan ekonomi. Seperti apa bentuk ekonomi yang ditawarkan Islam?

    Seperti layaknya keilmuan pada bidang yang lain, dalam Islam pengembangan sebuah sistem (sistem pada sisi kehidupan apapun) termasuk ekonomi akan bermula pada pemahaman akidah Islam. Ketauhidan yang berisi tentang pengakuan eksistensi Tuhan dengan segala konsekwensinya pada pola pikir, emosi dan prilaku dalam aktifitas keseharian menjadi elemen utama untuk mengembangkan sistem berekonomi. Terlebih lagi Islam memberikan tuntunan ahklak dalam berprilaku dan batasan-batasan syariah yang membuat hidup dan kehidupan manusia tetap terjaga dan terpelihara kebaikannya.

    Prinsip ekonomi dalam Islam yang disarikan menjadi; tidak hidup bermewah-mewah, tidak berusaha pada kerja-kerja yang dilarang, membayar zakat dan menjauhi riba, merupakan rangkuman dari akidah, ahklak dan syariah Islam yang menjadi rujukan dalam pengembangan sistem ekonomi Islam. Nialai-nilai moral tidak hanya bertumpu pada aktifitas individu tapi juga pada interaksi secara kolektif, bahkan keterkaitan antara individu dan kolektif tidak bisa didikotomikan. Individu dan kolektif menjadi kaniscayaan nilai yang harus selalu hadir dalam pengembangan sistem, terlebih lagi ada kecenderungan nilai moral dan praktek yang mendahulukan kepentingan kolektif dibandingkan kepentingan individual.

    Dengan nilai-nilai seperti itu jelas prilaku ekonomi yang akan muncul tidaklah sama dengan konvensional, tolak ukur kepuasan tidak lagi bersifat individu dan keduniaan. Preferensi ekonomi baik individu dan kolektif dari ekonomi Islam akhirnya memiliki karakternya sendiri dengan bentuk aktifitasnya yang khas. Absensinya riba, judi, spekulasi dan berjalannya mekanisme zakat serta instrumen sejenis lainnya dalam berekonomi, membuat ekonomi lebih maksimal menjadi aktifitas produktif yang mendekati full employment dengan pasar yang tidak selalu diancam oleh gangguan inflasi akibat sistem yang salah dan prilaku pemain-pemain ekonomi. Terlebih lagi eksistensi infrastruktur baik institusi maupun regulasi dalam perekonomian Islam membuat arsitektur ekonomi Islam menjadi lebih stabil dan mapan. Peran negara dalam memastikan berjalannya mekanisme pasar secara adil berikut perangkat pemerataan baik yang bersifat regulated maupun bebas serta terpeliharanya prinsip-prinsip syariah dalam mekanisme tersebut, kembali menegaskan bahwa bentuk ekonomi Islam sangat berbeda dengan ekonomi konvensional yang saat ini dijalankan oleh dunia.

    Kesatuan prinsip dan paradigma serta konsistensi pada implementasi yang bernafaskan ketauhidan (ketundukan pada Sang Pencipta) yang sangat sesuai dengan kefitrahan manusia, dipercaya akan menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan mensejahterakan, baik pada pembangunan fisik maupun sosial. Perspektif interaksi dan pembangunan ekonomi yang tidak terbatas dari kacamata individu tetapi juga kolektif semakin menegaskan bahwa ekonomi Islam merupakan entitas orisinil yang bertujuan mencapai kesejahteraan bersama. Dengan demikian keseimbangan ekonomi akan ada pada definisi dan bentuk yang sebenarnya, pemerataan sumber daya atau alokasi faktor produksi tidak hanya diserahkan pada kekuatan pasar, ketimpangan tidak lagi menjadi kecenderungan sistem dan kekacauan ekonomi bukan menjadi arah dari pembangunan.

    Dengan dasar filosofi, paradigma dan prinsip-prinsip implementasi ekonomi seperti yang telah dijelaskan di atas, pertanyaan yang kemudian muncul adalah seperti apa teori prilaku ekonominya, mekanisme mikro dan makroekonomi, keseimbangan umum ekonomi, kebijakan-kebijakan pembangunan ekonomi.

    Dalam sebuah analogi sederhana, kesamaan sistem ekonomi Islam dan konsep diluar Islam mungkin layaknya dua batang pohon muda yang tidak terlihat akar dan bentuk daun serta cirri-ciri lainnya, yang kemudian mudah bagi siapa saja untuk mengambil kesimpulan bahwa dua pohon tersebut identik. Namun ketika mereka mengetahui seperti apa bentuk akar, guratan dan bentuk daun atau terlebih lagi mengetahui bentuk dewasanya kedua pohon tadi, maka jelaslah keduanya merupakan dua jenis pohon yang berbeda.

    Author : Ali Sakti

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Akuntansi Syariah: Sebuah Refleksi Budaya Islam

    Akuntansi Syariah: Sebuah Refleksi Budaya Islam

    Sebagian besar orang berpendapat bahwa akuntansi hanyalah sebuah alat yang bebas nilai (value free), dan oleh karenanya akuntansi (konvensional) adalah suatu yang dapat diterima dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Namun sebenarnya, akuntansi adalah produk sejarah dan akuntansi adalah refleksi budaya. Hal ini berarti, bahwa perkembangan akuntansi dari masa ke masa akan mengikuti perkembangan sistem ideologi dan ekonomi suatu Negara. Dengan kata lain, dalam menatap perkembangan akuntansi, tidak banyak yang tidak sepakat bahwa akuntansi sangat dipengaruhi oleh alam dan lingkungan tempat akuntansi itu dikembangkan (Akhyar Adnan, 1997).

    Akuntansi konvensional didasarkan pada pemikiran rasional dimana kapitalis/pemilik modal yang diutamakan. Sehingga teori akuntansinya pun diarahkan untuk kepentingan pemilik modal. Struktur teori akuntansi konvensional (kapitalis) didasarkan pada apa yang diinginkan si kapitalis. Laporan dan informasi apa yang dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan kapitalis. Dari jawaban inilah semua elemen teori akuntansi sampai pada standar akuntansinya dibangun (Harahap, 2001). Bila diaplikasikan, ada semacam ketimpangan dan berakibat merugikan sebagian pihak dan menguntungkan pihak lain. Kalau kita kaji semua elemen dan standar itu tidak satupun yang mengacu pada nilai tauhid. Maka perlu ada akuntansi alternatif atau akuntansi yang lebih baik, sehingga membawa masyarakat menuju kesejahteraan hakiki, didunia dan akhirat bukan hanya untuk manusia akan tetapi kemaslahatan bagi semuanya, akuntansi yang mampu menjembatani kekurangan-kekurangan tersebut, yakni akuntansi syariah.

    Eksistensi akuntansi syariah sekarang ini masih dianggap barang baru dan kerap terasa asing di tengah-tengah dominasi sistem sosial, ekonomi, dan akuntansi kapitalis. Akuntansi syariah memang sudah pernah ada sejak dahulu pada saat masyarakat diatur oleh nilai-nilai yang berasal dari Allah SWT. Bahkan sistem akuntansi ini dibakukan oleh al-Qur’an dalam berbagai ayat yang mendasari nilainya. Pada zaman Rasulullah sampai pada zaman keemasan Islam yang puncaknya menjelang abad ke-11, akuntansi syariah sudah diterapkan dengan baik dan telah berhasil menerapkan nilai-nilai islam secara praktis dan berhasil memberikan kesejahteraan lahir batin bagi masyarakat seluruhnya.

    Akuntansi

    Kritik Terhadap Akuntansi Konvensional
    Akuntansi konvensional yang selama ini berkembang, telah mengakar dalam arah pemikiran dunia bisnis di seluruh dunia. Gambaran keadaan ini meliputi sifat akuntansi, aliran-aliran akuntansi Barat, dan implikasi teori dan praktik akuntansi dalam laporan keuangan. Sekarang mari kita coba menganalisis dan mengkoreksi persoalan-persoalan yang ada dalam akuntansi Barat, sehingga dapat ditemukan pemecahannya, sekaligus dapat dibangun format baru akuntansi syariah.

    Bagaimanapun besarnya manfaat laporan keuangan, seorang pengguna laporan akuntansi harus memahami sifat dan kelemahan yang dimiliki laporan keuangan konvensional agar dalam membaca dan memanfaatkannya tidak menimbulkan salah tafsir dan salah penggunaan. Berbagai sifat yang ada didalamnya memberikan kontribusi terhadap keterbatasan atau kelemahan informasi keuangan. Berbagai kelemahan akuntansi konvensional ini telah disorot oleh berbagai pihak. Beberapa isu yang sangat ditentang antara lain:

    1. Metode penilaian historical cost yang dianggap tidak memberikan informasi yang relevan bagi investor apalagi pada masa inflasi
    2. Sistem alokasi yang dinilai subjektif dan arbiter sehingga bisa menimbulkan penyalahgunaan akuntansi untuk melakukan penipuan untuk kepentingan pihak tertentu yang dapat merugikan pihak lain.
    3. Prinsip konservatisme yang dianggap menguntungkan pemegang saham dan merugikan pihak lain
    4. Perbedaan standar dan perlakuan untuk mencatat dan memperlakukan transaksi atau pos yang berbeda. Misalnya penilaian pada surat berharga, persediaan, yang tidak konsisten dengan aktiva tetap. Yang pertama dapat menggunakan lower of cost or market (Yang lebih rendah dari biaya atau pasar), sedangkan yang terakhir menggunakan cost (biaya). Bahkan ada yang boleh menggunakan market (pasar).
    5. Demikian juga perbedaan dalam pengakuan pendapatan, ada yang menggunakan “accrual basis” ada “cash basis.”
    6. Adanya perbedaan dalam pengakuan pendapatan atau biaya. Misalnya dalam hal pengakuan pendapatan apakah pada saat barang selesai diproduksi, pada saat dijual, atau pada saat dilakukan penagihan. Perlakuannya tidak konsisten untuk semua jenis pos dan transaksi (Harahap, 2001).

    Di sisi lain, landasan filosofis akuntansi konvensional merupakan representasi pandangan dunia Barat yang kapitalistik, sekuler dan liberal serta didominasi kepentingan laba (lihat misalnya Gambling dan Karim 1997; Baydoun dan Willett 1994 dan 2000; Triyuwono 2000a dan 2006; Sulaiman 2001; Mulawarman 2006a). Landasan filosofis seperti itu jelas berpengaruh terhadap konsep dasar teoritis sampai bentuk teknologinya, yaitu laporan keuangan. Sedangkan dalam Akuntansi Syariah terlihat dari pandangannya mengenai Regulasi baik AAOIFImaupun PSAK No. 59, serta PSAK 101-106, yang dianggap masih menggunakan konsep Akuntansi modern berbasis entity theory (seperti penyajian laporan laba rugi dan penggunaan going concern dalam PSAK No. 59) dan merupakan perwujudan pandangan dunia Barat. Ratmono (2004) bahkan melihat tujuan laporan keuangan Akuntansi Syariah dalam PSAK 59 masih mengarah pada penyediaan informasi. Yang membedakan PSAK 59 dengan Akuntansi konvensional, adanya informasi tambahan berkaitan pengambilan keputusan ekonomi dan kepatuhan terhadap prinsip Syariah. Berbeda dengan tujuan Akuntansi Syariah filosofis-teoritis, mengarah akuntabilitas yang lebih luas (Triyuwono 2000b; 2001; 2002b; Hameed 2000a; 2000b; Hameed dan Yaya 2003a; Baydoun dan Willett 1994).

    Akuntansi Syariah sebagai Alternatif dan Solusi
    Akuntansi Syariah didasarkan pada filosofi Islam yang tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadist dan telah berhasil diimplementasikan oleh Nabi Muhammad SAW dalam era kepemimpinannya dan berhasil menciptakan masyarakat sejahtera dan  bahagia dunia dan akhirat. Perbedaan antara akuntansi Islam dan Konvensional pasti ada karena keduanya memiliki dasar filosofi yang berbeda. Islam memiliki wordview (pandangan) yang dibimbing Allah SWT sedangkan Kapitalis membawa worldview yang didasarkan pada pemikiran manusia yang dikuasai  rasio dan nafsu yang biasanya dikendalikan oleh syetan atau dalam terminologi al-Qur’an di sebut “thoghut.”

    Akuntansi syariah merupakan elemen yang harus dapat mewujudkan sistem ekonomi Islam yang adil, jujur, dan kekayaan tidak menumpuk pada satu pihak saja, tidak merusak alam, akidah dan ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT. Akuntansi harus bisa menciptakan ekonomi yang adil dan Islam yang rahmatan lil alamin.

    Akuntansi syariah harus menopang dan menfasilitasi berjalannya sistem ekonomi Islam yang dapat menopang dan menciptakan masyarakat islam yang diridloi Allah SWT. Ketiga elemen ini (tentunya banyak lagi elemen lain) harus merupakan suatu integrasi yang saling mendukung dan berjalan secara interaktif, interrelated (saling berhubungan) dan berevolusi menuju sistem yang lebih baik. Begitu juga, tersedinya prosedur “learning (pembelajaran)yang ditopang oleh Research and Development yang intens dan SDM yang berkualitas (Choudhury, 2000).

    Akuntansi Pertanggungjawaban
    Satu hal yang penting dikaji dari ayat 282 surat al-Baqarah adalah adanya perintah dari Allah kepada kita untuk menjaga keadilan dan kebenaran di dalam melakukan setiap transaksi. Lebih dalam perintah ini menekankan pada kepentingan pertanggungjawaban agar pihak yang terlibat dalam transaksi itu tidak dirugikan, tidak menimbulkan konflik, dan adil. Untuk mewujudkan sasaran ini maka dalam suatu transaksi diperlukan saksi.

    Gambaran di atas harus dijadikan pijakan dalam pengembangan format akuntansi syariah, yang berdimensikan pertanggungjawaban. Dimensi pertanggungjawaban dalam akuntansi syariah adalah memiliki cakupan yang luas. Jadi pertanggungjawaban ini bukan hanya pertanggungjawaban atas uang yang digunakan dalam melaksanakan kegiatan, akan tetapi pertangungjawaban ini harus mampu meningkatkan tanggung jawab secara horizontal dan vertical. Pertanggungjawaban horizontal tertuju pada masyarakat, pemerintah, dan kepatuahn pada peraturan. Sementara pertanggungjawaban fertikal adalah tertuju pada transendensi aktifitas (financial, dan sebagainya) kepada dzat yang memberikan tanggung jawab. Secara rinci, pertanggungjawaban akuntansi dimaksudkan untuk memenuhi informasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan. Akuntansi pertanggungjawaban adalah ciri khas akuntansi syariah. Sebab akuntansi pertanggungjawaban adalah akuntansi yang memberikan informasi yang adil dan benar.

    Alhasil, akuntansi syariah itu ada dan berbeda dari akuntansi konvensional. Perbedaan keduanya ada yang mendasar dan ada yang hanya dari segi tekniknya. Sehingga nanti bisa saja berbeda tujuan laporan keuangan, prinsip dan juga bentuk laporan keuangannya. Bisa juga berbeda dari pengakuan (recognition), pengukuran (measurement), penyajian (disclosure), dan sebagainya. Namun untuk sampai pada struktur dan bangunan teori yang lengkap dan utyh masih panjang jalan yang akan dilalui. Di sinilah, tugas kita untuk berkontribusi dalam meneliti dan mempelajarinya. Wallau a’lam.


    Author : Ad. Ilham Wahyudi.

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Press Release: OPREC ’20

    Press Release: OPREC ’20

    KSEI Progres

    Sebagai bagian dari rangkaian oprec (Open Recruitment) para calon anggota KSEI progres 20 diamanahkan untuk menyelenggarakan sebuah seminar pada tanggal 20 Januari 2022. Dengan total panitia penyelenggara yang terdiri dari seluruh calon anggota KSEI Progres yakni 34 orang mampu menggaet peserta seminar sebanyak 195 orang. Sasaran utama peserta seminar adalah seluruh anggota HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan) dan Mahasiswa/i Institut Agama Islam Tazkia, namun ternyata banyak juga peserta yang berasal dari luar Tazkia. Hebatnya lagi seminar ini dilaksanakan secara offline sekaligus online. Untuk offline dilaksanakan di ruang international class  sedangkan online menggunakan platform zoom.

    Seminar ini mengangkat tema “Keuangan Berkelanjutan pada Era Digital: Driving Innovation in Financial Technology and Islamic Finance Adaption.” Acara dibuka pukul 08.06 WIB dipandu oleh Khodijah (Progres 20) sebagai MC, kemudian berlanjut ke pembacaan tilawah oleh saudara Azhar Khairullah (Progres 20), menyanyikan lagu Indonesia Raya, Mars FOSSEI, kemudian penyampaian open speech oleh Fadhlan Haekal Maulana selaku Ketua Pelaksana, Muhammad Murtadha selaku Ketua KSEI Progres, Bapak bapak Nashr Akbar, M.Ec selaku Pembina KSEI Progres, dan Bapak Andang Heryahya, M.Pd.I.,M.Pd. selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik, hingga pukul 08.50 WIB baru kemudian memulai penyampaian materi. 

    Penyampaian materi pertama disampaikan oleh bapak Ronald Yusuf Wijaya, S.Kom. selaku Co-founder @ethis.co & CEO @ethis.co.id dan Ketua Umum Fintech Syariah @afsi.id beliau memaparkan materi terkait fintech syariah. Beberapa hal yang dibahas antaranya, memberikan gambaran umum terkait peran mahasiswa dalam dakwah ekonomi syariah terkait keuangan berkelanjutan di era digital, memberikan pengetahuan pentingnya memahami keuangan berkelanjutan dan peran digital sebagai akselerasi dakwah ekonomi syariah yang komprehensif, dan memberikan motivasi pentingnya peran generasi muda sebagai pendukung kemajuan ekonomi syariah di era digital khususnya keuangan berkelanjutan.

    Setelah materi pertama selesai disampaikan acara dilanjutkan dengan materi kedua yang disampaikan oleh Bapak Arief Mediadianto selaku Vice President @Investree.id. Beliau memaparkan materi terkait Driving Innovation in Fintech & Islamic Finance Adaptation yakni upaya mendorong inovasi dalam adaptasi fintech dan keuangan syariah jugasekaligus memperkenalkan Investree syariah, yakni sebuah perusahaan fintech lending berbasis syariah di Indonesia yang mempertemukan antara orang yang memiliki kebutuhan pendanaan dengan orang yang bersedia meminjamkan dananya. Setelah 20 menit penyampaian materi oleh Bapak Arief, selanjutnya adalah penanggapan materi terkait oleh Bapak Saleh Basir SE., SH.,CPA., CPSAK., CACP., QIA. selaku Direktur Utama PT. Saleh Sukses Pratama.

    Setelah selesai menanggapi materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Siti Rabiah Magfiroh (Progres 20) selaku Moderator. Setelah menyampaikan closing statement selanjutnya penyerahan sertifikat kepada ketiga pembicara oleh panitia yang bertugas. Sebelum menutup acara para penanya sebanyak 6 orang mendapatkan doorprize spesial dari panitia. Kemudian diakhiri dengan pembacaan do’a, dokumentasi, dan sedikit hiburan persembahan dari UKM Restart.