Blog

  • Dubes RI di UEA Sambut Peresmian Kantor BSI: Langkah Tepat BSI untuk Go Global!

    Dubes RI di UEA Sambut Peresmian Kantor BSI: Langkah Tepat BSI untuk Go Global!

    REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Babak baru sejarah sektor keuangan Indonesia ditandai dengan diresmikannya Kantor Perwakilan Bank Syariah (BSI) di Dubai International Financial Center (DIFC) Uni Emirat Arab (UEA). Husin Bagis selaku Duta Besar RI untuk UEA menyatakan bahwa, kehadiran BSI di DIFC Dubai merupakan langkah tepat bagi BSI untuk Go Global karena Dubai telah menjadi hub sektor keuangan dunia dan diharapkan mampu memperkuat hubungan bilateral terkhusus dalam lanskap sektor keuangan.

    Keberadaan BSI diharapkan bisa menjadi daya tarik untuk melakukan bisnis dengan pihak Indonesia dan menjadi daya ungkit untuk membangun ekosistem perbankan syariah Indonesia yang lebih baik.

    Diresmikannya Kantor Perwakilan BSI di DIFC Dubai menggambarkan kedudukan Indonesia sebagai Presiden G20, terus menunjukkan kinerja keuangan dan perbankan yang baik. Hal ini merupakan media dalam menyampaikan komitmen pemulihan ekonomi melalui berbagai sektor, terkhusus sektor keuangan syariah.

    Pada kerja sama investasi, Indonesia dan UEA telah menyepakati komitmen investasi yang signifikan untuk Indonesia sebesar total 42,7 miliar dolar AS.

    Komitmen tersebut juga terlihat dari sektor lain, seperti infrastruktur, minyak dan gas, energi terbarukan, kesehatan, teknologi digital, industri pertahanan dan pengembangan pertanian.

    ➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
    Sumber: https://m.republika.co.id/berita/rbzfz0349/dubes-ri-di-uea-sambut-peresmian-kantor-bsi

  • Produksi dalam Perspektif Islam

    Produksi dalam Perspektif Islam

    Kalau tahun lalu kita sering mendengar berita tentang penyitaan puluhan makanan dan minuman kadaluarsa berbagai merek dari dalam dan luar negeri oleh petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Balai Besar Obat dan Makanan (BPOM), ataupun Polda Metro Jaya, maka tahun ini lain pula beritanya. Kali ini malah lebih miris lagi karena bukan hanya makanan dan minuman kadaluarsa yang masih beredar di masyarakat, bahkan makanan kadaluarsa tersebut dijadikan bahan untuk membuat produk yang kemudian didistribusikan ke masyarakat.

    Produksi

    Semakin semaraknya berita tentang produk makanan berbahan mentah sekarang ini cukup mencemaskan. Pasalnya makanan tersebut termasuk makanan yang digemari masyarakat dan dijual di pasar-pasar sehingga otomatis banyak dikonsumsi oleh masyarakat, akibatnya juga akan sangat dahsyat karena dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat banyak. Apalagi produk-produk tersebut sudah beberapa tahun beredar di masyarakat, artinya beberapa tahun pula masyarakat mengkonsumsi makanan tersebut.

    Mencengangkan memang, produk-produk tersebut termasuk produk bangsa ini, dibuat oleh anak negeri, dan dikonsumsi juga oleh masyarakat sendiri, kedengarannya seperti pemusnahan anak bangsa secara perlahan. Betapa tidak, makanan-makanan yang dikonsumsi tersebut kemudian mengendap dan akhirnya menjadi penyakit mematikan. Bukankah itu pemusnahan massa oleh bangsa sendiri? bagaimana jika makanan tersebut malah dikonsumsi oleh keluarga produsen tersebut? bahkan seekor harimaupun tidak rela memakan anaknya sendiri.

    Lalu, bagaimana sebenarnya Islam memandang aktivitas manusia dalam bermu’malah, khususnya memproduksi suatu produk sebagai salah satu bagian dari mata rantai perilaku manusia dalam rangka mempertahankan hidup?

    Dalam Islam mu’amalah yang bernilai ibadah adalah mu’amalah yang didasari dengan itikad baik dan dengan jalan yang halal dalam rangka mencari keridhaan Allah. Allah berfirman dalam surat Adz-dzariyat ayat 56 yang artinya “tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah.” Ibadah di sini tidak hanya ibadah mahdhah seperti shalat, puasa, haji dan lain-lain. Segala amal kebaikan yang dilakukan dan diniatkan untuk Allah juga bernilai ibadah. Bahkan membuang duri di jalanpun dapat bernilai ibadah jika diniatkan karena Allah. Mu’amalah adalah salah satu aktifitas manusia dengan manusia lainnya-hamblum minan naas- yang bernilai ibadah karena dari interaksi tersebut terwujudlah berbagai kemashlahatan dan kemudahan bagi manusia sebagai makhluk sosial.

    Aktivitas tersebut bukanlah sekedar untuk memenuhi kebutuhannya sendiri saja atau memperkaya diri dengan berbagai cara tanpa memperdulikan orang lain. Jika kita hubungkan dengan permasalahan di atas, maka memproduksi makanan, minuman atau apapun yang dapat merusak kehidupan manusia jelas diharamkan. Hal tersebut dilarang karena secara logikapun kita dapat memahami bahwa mengkonsumsi makanan-makanan tersebut dapat menghilangkan kemashlahatan dalam kehidupan manusia itu sendiri, karena itu manusia sudah pasti menghindarinya. Kemungkinan mereka tetap mengkonsumsi makanan dan minuman tersebut adalah karena ketidaktahuan, kelalaian atau ketidaksadaran akan arti pentingnya kesehatan. Nah, di sinilah produsen berperan penting sebagai salah satu stake holder yang memproduksi dan kemudian mendistribusikan produk-produknya ke masyarakat. Dari tangan-tangan kreatif produsen inilah tercipta berbagai macam hasil olahan dan aneka ragam produk (makanan,minuman dan lainnya) yang menarik minat konsumen. Kita tentu sangat mengharapkan produk-produk anak negeri ini adalah produk berkualitas yang nantinya dapat menjadi salah satu sumber makanan bergizi bagi rakyat atau bahkan menjadi sarana untuk mencerdaskan bangsa. 

    Islam tidak pernah melarang seseorang untuk melakukan berbagai aktifitas dalam bermuamalah. Koridor hukum bermu’amalahpun diatur dengan sangat jelas. Salah satu qaidah ushul fiqh menyebutkan bahwa Al-ashlu fil mu’amalah halal illa yadullu ‘ala tahrimihi – hukum asal dalam bermu’amalah adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Jelas yang digaris bawahi di sini adalah segala bentuk mu’amalah yang tidak bertentangan dengan hukum Allah, seperti maisir (mengandung unsur judi), gharar (spekulasi) dan riba, maka dibolehkan oleh Syari’at.

    Hukum yang ditetapkan oleh Islam bukanlah hukum yang abu-abu alias tidak jelas. Segala aktifitas manusia tidak hanya dililihat dari output atau hasilnya saja, tindakan preventif dilakukan sejak awal, sehingga semenjak proses harta tersebut diperoleh ataupun proses produksi suatu barang tidak boleh mengandung unsur ketidakjelasan apalagi haram.

    Teori ekonomi yang sering kita dengar bahkan mungkin sudah mendarah daging adalah bahwa kegiatan produksi dilakukan untuk mendapatkan profit semaksimal mungkin dengan meminimalkan biaya produksi. Apakah mungkin? bukankah teori tersebut akan menjadikan manusia melakukan segala cara, tanpa memperdulikan akibatnya terhadap kehidupan manusia lain? Dan akhirnya para produsen berlomba-lomba memaksimalkan keuntungan sehingga berbagai macam produk beredar di pasaran, tidak peduli dapat merusak generasi atau tidak. Teori ekonomi yang mengatakan bahwa suatu perusahaan dapat memperoleh keuntungan jika didukung dengan faktor produksi seperti tenaga kerja, modal, sumber daya alam ataupun teknologi, memang benar. Namun hal tersebut akan menjadi gersang tanpa nilai jika yang menjadi acuan hanya bagaimana cara untuk memaksimalkan laba tanpa memperhatikan aspek-aspek lain, seperti spiritualitas, dalam berbagai kegiatan ekonomi. Akibatnya dari segi materi mungkin akan maksimal tetapi secara ruhiyah akan menimbulkan dampak negatif seperti krisis akhlak, krisis kemanusiaan, tingkat stress bertambah dan lain-lain.

    Di sisi lain praktik yang terjadi sekarang adalah di mana teori kepuasan konsumen (bukan kecukupan kebutuhan) adalah segala-galanya bahkan ada ungkapan lain yang mengatakan bahwa konsumen adalah raja sehingga setiap permintaan konsumen akan direspon oleh produsen tanpa memperhatikan batas kehalalan atau keharamannya. Islam sangat menghargai keinginan konsumen dalam memenuhi kebutuhannya tapi hal itu tidak menjadi alasan untuk memproduksi segala produk berdasarkan kepuasan konsumen saja. Batasan untuk memproduksi tetaplah berdasarkan syariat, ketika ada permintaan konsumen terhadap suatu produk maka produsen tidak akan langsung meresponnya tanpa memfilter terlebih dahulu apakah produk tersebut akan menjadi mashlahat ataukah mudharat. Misalnya ketika permintaan terhadap khamr sangat besar sehingga laba yang diperoleh juga sangat menggiurkan, maka dalam Islam produk tersebut tidak boleh diproduksi karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi si pelaku maupun orang lain. (menggagas konsep produk Islam, http://islamiceconomics.wordpress.com)

    Hal ini dilakukan bukan hanya agar memperoleh keuntungan yang barokah di dunia tetapi juga kesadaran akan adanya pertanggungjawaban di hari akhirat kelak. Karena dalam Islam produktifitas haruslah berorientasi jangka panjang (dunia-akhirat), dibangun dengan dasar moralitas (akhlak) dan kecukupan kebutuhan konsumen terhadap suatu produk (real Need) sehingga tidak berlibahan apalagi mubazir.

    Dr. Monzer Kahf dalam bukunya yang berjudul The Islamic Economy: Analytical of The Functioning of The Islamic Economic System yang menyebutkan bahwa tingkat keshalehan seseorang mempunyai korelasi positif terhadap tingkat produksi yang dilakukannya. Jika seseorang semakin meningkat nilai keshalehannya maka nilai produktifitasnya juga semakin meningkat, begitu juga sebaliknya jika keshalehan seseorang itu dalam tahap degradasi maka akan berpengaruh pula pada pencapaian nilai produktivitas yang menurun. Manusia ditakdirkan menjadi khalifah di muka bumi artinya manusia mendapat tugas untuk menjaga alam, lingkungan sekitar dan bahkan menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat merusak dirinya dan orang lain. Karena itu menjadi kewajiban bagi manusia khususnya dalam hal memproduksi untuk menjaga amanah yang telah dibebankan oleh sang khalik dengan memproduksi produk-produk yang bermanfaat bagi manusia. Walaupun tidak dilarang untuk mengoptimalankan kebutuhannya, tapi bukan berarti menjadi alasan untuk memudharatkan kehidupan orang lain.

    Hidup adalah amanah dan amanah Allah kepada manusia adalah sebagai seorang khalifah untuk menjaga kemashlahatan hidupnya dan juga orang lain. Rasulullah SAW bersabda bahwa jika amanah dilanggar maka tunggulah masa kehancurannya. Semoga kita semua menjadi manusia yang dalam segala urusan tidak lupa pada allah, misalnya melakukan kegiatan ekonomi dengan tetap tidak melupakan aspek spiritualitas yang menjadi acuan dalam melakukan segala aktivitas, menjadi manusia seperti yang disebut dalam hadist bahwa seorang muslim bagi muslim lain bagai satu tubuh sehingga secara komprehensif kita tidak lagi memproduksi baik makanan, minuman, barang dan lain-lain yang yang dapat merusak baik secara psikis maupun psikologi masyarakat, karena ketika saudara kita yang lain sakit kita pun akan merasakan sakitnya dan ketika kehidupan atau suatu ekosistem terganggu maka akan berdampak pula kepada kita. Wallahu ‘Alam Bish Shawab.


    Author : Fitriani.

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Pofi 14: Diskusi Penyelenggaraan Rumah Sakit Bersertifikat Syariah

    FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL-MAJELIS ULAMA INDONESIA NO. l07/DSN-MUIIX/2016 Tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN RUMAH SAKIT BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH

    Maqashid Syariah Islam:

    1. Menjaga agama
    2. Menjaga jiwa
    3. Menjaga keturunan
    4. Menjaga akal
    5. Menjaga harta

    Point Penilaian dalam 5 Standar

    1. Hifz Al – Din (32 standar dan 108 elemen penilaian)
    2. Hifz Al – Nafs (6 standar dan 17 elemen penilaian)
    3. Hifz Al – Aql (6 standar dan 18 elemen penilaian)
    4. Hifz Al – Nasl (2 standar dan 7 elemen penilaian)
    5. Hifz Al – Maal (4 standar dan 11 elemen penilaian)

    Ruang Diskusi Rumah Sakit Syariah

    1. Kemudahan Prosedural Sertifikasi
    2. Bertambahnya Manfaat dan Maslahat bukan sebaliknya
    3. Layanan Farmasi Syariah
    4. Update Isu Isu Syariah
    5. Komunikasi Rumah sakit Syariah Level Global
    6. Regulasi Pemerintah

    Standar Akad yang Digunakan:

    1. Akad antara Rumah Sakit dengan Tenaga Kesehatan adalah akad Ijarah atas jasa pelayanan kesehatan; Rumah Sakit sebagai pengguna jasa (Musta ‘jir), dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberi jasa (Ajir)
    2. Akad antara Rumah Sakit dengan Pasien adalah akad ijarah; Rumah Sakit sebagai pemberi jasa (Ajir), dan Pasien sebagai pengguna jasa (Musta ‘jir), dalam upaya pengobatan penyakit yang dialami pasien.
    3. Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Alat Kesehatan dan Pemasok Alat Laboratorium (selanjutnya disebut Pemasok) dapat berupa:
      1. (a) Akad ijarah; Rumah Sakit sebagai penyewa (musta’jir), dan pemasok sebagai pihak yang menyewakan (mu’jir).
      1. (b)  Akad ijarah muntahiyah bi al-tamlik; akad sewa yang diakhiri dengan pemindahan kepemilikan barang sewa dari mu ‘jir kepada musta ‘jir;
      1. (c)  Akad bai ‘; Rumah Sakit sebagai pembeli (musytari), dan pemasok sebagai penjual (ba’i );
      1. (d) Akad mudharabah; Rumah Sakit sebagai pengelola (mudharib), dan pemasok sebagai pemilik modal (shahib ai-mal); atau
      1. (e)  Akad musyarakah mutanaqishah; rumah sakit dan pengelola menyatukan modal usaha dan porsi kepemilikan modal pemasok berkurang karena pemindahan kepemilikan modal kepada rumah sakit secara bertahap.
    4. Akad antara Rumah Sakit dengan Pemasok Obat dapat berupa:
      1. (a)  Akad bai ‘; rumah sakit sebagai pembeli (musytari), dan pemasok obat sebagai penjual  (ba’i’), baik secara tunai (naqdan), angsuran (taqsith), maupun tangguh (ta Jil); atau
      1. (b)  Akad wakalah bi al-ujrah; Rumah Sakit sebagai wakil, dan pemasok obat sebagai pemberi kuasa (muwakkil) untuk menjual obat kepada pasien

    Standar Pelayanan

    1. Rumah Sakit dan semua pihak yang bekepentingan (stakeholders) wajib memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan sebaik-baiknya.
    2. Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan yang sesuai dengan Panduan Praktik Klinis (PPK), clinical pathway dan atau standar pelayanan yang berlaku.
    3. Rumah Sakit wajib mengedepankan aspek kemanusiaan dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan pasien, tanpa memandang ras, suku, dan agama.
    4. Rumah Sakit wajib berkornitmen untuk selalu bersikap amanah, santun dan ramah, serta senantiasa berusaha untuk memberikan pelayanan yang transparan dan berkualitas.
    5. Rumah sakit wajib mengedepankan aspek keadilan, dan kewajaran dalam membuat perhitungan biaya yang akan dibebankan kepada pasien.
    6. Rumah Sakit wajib memberikan pelayanan dan konsultasi spiritual keagamaan yang sesuai kebutuhan untuk kesembuhan pasien.
    7. Pasien dan Penanggung Jawab pasien wajib mematuhi semua peraturan dan prosedur yang berlaku di Rumah Sakit.
    8. Rumah Sakit, pasien dan penanggung jawab pasien wajib mewujudkan akhlak karimah.
    9. Rumah Sakit wajib menghindarkan diri dari perbuatan maksiat, risywah, zhulm dan hal-hal yang bertentangan dengan syariah.
    10. Rumah Sakit waj ib memiliki Dewan Pengawas Syariah.
    11. Rumah Sakit wajib mengikuti dan merujuk fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait dengan masalah hukum Islam kontemporer bidangkedokteran (al-masa’il al-fiqhiyah al-waqi ‘iyah al-thibbiyah).
    12. Rumah Sakit wajib memiliki panduan terkait tatacara ibadah yang wajib dilakukan pasien muslim (antara lain terkait ketentuan tata cara bersuci dan shalat bagi yang sakit).
    13. Rumah Sakit wajib memiliki panduan terkait standar kebersihan Rumah Sakit

    Standar Penggunaan Obat-Obatan, Makanan, Minuman, Kosmetika, dan Barang Gunaan

    1. Rumah Sakit wajib menggunakan obat-obatan, makanan, minuman, kosmetika, dan barang gunaan halal yang telah mendapat sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI);
    2. Apabila obat yang digunakan belum mendapat sertifikat Halal dari MUl, maka boleh menggunakan obat yang tidak mengandung unsur yang haram;
    3. alam kondisi terpaksa (dharurat), penggunaan obat yang mengandung unsur yang haram wajib melakukan prosedur informed consent.

    Standar Penempatan, Penggunaan, dan Pengembangan Dana 

    1. Rumah Sakit wajib menggunakan jasa Lembaga Keuangan Syariah dalam upaya penyelenggaraan rumah sakit, baik bank, asuransi, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, maupun dana pensiun;
    2. Rumah Sakit wajib mengelola portofolio dana dan jenis-jenis asset lainnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah;
    3. Rumah Sakit tidak boleh mengembangkan dana pada kegiatan usaha dan/atau transaksi keuangan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. .
    4. Rumah Sakit wajib memiliki panduan pengelolaan dana zakat, infaq, sedekah, dan wakaf

    Standar:

    1. Standar Syariah Manajemen Organisasi berisi tentang tanggung jawab dan akuntabilitas pemilik rumah sakit dalam pengelolaan rumah sakit seperti ijin operasional, struktur organisasi yang memuat Dewan Pengawas Syariah dan lain-lain.
    2. Standar Syariah Modal Insani berisi tentang tata kelola sumber daya manusia.
    3. Standar Syariah Manajemen Pemasaran berisi tentang tata kelola pemasaran rumah sakit.
    4. Standar Syariah Manajemen Akuntansi dan Keuangan berisi tentang tata kelola keuangan dan akuntansi rumah sakit berbasis syariah.
    5. Standar Syariah Manajemen Fasilitas berisi tentang penyediaan fasilitas rumah sakit menerapkan standarisasi fasilitas sesuai kaidah syariah.
    6. Standar Syariah Manajemen Mutu berisi tentang kebijakan dan pedoman mutu tentang pemeliharaan akidah, akhlaq dan muamalah melalui aktivitas keagamaan.

    Standar pelayanan meliputi tentang:

    1. Standar Syariah Akses Pelayanan dan Kontinuitas meliputi proses penerimaan, bimbingan, dan pemulangan pasien.
    2. Standar Syariah Asesmen Pasien meliputi asesmen awal secara komprehensif terhadap kondisi medis-spiritual pasien.
    3. Standar Syariah Pelayanan Pasien meliputi pelayanan psikospiritual untuk berbagai variasi kebutuhan pelayanan kesehatan.
    4. Standar Syariah Pelayanan Obat meliputi penerapan konsep obat esensial di rumah sakit yang berisi daftar obat, stok obat yang terpilih dan terapi yang digunakan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
    5. Standar Syariah Pelayanan dan Bimbingan Kerohanian meliputi pelayanan pendampingan kerohanian bagi seluruh pasien beragama Islam dan pasien yang memiliki permintaan khusus.
    6. Standar Syariah Pendidikan Pasien dan Keluarga meliputi kewajiban rumah sakit untuk melakukan pendidikan kepada pasien rawat inap mengenai pelayanan spiritual yang diterima selama perawatan.
    7. Standar Syariah Pencegahan dan Pengendalian Infeksi meliputi kewajiban rumah sakit memiliki program pencegahan dan pengendalian infeksi.
  • KAKAP 31/3: Persiapan Ekonom Rabbani Menyambut Bulan Suci

    Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam , pernah mengeluh kepada Allah Subhanahu wata’ala, mengapa umur umat rasulullah tergolong pendek bila dibandingkan dengan umat lainnya. Oleh karena itu Allah memberikan 1 bulan istimewa dimana didalam bulan tersebut ada malam yang lebih baik dibanding dengan 1000 bulan, yaitu malam lailatul qadr, dan bulan istimewa tersebut ialah bulan suci Ramadhan.

    Dan tujuan dari penciptaan manusia adalah agar manusia beribadah oleh Allah. Oleh karena itu Ibadah sekecil apapun diperlombakan oleh Allah Subhanahu Wata’ala.

    Selayaknya perlombaaan pada umumnya, setiap peserta perlombaan tersebut pasti akan mempersiapkan diri dengan baik agar bisa mengikuti dan menyelesaikan perlombaan tersebut dengan baik.

    Begitu pula Ramadhan, Ramadhan merupakan bulan istimewa dimana Allah memperlombakan sebuah  perlombaan yang diikuti oleh banyak pemain – pemain kelas berat yang telah mempersiapkan diri dari jauh-jauh hari demi meraih predikat ahli Taqwa selama bulan tersebut.

    Oleh karena itu, sebagai seorang muslim yang baik perlu bagi kita untuk mempersiapkan diri dengan baik agar bagaimana caranya selama masa perlombaan tersebut kita bisa tetap on the track dalam menjaga kualitas dan kuantitas ibadah kita. Dan kita akhirnya bisa mendapat rahmat, ampunan, serta pembebasan api neraka dari Allah subhanahu wata’ala.

    Dan persiapan-persiapan yang harus dilakukan oleh para ekonom rabbani sebelum menjalankan perlombaan dalam bulan suci Ramadhan, diantaranya:

    1. Persiapan Jasadiyah

    Yaitu persiapan fisik agar kita terbiasa dan tetap bugar selama menjalankan ibadah puasa sebulan penuh. Persiapan tersebut diantaranya, menjaga pola makan sebelum berpuasa, dan selama menjalankan ibadah puasa, menjaga emosi, karena emosi memengaruhi kesehatan jasmani seseorang, rutin melaksanakan olahraga, dan istirahat yang cukup, agar pada siang hari kita tidak terlelap seharian.

    • Persiapan Ruuhiyah

    Melatih diri untuk senantiasa melakukan ibadah wajib, ibadah sunnah, dan memanajemen waktu agar ibadah tersebut bisa terealisasikan dengan konsisten kalau bisa bertambah.

    • Persiapan Ilmiyah

    Yaitu persiapan seputar keilmuan terkait bulan ramadhan, mengapa persiapan ini penting, karena dengan mengetahui dan mengenal sesuatu maka ikatan kita dengan sesuatu tersebut akan semakin lekat dan kuat. Begitu pula dengan bulan ramadhan, dengan mengetahui segala sesuatu tentangnya maka semakin dekat pula kita dengannya, dan semakin semangat pula kita dalam mengejar keutamaanya. Persiapan tersebut bisa dilakukan dengan mengikuti kajian-kajian bulan ramadhan, menggali keutamaan bulan ramadhan, mengetahui amalan-amalan dibulan puasa, mengetahui fiqh ibadah di dalamnya, seperti fiqh puasa, fiqh taraweh, dan fiqh zakat fitrah.

    Seputar Zakat Fitrah

    1. Wajib zakat fitrah dimulai sejak masuknya tanggal 1 syawal sampai waktu pelaksanaan sholat ied.
    2. Boleh menta’jil (Mendahulukan pembayaran zakat fitrah) sebelum tanggal 1 syawal mulai tanggal 1 – 30 Ramadhan dengan catatan sebagai berikut:
    3. Orang yang dahulu menjadi mustahiq zakat pada saat wajib zakat fitrah masih berstatus mustahiq zakat.
    4. Dan pemberi zakat statusnya masih wajib zakat hingga tanggal 1 syawal.
    5. Waktu makruh mengeluarkan zakat yaitu setelah sholat ied sampai terbenamnya matahari pada 1 syawal.
    6. Waktu haram mengeluarkan zakat fitrah adalah mulai tanggal 2 Syawal (terhitung dari terbenamnya matahari).
  • Pofi 13: Musyarakah Mutanaqisah

    Pengertian

    Apa sih musyarakah mutanaqisah?

    Musyarakah dengan kata dasar syirkah yang berasal dari kata Syaraka – yusyriku –  syarkan – syirkatan (syirkah), yang artinya kerja sama, kelompok atau kumpulan.

    Sedangkan mutanaqishah berasal dari kata yatanaqishu – tanaqish – tanaqishan – mutanaqishun, yang berarti mengurangi secara bertahap.

    Jadi, musyarakah mutanaqishah menurut istilah adalah bentuk kerjasama antara dua pihak atau lebih unutuk kepemilikan suatu  barang atau asset. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain.

    KUH Perdata

    Perjanjian menurut KUH Perdata?

    Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian diberi pengertian sebagai “suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Dimana pihak satu berjanji kepada pihak lain atau dimana dua orang yang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.

    Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berbunyi: “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi  mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali  selain dengan sepakat kedua belah pihak. Suatu perjanjian harus di?laksanakan dengan itikad baik.”

    Syarat

    1. Masing-masing harus menunjukan kesepakatan dan kerelaan untuk saling bekerjasama.

    2. Antar pihak harus saling memberikan rasa percaya dengan yang lain.

    3. Pokok modal merupakan pencampuran hak masing-masing dalan kepemilikan obyek akad tersebut.

    Dalil

    Kaidah Fiqih

    “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkan.”

    1. Q.S. Ash Shad ayat 24

    “Dia (Dawud) berkata, “Sungguh, dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk (ditambahkan) kepada kambingnya. Memang banyak di antara orang-orang yang bersekutu itu berbuat zalim kepada yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan; dan hanya sedikitlah mereka yang begitu.” Dan Dawud menduga bahwa Kami mengujinya; maka dia memohon ampunan kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat.”

    • Dalil Hukum Ijarah

    Al-Qur’an Surat al-Zukhruf [43], ayat 32:

     “Apakah mereka yang membagi-bagikan rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar seba-gian mereka dapat mempergunakan sebagian  yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.”

    Ketentuan

    Menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 73/DSN-MUI/XI/2008, berikut merupakan ketentuan akad Musyarakah Mutanaqisah:

    1. Akad musyarakah mutanaqishah terdiri dari akad musyarakah atau akad syirkah dan akad ijarah.
    2. Pembiayaan musyarakah, yang mana mitranya memiliki hak dan kewajiban, diantaranya:

    – Memberikan modal dan kerja berdasarkan kesepakatan pada saat akad

    – Memperoleh keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati pada saat akad.

    – Menanggung kerugian sesuai proporsi modal.

    • Dalam akad musyarakah mutanaqishah, pihak pertama (salah satu syarik, LKS) wajib berjanji untuk menjual seluruh hishshahnya secara bertahap dan pihak kedua (syarik yang lain, nasabah) wajib membelinya.
    • Jual beli dilaksanakan sesuai kesepakatan
    • Setelah selesai pelunasan penjualan, seluruh hishshah LKS (sebagai syarik), beralih kepada syarik lainnya (nasabah)

    Rukun

    1. Pihak yang berakad; bank dan nasabah
    2. Modal
    3. Objek akad (aset)
    4. Nisbah bagi hasil
    5. Ijab dan qabul

    Kelebihan

    1. Kedua belah pihak memiliki hak kepemilikan
    2. Kedua belah pihak mendapatkan keuntungan dari aset yang memiliki profit.
    3. Kedua belah pihak bekerjasama dalam menentukan harga aset jika disewakan.

    Kekurangan

    1. Resiko terjadinya pelimpahan atas beban biaya transaksi dan pembayaran pajak.
    2. Berkurangnya pendapatan LKS atas margin sewa yang dibebankan pada aset yang menjadi objek akad.

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Riset Ekonomi Islam: Peluang dan Tantangan

    Riset Ekonomi Islam: Peluang dan Tantangan

    Hari ini, dunia sedang dikejutkan dengan perkembangan yang mencengangkan akan sebuah disiplin ilmu yang sesungguhnya bukanlah barang baru- yang dipastikan paling banyak menyentuh problem masyarakat dunia. Ya, saat ini Ekonomi Islam sedang mengalami euforia, baik di negara berkembang, atau di negara maju sekalipun. Industri keuangan serta bentuk lembaga ekonomi Islam lain tumbuh di seantero jagat, mulai dari Timur Tengah, kawasan Asia hingga negara-negara Barat seperti Inggris. Di Indonesia, Ekonomi Islam sebagian besar mengejahwantah menjadi ‘industri keuangan syariah’, utamanya Bank Syariah yang juga menjadi entitas yang paling laku ‘dijual’ pasca krisis moneter 1997.

    Jika kita menggunakan kacamata kritis, maka di sana ada hal yang patut kita perhatikan. Perkembangan ekonomi Islam di tataran praktek, tidak diimbangi dengan pengembangan Ekonomi Islam pada sisi teori. Padahal, sebagai sebuah ilmu, semestinya Ekonomi Islam juga bukan hanya perlu ditransformasikan ke dalam tataran praktis-implementatif tetapi harus pula diiringi dengan perkembangan di sisi akademis-teoretis. Keduanya mesti berjalan beriringan. Tidak kemudian satu berlari dan yang lainnya berjalan di tempat. Berpijak dari argumentasi inilah, riset-riset pengembangan keilmuan Ekonomi Islam menjadi amat penting.

    Seperti yang telah kita ketahui, dalam peta pemikiran dan pengembangan Ekonomi Islam saat ini terdapat tiga arus pemikiran utama, yakni: Pertama, Mazhab Baqir al-Sadr dengan tokoh utamanya Baqir Sadr, Ali Syariati dan Abbas Mirakhor. Aliran ini memiliki paham bahwa terdapat perbedaan mendasar antara ilmu ekonomi dan Islam. Dan oleh karenanya, istilah ekonomi harus diganti dengan kata ‘Iqtishad’. Mazhab ini pula cenderung tidak menyetujui prinsip ekonomi konvensional ‘limited resources-unlimited wants’.(keinginan tiada batas sedangkan sumber daya terbatas) Kedua, Mazhab Mainstream dengan tokoh-tokohnya: M.A. Mannan, Umer Chapra, dan Musthafa Zarqa. mazhab ini menjadi paling dominan. Karena sifatnya yang moderat. Ide-ide yang ditawarkan menggunakan economic modelling dan metode kuantitatif, serta didukung oleh lembaga-lembaga besar yang mendukung untuk pengkajian dan publikasi hasil-hasil kajian mereka. Mazhab ketiga dan yang paling kritis adalah Mazhab Alternatif dengan pionernya Timur Kuran dan Muhammad Arif. Aliran ketiga ini mengajak umat Islam untuk bersikap kritis tidak saja terhadap kapitalisme dan sosialisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam yang saat ini berkembang. Menurut pendapatnya Islam pasti benar akan tetapi ekonomi Islam belum tentu benar sebab ia hanya merupakan interpretasi manusia terhadap ajaran Islam. 

    Adanya perbedaan tiga mazhab pemikiran kontemporer tersebut, menurut penulis menunjukkan bahwa Ekonomi Islam adalah dinamis dan di kemudian hari mampu mewujud dalam pengertiannya sebagai sebuah sistem (Islamic Economic as a System) dan bukan hanya definisinya sebagai sebuah ilmu (as a Science).

    Pengembangan Teori

    Dalam hal pengembangan Ekonomi Islam yang bersifat akademis-teoritis, Islam memiliki paradigma tersendiri. Pertama, isu-isu dan masalah hangat yang sedang dihadapi didekati dengan melihat pengalaman-pengalaman ekonomi (behavior) negara Muslim masa silam dengan segala khazanahnya. Tidak cukup dengan itu, masalah yang ada kemudian dianalisis dengan pendekatan ekonomi kontemporer dengan analysis tools modern.

    Setelah menghasilkan postulat-postulat, aksioma dan teori-teori Ekonomi Islam hasil pengalaman empiris, kemudian ‘ditelurkan’ menjadi bentuk institusi-institusi dan kebijakan negara yang sifatnya makro dan terintegrasi. Ketika terdapat kekurangan dan ketaksempurnaan, dilakukanlah feedback (baca: evaluasi) sehingga dalam jangka panjang model-model yang tadi telah dihasilkan akan menjadi lebih sempurna, establish dan relatif dapat diaplikasikan pada sebanyak-banyaknya tempat dan waktu.

    Islam

    Beberapa Rintangan

    Untuk mencapai hasil yang maksimal, studi dan riset Ekonomi Syariahyang dilakukan tentu saja tidak terlepas dari rintangan-rintangan yang harus dihadapi. Menurut Siddiqi (2008), sedikitnya terdapat enam rintangan yang menghambat kemajuan dan perkembangan riset yang lebih mendalam tentang Ekonomi Islam (Syariah). Keenam hambatan itu:

    1.         Ketiadaan studi-studi sejarah dalam riset.

    Ini berkaitan dengan kemampuan para peneliti mengakses sumber-sumber pengetahuan dari rujukan aslinya: bahasa Arab dan termasuk juga fiqh muamalah. Sehingga saat ini kita kehilangan agenda besar. Area riset tentang sejarah ekonomi masyarakat muslim menjadi sangat kurang. Padahal selayaknya, para peneliti Ekonomi Syariah mesti mampu membaca bukan hanya sumber utama yakni Alquran dan Hadits serta sumber lain, tapi juga mengelaborasi sejarah-sejarah bangsa muslim masa lampau.

    2.         Kekurangan studi dan riset yang sifatnya empiris.

    Sudah menjadi rahasia umum bahwa Ekonomi Syariah saat ini relatif masih bersifat normatif Ia kekurangan sisi empirisnya (penerapan)

    3.         Dukungan institusi yang tidak memadai.

    Tak ada uang, tiada kerja. Begitu pula riset. Maksudnya, pengembangan Ekonomi Syariah melalui riset-riset yang terpadu mengharuskan dukungan institusi (dana) yang tidak sedikit. Namun sayangnya, jumlah pusat riset Ekonomi Syariah dunia saat ini masih dapat dihitung dengan jari.

    4.         Ketidaktaatan norma dan etika dalam riset dan publikasi.

    Hambatan riset Ekonomi Islam lainnya adalah menyangkut plagiarisme (menyontek). Sesungguhnya, jika melihat sejarah, para pakar keilmuan Islam dahulu sangat terkenal dengan orisinalitasnya. Justru pakar-pakar Baratlah yang ternyata banyak menjiplak karya-karya ulama muslim tanpa etika dan norma yang baik dalam penulisan karya ilmiah. Kepatuhan terhadap etika riset menjadi sebuah keharusan.

    5.         Lemahnya visi penelitian.

    Harus kita akui bahwa visi penelitian yang dimiliki para akademis Islam masih lemah. Padahal semestinya kerja ilmiah para intelektual muslim memiliki kontribusi positif terhadap pengembangan komunitas. Para peneliti Ekonomi Islam harus punya tanggung jawab sosial kepada masyarakat sehingga mampu menghasilkan prestasi, umpamanya: mengurangi kemiskinan, pengangguran, dan mencapai pertumbuhan.

    6.         Salah dalam memilah antara dimensi Ketuhanan (divine) dan dimensi humanitarian (kemanusiaan) terhadap pustaka dan warisan Islam. Mana yang fixed (pasti), dan mana yang variabel (tidak pasti). Sehingga berdampak pada takutnya sang intelektual untuk melakukan ijtihad-ijtihad ekonomi. Padahal sejatinya, ada kesepakatan terhadap landasan filosofis, sumber pengetahuan dan prinsip umum Ekonomi Islam, yakni Alquran dan Sunnah. Ada pula hal-hal yang variabel akibat perbedaan interpretasi terhadap sumber naql, pendekatan dan metodologi, serta tafsiran terhadap format sistem Ekonomi Islam.

    Solusi Alternatif

    Rintangan-rintangan yang dihadapi di atas menjadi sebuah tantangan yang harus dituntaskan segenap intelektual Muslim. Upaya yang mungkin ditempuh adalah dengan mulai mencoba mengalihkan sumber-sumber daya yang ada pada riset-riset pengembangan dengan efektif dan efisien. Selain itu juga dengan memberi keleluasaan yang lebih besar terhadap institusi-institusi riset dengan memprioritaskan penelitian yang lebih penting dan manfaat untuk kepentingan masyarakat banyak. Yang lain dan tidak kalah penting, para peneliti dan pengembang Ekonomi Islam harus mampu mengembalikan kepercayaan diri: Berani untuk menjadi seorang mujtahid yang jujur dan beretika. Wallahu a’lam.

    Author : Aam Slamet.

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • POFI 12: Ihtikar

    Pendahuluan

    Sistem ekonomi merupakan bahasan ekonomi yang tidak kalah penting dibandingkan dengan ilmu ekonomi. Sebab, dalam sistem ekonomi yang menjadi bahasan adalah pemikiran yang memengaruhi dan terpengaruh oleh pandangan hidup. Selain itu, masalah ekonomi yang ada akan terus mengikuti kebutuhan manusia dan alat pemuas kebutuhannya, termasuk pemanfaatan alat pemuas kebutuhan hidup.

    Dalam Islam, ekonomi juga diatur baik secara langsung oleh Allah dalam Alquran, atau diatur oleh Rasulullah dalam kehidupan praktis, atau atas ijtihad para ulama atas sistem ekonomi yang sesuai dengan kondisi perkembangan masyarakat. Secara garis besar, persoalan ekonomi terdiri atas tiga hal, yaitu kepemilikan (property), tasharruf (pengelolaan), dan distribusi kekayaan. Ketiga hal ini dalam Islam diatur secara ketat dan memiliki beberapa prinsip yang dapat membedakan dengan konsep ekonomi yang lain. Perbedaan utama yang harus dipegang dalam sistem ekonomi Islam adanya transendensi dalam setiap menjalankan ketiga kaidah tersebut.

    Dalam agama, ada beberapa kegiatan ekonomi yang menguntungkan satu pihak tetapi dilarang, misalnya perjudian, riba, penipuan (al-ghabn), tadlîs dalam jual beli dan ihtikâr (penimbunan). Kegiatan ekonomi yang dilarang agama ini, sebenarnya secara ekonomis sangat menguntungkan bagi pelakunya, akan tetapi juga dapat merugikan pihak yang lain. Apabila tidak ditemukan rasa transendensi, maka orang akan mengatakan larangan di atas justru menimbulkan proses kerja ekonomi tidak akan berkembang secara baik. Begitu juga sebaliknya, bagi yang menyatakan transendensi itu penting, maka batasan itu justru akan memberikan dampak positif dalam sistem ekonomi. Transendensi yang menjadi prinsip utama ini memberikan beberapa tawaran untuk menegakkan nilai yang bersifat instrumental, antara lain: (1) Islam mengakui hak milik pribadi, akan tetapi juga mengakui hak umum yang dikuasai negara, (2) Islam mementingkan kepentingan umat, (3) adanya larangan monopoli dalam Islam, (4) Islam memerintahkan untuk mengeluarkan zakat, infak dan sedekah, (5) Negara mempunyai peran dalam mewujudkan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya, dalam artikel ini, akan dikaji mengenai salah satu yang di- larang dalam sistem perekomian Islam yaitu tentang ihtikâr (penimbunan) dan dampaknya dalam sistem ekonomi.

    Terminologi Ihtikâr

    Ihtikâr merupakan bentuk mashdar, sedangkan bentuk mâdhî-nya dapat dibaca hakira atau hakara. Dalam Mu’jam Maqâyis Lughah, kata hakara diartikan dengan al-habs (menahan), sedangkan hukrah adalah menahan makanan sam- bil menunggu langkanya makanan tersebut.” Sementara itu Ibn Manzhûr meng- artikan kata hakara dengan menyimpan makanan untuk diamankan. Sedangkan ihtikâr adalah mengumpulkan makanan dan barang yang dapat dimakan lainnya kemudian ditahan untuk menunggu waktu naiknya harga. Ibn Manzhûr juga me- ngutip pendapat Ibn Sayyidah yang menyatakan bahwa ihtikâr adalah mengumpulkan makanan dan barang lain yang dapat dimakan, kemudian menahannya sampai pada waktu ada kesulitan untuk mencari bahan tersebut. Sementara itu menurut al-Azharî kata hakara mempunyai arti kezaliman, perusakan, dan per- gaulan yang buruk.

    Dari definisi secara bahasa ini, dapat diketahui bahwa unsur utama dalam ihtikâr adalah aspek menahan dan menyimpan (al-habs wa al-iddikhar). Apabila tidak ada aspek ini, maka barang tersebut bukan dinamakan ihtikâr. Sedangkan aspek lainnya seperti barang yang menjadi objek simpanan bukan menjadi aspek utama akan tetapi hanya menjadi bagian dari aspek tersebut. Oleh karena itu wajar apabila perbedaan mengenai barang yang dianggap ihtikâr, namun ada kesepakatan mengenai penyimpanannya.

    Sedangkan dalam kajian fikih, ihtikâr didefinisikan dengan

    حبس السلعة الامتناع من بيعها لانتظار زيادة القيمة مع حاجة المسلمين اليها وعدم وجود الباذل لها

    Ada juga yang mendefinisikan dengan:

    شراء ما يضيرالناس حبسه من الطعام والزيت والكتان والصوف ونحو ذلك

    Dari beberapa definisi tersebut di atas, dapat diketahui bahwa inti dari ihtikâr adalah membeli dan menahan sesuatu untuk dijual kembali dengan harga yang tinggi. Dalam bidang ekonomi modern, ihtikâr diartikan dengan lebih luas yaitu monopoli. Monopoli sendiri merupakan bagian dari pemikiran ke- lompok kapitalisme.

    Berkaitan dengan barang yang dianggap sebagai ihtikâr, maka para ulama berbeda pendapat. Ada ulama menyatakan bahwa semua barang yang dapat menyebabkan pasar bergejolak dianggap sebagai ihtikâr,” ada juga yang menya- takan bahwa yang termasuk ihtikâr hanya makanan pokok saja.” Ulama yang berpendapat bahwa yang diangap ihtikâr hanya berlaku pada kebutuhan pokok saja, sedangkan kebutuhan sekunder atau tersier tidak termasuk dalam katagori ihtikâr berdasarkan Hadis Nabi Saw.:

    قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من احتكر طعاما أربعين ليلة فقد برئ من الله تعالى وبرئ الله منه (رواه احمد ).

    Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari, ia sungguh lepas dari Allah dan Allah lepas dari pa- danya”. (H.r. Ahmad)

    Sedangkan ulama yang menyatakan bahwa yang termasuk ihtikâr adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan kebutuhan umat Islam. Kebutuhan ini adalah segala hal yang menyebabkan keresahan atau kelangkaan dan bukan hanya kebutuhan pokok saja adalah Hadis Nabi Saw.:

    من احتكر حكرة يريد ان يغلى  بها المسلمون فهو الخطئ (رواه احمد)

    Barang siapa yang menimbun barang dengan tujuan membuat kesusahan bagi muslimin maka dia tercela. (H.r. Ahmad) Hadis di atas menunjukkan bahwa yang dianggap menimbun adalah ba- rang timbunan dengan katagori umum. Sementara itu, Imam al-Syawkânî menyatakan bahwa yang dijadikan pegangan dalam ihtikâr ini adalah ‘illah-nya, bukan barangnya. ‘Illah-nya” adalah menimbulkan bahaya bagi kaum Muslim.” *Umar ibn al-Khaththâb, salah satu sahabat Nabi Saw., menyatakan ihtikâr ini tidak hanya sebatas menimbun barang, akan tetapi tidak menjual barang yang ada di pasar atau menjual dengan harga yang melebihi harga pasar setempat. Misalnya, apabila ada orang mempunyai barang dagangan di pasar dan tidak menjual dengan harga layak, akan tetapi ia mau menjual dengan harga yang sangat tinggi, maka perbuatan seperti itu sudah dikatakan ihtikâr. ‘Umar juga menyatakan bahwa ihtikâr tidak hanya berlaku pada makanan pokok dan hewan ternak, akan tetapi juga pada setiap barang yang menyebabkan manusia menjadi susah karena kelangkaan barang tersebut, seperti pakaian, minyak tanah, dan lain sebagainya. Sedangkan batasan dianggap meresahkan adalah meresahkan bagi orang miskin, anak yatim dan para janda.

    Hukum Ihtikâr

    Ihtikâr secara umum dilarang dan dicegah karena ia merupakan ketama- kan dan bukti keburukan moral serta mempersulit manusia, terutama dalam bi- dang ekonomi. Ulama Mâlikiyyah memandang ihtikâr adalah haram. ” Keharam- an ini tidak hanya pada makanan pokok akan tetapi juga pada barang yang lain yang sangat dibutuhkan masyarakat. Sementara itu, ulama Hanafiyyah memandang hukum ketidakbolehkan ihtikâr adalah makrûh tahrîm.” Hal ini berlaku jika dianggap membahayakan, jika tidak membahayakan maka hukumnya adalah mubah. Imam al-Awza’î, seorang ahli fikih yang mazhabnya tidak berkembang lagi, memandang bahwa ihtikâr adalah tidak boleh, apabila mengganggu pasar, sedangkan jika tidak maka hukumnya menimbun adalah boleh.” Ulama Syâfi’- iyah, menyatakan bahwa ihtikâr haram hukumnya. Sedangkan ulama Hanâbilah menyatakan bahwa ihtikâr adalah haram, karena akan berakibat kehancur- an terhadap mesyarakat dan negara.”

    Dasar pengambilan hukum mengenai ihtikâr adalah sabda Rasulullah Saw.

    الجلب مرزوق والمحتكر ملعون

    Orang-orang jálib (importir) itu diberi rezeki dan penimbun dilaknat.

    من احتكر حكرة يريد ان يغلى  بها المسلمون فهو الخطئ (رواه احمد)

     Barangsiapa yang menimbun barang dengan tujuan membuat kesusahan bagi muslimin maka dia tercela. (H.r. Ahmad).

    Dari Hadis tersebut, para ulama menetapkan suatu hukum bahwa diharamkannya menimbun adalah dengan dua syarat. Pertama, akan menyebabkan penderitaan penduduk suatu negara. Kedua, menaikkan harga yang sangat tinggi untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda, sehingga masyarakat merasa berat untuk mendapatkannya.

    Berbeda dengan menimbun barang yang kepemilikannya tidak dengan jalan membeli. Atau juga pembelian terjadi pada saat harga melambung dan dijual pada saat itu juga. Karena praktik pembelian barang di saat harga masih stabil untuk kemudian dijual pada masa barang melambung adalah masih dalam kategori orang terpuji (marzuq) yang telah disebutkan di dalam Hadis di atas.

    Ihtikâr dalam arti menimbun secara umum ketika harga murah kemudian untuk dijual ketika barang sudah tidak ada dengan tujuan menolong kebutuhan orang banyak adalah sesuatu yang mulia. Hal ini pernah dilakukan oleh Nabi Yûsuf sebagaimana telah dinyatakan dalam Alquran surah Yûsuf [12]: 47-49.

    Nabi Yusuf berkata, “Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa, maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang Amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di masa itu mereka memeras anggur.‛

    Tindakan seseorang yang menyimpan stok barang tertentu untuk kepentingan persediaan, seperti ketika terjadi panen raya atau untuk persediaan kebutuhan pribadinya tidak bisa dikatakan sebagai tindakan ihtikâr. Sebab hal tersebut tidak akan mengakibatkan kelangkaan barang di masyarakat, justru jika hal itu tidak dilakukan oleh perusahaan atau produsen tertentu harga barang akan anjlok dan rakyat akan mengalami kerugian. Dalam hal ini pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 1948 tentang Pemberian ljin kepada Pedagang untuk menimbun barang penting, seperti beras, gabah, padi, menir, tepung beras, dan gula dalam jumlah tertentu. Beras, gabah, padi, menir, tepung beras, gula masing-masing tidak lebih dari 500 Kg. Dengan demikian, pemerintah memperbolehkan melakukan penimbunan barang oleh institusi ter- tentu dengan maksud untuk melindungi konsumen dan produsen. Sedangkan penimbunan yang dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan maksimal yang tidak wajar, maka jelas hal tersebut dilarang.

    Bagaimana perilaku perusahaan/produsen dalam melakukan tindakan ihti- kâr? Terdapat beberapa cara yang dilakukan, yaitu: (1) Ada kemungkinan keun- tungan monopoli tetap bisa dinikmati produsen monopoli dalam jumlah yang besar dan jangka panjang. (2) Volume produksi (kuantitas barang) lebih kecil dari volume output yang optimum, padahal produsen sebenarnya mampu untuk memproduksi dalam jumlah yang lebih besar. (3) Ada unsur “eksploitasi” oleh perusahaan-perusahaan monopoli terhadap: a) konsumen, dengan ditetapkan harga jual di atas ongkos produksi dari unit terakhir output-nya; b) kualitas barang lebih rendah, sehingga konsumen terpaksa membeli sebab tidak ada barang lainnya.

    Dampak Ihtikâr

    Memang pada dasarnya adalah hak setiap insan untuk mendistribusikan harta bendanya sesuai dengan apa yang dikehendakinya sendiri. Baik ditimbun atau dijual dengan harga semahal-mahalnya. Namun kalau sudah memasuki pada takaran ihtikâr, maka permasalahan yang dibicarakan sudah bukan lagi mengenai hak kebebasan distribusi. Akan tetapi telah menyentuh pada dampak yang akan ditimbulkan atas tindakan yang ia lakukan.

    Ihtikâr yang dilarang dalam agama, pasti mempunyai dampak yang besar terhadap perekonomian masyarakat. Dampak dari ihtikâr akan bisa mengacaubalaukan situasi perekonomian. Karena mahalnya barang-barang pokok yang menjadi kebutuhan manusia. Setiap hari akan menuntut melambungnya nilai tawar barang-barang lain, karena adanya imbas melambungnya harga satu barang.

    Hal ini berkaitan dengan hukum ekonomi bahwa apabila permintaan meningkat sedangkan barang menurun maka harga akan meningkat. Peningkatan ini akan memberikan dampak yang luas. Berdasarkan hukum ekonomi, maka semakin sedikit persediaan barang di pasar, maka harga barang semakin naik dan permintaan terhadap barang semakin berkurang.

    Dalam kondisi seperti ini produsen dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari harga normal. Penjual akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari keuntungan normal, sementara konsumen akan menderita kerugian. Jadi, akibat ihtikâr masyarakat akan dirugikan oleh ulah sekelompok kecil manusia. Oleh karena itu, dalam pasar monopoli seorang produsen dapat bertindak sebagai price maker (penentu harga). Dalam situasi dan kondisi semacam ini yang dirasa adalah serba kesulitan dan kekurangan. Implikasi lebih jauh, ihtikâr tidak hanya akan merusak mekanisme pasar, tetapi juga akan menghentikan keuntungan yang akan diperoleh orang lain dan dapat menghambat proses distribusi kekayaan di antara manusia. Sebab, konsumen masih harus membayar harga produk yang lebih tinggi dari ongkos marginal.

    Dengan demikian praktik ihtikâr akan menghambat kesejahteraan umat manusia. Padahal salah satu tujuan dari sistem ekonomi, apapun bentuknya adalah kesejahteraan umat manusia. Berangkat dari sudut inilah, ‘illah keharaman ihtikâr diangkat. Karenanya, menurut Imam al-Syawkânî, keharaman ihtikâr tidak hanya tertentu pada barang-barang pokok semata. Akan tetapi semua barang yang bila ditimbun akan bisa mengakibatkan ruwetnya perekonomian manusia. Sebab menurut analisisnya, zahir Hadis-hadis Nabi tidak membedakan antara makanan pokok manusia, hewan, atau lainnya. Sedangkan Hadis yang langsung menjelaskan keharaman ihtikâr dikhususkan hanya pada makanan pokok yang ada dalam sebagian riwayat tidak bisa digunakan untuk mengkhususkan Hadis-hadis lain yang redaksinya mutlak. Namun pendapat ini, masih mungkin untuk ditepis dengan kaidah usul fikih yang menjelaskan bahwa bila ada dalil muthlaq, maka dalil tersebut bisa diarahkan pada dalil muqayyad. Demikian pula bila ada dalil yang ‘âm, maka bisa di-takhshîish dengan dalil yang khâsh.

    Akan tetapi, al-Syawkânî mengelaknya dan menjawab, kata ‚الطعام ‛yang ada di dalam salah satu Hadis hanyalah sekadar memberi contoh salah satu ba-rang yang tidak boleh ditimbun. Bukan untuk men-takhshîsh-kan.‛ Sebab, meniadakan hukum selain makanan pokok itu diambil dari mafhûm-nya laqab (kata الطعام yang ada dalam Hadis). Pengambilan mafhûm mukhâlafah semacam ini, menurut jumhûr ulama usul fikih jelas tidak bisa dibenarkan. Sebab, tujuan disebutkannya laqab bukanlah untuk meniadakan hukum selainnya. Kalau sudah demikian, maka penyebutan perkara/ lafaz dalam suatu dalil yang tujuan penyebutannya bukan untuk meniadakan hukum lainnya, menurut kaidah usul fikih, tidaklah bisa digunakan menggarisbawahi dalil-dalil lain yang redaksinya muthlaq.

    Jadi, pada hakikatnya ihtikâr dapat merusak sistem pasar yang sudah berjalan normal. Oleh karena itu, wajar apabila sebagian ulama menyatakan ihtikâr adalah pelbagai bentuk, dan tidak terbatas pada makanan pokok. Dengan mendasarkan ihtikâr adalah untuk semua barang yang dapat merusak sistem pasar, maka dapat diketahui bahwa sistem pasar seperti ini harus dipelihara oleh pelaku pasar. Pasar harus berjalan secara normal.

    Secara garis besar Ketidaksempurnaan pasar terjadi karena tiga hal. Pertama, penyimpangan terstruktur. Suatu pasar akan mengganggu mekanisme pasar dengan cara yang sistematis dan terstruktur pula. Struktur pasar yang dimaksudkan adalah monopoli dan kompetisi yang tidak sehat. Struktur pasar seperti ini menjadi larangan dalam Islam, sebab selain merusak sistem pasar juga berlawanan dengan maqâshid al-syarî‘ah. Kedua, penyimpanan tidak terstruktur, yaitu adanya faktor internal insidental dan temporer yang mengganggu sistem pasar, misalnya ihtikâr, najasy, tadlîs, kolusi pedagang untuk membuat harga di atas normal. Sistem seperti ini juga berlawanan dengan tujuan yang telah diatur syariat. Ketiga, Ketidaksempurnaan informasi dan penyesuaian. Hal ini seperti yang terjadi membeli barang dari produsen ketika masih di tengah jalan (bukan di dalam pasar/talaqqi rukbân), membeli dari orang yang bodoh yang tidak mengerti harga pasar yang sebenarnya (al-ghubn).

    Ketiga hal yang dapat merusak pasar ini harus dihindari dan dilarang dalam Islam. Oleh karena itu, setiap penjual dan pembeli harus berhati-hati dalam melakukan transaksi tersebut. Larangan yang ada dalam agama ini memang tidak memberikan sanksi secara tegas, akan tetapi sanksinya berupa keharaman hukum yang perhitungannya kelak di akhirat. Oleh karena itu, sebagai pelaku pasar harus tetap mengutamakan sistem transendensi seperti yang telah dibahas di atas.

    Konsep transendensi ini salah satunya adalah dalam setiap kegiatan pasar harus didasarkan pada hal yang halal dan haram secara ketat dan kesadaran diri. Artinya, apapun yang terjadi dalam sistem pasar pertimbangan halal dan haram dalam melakukan transaksi harus tetap menjadi pertimbangan utama dan pertama. Seseorang tidak boleh terperdaya dengan harga atau lainnya, sebab hal ini akan menjadi pertanggungjawaban di akhirat kelak.

    Peran Pemerintah

    Islam memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun sosial dapat terpenuhi secara proporsional. Islam memandang bahwa negara wajib melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang ataupun dari negara lain. Negara juga wajib memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak. Oleh karena itu, adalah wajar apabila negara Indonesia dalam  UUD NRI 1945 menyatakan: (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Selain itu, dalam Islam dikenal jenis-jenis kepemilikan, yaitu: kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan Negara. Kepemilikan pribadi adalah kepemilikan yang dipunyai seseorang, baik itu berupa zat atau utility tertentu, yang memungkinkan bagi seseorang untuk mendapatkannya dan memanfaatkannya. Kepemilikan individu ini seperti kepemilikan atas rumah, roti, daging dan lain sebagainya. Sedangkan cara memperolehnya dengan cara yang baik seperti bertani, berniaga, dan lain sebagainya.

     Jenis kepemilikan umum adalah benda yang dimiliki bersama dan mereka semua saling membutuhkan atas benda tersebut. Benda ini ada tiga macam yaitu, merupakan fasilitias umum, bahan tambang yang tidak terbatas dan sumber daya alam yang sifat pembetakannya menghalangi untuk dimiliki hanya oleh individu. Barang-barang milik umum ini mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari, seperti air, api, minyak dan gas bumi, padang rumput atau hutan.

    Sedangkan milik negara adalah harta yang menjadi milik seluruh kaum muslimin, sedangkan yang mengelola adalah menjadi kewajiban aparat pemerintah. Harta ini, misalnya harta rampasan perang, jiz’yah, dan di dalam termasuk juga air, udara, api yang menjadi umum, akan tetapi negara berhak mengatur regulasinya. Oleh karena itu adalah menjadi wewenang negara untuk membuat peraturan yang ketat bagi penimbun untuk kepentingan bersama. Hal ini juga berkaitan dengan kaidah:

    عاى الرعية منوط باالمصلحة تصرف الامام

    Tindakan pemerintah terhadap rakyat harus selalu berorientasi pada kemashlahatan orang banyak.

    Oleh karena itu, pemerintah harus mengadakan pengawasan terhadap pasar. Pengawasan pasar ini berguna untuk menjamin berjalannya mekanisme pasar secara sempurna. Dalam agama pengawas pasar didasarkan pada firman

    Allah surah Âli ‘Imran [3]: 110. Pengawasan pasar yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. antara lain melakukan inspeksi secara langsung ke pasar untuk melihat harga dan mekanisme pasar. Apabila ada harga yang tidak sesuai dengan mekanisme pasar, maka Rasulullah menegur pelakunya dan memberi nasihat tentang perilaku pasar yang baik.

    Secara garis besar hisbah mempunyai fungsi: (1) Mengorganisasi pasar agar dapat memfungsikannya sebagai solusi permasalah ekonomi umat melalui mekanisme pasar yang sehat; (2) Menjamin instrumen harga barang dan jasa yang ditentukan sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan; (3) Melakukan pengawasan produk-produk yang masuk ke pasar; (4) Memberikan informasi di pasar mengenai harga dan sistem pasar; (5) Menjamin tidak adanya praktik monopoli oleh pelaku pasar; (6) Mengawasi praktik-praktik pencaloan di dalam pasar; (7) Mengupayakan moral islami terutama yang berkaitan dengan mekanisme pasar.

    Dengan adanya hisbah ini, maka akan menjadikan pasar beroperasi dengan dengan bebas dan dapat harga, gaji, dan keuntungan yang ditentukan oleh kekuatan supply dan demand, tetapi pada saat yang sama juga menjamin bahwa semua pranata ekonomi telah melaksanakan seluruh kewajibannya dan telah mematuhi aturan syariat. Seluruh tindakan dan pencegahan dapat dilakukan untuk menjamin tidak adanya kecurangan, penipuan dan pelbagai praktik lainnya yang dapat merusak sistem pasar.

    Tindakan yang bisa dilakukan oleh pemerintah adalah akan menjual barang dagangan hasil timbunan sesuai dengan harga pasar pada saat itu dan apabila ada keuntungan dari hasil penjualan, maka hasil penjualan tersebut disedekahkan kepada fakir miskin. Sedangkan pelaku ihtikâr hanya berhak mendapatkan modal pokoknya saja. Hal ini dilakukan sebagai pembelajaran terhadap pelaku ihtikâr. Selanjutnya pemerintah akan memberikan teguran kepada pelaku ihtikâr agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Apabila mereka tidak memperhatikan teguran tersebut, pemerintah berhak memberi hukuman. Oleh karena itu, negara sebagai pengatur regulasi perdagangan harus memberikan pengawasan dan pengaturan melalui Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah lainnya untuk menertibkan sistem pasar sehingga dapat berjalan dengan baik. Di antara sistem yang dapat diterapkan adalah peraturan persaingan usaha yang sehat. Dalam hal ini negara dapat mengeluarkan peraturan permainan persaingan usaha yang sehat, dengan melarang hal-hal berikut ini. Pertama, larangan melakukan persengkongkolan bisnis yang merugikan pesaing lainnya. Kedua, monopoli atau memperoleh hak khusus atas dasar KKN

    dengan birokrat. Ketiga, proses tender yang tidak transparan, atau menggunakan perusahaan ‘alibaba’. Keempat, differensiasi harga pada kelompok bisnis tertentu yang merugikan pihak pesaing. Kelima, proses produksi, kualitas produk, dan kampanye iklan yang merugikan pihak konsumen.

    Keenam, memberikan informasi tentang produk dan pelayanan yang menyesatkan kepentingan komsumen. Dalam Pasal 17 ayat (1), UU No. 5 Tahun 1999 dinyatakan, ‚Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.‛ Dan, Pasal 47 dan 48 UU Tahun 1999 disebutkan, apabila terjadi pelanggaran terhadap undang-undang tersebut maka pemerintah dapat mengenakan sanksi bagi pelakunya, baik sanksi administrasi (penggagalan perjanjian atau denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,- dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,- atau Rp 1.000.000.000,- dan sanksi berupa kurungan minimal tiga bulan sampai enam bulan.

    Penutup

    Ihtikâr merupakan sesuatu yang harus dicegah dalam sistem pasar. Oleh karena itu, Pemerintah harus menjaga sistem pasar yang di dalamnya termasuk melarang ihtikâr bagi pelaku pasar. Dengan begitu, sistem pasar akan berjalan dengan baik dan sistem ekonomi dapat bergerak dengan laju yang normal dan penuh keadilan. Untuk menumbuhkan sistem ini, maka para pelaku pasar dan pengawas pasar harus mendasarkan diri pada agama atau adanya kepercayaan dan menjalankan semua aturan agama. Dengan begitu, semua sistem yang berkaitan dengan pasar akan berjalan dan mencapai kebaikan puncak, serta Maqāshid al-syarî‘ah dan mashlahah al-‘ibâd akan tercapai. Selaian itu, konsep baldah thayyibah wa rabb ghafûr menjadi kenyataan.

    Pustaka Acuan

    Baghâwî, al-, Syarh al-Sunnah, Bayrût: al-Maktab al-Islâmî, 1983.

    Bayhaqî,, al-, Sunan al-Kubrâ, Haidar Abad: Majlis Dâ’irah al-Ma‘ârif, 1344 H.

    Bottomore, Tom (ed.), A Dictionary of Marxist Thought, Oxford: Basil Blackwell Ltd, 1983.

    Ghazâlî, al-, Abû Hâmid, al-Mushtasfâ fî ‘Ilm al-Ushûl, Bayrût: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2000.

    Ghazâlî, al-, Abû Hâmid, Ihyâ’ ‘Ulûm al-Dîn, Semarang: Thaha Putra, t.th.

    Ghazali, al-, Benang Tipis Antara Halal dan Haram, Surabaya: Putra Pelajar, 2002.

    Ibn Rusyd, Ahmad, Bidâyah al-Mujtahid wa Nihâyah al-Muqtashid, Bayrût: Dâr alFikr, t.th.

    Ibn ‘Âbidîn, Radd al-Mukhtâr ‘alâ al-Dur al-Mukhtâr, Bayrût: Dâr al-Fikr, t.th.

    Ibn Hanbal, Ahmad, Musnad al-Imâm Ahmad ibn Hanbal, Bayrût: Mu’assasah al-Risâlah, 1999.

    Ibn Khaldûn, ‘Abd al-Rahmân, Muqaddimah Ibn Khaldûn, Bayrût: Dâr al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1993.

    Ibn Manzhûr, Muhammad ibn Mukarram, Lisân al-‘Arab, Bayrût: Dâr al-Shâdir, t.th.

    Ibn Qudâmah, al-Mughnî, Riyâdh: Maktabah al-Riyadh al-Hadîtsah, t.th.

    Ibn Zakariyyâ, Ahmad Husayn ibn Faris, Mu’jam Maqâyis al-Lughah, Bayrût: Dâr al-Kutub, 2000.

    Imam Muslim, Shahîh Muslim, al-Qâhirah: Dâr al-Hadîts, 1997.

    Khû’î, al-, Abû al-Qâsim al-Musâwî, Minhâj al-Shâlihîn, Qum: Muassasah al-Nasyr al-Islâmî, 1410 H.

    Mâwardî, al-, al-Ahkâm al-Sulthâniyyah, Bayrût: Dâr al-Fikr, 1960.

    Nabhânî, al-, Taqiy al-Dîn, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif: Persektif Islam, Surabaya: Risalah Gusti, 1996.

    Qal’ajî, Muhammad Rawwas, Mawsû’ah Fiqh ‘Umar ibn al-Khaththâb, Kuwayt: Maktabah al-Fallâh, 1981.

    Suyûthî, al-, Jalâl al-Dîn, al-Ashbah wa al-Nazhâ’ir, Bayrût: Dâr al-Kutub al-Islâmî, t.th

    Suyûthî, al-, Jalâl al-Dîn, Tanwîr al-Hawâlik Syarh al-Muwaththa’, Semarang: Thaha Putra, t.th.

    Syarbaynî, al-, al-Khâthib, Mughni al-Muhtâj, Bayrût: Dâr al-Fikr, 1978.

    Syawkânî, al-, Muhammad ibn ‘Alî, Nayl al-Awthâr, Bayrût: Dâr al-Fikr, 1983


    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek

    You don’t need the gym to build full-body muscle, just these six dumbbell exercises steroid for sale body muscle massager electric vibrating therapy guns
    aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Melirik Sistem Ekonomi Islam

    Melirik Sistem Ekonomi Islam

    Perekonomian yang berlandaskan syariah (Islam) adalah “obat yang ampuh untuk memulihkan perekomian dunia yang sedang resesi sekarang ini” itulah kesimpulan dari analisis para pakar ekonomi timur tengah seperti Dr. Husen Syahatah, Dr.Abdur Rahman Adawi, dan Dr. Ahmad Umar Hasyim.

    Ekonomi Islam merupakan ilmu yang sangat populer dalam Literatur Fiqih yang menjadi sub bagian dari Fiqh Muamalah. Tujuan utama ekonomi Islam adalah menciptakan sumber-sumber produksi untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok manusia (al-Hajaat al-Asli) yang meliputi: agama, sandang, pangan, papan, dan pendidikan. Jikalau lima kebutuhan asli mausia ini tidak terpenuhi maka dapat dipastikan  akan muncul permasalahan-permasalahan yang dapat membahayakan keharmonisan dalam hidup bermasyarakat.

    Karena begitu pentingnya masalah ini maka diskursus tentang ekonomi islam menjadi satu kajian yang sangat penting dan populer di kalangan calon-calon ekonom muda muslim, terutama para akademisi yang tanggap akan permasalahan-permasahan umat yang sedang menggejala dan membutuhkan pemecahan-pemecahan yang efektif secepat mungkin.

    Resesi ekonomi yang tidak berkesudahan, tingkat pengangguran yang tinggi, inflasi yang melangit, kurs nilai tukar yang tidak stabil, kebijakan pemerintah yang selalu memihak para konglomerat dan menyengsarakan umat merupakan indikator yang menunjukkan kegagalan sistem konvensional (ro’su maliyah/kapitalisme) yang dianut oleh pemerintah sekarang. Sungguh bukan perbaikan namanya jika pemerintah terus-menerus memakai sistem tersebut – yang telah jelas kelemahannya – untuk menyelesaikan masalah-masalah perekonomian modern sekarang ini (modern problems of economic).

    Oleh karena itu pemerintahan sudah saatnya perlu segera merevisi bahkan kalau perlu mengganti sistem yang dianutnya sekarang dengan sistem lain yang lebih baik dan sesuai dengan masyarakat Indonesia. Dan sistem yang paling cocok dengan karakter dan kepribadian bangsa Indonesia adalah sistem perekonomian yang berbasis Syariah, karena bangsa indonesia adalah bangsa yang religius dan taat terhadap norma-norma agama yang yang dipercayainya.

    Islam

    Menurut Dr. Husen Syahatah pakar ekonomi dari Al-Azhar University, Sistem perekonomian syariah mempunyai keistemewaan-keistemewaan yang dapat membedakannya dengan sistem-sistem perekonomian yang lain, yaitu:

    Pertama, Sistem Ekonomi Islam merupakan bagian yang integral dari Syariat Islam yang berdiri diatas pilar-pilar aqidah Islamiyah sehingga mampu mencegah dan melarang para pelaku ekonomi (syahsiyatul iqtishod/agent of economic) baik individu, badan usaha (shahsiyatul hukmiah/firm), maupun pemerintah dari perbudakan materi (matrealisme) dan transaksi-transaksi perekonomian yang di dalamnya terdapat unsur-unsur riba, penipuan (ghisy), ketidakadilan (dzulm), manipulasi (khida), dan penghalalan segala cara.

    Kedua, sistem perekonomian Islam memungkinkan tercapainya kepuasan materi dan kepuasan ruhani secara seimbang dan bersamaan sehingga tidak terjadi kesenjangan diantara keduanya, sebagaimana Islam menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Sementara dalam sistem perekonomian kapitalis hanya memungkinkan tercapainya kepuasan duniawi saja tanpa diimbangi dengan kepuasan ruhani sehingga para konglomerat dan borjuis tidak merasa tenang dengan harta yang dimilkinya bahkan tidak jarang diantara mereka yang mengahiri kehidupannya dengan bunuh diri atau jalan lain yang tidak terpuji.

    Ketiga, sistem perekonomian Islam bertujuan untuk memenuhi kebutuhan asli manusia dengan cara yang halal dan baik serta tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan norma-norma agama sehingga terjadi kehidupan yang harmonis dan berkeadilan sosial karena jelasnya batasan antara yang halal dan haram. Berbeda dengan sistem perekonomian liberalis yang membolehkan dan dapat menghalalkan segala cara untuk mendapatkan harta benda karena memang tujuannya adalah pemuasan materi belaka.

    Keempat, sistem perekonomian Islam dibangun diatas fondasi kebersamaan (musyarokah) dan keadilan (al’adlu) yang diimbangi dengan interaksi antara harta atau modal (ro’su maal/capital) dengan aktifitas amal. sehingga tercipta masyarakat aktif dan penuh dengan kebersamaan karena masing-masing individu mempunyai tanggung jawab, baik terhadap amal maupun modal. atau secara tersirat Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menginvestasikan hartanya  pada sektor riel perekonomian suatu bangsa, karena merupakan faktor yang langsung mempunyai dampak terhadap pertumbuhan perekonomian dan kelangsungan hidup manusia. Dan rasa kebersamaan akan muncul karena masing-masing mempunyai resiko (al ghurm/risk) dan keuntungan (al ghunum/deviden) yang sama besarnya, maka terciptalah keadilan antara pemilik modal (sohibul maal/investor) dengan para pekerja (amil/madiin/labour). Sedangkan dalam sistem perekonomian kapitalis lebih condong pada sektor non riel yang membayakan stabilitas ekonomi dan lebih memihak terhadap kepentingan para pemilik modal dari pada yang lain karena yang menanggung kerugian (khosaroh) hanyalah para peminjam modal (madin). Dan itulah yang dinamakan  riba dalam Islam, oleh karena itu Islam tidak mentolelir segala transaksi apapun yang mengandung unsur riba karena menciptakan ketidakadilan dalam perekonomian. Dan ketidakadilan (dzulm) merupakan faktor utama penyebab resesi ekonomi bahkan depresi (azmah) dalam perekonomian suatu bangsa.

    Kelima, sistem perekonomian Islam sangat menghargai dan menghormati kepemilikan indvidu terhadap harta benda sebagai hasil jerih payah manusia dalam beramal, dan bersamaan dengan itu Islam juga mewajibkan zakat atas kepemilikan harta tersebut yang telah mencapai Nishab (batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya).

    Zakat merupakan wujud nyata kepatuhan dan ketaatan seorang hamba yang mengaku beragama atas perintah Sang pencipta, sebagai refleksi ikatan transidental makhluk beragama dengan tuhannya (hablum minallah). Dan zakat sekaligus juga sebagai implementasi fitrah manusia (hablum minannas) sebagai makhluk sosial yang mempunyai kecenderungan  untuk mengasihi dan dikasihi oleh sesama manusia, dan secara tidak langsung zakat akan mampu mengikis semua jurang pemisah antara borjuis dengan proletar sehingga akan hilanglah leukimia fenomena sosial yaitu kecemburuan dan kesenjangan antar lapisan masyarakat. Zakat sebagai obat leukimia fenomena sosial hanya dapat ditemui dalam sistem perekonomian islam. Sedangkan menurut sistem perekonomian sosialis komunis (syuyuiyah) untuk mengatasi kecemburuan sosial antar lapisan masyarakat adalah dengan cara penghapusan kepemilikan individu dan semua harta benda harus dimiliki secara bersama melalui negara atau pemerintah, dan sungguh cara seperti ini merupakan solusi yang tidak berprikemanusiaan karena membunuh fitrah manusia yang selalu ingin memiliki dan menikmati sesuatu yang dihasilkannya. Dan itu semua akan menciptakan generasi yang pasif dan tidak kreatif, yang pada akhirnya akan menjadi bumerang yang dapat meruntuhkan negara penganut sistem tersebut, sebagaimana yang telah terjadi pada negara Uni soviet.

    Sementara dalam kapitalis liberalis kepemilikan invidu (milkus syahsy) dibebaskan secara mutlak dari pengaruh apapun baik dari negara, tata prilaku, maupun agama sehingga menimbulkan banyak ketimpangan dan kekacauan dalam kehidupan bermasyarakat, yang pada akhirnya  melahirkan generasi perusuh dan pembunuh yang cinta dengan kekerasan dan kekacauan karena tumbuh berkembang dalam kedengkian, rasa iri dan kebencian sebagaimana yang terjadi pada bangsa Indonesia sekarang ini akibat sistem kapitalis yang telah lama dianut oleh pemerintah yang berkuasa.

    Keenam, sistem perekonomian Islam secara jelas dan eksplisit melarang  segala praktek monopoli dan penimbunan (ihtikar), mempermainkan harga (talaub bil as ar). Dan Islam sangat menginginkan terciptanya persaingan bebas dalam pasar islam tanpa adanya intervensi dari manapun sehingga tercipta stabilitas harga karena ditentukan oleh mekanisme pasar berdasarkan permintaan dan penawaran. Dan yang terakhir dengan adanya fenomena sosial seperti sekarang ini dan berdasarkan keistimewaan-keistimewaan sistem perekonomian islam diatas, mudah-mudahan pemerintah bersedia melirik Sistem Syariah yang tidak pernah dipandang dan diperhitungkan bahkan cenderung dimarginalkan dari sistem perekonomian Indonesia karena dasar kebencian dan kedengkian bukan berdasarkan keobjektifan dan rasionalitas sebagai ciri utama bangsa yang berakal dan berfikir.

    Author : Miftahus Surur

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Ramadhan: Momentum Kebangkitan Ekonomi Islam

    Ramadhan: Momentum Kebangkitan Ekonomi Islam

    Selama ini kerap timbul kesan bagi sebagian umat Islam bahwa bulan Ramadhan adalah bulan istirahat dan bulan berleha-leha menunggu kumandang adzan maghrib. Pemahaman seperti ini timbul dari salah baca terhadap makna Ramadhan yang sebenarnya. Secara etimologi, Ramadhan berasal dari akar kata “ramadl” yang berarti “membakar”. Artinya, Ramadhan adalah momentum umat Islam untuk membakar dosa lebih intensif dibandingkan bulan lain, sehingga usaha dan semangat beribadah pun mesti lebih masif dilakukan. Konon, para sahabat mempersiapkan penyambutan Ramadhan selama enam bulan. Enam bulan setelahnya, mereka khusyuk meminta kepada Allah swt. agar ibadah shaum-nya diterima.

    Ramadhan

    Dalam lembaran sejarah generasi terdahulu, jihad sebagai jalan meraih kejayaan Islam kerap digelorakan justru pada bulan Ramadhan. Penaklukan, kemenangan dan kejayaan Islam seringkali dijumput dan diraih pada bulan ini.

    Kalender 18 Ramadhan tahun ke-8 Hijrah, Rasulullah saw bersama 12000 kaum Muslimin bertolak dari Madinah menuju Makkah dalam peristiwa Fathu Makkah (penaklukan Makkah). Pembukaan kota Makkah ini menandai sebuah era baru di dalam Islam setelah sebelumnya kaum Muslimin selalu tertindas bahkan dikepung oleh pasukan Ahzab (sekutu) selama berminggu-minggu di Madinah. Era baru ini dibangkitkan oleh Rasulullah melalui Perang Ahzab dengan sabdanya; “Setelah tahun ini, kaum Quraisy tidak akan berani mendatangi kalian, kekuatan mereka telah musnah, dan mereka tidak akan memerangi kita sesudah hari ini. Sekarang giliran kita yang akan memerangi mereka, Insya Allah.”

    Pada 28 Ramadhan tahun ke-92 Hijrah (19 Juli 711 Masehi), kaum Muslimin di bawah pimpinan Thariq bin Ziyad membuka Andalusia (Spanyol) yang dikenal dengan sebutan Futuh Andalusia. Thariq bin Ziyad menyeberangi selat antara Afrika dan Eropa atas perintah Musa bin Nushair; penguasa Islam kala itu. Ketika pasukan Islam sampai di seberang, beliau memerintahkan agar kapal-kapal perang Islam dibakar. Kemudian ia berpidato di hadapan pasukannya: ”Musuh di depan kalian. Apabila kalian mundur, lautan ada di belakang kalian.” Ucapan ini melahirkan kekuatan dahsyat. Berturut-turut kota demi kota jatuh ke tangan kaum Muslimin. Akhirnya pada bulan Ramadhan, Andalusia jatuh ke tangan kaum Muslimin. Sejarah mencatat, di kemudian hari Andalusia menjadi pusat ilmu pengetahuan dan mercu peradaban manusia di zamannya.

    Perang Badar sebagai perang terbesar dan kemenangan terbesar yang diraih umat Islam di awal perkembangannya di Madinah juga terjadi pada bulan Ramadhan, tepatnya tangal 17 Ramadhan tahun ke-2 Hijrah. Begitu juga dengan keberhasilan Raja Bebes dan tentaranya mengusir tentara Salib secara total terjadi pada Ramadhan tahun 675 H. Keberhasilan umat Islam menghancurkan tentara Tartar di perang “’Ain Jalut” juga terjadi pada 15 Ramadhan 658 H. Masih banyak lagi peristiwa penting pada bulan ini yang melengkapi antitesis pemahaman sebagian umat Islam selama ini.

    Apa yang ingin disampaikan dari peristiwa di atas? Dalam konteks historis, bulan Ramadhan merupakan momentum penting dan monumental dalam kebangkitan dan kejayaan Islam. Telah banyak perubahan besar dalam sejarah dakwah Islam yang terjadi pada bulan ini. Ramadhan juga telah mengantarkan Islam tersebar ke semenanjung Afrika dan Eropa. Sementara dalam konteks ibadah, Ramadhan adalah bulan semangat dan motivasi untuk memperbaiki diri dengan sederet ketaatan. Dus, saatnya generasi berikutnya menapaktilasi dan mengukir kembali kemenangan-kemenangan itu, merebut kembali perabadan Islam yang terampas. 

    Dalam perspektif kekinian, perang dengan fisik bukan hal yang ideal. Mengambil alih peradaban tidak lagi tepat dilakukan dengan todongan mesiu dan pedang. Peradaban saat ini dihegemoni oleh meraka yang menguasai ekonomi. Maka, meraih peradaban mesti dilakukan dengan memperkuat aspek ekonomi itu. Kebangkitan Islam hanya akan terejawantah dalam wujudnya yang ideal ketika ekonomi Islam dapat membumi dan menjadi landasan aktifitas perekonomian umatnya.

    Di sinilah, bulan Ramadhan menjadi momentum lahirnya semangat dan kesadaran umat Islam untuk melakukan aktifitas ekonomi sesuai ajaran agamanya: menanggalkan riba (bunga), menjauhi gharar, maysir, tadlis, ihtikar dan lain sebagainya. Sebab, implikasi puasa sejatinya tidak saja berdimensi ibadah spiritual an-sich, tetapi juga mengajarkan akhlak horizontal (mu’amalah), khususnya dalam bidang bisnis. Aneh bila ada orang berpuasa dengan khusyuk, tetapi melanggar ajaran-ajaran Allah dalam mu’amalah, seperti masih mempraktekkan riba yang diharamkan.

    Transaksi ribawi pada dasarnya timbul dari keserakahan hawa nafsu untuk mendapatkan keuntungan semu. Padahal nafsu adalah musuh terbesar umat Islam. Maka genderang perang terhadap riba untuk membunuh hawa nafsu harus ditabuh dari sekarang. Ketika Rasulullah kembali dari salah satu peperangannya, beliau bersabda: “Kalian telah tampil ke depan dengan cara terbaik. Untuk itu, kalian telah kembali dari jihad yang lebih kecil kepada jihad yang lebih besar.” Mereka berkata: “Apakah jihad yang lebih besar itu?” Beliau menjawab: “Perjuangan hamba-hamba Allah atas hawa nafsu mereka.”

    Setelah kesadaran itu muncul, implementasi aktifitas ekonomi syariah ini diharapkan dapat memperkuat sendi perekonomian umat yang puncaknya akan melahirkan social distributive justice (keadilan distribusi sosial). Harta tidak hanya berputar pada segelintir orang. Konsep zakat, infak, shadaqah dan wakaf akan berjalan optimal. Secara kuantitatif, ukuran keberhasilan kondisi ini dapat direpresentasikan dalam langkah nyatapada tingkat kemiskinan, kesehatan, pendidikan dan standar lain yang lazim digunakan. Sementara secara aplikatif-empirik bisa dilihat dengan kemampuan menghadapi krisis panjang (benchmark kasus Nabi Yusuf) dan upaya mengentaskan kemiskinan sehingga tidak ditemukan lagi mustahiq zakat seperti pada masa kekhalifahan Umar bin Abdul Aziz, dan wujudnya kecintaan masyarakat luas kepada ilmu pengetahuan yang tinggi seperti tercermin dalam pemerintahan Harun al-Rasyid. Wallahu A’lam bis-shawab.

    Author : M. Mahbubi Ali

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • POFI 14/03: Is a Smart Contract Islamic?

    Istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh ahli hukum dan ahli kriptografi bernama Nick Szabo pada tahun 1996 melalui artikelnya di majalah Extropy. Di dalam majalah ini, ia mendefinisikan smart contract sebagai “kontrak pintar merupakan seperangkat janji, yang diwujudkan dalam bentuk kode digital, termasuk protokol-protokol di mana para pihak menerapkan janji-janji lain, tanpa menggunakan kecerdasan buatan.”