Blog

  • Musyawarah Regional FoSSEI Jabodetabek 2021

    Musyawarah Regional FoSSEI Jabodetabek 2021

    Alhamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin, Kelompok Studi Ekonomi Islam (KSEI) Progres diamanahi sebagai tuan rumah Musyawarah Regional 2021 oleh Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam (FoSSEI) Regional Jabodetabek. Acara ini diselenggarakan selama 2 hari, yaitu Sabtu-Ahad, 16-17 Oktober 2021 dan bertempat di Ruang Internsional Institut Agama Islam Tazkia Bogor. Acara ini terbagi ke dalam 2 (dua) agenda besar, yakni Webinar Nasional dengan tema. “Peran Fintech dalam Mengoptimalisasikan Dana ZISWAF untuk Menyambut Society 5.0”  serta Musyawarah Regional FoSSEI Jabodetabek 2021 dengan tema, “Membangun Komunikasi yang Ideal dalam Organisasi.” Tak hanya itu, terdapat agenda Fit and Proper Test yang diselenggarakan pada hari Jumat, 15 Oktober 2021 secara offline dan Sabtu, 16 Oktober 2021 secara online.

    Meskipun acara diadakan secara hybrid, namun tidak mengurangi esensi serta antusiasme seluruh tamu undangan pada acara tersebut. Acara ini disponsori oleh Bank Syariah Indonesia (BSI), Indonesian Islamic Youth Economic Forum (ISYEF), dan Sakinah Finance. Webinar nasional yang diadakan pun mendapat banyak dukungan dan anstusiasme dari para mahasiswa, delegasi KSEI, segenap pengurus FoSSEI Jabodetabek, serta khalayak umum.

    Mureg

    Sabtu, 16 Oktober 2021

    Webinar nasional diselenggarakan pada hari Sabtu, 16 Oktober 2021 dengan menghadirkan 2 (dua) pembicara, yakni Bapak Muhammad Hasbi Zaenal, Ph.D. selaku Direktur Pusat Kajian dan Strategis BAZNAS, dan Bapak Afrad Arifin, S.IP, M.E.Sy, CIPA (AAOIFI) selaku Research Associate PSFS Institut Tazkia. Antusiasme sudah terasa di awal acara, terlebih lagi webinar ini dihadiri oleh 114 orang peserta online dan 56 orang peserta offline. Webinar dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Raihan Raharja selaku Ketua Pelaksana, Eko Kurniawan selaku Presidium Nasional FoSSEI, Muhammad Murtadha selaku Ketua Umum KSEI Progres, serta Qaidi Azham Anwar Sinaga selaku Koordinator FoSSEI Regional Jabodetabek Masa Amanah 2021/2022. Kemudian dilanjukan dengan penyampaian Keynote Speech oleh Rektor Institut Tazkia, ibu Assoc. Prof. Dr. Murniati Mukhlisin, M.Acc., CFP. Acara webinar ini dipandu oleh Asfa Asfia selaku moderator, dan penyampaian materi 1 dengan zakat sebagai bahasan utama oleh Bapak Muhammad Hasbi Zaenal, kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sementara Bapak Afrad Arifin selaku pemateri 2 menyampaikan materi dari sisi Financial Technology, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Webinar Nasional berlangsung dari pukul 08.00 WIB s.d 12.00 WIB.

    Setelah istirahat, sholat, dan makan, acara dilanjutkan dengan agenda Musyawarah Regional FoSSEI Jabodetabek 2021 yang dihadiri oleh 73 peserta delegasi KSEI se-Jabodetabek dengan syarat setiap KSEI mengirimkan 3 delegasi, dan 6 diantaranya hadir secara offline bersama pengurus FoSSEI Jabodetabek dan panitia. Acara dibuka kembali oleh Mutya Qurratu’ayuni Mustafa selaku Master of Ceremony (MC), dan diawali dengan Sidang Pendahuluan yang dibuka oleh pimpinan sidang sementara yakni Muhammad Ikbal Falevy selaku pimpinan sidang 1 dari KSEI USEFUL UPN Veteran Jakarta, Satrio Alif Akbar selaku pimpinan sidang 2 dari KSEI FoRSEI Politeknik Negeri Jakarta, serta Fadhlur Rahman Yusra selaku pimpinan sidang 3 dari KSEI AkSES LIPIA. Jakarta. Kemudian pimpinan sidang sementara memilih pimpinan sidang tetap yakni Hafidz Naufal Dany selaku pimpinan sidang 1 dari KSEI IsEF STEI SEBI, Muhammad Syaidil Saputra selaku pimpinan sidang 2 dari KSEI Progres Institut Tazkia, serta Zidane Akbar Wiguna selaku pimpinan sidang 3 dari KSEI LiSEnSi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pimpinan sidang tetap membacakan tata tertib sidang dan dilanjutkan dengan Sidang Pleno I.

    Sidang Pleno I diawali dengan pembacaan Laporan Pertanggungjawaban FoSSEI Regional Jabodetabek Masa Amanah 2020/2021. Penyampaian diawali oleh Badan Pengurus Harian (BPH) kemudian dilanjutkan dengan Divisi Kaderisasi, Divisi Keilmuan, dan diakhiri oleh Divisi Media. Setelah itu, perwakilan KSEI yang diamanahi sebagai tuan rumah 5 agenda besar FJ pun turut membacakan laporan pertanggungjawabannya. Laporan Pertanggungjawaban Musyawarah Regional FoSSEI Jabodetabek 2020 disampaikan oleh KSEI SEC UNIS Tanggerang, Rapat Kerja Regional (RAKEREG) oleh KSEI FALAH UHAMKA, Research Camp oleh KSEI ForSEI PNJ, serta agenda Temu Ilmiah Regional oleh KSEI IsEF STEI SEBI. Setelah pembacaan tersebut, diadakanlah diskusi terkait apakah laporan pertanggungjawaban yang telah disampaikan dapat disahkan atau tidak. Keputusan berakhir dengan opsi Laporan Pertanggungjawaban FoSSEI Regional Jabodetabek Masa Amanah 2020/2021 diterima dengan syarat perbaikan dan diberikan rentang waktu perbaikan sealam 2 minggu. Acara berlansung dari pukul 13.00 WIB s.d 18.00 WIB.

    Minggu, 17 Oktober 2021

    Mureg

    Agenda sidang dilanjutkan pada hari Minggu, 17 Oktober 2021 pada pukul 08.00 WIB dan diawali dengan Sidang Komisi. Para delegasi dan pengurus FoSSEI Jabodetabek terbagi ke dalam 3 komisi, yakni komisi A tentang AD/ART, GBHO, dan TKO, komisi B yang membahas Indikator keberhasilan pengurus tahun berikutnya dan tahap penetapan Koordinator Regional dan Calon Presidium Nasional, serta komisi C dengan bahasan isu-isu strategis FoSSEI yang akan diajukan sebagai Tema Nasional. Setelah Sidang Komisi, dilanjutkan dengan Sidang Pleno II berupa Sidang Penetapan.

    Selanjutnya, penyampaian visi dan misi Calon Koordinator FoSSEI Regional Jabodetabek yakni Naufal Rizqullah Al Banjari dari KSEI Progres Tazkia, dan Calon Presidium Nasional yakni Akbar Febriansyah dari KSEI IsEF STEI SEBI, Muhammad Rijalul Humam dari KSEI LiSEnSi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dan Muhammad Gibral Al Ayyubi dari KSEI AkSES LIPIA. Peserta sidang diperbolehkan mengajukan pertanyaan kepada para calon. Setelah sesi tanya jawab selesai, agenda dilanjutkan dengan diskusi tim formatur untuk menentukan para calon terpilih.

    Setelah melakukan diskusi dan musyawarah yang cukup panjang, diadakanlah sidang pleno III dan diputuskanlah bahwa Naufal Rizqullah Al Banjari dari KSEI Progres Tazkia terpilih sebagai Koordinator FoSSEI Regional Jabodetabek Masa Amanah 2021/2022, Akbar Febriansyah dari KSEI IsEF STEI SEBI serta Muhammad Rijalul Humam dari KSEI LiSEnSi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta sebagai Calon Presidium Nasional terpilih yang akan diajukan dari regional Jabodetabek. Suasana yang cukup menegangkan dan mengharukan tidak menyurutkan antusiasme para calon terpilih. Dilakukanlah serah terima jabatan oleh Qaidi Azham Anwar Sinaga selaku Koordinator Regional FoSSEI Jabodetabek Masa Amanah 2020/2021 kepada Naufal Rizqullah Al Banjari selaku Koordinator Regional terpilih. Agenda dilanjutkan dengan penentuan tuan rumah untuk 5 agennda besar regional, dan terpilihlah KSEI FOREKS UNISMA BEKASI sebagai tuan rumah SKJ (Silaturrahim KSEI Jabodetabek), BSO KSEI FE UNJ sebagai tuan rumah Research Camp, KSEI SES-C IPB sebagai tuan rumah TEMILREG (Temu Ilmiah Jabodetabek), KSEI SCIED UIKA sebagai tuan rumah RAKEREG (Rapat Kerja Regional ), dan KSEI AkSES LIPIA sebagai tuan rumah MUREG (Musyawarah Regional).

    Sidang Pleno III pun berakhir  dan dilanjutkan dengan sidang paripurna untuk membacakan surat keputusan oleh pimpinan sidang tetap. Setelah dilanjutkan dengan pembacaan doa, penutupan, serta pengambilan dokumentasi. Acara berakhir pada pukul 18.00 WIB dan dipenuhi dengan rasa syukur serta kebersamaan yang erat baik dari panitia, maupun seluruh peserta pada agenda tersebut.

    Penyusun Press Release,

    Nisrina Zalfa Salsabil & Siti Khofifah,

    Panitia Musyawarah Regional FoSSEI Jabodetabek 2021.

  • Konsep Uang Dalam Pandangan Islam

    Konsep Uang Dalam Pandangan Islam

    Dalam setiap sistem perekonomian, fungsi utama uang selalu sebagai alat tukar (medium of exchange). Fungsi utama ini lalu memiliki darivasi fungsi-fungsi lain seperti uang sebagai standard of value (pengukur nilai), store of value (penyimpan nilai), unit of account dan standard of deferred payment (pengukur pembayaran tangguh).

    Dalam Islam, uang adalah uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Jadi uang adalah sesuatu yang terus mengalir dalam perekonomian, atau lebih dikenal sebagai flow concept. Ini berbeda dengan sistem perekonomian kapitalis, di mana uang dipandang tidak saja sebagai alat tukar yang sah (legal tender) melainkan juga dipandang sebagai komoditas. Dengan demikian, menurut sistem ini, uang dapat diperjual belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Dalam perspektif ini uang juga dapat disewakan (leasing).

    Dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange (alat tukar). Ia bukan suatu komoditas yang bisa diperjualbelikan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena penting dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk dikonsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi. Inilah yang dijelaskan oleh Imam Ghazali bahwa emas dan perak hanyalah logam yang di dalam substansinya (zatnya itu sendiri) tidak ada manfaat atau tujuan-tujuaannya. Al-Ghazali dalam karya monumentalnya, Ihya’ Ulumiddin mengatakan: “Kedua-duanya tidak memiliki arti apa-apa tetapi keduanya mengartikan segala-galanya”. Keduanya ibarat cermin, ia tidak memiliki warna tapi bisa mencerminkan semua warna.

    Dari sinilah pentanyaan kemudian mengemuka, jika uang dalam islam hanya berfungsi sebagai alat tukar, apakah Islam membatasi penggunaan emas dan perak sebagai satu-satunya mata uang yang diakui syara’ atau memberikan kebebasan penggunaan mata uang dari bahan apa pun dengan catatan fungsinya dapat terpenuhi? Dari sinilah tulisan ini menemukan “muara”nya.


    Dinar-Dirham dalam Lintas Sejarah    

    Emas, dalam sejarah perkembangan sistem ekonomi dunia, sudah dikenal sejak 40 ribu tahun sebelum Masehi. Hal itu ditandai penemuan emas dalam bentuk kepingan di Spanyol, yang saat itu digunakan oleh Paleiothic Man. Dalam sejarah lain disebutkan bahwa emas ditemukan oleh masyarakat Mesir kuno (Circa) 3000 tahun sebelum masehi. Sedangkan sebagai mata uang, emas mulai digunakan pada zaman Raja Lydia (Turki) sejak 700 tahun sebelum Masehi. Sejarah penemuan emas sebagai alat transaksi dan perhiasan tersebut kemudian dikenal sebagai Barbarous Relic (JM Keynes).

    Lahirnya Islam sebagai sebuah peradaban dunia yang dibawa dan disebarkan oleh Nabi Muhammad SAW telah memberikan perubahan yang cukup signifikan terhadap penggunaan emas sebagai mata uang (dinar) yang digunakan dalam aktivitas ekonomi dan perdagangan. Pada masa Rasulullah, ditetapkan berat standar dinar diukur dengan 22 karat emas, atau setara dengan 4,25 gram (diameter 23 milimeter). Sementara Khalifah Umar bin Khattab menentukan standar koin dengan berat 10 Dirham setara dengan 7 Dinar (1 mitsqal).

    Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdulmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar bin Khattab.

    Dinar-Dirham dalam Alquran dan Hadits

    Dalam Alquran dan Hadits, emas dan perak telah disebutkan baik dalam fungsinya sebagai mata uang atau sebagai harta dan lambang kekayaan yang disimpan. Ini dapat kita lihat dalam QS. at-Taubah: 34 yang menjelaskan orang-orang yang menimbun emas dan perak, baik dalam bentuk mata uang maupun dalam bentuk kekayaan biasa dan mereka tidak mau mengeluarkan zakatnya akan diancam dengan azab yang pedih. Ayat ini juga menegaskan tentang kewajiban zakat atas logam mulia secara khusus. Dalam QS al-Kahf: 19, Allah menceritakan kisah Ashabul Kahf (penghuni gua) yang menyuruh salah seorang dari teman mereka untuk membelanjakan uang peraknya (wariq) guna membeli makanan sesudah mereka tertidur selam 309 tahun di gua. Alquran menggunakan kata wariq yang artinya uang logam dari perak atau dirham.

    Di samping itu banyak sekali hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebut dinar-dirham atau menggunakan kata wariq. Rasulullah SAW bersabda, “Dinar dengan dinar, tidak ada kelebihan antara keduanya (jika dipertukarkan); dan dirham dengan dirham, tidak ada kelebihan di antara keduanya (jika dipertukarkan ).” (H.R. Muslim). Dalam hadis lain, Rasulullah SAW menggunakan kata wariq seperti dalam hadis berikut ini: “Uang logam perak (wariq) yang jumlahnya di bawah lima auqiyah tidak ada kewajiban zakat atasnya.” (H.R. Bukhari dan Muslim).

    Dinar-Dirham; Apresiasi Dua Arah

    Diskursus dan pro kontra mengenai hukum penggunaan mata uang dinar-dirham dalam Islam ramai dibicarakan sejak abad pertengahan. Para ulama “sepakat untuk tidak sepakat.” Perdebatan itu berkisar pada domain; apakah mata uang adalah masalah syara’ yang sudah ditetapkan oleh Allah swt, atau hanya masalah tradisi-terminologis yang penetapannya diserahkan pada kebiasaan masyarakat (‘urf)? Apakah hanya emas dan dirham yang memiliki “otoritas” sebagai satu-satunya mata uang umat Islam (single money) atau bisa berlaku mata uang yang lain?

    Sederet ulama berpendapat bahwa uang adalah masalah syara’ yang telah diatur oleh Allah swt. Alquran hanya menyebutkan emas, perak, dinar, dan dirham sebagai barang-barang yang memiliki nilai, dan tidak pernah penyebutkan mata uang lainnya. Maka menjadi hal yang niscaya bagi umat Islam untuk menggunakan emas dan perak (dinar-dirham) sebagai satu-satunya medium of exchange. Pendapat ini diusung oleh ulama-ulama besar seperti Abu Hanifah, Abu Yusuf, fatwa kalangan Hanafiyah dalam Al-Fatawa al-Hindiyah, kalangan malikiyah dalam pendapatnya yang tidak popular (, kalangan Syafi’iyah dalam pendapat yang ashah (As-Suyuthi: Asybah wan-Nadzair), Kalangan Hanabilah dalam salah satu pendapatnya, An-Nakha’i dan Mujahid, Al-Maqrizy, dan beberapa ulama ulama kontemporer lainnya (An-Nabhani dalam An-Nidzam Al-Iqtishadi)

    Al-Maqrizy barangkali satu dari ulama-ekonom yang sangat lantang menyuarakan pendapatnya bahwa mata uang yang sah menurut syara’ hanyalah emas dan perak. Beliau berpendapat bahwa yang berhak untuk jadi alat pengukur harga dan nilai barang-barang komoditi dan pekerjaan hanyalah emas dan perak. Lebih lanjut, beliau tidak melihat dalam hadits shahih dan pada umat terdahulu menjadikan uang selain emas dan perak. Umat terdahulu dalam kondisi terdesak hanya menjadikan selain emas sebagai alat tukar barang-barang remeh, dan mereka tidak menganggapnya sebagai mata uang sama sekali dan tidak pernah mengganti posisi emas dan perak. Dari sinilah Al-Maqrizy menyatakan bahwa hanya emas dan perak yang pantas dijadikan mata uang, tidak yang lain (Al-Maqrizy dalam An-Nuquud Al-Islamiyah). Dalam karya yang lain, Kasyful Ghummah, Al-Maqrizy menyatakan dengan lantang: mata uang yang bisa diterima baik oleh agama, logika, dan tradisi hanyalah emas dan perak. Yang lain tidak.

    Pada kutub yang berlawanan, sekelompok ulama berpendapat bahwa uang adalah masalah tradisi-terminologis yang dikembalikan pada kebiasaan manusia dan tidak terbatas pada barang tertentu. Menurut Al-Baladziri dalam Futuhul Buldan, Umar bin Khattab ra. pernah punya keinginan untuk menjadikan mata uang dari kulit unta. “ Aku ingin (suatu saat) menjadikan kulit unta sebagai alat tukar,” ungkapnya. Menurutnya, sebagai alat tukar (medium of exchange) uang tidak harus terbatas pada dua logam mulia saja. Karena sesungguhnya, apapun, dapat berfungsi menjadi uang termasuk kulit unta.

    Di antara ulama yang memiliki pandangan di atas adalah Muhammad bin Al-Hasan dari kalangan hanafiyah, kalangan malikiyah dalam pendapatnya yang mu’tamad  (kuat), kalangan Syafi’ie dalam qaul (pendapat) keduanya, kalangan Hanbali dalam pendapatnya yang mu’tamad, dan diunggulkan (tarjih) oleh Ibnu  Taimiyah, Ibnu Qayyim. Pendapat ini diusung oleh mayoritas ulama kontemporer, dan menjadi keputusan Majami’ ‘Ilmiyah Al-Islamiyah (Al-Zarqa’, Syarhul Qawaid Al-Fiqhiyah, halm. 174)

    Epilog

    Terlepas dari pro-kontra seputar hukum penggunaan dinar-dirham sebagai mata uang dalam islam, penetapan mata uang mesti memperhatikan faktor stability (kesetabilan nilai), fairness (keadilan), foreign exchange risk (resiko valuta asing), competitiveness (daya saing), dan reliability (ketahanan) sebagai acuan. Dengan memperhatikan faktor-faktor ini maka dinar-dirham diakui banyak kalangan sebagai mata uang yang memenuhi kualifikasi di atas. Wallahu a’lam


    Author : M. Mahbubi Ali, Ph.D

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Peranku, Untuk Indonesia Berdaulat Melalui Zakat

    Peranku, Untuk Indonesia Berdaulat Melalui Zakat

    Rasa syukur dan bangga menjadi notasi bahagia atas apa yang Allah SWT anugerahkan kepadaku, terlahir di bumi pertiwi, Indonesia. Kekayaan alam yang berlimpah  dan memiliki lebih dari 17.000 pulau, 300 suku, 746 jenis bahasa dan dialek, serta mega biodiversity (Djakfar, 2017) membuatku yakin, Allah SWT menciptakan Indonesia sebagai ranah tempat rakyatnya bersatu-padu merajut sentosa yang dicita-citakan. Akan tetapi di balik gambaran indah kekayaan dan keberagaman Indonesia, kondisi lain yang beradu kening muncul sebagai konsekuensi atas ketidakselarasan dalam pola mengatur sumber-sumber ekonomi. Akibatnya, kemiskinan dan ketimpangan menjadi tantangan besar yang dihadapi oleh bangsa ini.

    Berdasarkan data World Bank pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2018 berada pada indeks 5,27%. Hal ini memberi afirmasi bahwa Indonesia masih berada dalam kategori negara berpendapatan menengah ke bawah (Lower Middle Income Country).  Selain itu, presentase tingkat kemiskinan di Indonesia berada pada 9,66% yang jika dikonversikan sekitar 25,67 juta jiwa berada pada garis kemiskinan, dimana tingkat ketimpangan pengeluaran (diukur melalui Rasio Gini) mencapai 0,384 (BPS, 2018).

    Bagiku menjadi mahasiswa bukan hanya soal perjalanan memperoleh gelar untuk sekedar diakui dimata publik, tetapi juga perjalanan seni mengolah harapan tentang generasi penerus bangsa yang akan membangun, melanjutkan, dan memajukan bangsa Indonesia. Menjadi seorang mahasiswa program studi Akuntansi Syariah menuntutku untuk lebih banyak menelaah berbagai masalah perekonomian umat di negara ini dan mencari titik temu atas permasalahan tersebut.

    Berkaca pada permasalahan krusial yang dihadapi Indonesia terkait kemiskinan, zakat dinilai mampu menjadi alternatif penyelesaian. Bagaimana tidak, berdasarkan penelitian Baznas, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Islamic Development Bank (IDB) potensi zakat di Indonesia setiap tahunnya mencapai Rp217 triliun, yakni rata-rata sekitar 3,4% Produk Domestik Bruto (PDB). Namun zakat yang berhasil terkumpul hanya sebesar 1% dari total keseluruhan. Potensi zakat yang besar ini seharusnya mampu menopang perekonomian umat mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan besaran 209,1 juta jiwa atau 13,3% dari seluruh umat muslim di dunia (PEW Research Centre, 2017). Hal ini menjadikan zakat sebagai sektor potensial untuk dikembangkan.

    Zakat sendiri secara harfiah berasal dari kata “Zaka” yang berarti “Tumbuh”, “Berkembang”, “Mensucikan” atau “Membersihkan” (Rauf, 2009). Maka dari itu, zakat yang dikeluarkan membersihkan dan mensucikan harta muzakki. Zakat mampu membangun perekonomian negara dengan memperkecil jarak kesenjangan sosial antar masyarakat. Di Islam sendiri, hal ini dibuktikan pada masa keemasan Daulah Umawiyah, di bawah kepemimpinan Khalifah Umar bin Abdul ‘Aziz yang berhasil mentransformasi mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) menjadi muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat) hanya dalam kurun waktu 2,5 tahun. Bahkan Abdurrahman bin Zaid meriwayatkan dari Umar bin Asid mengenai hal ini dan ia berkata “Demi Allah, tidaklah orang yang datang kepada kami membawa harta yang banyak seraya berkata, “Gunakanlah ini sesuai dengan pendapat kalian”. Akhirnya dia tidak berhasil mencari mustahiq zakat sehinggga kembali membawa hartanya, karena Umar telah mensejahterakan rakyatnya”. (Muhammad Ad-Dzahabi, Siyaru A’lam an-Nubala, 5/131). Hal ini mengindikasi adanya peningkatan status sosial masyarakat yang cukup masif melalui pengelolaan zakat yang professional dan komprehensif.

    Namun bicara perihal pemberdayaan zakat memang bukan hal yang sederhana. Beberapa permasalahan yang masih perlu dihadapi antara lain, kesadaran kaum muslim Indonesia dalam membayar zakat yang masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara lainnya seperti Malaysia. Sebagian masyarakat Indonesia masih dihadapkan pada paradigma bahwa zakat merupakan suatu kebajikan sukarela (volunteerary base), bukan kewajiban absolut (compulsory base) sehingga dasar menunaikan zakat adalah sekedar mau atau tidak dari seorang individu. Padahal dalam islam zakat merupakan salah satu perintah Allah yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim dan telah ditetapkan dalam Al-Quran antara lain dalam Q.S Al-Baqarah [2] : 110, Q.S Al-Hajj [22] : 78, dan Q.S Al-Muzammil [73] : 20. Selain itu diterangkan pula dalam suatu hadist bahwa Rasulullah SAW bersabda “Islam dibangun diatas lima perkara, bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, melaksanakan puasa (di bulan Ramadan), menunaikan zakat, dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)” (H.R Muslim)

    Persoalan selanjutnya adalah terkait manajemen dan pengelolaan zakat yang profesional, distribusi dan pendayagunaan zakat. Hal ini tentunya terkait dengan beberapa pihak antara lain amil (orang atau lembaga yang ditunjuk negara untuk menghimpun dan menyalurkan zakat) seperti Baznas dan lembaga turunannya, muzakki (orang yang dikenai kewajiban membayar zakat), dan mustahiq (orang yang berhak menerima zakat).

    Berkaca pada realitas kemiskinan di Indonesia, serta potensi zakat yang besar namun belum terealisasi secara optimal membuatku mulai berpikir soal  peran dan kontribusi sebagai mahasiswa dalam membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi bangsa ini. Mahasiswa sebagai agent social control sudah seharusnya melebarkan kiprahnya dalam menebarkan pengaruh positif, salah satunya adalah dengan memainkan wacana di media. Mahasiswa dapat menyuarakan pemikiran  melalui tulisan dengan mengangkat realitas yang relevan dengan potret permasalahan yang sedang dihadapi bangsa. Jika permasalahan yang dihadapi bangsa ini adalah soal kurangnya tingkat kesadaran (level of consciousness) menunaikan zakat, maka artikel edukasi mengenai zakat, infaq, sadaqah serta wakaf dapat dijadikan propaganda. Peran mahasiswa dalam mengedukasi masyarakat tidak terhenti sampai disini, namun juga dapat dilakukan melalui aksi yang lebih riil dengan turun langsung ke masyarakat untuk melakukan persuasi “Muslim bijak taat zakat” melalui program penyuluhan dan bimbingan masyarakat.

    Selain itu, terkait peran mahasiswa sebagai agent of change dalam pembangunan ekonomi dan pemberdayaan sosial, skema yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan terkait distribusi dan pendayagunaan zakat adalah dengan membantu Baznas dan lembaga turunannya mengoptimalkan kinerja yang dimiliki. Mahasiswa dapat turut andil dalam mengekspolarasi dan memberikan referensi daerah dan kelompok masyarakat yang masuk dalam kriteria mustahiq zakat, sehingga zakat yang telah terkumpul dapat tersalurkan tepat sasaran. Melalui langkah tersebut, secara tidak langsung mahasiswa turut membantu lembaga pengelola zakat dalam  membangun kapabilitas, integritas, transparansi, dan rekam jejak yang baik. Hal ini diinisiasi untuk menciptakan iklim kondusif dalam pendayagunaan zakat yang ada serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap manajemen dan  pengelolaan zakat yang dilakukan.

    Sejalan dengan Visi Indonesia Emas 2045, pengentasan kemiskinan menjadi salah satu fokus utama yang diusung  pemerintah dan generasi muda untuk diselesaikan segera. Ketika setiap pihak didalamnya baik para penentu arah kebijakan di tingkatan pemerintah, Baznas dan lembaga penghimpun zakat lainnya, serta masyarakat yang bertindak sebagai muzakki mampu bersinergi dengan baik, sektor zakat bukan lagi sekedar alternatif, namun menjadi solusi pengentasan kemiskinan. Berbagai cerita gemilang dari negara yang sukses memberdayakan zakat sebagai sektor pembangunan ekonomi sudah sepatutnya ditiru dan dimodifikasi untuk kesejahteraan bangsa. Peran serta mahasiswa sebagai tulang punggung harapan bangsa turut menentukan pelaksanaan tujuan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development goals) melalui aksi nyata dan inovasi yang dimiliki untuk membangun negeri.


    Author : Asfa Asfia

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Jual Beli Emas secara Angsuran (Kredit Emas)

    Jual Beli Emas secara Angsuran (Kredit Emas)

    Pengertian Emas

    Emas adalah salah satu unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol Au dan merupakan logam mulia. Emas juga adalah logam transisi yang lembek, mengkilap, kuning, berat, “malleable“, dan “ductile” yang biasa digunakan sebagai standar keuangan di banyak negara, memiliki nilai interinsik. Bentuknya dapat berupa perhiasan, batangan, koin dan butiran. Kata emas dalam Al-Qur’an “الذهب terdapat pada Q.S. Ali Imran ayat 91, At-Taubah ayat 32 dan Ali Imran ayat 14. Di lain sisi, barang ini dapat dinikmati keindahannya, bahkan sebagai sarana mengekspresikan diri, trend fashion dan lifestyle. Namun dalam jual beli, barang ini harus memenuhi ketentuan hukum islam agar dapat mewujudkan nilai-nilai keadilan, sehingga kemaslahatan antara penjual dan pembeli tidak dirugikan, dan yang paling penting tidak melanggar syariat.

    Emas sebagai salah satu barang ribawi. Barang ribawi terbagi menjadi 2 yaitu math’umin dan naqdin.

    Syarat-Syarat Jual-Beli/Pertukaran Barang Ribawi:
    • Sejenis
    1. (Hulul) Kontan tidak boleh di bayar secara angsuran atau secara tanggungan
    2. (Taqobut qobla tafriq) penyerahannya harus di tempat akad tidak boleh serah terima di luar majlis akad.
    3. (Mumasyalah) harus sama takarannya apabila termasuk barang yang di takar, dan harus sama timbangannya apabila barang tersebut termasuk barang yang ditimbang
    • Tidak Sejenis

    Jika pertukaran emas dengan selain emas maka kita cukup memakai syarat 1 & 2.

    Hadist

    وعن عبادة بن الصامت رضى الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد، فاذا اختلفت هذه الاصناف فبيعوا كيف شئتم اذا كان يدا بيد.) رواه مسلم

    1. Dari Ubadah putra shamit. Ra, ia berkata : “bahwasanya rasulullah saw ” emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, gandum merah dengan gandum merah, kurma dengan kurma, garam dengan garam harus sama timbangannya maupun harganya dan harus di temapat akad penyerahannya. Bila terjadi berlahinan jenis, maka juallah menurut keinginanmu denagn syarat harus saling mengetahui. (HR. Muslim)
    2. Dari Abu said al-khudri, ia berkata ” bahwasanya rasulullah saw. Telah bersabda: ” janganlah kamu menjual emas dengan emas, kevuali sama beratnya dan sama pula harganya. Dan jangan kamu campur sebagian pada sebagian yang lain untuk menambahkan dan jangan kamu jual barang yang tidak ada wujudnya (gaib) dengan barang nyata”. (HR. Bukhari dan Muslim)
    3. Dari Abu hurairah ra ia berkata : “Rasullah  saw bersabda: ” emas dengan emas itu harus sesuai timbangan dengan timbangannya, dan sesuai pula harga dan karatnya. Dan petak dengan perak harus sesuai timbangam dengan timbangannya dan harga dengan harganya. Barangsiapa yang minta ditambah, maka berarti riba”. (HR. Muslim)

    Hukum Jual-Beli secara Angsuran (Kredit)

    Emas

    Mengenai hukum jual beli emas secara angsuran, ulama berbeda pendapat sebagai berikut:

    1. Dilarang dan ini pendapat mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Ulama yang melarang mengemukakan dalil dengan keumuman hadis-hadis tentang riba, yang antara lain menegaskan: “Janganlah engkau menjual emas dengan emas, dan perak dengan perak, kecuali secara tunai.” Mereka menyatakan, emas dan perak adalah tsaman (harga, alat pembayaran, uang), yang tidak boleh dipertukarkan secara angsuran maupun tangguh, karena hal itu menyebabkan riba.
    2. Boleh dan ini pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat. Sementara itu, ulama yang mengatakan boleh mengemukakan dalil sebagai berikut.
    3. Bahwa emas dan perak adalah barang (sil’ah) yang dijual dan dibeli seperti halnya barang biasa, dan bukan lagi tsaman (harga, alat pembayaran, uang).
    4. Manusia sangat membutuhkan untuk melakukan jual beli. Apabila tidak 65 diperbolehkan jual beli secara anggsuran, maka rusaklah kemaslahatan manusia dan mereka akan mengalami kesulitan.
    5. Emas dan perak setelah dibentuk menjadi perhiasan berubah menjadi seperti pakaian dan barang, dan bukan merupakan tsaman (harga, alat pembayaran, uang). Oleh karenanya tidak terjadi riba riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara perhiasan dengan harga (uang), sebagaimana tidak terjadi riba (dalam pertukaran atau jual beli) antara harga (uang) dengan barang lainnya, meskipun bukan dari jenis yang sama.
    6. Sekiranya pintu (jual beli secara angsuran) ini ditutup, maka tertutuplah pintu utang piutang, masyarakat akan mengalami kesulitan yang tidak terkira.

    Author : Muhammad Murtadho

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Zakat dalam Empat Mazhab

    Zakat dalam Empat Mazhab

    Zakat adalah sejumlah harta tertentu dengan sifat-sifat tertentu yang wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqîn) dalam istilah fiqih. Istilahnya secara syari’ah dalam al-Qur’an dan Hadits terkadang menggunakan kalimat shadaqah. Oleh karena itu, Imam al-Mawardi mengatakan, “terkadang yang dimaksud dengan kalimat shadaqah adalah zakat, sedangkan yang dimaksud dengan kalimat zakat adalah shadaqah; dua kata yang berbeda akan tetapi memiliki substansi yang sama.”

    Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang juga menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syari’at Islam. Oleh sebab itu, Ijma’ Ulama menyatakan bahwa hukum menunaikannya adalah wajib atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Seorang muslim yang enggan membayar padahal mempunyai kemampuan untuk membayarnya, maka tergolong orang yang melakukan dosa besar, dan di akhirat nanti akan dimasukkan ke dalam neraka jahannam. Bahkan seandainya keengganan membayar tersebut disertai ingkar/tidak mengakui atas kewajiban membayar zakat, padahal dia tahu bahwa ibadah tersebut wajib hukumnya maka orang tersebut menjadi kufur karenanya. Ayat al-Qur’an dan hadits yang menjelaskan keutamaan menunaikan ibadah ini. Diantaranya:

    رحمتی وسعت كل شيء فسأكتبها للذين يتقون ويؤتون الزكوةوالذين هم بئايتنا يؤمنون.

    “Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertaqwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat kami”. (QS. Al-A’raaf:156)

    Rasulullah bersabda:

    حصنوا أموالكم بالزكاة وداووا مرضاكم بالصدقة. (رواه والطبراني وأبو نعیم)

    “Jagalah harta kalian dengan menunaikan zakat dan obati orang-orang sakit dari kalian dengan bersedekah.” (HR At-Thobroni Dan abu  Nu’aim).

    Orang yang wajib membayar menurut madzhab Syafi’i: (1) Muslim, (2) Merdeka. Harta anak yang masih belum baligh atau orang gila, wajib dikeluarkan zakatnya yang ditunaikan oleh wali/orang yang mengurusnya. Menurut madzhab Hanafi, tidak wajibnya atas harta anak kecil dan orang gila, kecuali atas hasil pertanian dan zakat fitrah. Adapun orang yang mempunyai tanggungan hutang, para ulama berbeda pendapat.

    Menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i tanggungan hutang tidak dapat mencegah atau kewajiban zakat. Menurut madzhab Hanbali hutang yang tidak bisa terbayar kecuali dengan harta yang harus dikeluarkan, sekira tidak ada harta lain diluar kebutuhan pokok (sandang, pangan dan papan) yang dapat digunakan untuk membayar hutang, maka dapat mengurangi kadar yang harus dikeluarkan, atau bahkan menggugurkan kewajiban jika tanggungan hutang yang harus dibayar mengurangi objek sampai dibawah nishab, baik hutang tersebut sudah jatuh tempo atau belum.

    Syarat-syarat dalam mengeluarkan zakat: pertama, niat. Setiap harta yang diberikan kepada mustahiq (golongan yang berhak menerima zakat), harus diniyati sebagai ibadah. Kedua, tamlik. Yakni harta harus diberikan kepada mustahiq dengan cara yang dapat memindah kepemilikan, tidak dalam bentuk suguhan.

    Waktu mengeluarkannya apabila sudah memenuhi segala persyaratan wajib, maka harus segera dikeluarkan. Kewajiban membayar harus segera, tidak boleh ditunda-tunda kecuali terdapat alasan yang dibenarkan seperti tidak ditemukan mustahiq, menunggu kerabat yang akan diberikan, menunggu kedatangan tetangga yang membutuhkan, atau menunggu orang yang lebih membutuhkan.

    Dalam terminologi fikih, ibadah ini dibagi dua. 1) Mal (zakat harta). 2) Nafs (zakat fitrah).

    Zakat maal adalah yang dikenakan atas harta tertentu yang dimiliki oleh seseorang dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan, syarat-syarat kekayaan yang wajib dizakati yaitu, pertama, milik penuh (Almilku attam). Yang dimaksud “milik” menurut madzhab Syafi’i adalah memungkinkan untuk ditasharrufkan oleh pemiliknya, meskipun tidak berada dalam kekuasaannya, seperti hilang atau dicuri. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, harta yang tidak sedang dikuasai dan dapat dipergunakan oleh pemiliknya, seperti hilang atau dicuri, tidak wajib dikeluarkan hartanya sebagai ibadah karena tidak dimiliki secara penuh. Kedua, milik perorangan. Yakni, harta yang wajib dikeluarkan sebagai ibadah adalah harta yang dimiliki oleh orang tertentu, baik satu orang atau lebih seperti harta yang dimiliki secara syirkah (lebih satu orang). Ketiga, tidak diperoleh dengan cara haram. Keempat, mencapai kadar nishabnya. Kelima, haul. Yakni, kepemilikan harta sudah berlalu masanya selama dua belas bulan qomariyah, pada objek tertentu. Keenam, lebih dari kebutuhan pokok. Demikian menurut Madzhab Hanafi. Sedangkan ulama dari Madzhab lainnya tidak mencantumkan persyaratan di atas secara tersendiri akan tetapi hanya disebutkan dalam penjelasan. Wallohu a’lam.

    An-nafs (zakat fitrah) Ibnu Utaibah berkata: “Yang dimaksud dengan zakat fitrah adalah zakat jiwa.” Dengan demikian, ibadah ini adalah sebagai pembersih jiwa, sebagaimana zakat mil sebagai pembersih harta dari hak-hak mustahiq. Dalam istilah fiqh, zakat fitrah bermakna mengeluarkan bahan makanan pokok dengan ukuran tertentu dan waktu wajibnya dimulai setelah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan (malam 1 Syawal) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

    Waktu zakat fitrah yaitu harus ditunaikan selambat-lambatnya sebelum masuk waktu Maghrib hari raya (masuk tanggal dua Syawal) dan boleh ditunaikan sejak masuk tanggal satu bulan Ramadan (ta’jil). Waktu yang paling utama ditunaikan pada hari raya Idul Fitri setelah shalat Shubuh dan sebelum dilaksanakan shalat idul fitri. Makruh hukumnya membayar setelah shalat Ied sampai masuk waktu Maghrib. Jika tidak ditunaikan sampai masuk waktu maghrib hari raya (tgl 2 Syawal), maka berdosa dan wajib segera ditunaikan (godlo’).

    Kadarnya yang harus ditunaikan adalah, satu sha’ dari makanan pokok (beras putih) atau setara dengan 2,720 kg. beras putih. Demikian menurut hasil konversi KH. Muhammad Ma’shum bin Ali. Menurut hasil konversi lain yang disebutkan dalam kitab Mukhtashar Tasyyid al-Bunyan, satu shd’ setara dengan 2,5 kg. untuk lebih hati-hati demi menjaga keabsahan zakat fitrah, sebaiknya kadar yang dikeluarkan digenapkan menjadi 3 kg beras putih. Menurut madzhab Maliki, zakat fitrah boleh ditunaikan dalam bentuk uang senilai kadar beras putih yang harus dikeluarkan. Namun makruh hukumnya. Sedangkan menurut madzhab Hanafi, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai setengah sha’ gandum atau tepung gandum setara dengan 1,907 kg, bukan senilai 3 kg beras putih. Jika mustahiq merasa lebih senang menerima uang daripada beras, menurut madzhab Hanafi, yang lebih utama zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang.

    Zakat

    Niat adalah salah satu syarat penting dalam keabsahan ibadah ini. Niat sebagaimana ibadah yang lain, cukup diucapkan dalam hati saja, dan sunnah dilafadzkan secara lisan. Niat tidak harus diucapkan dengan bahasa Arab tetapi dapat menggunakan bahasa apapun seperti contoh niat dengan bahasa Arab untuk dirinya sendiri:

    نويت أن أخرج زكاة الفطر عن نفسي لله تعالى

    “Saya niat alpha pharma testosterone cypionate mengeluarkan zakat fitrah saya karena Allah ta’ala.”
    Contoh niat zakat fitrah dengan bahasa Arab untuk orang lain:

    نويت أن أخرج زكاة الفطر عن……. لله تعالى

    “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk….. (sebutkan yang dimaksud) Allah ta’ala.”

    Niat yang dilakukan pada saat menyerahkan zakat kepada mustahiq, atau kepada wakil yang akan menyalurkan pada mustahiq atau pada saat menyisihkan beras yang dipergunakan sebagai zakat fitrah. Niat zakat fitrah juga dapat diwakilkan kepada orang lain.


    Author : Aris Yajid Bustomi

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Ekonomi Sufistik dan Tujuannya

    Ekonomi Sufistik dan Tujuannya

    Sebuah bencana, apa pun bentuk dan ukurannya, selalu mengakibatkan bertambahnya kaum dhuafa. Sebagian dari kita yang mampu biasanya tergerak untuk memberikan sumbangan. Setiap ada bencana, para ekonom di Negara manapun juga akan menghitung dampak kerugian serta perkiraan biaya rehabilitasinya. Tapi, celakanya penghitungan nilai ekonomi secara konvensional tak pernah mampu memperhitungkan dampak positif yang ditimbulkan oleh bencana itu sendiri.

    Everytime I try to keep in mind …

    That I try to do everything because of God …

    And I say God’s name deep in my heart

    I witness that there is no god but Allah …

    And Muhammad is the messenger of God

    “Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” (QS. Al-Nur: 22)

    Allah SWT mengingatkan melalui Rasulullah saw kepada orang-orang yang diberi kelebihan harta dan kelapangan dalam berusaha dalam salah satu interpretasi hadits sahihnya (HR. Bukhari Muslim) bahwa keberadaan orang-orang yang mampu banyak ditopang oleh keberadaan orang-orang yang tidak/kurang mampu. Oleh karenanya, orang-orang yang mampu tidak diperbolehkan sombong. Malah sebaliknya, mereka diharapkan memberdayakan orang-orang yang tidak/kurang mampu agar mendapat ridha Allah SWT sang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

    Pada saat terjadi bencana, kebanyakan dari kita akan kembali mengingat dan menggungkan nama Allah SWT. Sesungguhnya ini dapat menjadi modal untuk pembangunan ekonomi sufistik yang lebih dari sekadar pembangunan materiil saja, tatapi juga pembangunan menyeluruh karena melibatkan juga aspek spriritual. Karena itu, masa pascabencana adalah kesempatan yang baik bagi para pengembang ekonomi umat untuk memberdayakan kaum dhuafa. Contoh paling konkret adalah bangsa Jepang sebagai pihak yang kalah di Perang Dunia ke 2. Walau mereka secara umum penganut Amaterasu Omikami (Dewa Matahari), semangat mereka membangun perekonomiannya pada era pascabencana bom atom sampai sekarang masih banyak dicontohi banyak Negara lain.

    Adalah suatu kenyataan bahwa usaha kecil, yang biasanya dikelola oleh kaum dhuafa, sungguh merupakan kekuatan ekonomi nasional di banyak Negara. Memang, setiap Negara memiliki ukuran  yang berbeda dalam mengklarifikasi kaum dhuafanya. Namun, sesungguhnya orang-orang pada posisi sosial seperti inilah yang banyak membangun perekonomian sebuah Negara. Sebab, kredo kelas ekonomi dhuafa adalah: “kerja merupakan suatu keharusan untuk menopang ekonomi rumah tangga.”

    Melihat kenyataan tersebut, sudah selayaknya jika pihak yang diberi amanah kekuasaan dari kemampuan “lebih” untuk memberikan perhatian serius bagi pembinaan kaum dhuafa di pascabencara. Pemberdayaannya pun sepantasnya memperhatikan Al-Quran Surah Al-Qashash : 77 yang mmpunyai esensi untuk meraih kebahagiaan akhirat dan dunia, berbuat baik terhadap sesama, serta tak merusak alam yang diamanahkan Allah SWT kepada umat manusia.

    Tujuan ekonomi sufistik juga sangatlah jelas, yaitu untuk mencapai keadilan sosial, keamanan sosial serta menjaga kesimbangan sosial bagi sebuah masyarakat. Dalam Islam, sosial justice atau kadilan sosial berarti memperoleh sandang, pangan, papan, alat produksi, pendidikan dan penjagaan harkat martabat yang memadai. Negara atau otoritas juga diharapkan membangun hubungan harmonis antara yang ber-Punya dan yang dhuafa dengan mengimplementasikan zakat, infak, sedekah, serta wakaf. Yang lainnya adalah dengan melakukan sharing productivity atau berbagi produktivitas dalam hal musyarakah, mudharabah dalam suatu Islamic Industrial Relationship (hubungan Industrial Islami) berbasis Qur’an dan Hadits.

    Sufistik

    Khusus untuk implementsi zakat, infak, sedekah dan wakaf, Allah SWT telah mengingatkan kita dengan firman-Nya, Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya. (QS. Ali Imran : 92)

    Jika melihat perintah ini, dalam kerangka modern, sikap dasar ini  disebut altruisme (mendahulukan kepentingan orang lain ketimbang diri sendiri). Makna altruisme ini sejatinya sungguh dalam, karena kita diwajibkan mengorbankan sesuatu demi memperjuangkan nilai kebenaran. Pada ekonomi sufistik terdapat kecenderungan untuk menerapkan nilai kebenaran karena mengusung konsep Sincerety towards Prosperity atau Keikhlasan Menuju Kemakmuran.

    Untuk Indonesia, apalagi yang akhir-akhir ini banyak dirundung bencana, tidak berlebihan rasanya jika pemberdayaan kaum dhuafa ini oleh para pengikut altruisme dalam ekonomi sufistik dirumuskan dalam kata-kata: “Berpangkal pada tani & desa … berkembang dalam usaha mulia, perdagangan dan industri … berujung dalam masyarakat adil, makmur dan berdaulat … dalam rahmat Allah SWT.”


    Author : Muhammad Gunawan

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Sukuk sebagai Alternatif Pembayaran Start-Up UMKM

    Sukuk sebagai Alternatif Pembayaran Start-Up UMKM

    Beberapa tahun terakhir perkembangan startup di Indonesia mengalami peningkatan.  Berdasarkan data yang dirilis oleh situs startuprangking pertumbuhan usaha startup di Indonesia di tahun 2019 menunjukkan angka 2.130 perusahaan, dimana mayoritas perusahaan startup pada umumnya adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). UMKM memiliki kontribusi yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. Data dari Kementerian Perindustrian menyebutkan bahwa kontribusi sektor UMKM terhadap PDB meningkat menjadi 60,34% dalam lima tahun terakhir. UMKM juga turut menjadi kunci menurunkan tingkat pengangguran. Sektor ekonomi ini menyerap tenaga kerja sebesar 116.673.416 jiwa atau 97,02 persen dari seluruh sektor usaha di Indonesia (Kementerian Koperasi dan UKM, 2018).

    Namun bertolak dengan hal tersebut, hampir 80% startup di Indonesia mengalami kegagalan ditahun pertama (Lupyoadi, 2004), dengan tingkat kegagalan usaha kecil di Indonesia mencapai 78% (Wirasasmita, 1994) yang dalam perkembangannya didapatkan bahwa faktor utama penyebab kegagalan startup adalah kurangnya modal sehingga perusahaan tidak dapat menghasilkan turnover bagi perkembangan usaha (Colis, 2016). Hal ini berbanding lurus dengan fakta bahwa dari 54 juta pelaku UMKM di Indonesia, sebanyak 74% UMKM belum memperoleh akses pembiayaan (Pricewaterhouse Coopers, 2019). Sementara itu permasalahan di sisi bisnis, startup UMKM masih kesulitan mencari mentor untuk konsultasi pengembangan usaha agar mampu meningkatkan kelas usaha dari usaha mikro menjadi usaha kecil, dari usaha kecil menjadi usaha menengah, serta dari usaha menengah menjadi usaha besar.

    Berlanjut ke persoalan lain, Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia dengan besaran 209,1 juta jiwa atau 13,3% dari seluruh umat muslim di dunia (PEW Research Centre, 2017). Potensi besar yang dimiliki ini mendorong Indonesia untuk menjadi  pusat pengembangan pasar modal syariah yang mampu diupayakan melalui  instrumen sukuk. Hal yang mendasari pernyataan tersebut adalah posisi sukuk dalam klaster global memiliki pangsa pasar yang besar (BAPPENAS, 2018). Adapun dalam perkembangannya, kontribusi Indonesia dalam pengembangan klaster global pasar modal syariah direpresentasikan melalui pencapaian Indonesia  sebagai negara penerbitan sukuk terbesar ke-3 di dunia. Disamping itu, peran sukuk negara dalam pembiayaan APBN menguat yang diindikasi melalui eskalasi jumlah penerbitan sukuk beberapa tahun terakhir. Berdasarkan data Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko (DJPPR), penerbitan sukuk negara mengalami kenaikan yang signifikan dengan total akumulasi penerbitan sukuk negara sejak tahun 2008-2018 mencapai Rp 950,26 triliun.

    Pasar modal Indonesia berpotensi besar memperkuat perekonomian nasional. Terlebih jika diiringi dengan peningkatan partisipasi investor dan penggalian sumber investasi lokal yang mampu dimaksimalkan dengan pemberdayaan aset wakaf yang dimiliki Indonesia. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia (BWI), saat ini terdapat 4 juta hektare (ha) tanah wakaf yang tersebar di 400 ribu titik, dengan nilai sekitar Rp 2.050 triliun. Namun, potensi aset wakaf tersebut belum tergarap dan kurang produktif, dimana realisasi penghimpunan dana wakaf hingga tahun 2017 masih berada di angka Rp 199 miliar dengan penyaluran dan utilisasi sebanyak 75% aset wakaf masih dipergunakan untuk pembangunan masjid/musholla, 14% untuk pendidikan, 5% untuk pemakaman dan 6% untuk penggunaan yang lain. Padahal wakaf merupakan salah satu perangkat yang dimiliki negara yang mampu menjadi sumber pendanaan nasional untuk mendukung sektor usaha di Indonesia. Berkaca pada fakta tersebut, maka implementasi dual integrasi antara sektor wakaf dengan sektor pasar modal melalui sukuk berbasis wakaf (Sukuk Linked Waqf) sangat memungkinkan. Hal ini ditujukan untuk  menciptakan alternatif baru sumber pendanaan negara bagi pembiayaan startup UMKM.

           Eskalasi penerbitan sukuk yang signifikan serta dukungan aset wakaf di Indonesia yang begitu potensial  mendorong dual integrasi antara sektor tersebut agar semakin ditingkatkan. Adapun penerbitan sukuk berbasis wakaf sering menggunakan sukuk dengan kontrak  Joint Venture atau Musyarakah Mutanaqisah, Lease atau Ijarah, serta Mudharabah. Dalam hal ini penulis menginiasiasi ide pemberdayaan sukuk berbasis wakaf dengan skema kontrak Joint Venture atau Musyarakah Mutanaqisah yang merupakan bentuk kerjasama untuk kepemilikan suatu barang atau aset antara dua pihak atau lebih. Dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya. Perpindahan kepemilikan ini dilakukan melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain dimana kerjasama ini berakhir dengan pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain (Hosen, 2009).

    Gambar  1. Skema Sukuk Berbasis Wakaf (Akad Musyarakah Mutanaqisah)

     Berdasarkan skema di atas dapat dianalisis alur  pengelolaan sukuk berbasis wakaf dengan akad musyarakah mutanaqisah sebagai berikut :

    1. BWI sebagai nadzir aggregator memberikan endorsement dan rekomendasi pengelolaan aset wakaf kepada nadzir.
    2. Nadzir bekerjasama dengan BUMN melakukan perjanjian jangka panjang penyerahan pengelolaan tanah wakaf sesuai jangka waktu (tenor) yang telah disepakati.
    3. BUMN berperan sebagai obligor untuk mengajukan proposal proyek kepada SPV
    4. Pihak SPV bertugas untuk menerbitkan sukuk. SPV juga menjadi pihak yang melakukan transaksi atau perikatan dengan obligor untuk kepentingan obligor serta sebagai wali amanat untuk kepentingan investor (Soemitra, 2014).
    5. Investor yang menyetujui kerjasama dalam wakaf sukuk dengan kontrak Joint Venture/Musyarakah Mutanaqisah akan membayar wakaf sukuk secara tunai kepada SPV.
    6. SPV menyerahkan dana kepada Obligor
    7. Obligor melakukan kontrak dengan kontraktor dalam pembangunan gedung
    8. Kontraktor membangun infrastruktur diatas tanah wakaf
    9. Gedung akan disewakan kepada tenant
    10. Biaya sewa akan diserahkan kepada Obligor dan nadzir dengan pembagian (nisbah) yang telah disepakati diawal akad.
    11. Obligor akan menyerahkan bagi hasil sesuai nisbah yang telah disepakati beserta modal pokok secara berangsur (musyarakah mutanaqisah atau diminishing musharakah) kepada SPV untuk diserahkan ke investor
    12. SPV akan menyerahkan return usaha kepada Investor
    13. Pada akhir masa jatuh tempo, tanah wakaf beserta gedung dikembalikan kepada nadzir.

    Sebagai bentuk tindak lanjut atas hasil pemberdayaan sukuk berbasis wakaf, maka penyaluran pembiayaan startup UMKM dilakukan dengan pengoptimalan fungsi LPDB-KUMKM. Menurut Pasal 1 ayat 1 Peraturan Direksi Lembaga Pengelola Dana Bergulir KUMKM Nomor: 008/Per/LPDB-KUMKM/2015 Tentang Rencana Strategis Bisnis LPDB-KUMKM Periode 2015 – 2019,  LPDB-KUMKM merupakan satuan kerja Kementerian Koperasi dan UKM yang memiliki  tugas melaksanakan pengelolaan Dana Bergulir untuk disalurkan dalam bentuk pinjaman/pembiayaan, atau dalam bentuk lainnya dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi dan UKM.

    Dengan mengedepankan TRISUKSES (Sukses Penyaluran, Sukses Pemanfaatan, dan Sukses Pengembalian). Untuk itu LPDB-KUMKM akan menjadi lembaga inklusif yang dapat diakses oleh semua pelaku usaha. Guna mempercepat dan memperluas akses pembiayaan dana bergulir penyaluran pinjaman/pembiayaan, LPDB-KUMKM akan menggunakan channeling yang terdapat pada skim pembiayaan berikut.

    Gambar  2. Bagan Skim Pinjaman/Pembiayaan LPDB-KUMKM


    Sumber : LPDB-KUMKM, 2019

                Berdasarkan data tersebut dapat dianalisis bahwa terdapat skema penyaluran dana bergulir terhadap UMK secara langsung (direct). Skema ini berlaku khususnya bagi pembiayaan syariah dana bergulir seiring tengah diubahnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Dana Bergulir sehingga pelaku UMKM mampu mengakses pembiayaan syariah tanpa melalui lembaga perantara (Aripin, 2019). Disamping itu, Permeneg Koperasi dan UKM No. 06/Per/M.KUKM/V/2013 menyatakan bahwa  LPDB-KUMKM dalam pelaksanaan tugasnya turut menjalankan serangkaian fungsi, salah satunya penghimpunan pengembalian dana bergulir yang berasal dari pinjaman program dana bergulir dari KUMKM, dana anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber dana lainnya yang sah.

    Berdasarkan hal tersebut maka hasil pemberdayaan sukuk berbasis wakaf yang dinilai potensial dapat menjadi sumber penerimaan dan dialokasikan ke dalam pos pendapatan yang dapat dianggarkan kepada LPDB-KUMKM untuk selanjutnya disalurkan melalui skim pembiayaan syariah kepada startup UMKM. Adapun skema penyaluran dana tersebut dapat dijabarkan melalui bagan dibawah ini.

    Gambar  3. Skema Pembiayaan Startup UMKM dari Hasil Pemberdayaan Sukuk Berbasis Wakaf

    Sumber : Diolah Penulis, 2019

    Berdasarkan Skema tersebut dapat dijabarkan bahwa hasil berupa return dari pemberdayaan sukuk berbasis wakaf dengan akad musyarakah mutanaqisah yang telah diterima obligor (BUMN) dapat disalurkan kepada LPDB-KUMKM sebagai salah sumber pembiayaan sektor syariah. Adapun langkah selanjutnya LPDB-KUMKM dapat menyalurkan pembiayaan menggunakan skim pembiayaan syariah secara langsung (direct) kepada startup UMKM dengan didukung penerapan metode asosiasi (association method) untuk menempatkan sasaran pembiayaan. Nantinya, startup UMKM yang telah memperoleh pembiayaan akan memberikan return berupa bagi hasil kepada LPDB-KUMKM. Adapun tarif bagi hasil yang digunakan sesuai dengan ketentuan yang tertera pada PMK No.75/PMK.05/2011 Tentang Tarif Layanan Dana Bergulir untuk pola pembiayaan syariah yaitu sebesar maksimal 40% berbanding 60% dari pendapatan kotor.  

    Dalam proses kerjanya, LPDB-KUMKM akan menjalin bekerja sama dengan asosiasi-asosiasi pengusaha untuk menghimpun UMKM calon mitra yang dalam hal ini, asosiasi yang dimaksud seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang UMKM, Sarikat Saudagar Nusantara, Ikatan Saudagar Muslim Indonesia dan Kadin UMKM . Kerjasama antara LPDB-KUMKM dan asosiasi pengusaha perlu dilakukan sebab asosiasi-asosiasi tersebut memiliki UMKM binaan yang berkualitas.

    Merujuk pada hal tersebut, model pembiayaan berbentuk metode asosiasi (association method) menjadi salah satu model pembiayaan yang dapat diadopsi sebagai katalisator dalam meningkatkan kinerja LPDB-KUMKM. Association Method adalah sebuah model bisnis di mana masyarakat membentuk sebuah asosiasi di lingkungannya. Bentuk asosiasi ini dapat berupa asosiasi politik, agama, budaya, asosiasi pekerja hingga asosiasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM/SMEs).

    Adapun kaitannya dengan program LPDB-KUMKM dalam menyalurkan pembiayaan, asosiasi-asosiasi pengusaha yang telah terhimpun ini akan turut menjalankan serangkaian fungsi. Pertama, penyeleksian calon mitra binaan potensial dan  uji kelayakan usaha calon mitra. Kedua, Program clustering UMKM sehingga diharapkan UMKM dapat memperoleh manfaat sinergi dan efisiensi yang tinggi dibandingkan jika bekerja sendiri. Ketiga, Pembinaan dan Pembimbingan yang direalisasikan melalui program-program derivatif antara lain, seminar, pelatihan Bimtek (Bimbingan Teknologi), sosialisasi dan pengarahan bagi perintis baru UMKM, serta mengadakan dan menyebarluaskan informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, penjaminan, teknologi, desain dan mutu. Keempat, Intermediasi dengan Lembaga Pembiayaan. Kelima, Evaluasi Kinerja UMKM

    Hasil pemberdayaan sukuk berbasis wakaf ini sangat potensial untuk dijadikan alternatif pembiayaan bagi para pelaku startup UMKM. Adapun skema yang terbentuk antara lain, dana hasil pemberdayaan sukuk berbasis wakaf diserahkan oleh Obligor (BUMN) kepada LPDB-KUMKM, kemudian LPDB-KUMKM menyalurkan pembiayaan syariah  secara langsung (direct) kepada mitra usaha (startup UMKM) dengan didukung penerapan metode asosiasi (association method). Dimana asosiasi-asosiasi pengusaha yang telah terhimpun akan menjadi pihak channeling yang akan memberikan rekomendasi UMKM yang akan menjadi calon mitra sehingga pembiayaan tersalurkan tepat sasaran. Selain itu asosiasi ini juga turut menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi sebagai bentuk nyata pemberdayaan UMKM yang berkelanjutan.


    Author : Asfa Asfia & Ade Nurul Hita A.

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Peran Pesantren di Tengah Pandemi Covid-19

    Peran Pesantren di Tengah Pandemi Covid-19

    Pesantren menjadi salah satu institusi yang tidak akan pernah bisa dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam. Lebih lanjut, pesantren menempati posisi yang sangat strategis, dimana selain menjadi lembaga dakwah dan lembaga pendidikan, pesantren juga turut berperan aktif dalam pemberdayaan masyarakat, baik itu mensejahterakan masyarakat pesantren maupun masyarakat disekitarnya. Tercatat saat ini setidaknya ada 28.194 pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia dengan jumlah santri mencapai 18 juta orang (KNEKS, 2020). Dengan jumlah sebesar itu, pesantren berpotensi besar dalam mengakselerasi ekonomi syariah sebagai solusi perekonomian umat.

    Ekonomi syariah saat ini menjadi fokus pemerintah, melihat dari perkembangan industri halal global yang semakin meningkat pesat. Saat ini, menurut data terakhir dari The State of The Global Islamic Economy Report 2020-2021, Indonesia menempati posisi ke-4 pada global Islamic indicator. Posisi Indonesia tersebut mengalami peningkatan dari tahun 2019 yaitu berada pada peringkat ke-10 (Indonesia, 2021). Bahkan, menurut data ICD Refinit Development Report 2020, untuk kategori keuangan syariah, Indonesia berada pada peringkat ke-2 (ICD, 2020).

    Untuk itu, peran pesantren melalui seperangkat sumber dayanya sangat dibutuhkan dalam pengembangan perekonomian umat. Dalam hal ini, pesantren dapat mengambil peran pada mengembangkan keuangan syariah, santripreneur, maupun dalam pembangunan ketahanan pangan.

    Memperkuat Pengembangan Sumber Daya Umat di Pesantren

    Sumber daya umat menjadi salah satu elemen penting dalam suatu ekosistem sosial. Oleh karena itu, perlu penguatan sumber daya umat yang berada di pesantren. Tujuan dari penguatan ini adalah untuk menghasilkan output yang kompetitif serta profesional di tengah tuntutan yang semakin kompleks seiring dengan perkembangan zaman. Selain itu, diharapkan dengan penguatan ini akan membawa angin segar pada perubahan yang semakin baik.

    Penguatan pengembangan sumber daya umat di pesantren bisa dilaksanakan melalui pembekalan secara teoritis berupa keilmuan dan ability yang bisa didapatkan melalui pendidikan formal. Selain itu, untuk mengembangkan life skill, pesantren dapat melaksanakan suatu pelatihan ataupun kegiatan magang di beberapa instansi/perusahaan yang menjadi mitra pesantren (Herman, 2016). Dengan penguatan pengembangan yang dilakukan oleh pesantren maka, akan menghasilkan sumber daya umat yang bertaqwa, berilmu, beriman, terampil serta profesional dan siap untuk berkompetisi di masyarakat, tentunya berpegang teguh dengan ajaran agama Islam.

    Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah Melalui Pesantren

    Keuangan syariah menjadi salah satu indikator yang menunjukkan peningkatan pesat pada ekosisitem ekonomi syariah. Peningkatan tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan keuangan sesuai dengan ajaran Islam semakin tinggi. Namun, meskipun telah menunjukkan peningkatan yang pesat, tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah masih rendah dibandingkan dengan konvensional, yaitu pada tahun 2019 menunjukkan angka sebesar 9,10 persen untuk inklusi dan untuk literasi sebesar 8,93 persen (OJK, 2020).

    Dengan banyaknya jumlah pesantren dan santri yang tersebar di seluruh Indonesia, hal tersebut menjadi peluang besar untuk mengembangkan keuangan syariah. Untuk itu, cara yang bisa dilakukan pesantren adalah dengan mengembangkan lembaga keuangan syariah yang ada di pesantren, seperti Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) dan juga Bank Wakaf Mikro (BWM). Kedua lembaga tersebut berbadan hukum koperasi. Menurut KNKS dalam siaran pers 22 Oktober 2020 lalu menjelaskan bahwa, BMT telah menjadi inklusifitas layanan keuangan syariah di masyarakat pada tingkat akar rumput. Bahkan saat ini, dukungan untuk pembiayaan koperasi syariah seperti BMT yang berada di pesantren telah dilakukan melalui program revitalisasi pembiayaan dana bergulir yang disalurkan oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) atas arahan dari Kementrian Koperasi dan UMKM (KNEKS, 2020).

    Dalam membantu perekonomian masyarakat pesantren, BMT dan BMW akan memberikan pinjaman untuk modal usaha bagi masyarakat. Terkhusus untuk BMT, layanan yang diberikan kepada masyarakat yaitu, masyarakat bisa membuka tabungan untuk menyimpan dana mereka. Selain BMT dan BMW, ada juga lembaga zakat yang akan membantu para pemberi zakat untuk menyalurkan zakatnya kepada mereka yang membutuhkan (Fathoni, 2019). Dengan adanya lembaga-lembaga tersebut, masyarakat akan semakin mengenal sistem syariah, terutamanya yang berhubungan dengan keuangan syariah.

    Penguatan Program Santripreneur

    Pesantren merupakan laboratorium dari bisnis ekonomi syariah, karena di pesantrenlah praktik riil dari teori-teori ekonomi syariah dijalankan dalam aktivitas ekonomi sehari-harinya. Karenanya, untuk semakin memperkuat perannya dalam mengakselerasi ekonomi syariah, pembekalan terhadap santri akan jiwa kewirausahaan sangatlah penting. Melalui santripreneur inilah, diharapkan mampu menumbuhkan wirausaha baru yang akan terjun ke masyarakat dan juga menggerakan masyarakat untuk mau berwirausaha. Pada program santripreneur ini, para santri akan dibekali dengan keterampilan dalam berwirausaha serta vokasi (KNEKS, 2020).

    Menurut Dirjen IKMA, sejak tahun 2013 hingga saat ini setidaknya telah ada 75 pondok pesantren dengan 9.988 santri yang tergabung dalam program santripreneur (Kemenperin, 2020). Hal tersebut merupakan capaian yang luar biasa, karena dengan semakin banyak dan meluasnya program satripreneur, ekonomi produktf berbasis industri akan semakin menguat dan dapat menumbuhkan semangat santri dalam berwirausaha serta akan lahir wirausaha-wirausaha baru baik itu dikalangan pesantren maupun di kalangan masyarakat luas, mengingat jumlah pesantren dan santrinya yang cukup banyak. Hal ini, dibuktikan dengan meningkatnya kewirausahaan di Indonesia. Menurut data dari Global Entrepreneurship Index 2019, saat ini Indonesia menduduki ranking ke 75 dari 134 negara pada kategori Entrepreneurship. Ranking tersebut menunjungkan peningkatan dibanding tahun 2018 yang saat itu Indonesia berada pada peringkat ke 94, naik sebanyak 14 peringkat (GEDI, 2020).

    Pengembangan Program Ketahanan Pangan Berbasis Pesantren

    Menurut UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan (JDIH BSN , 2019).

    Karenanya, ada dua cara yang bisa digunakan oleh pesantren dalam pembangunan ketahanan pangan diantaranya, green waqf dan urban farming. Green waqf merupakan suatu program wakaf produktif yang bergerak pada sektor perikanan dan pertanian dan lainnya guna menyelesaikan permasalahan dan untuk dimanfaatkan oleh pesantren ataupun masyarakat miskin sebagai maukuf alaih (penerima manfaat) (KNEKS, 2020). Selanjutnya, Urban farming merupakan suatu program atau konsep yang memanfaatkan lahan terbatas untuk dijadikan sebagai lahan produktif (Shukri, 2020). Dengan adanya urban farming ini, dimana metode tanam yang digunakan seperti hidroponik, akuaponik, budikdamber, tanam dinding dan lain sebagainya dapat memenuhi ketersediaan pangan, terutama disaat pandemi seperti ini. Bahkan, dalam skala besar urban farming berbasis pesantren juga dapat membantu masyarakat sekitar pesantren untuk memenuhi kebutuhan dengan mensupply produk yang dihasilkannya.

    Dengan besarnya potensi yang dimiliki, guna merevitalisasi peran pesantren dalam perekonomian umat di tengah pandemi Covid-19 saat ini, penguatan pada pengembangan sumber daya umat di pesantren, pengembangan lembaga keuangan syariah yang ada di pesantren seperti Baitul Maal Wat-Tamwil (BMT) dan juga Bank Wakaf Mikro (BWM), mengadakan program santripreneur yang tentunya akan menjadi bekal bagi para santri untuk siap terjun dalam kehidupan bermasyarakat dengan membuka usaha yang tentunya dapat membantu masyarakat, dan pengembangan program ketahanan pangan melalui urban farming serta green waqf. Diharapkan, hal tersebut dapat memperkuat dan mempertegas peran pesantren dalam perekonomian umat. Disamping itu, pesantren dapat menunjukkan eksistensinya tidak hanya dalam lembaga pendidikan dan dakwah namun juga dalam membantu perekonomian nasional, mengingat potensi besar yang pesantren miliki.

    DAFTAR PUSTAKA

    • Fathoni, M. A. (2019). Peran Pesantren dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat di Indonesia. CIMAE: Conference On Islamic Management Accounting And Economics , 133-140.
    • GEDI. (2020). The Global Entrepreneurship Index 2019. Washington, D.C: thegedi.org.
    • Herman, I. (2016). Revitalisasi Peran Pesantren dalam Pengembangan Sumber Daya Umat di Era Globalisasi dan Modernisasi. CENDEKIA: Jurnal Studi Keislaman , 194-209.
    • ICD. (2020). Islamic Finance Development Report 2020. United Kingdom: icd-ps.org.
    • Indonesia. (2021). Indonesia Berpeluang Memimpin Industri Halal Dunia. Jakarta: indonesia.go.id.
    • JDIH BSN . (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Jakarta: jdih.bsn.go.id/.
    • Kemenperin. (2020). Tumbuhkan Wirausaha IKM, Kemenperin Lanjutkan Program Santripreneur. Jakarta: kemenperin.go.id.
    • KNEKS. (2020). Pesantren Harus Menjadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan di Tengah Pandemi Covid-19. Jakarta: knks.go.id.
    • OJK. (2020). Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2019. Jakarta: ojk.go.id.
    • Shukri, M. I. (2020, Juni 21). Menciptakan Budaya Menanam dari Pesantren. Dipetik Juli 12, 2021, dari https://pesantren.id: https://pesantren.id/menciptakan-budaya-menanam-dari-pesantren-4991

    Author : Mimma Maripatul Uula

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Emas sebagai Investasi Ekonom Robbani

    Emas sebagai Investasi Ekonom Robbani

    Apa itu emas? Rasanya, saat bertanya mengenai pengertian emas kepada setiap narasumber, masing-masing diantaranya akan terpusat kepada satu karakteristik yang melekat pada emas yaitu “barang berharga.” Pasalnya, benda ini merupakan logam yang jarang ditemukan dan memiliki daya tahan lebih kuat serta lama dalam mempertahankan kemurniannya (Utami, 2019). Selain dari sisi kandungan emas itu sendiri, emas kerap menjadi pilihan investor dalam berinvestasi karena dianggap praktis, aman dan minim risiko dibanding intrumen investasi lainnya (Gustina, 2013). Menurut Rosnia (2010) emas adalah suatu logam mulia yang paling diminati oleh banyak orang, tidak jarang banyaknya masyarakat yang rela mengeluarkan dana yang cukup besar dengan harapan akan memperoleh keuntungan dalam jangka panjang.

    Sebagai ekonom robbani yang akan terus memperjuangkan ekonomi syariah, tidak elegan lagi jika hanya berorientasi pada self interest dalam berinvestasi. Sudah seharusnya, setiap da’i ekonomi syariah menjunjung tinggi rasa kepedulian kepada sesama disetiap aktivitas kehidupan, tidak terkecuali dalam hal berinvestasi. Melalui emas, kini ekonom robbani dapat sekaligus menerapkan konsep filantropi ketika berinvestasi.  Intrumen zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf menjadi bagian yang tidak terpisahkan saat pilihan investasi tidak salah sasaran, contohnya bisa dengan berinvestasi emas melalui perusahaan yang memiliki visi sejalan dengan tujuan ekonomi syariah yaitu falah.

    Sebelum membahas lebih lanjut terkait investasi sambil berfilantropi, hal penting yang perlu diingat oleh setiap seluruh hamba ilahi terutama ekonom robbani adalah prinsip-prinsip dalam syariat islam yang harus diterapkan sebagai landasan pergerakan ekonomi syariah. Begitupun dari sisi muamalahnya, setiap subjek tentunya memiliki kesempatan yang sama untuk action dan menentukan pilihan. Kemenangan (falah) yang menjadi tujuan ekonomi syariah tidak akan mungkin dapat terwujud jika pemeran da’wah tidak mengambil peran. Jika tidak mampu berperan besar, paling tidak kritis dalam mengambil tindakan. Akankah tindakan tersebut memberi manfaat kepada yang lain atau tidak, Akankah tindakan tersebut hanya untuk kepentingan pribadi saja, pertimbangan tersebut pun sudah termasuk memberi peran karena memikirkan maslahah untuk orang sekitar. Oleh karena itu, Konsep initpun dapat diterapkan saat ingin berinvestasi emas. Kini hadir perusahaan yang memberikan wadah kepada ummat untuk berinvestasi sambil berfilantopi, dalam kasus ini yaitu investasi emas.

    PT. Emas Optimasi Abadi (pemilik brand emas EOA Gold) dapat dijadikan pilihan bagi ekonom robbani yang ingin menyelamatkan asetnya dari gerusan inflasi. Perusahaan ini membuka peluang bagi pihak yang memilih emas sebagai pilihan investasi untuk masa depannya. Bukan hanya itu, menjadi konsumennya sudah termasuk menjadi bagian dari para mutashodiq (orang-orang yang berinfaq) dan wakif (orang-orang yang berwakaf). Pasalnya, perusahaan ini berkomitmen dalam mendongkrak wakaf untuk peradaban melalui income yang berhasil diperoleh dalam aktivitas bisnisnya (Cecep, 2020). Maka, misi tersebut perlu mendapatkan dukungan, terutama dari penggiat da’wah ekonomi islam, termasuk ekonom robbani dari kalangan mahasiswa-mahasiwi. “Investasi sambil sedekah” keren, bukan! Sebenarnya sih lebih dari keren, karena mendapat pahala juga.  Dengan demikian, bukan tidak mungkin sukses mulia akan menjadi sebuah keniscayaan karena keberkahan yang senantiasa menyertai kehidupan para pejuang ekonomi islam.

    Jika ada satu jalan yang membawa kepada lebih dari satu pencapaian, mengapa harus memilih jalan yang hanya mengahantarkan kepada satu pencapaian saja? Sama halnya seperti dalam hal investasi ini. Menyelamatkan asset dari gerusan inflasi sekaligus bersedekah wakaf sebagai ikhtiar menjemput ridho Allah adalah hal baik sekali dalam memanfaatkan harta yang dimiliki, sebab bukan hanya untuk kepentingan pribadi semata, namun juga perduli kepada kesejahteraan masyarakat diluar sana. Artinya, investasi emas sambil berfinlantropi itu akan membuat aset aman, banyak tabungan, hidup berkah dan tenang sebab disayang Allah yang Maha Kaya dan Maha Dermawan. Maka, nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan? 😀

    Bukan hoax bahwa Allah menyukai orang-orang yang bersedekah. Bahkan, karena begitu kagumnya Allah kepada orang-orang yang dermawan, Allah cukupkan kebutuhan orang tersebut sampai dengan memberi balasan kebaikan mereka dengan berlipat ganda. Seperti firman Allah dalam Al-Qur’an  surah Al-Baqarah ayat 261:

    مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

    Artinya:  “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang dia kehendaki. Dan Allah maha luas (karunia-Nya) lagi maha mengetahui.

    Jadi, yuk tanamkan kecintaan dalam bersedekah. Jika tidak secara langsung, paling tidak dengan,penerapan setiap aktivitas kehidupan yang dapat memberikan dampak baik untuk banyak orang. Mari mendukung perjalanan perjuangan ekonomi syariah dengan turut andil beraktivitas ekonomi sekaligus mengejar ridho ilahi. Semangat mengamalkan, kawan seperjuangan!


    Author : Siti Annisa Satifa

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia

  • Harta dan Kepemilikan dalam Perspektif Ekonomi Syariah

    Harta dan Kepemilikan dalam Perspektif Ekonomi Syariah

    Harta dan kekayaan merupakan salah satu hasil dari upaya manusia dalam bekerja. Allah telah memberikan kenikmatan bumi dan seisinya guna dimanfaatkan manusia untuk mencari rezeki. “Allahlah yang telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan hujan dari langit, kemudian dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezeki untukmu, dan dia telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. Dan dia twelah menundukan (pula) bagimu matahari dan bulan yang terus menerus beredar (dalam orbitnya), dan telah menundukkan bagimu malam dan siang. Dan dia telah 11 memberikan kepadamu (keperuanmu) dari segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya …” (QS. Ibrahim (14) : 32-34).

    Ayat tersebut mengandung makna bahwa sangatlah luas nikmat dan karunia Allah yang bisa dimanfaatkan oleh manusia dalam memperoleh harta. Dalam teori, tentu ada suatu sistem yang mempengaruhinya. Pada umumnya, sistem ekonomi kapitalis mengatur harta dan kepemilikan secara individu. Sedangkan sistem ekonomi sosialis mengakui secara penuh kepemilikan yang bersifat kolektif. Ekonomi islam hadir ditengah-tengah ekonomi kapitalis dan ekonomi sosialis dalam konsep ini. Ekonomi islam merupakan sistem ekonomi yang kapitalis namun sosialis. Sistem ekonomi islam hadir sebagai sistem ekonomi yang adil dan ditegakan di antara individu dan masyarakat dalam konsep harta dan kepemilikan.

    Harta dalam bahasa Arab disebut al-maal yang dapat diartikan secara bahasa berarti condong, cenderung atau miring. Sedangkan secara istilah adalah Sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, baik berupa benda yang tampat seperti emas, perak, binatang, tumbuh-tumbuhan maupun (yang tidak tampak), yakni manfaat seperti: pakaian dan tempat tinggal. Menurut ulama hanafiyah, harta adalah segala sesuatu yang naluri manusia cenderung kepadanya dan dapat disimpan sampai batas waktu yang diperlukan.

    Kedudukannya dalam Islam merupakan suatu kemaslahatan untuk manusia. Allah telah menjelaskan kedudukannya sebagai perhiasan dunia dalam Al-Quran surat Al-Kahfi ayat 46:

    اَلْمَالُ وَالْبَنُوْنَ زِيْنَةُ الْحَيٰوةِ الدُّنْيَاۚ وَالْبٰقِيٰتُ الصّٰلِحٰتُ خَيْرٌ عِنْدَ رَبِّكَ ثَوَابًا وَّخَيْرٌ اَمَلًا

    Artinya: “Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia tetapi amal kebajikan yang terus-menerus adalah lebih baik. Pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.” (Al-Kahfi : 46)

    Ayat tersebut menjelaskan bahwa harta dijadikan perhiasan bagi manusia, sehingga karena dengan harta manusia bisa saja sombong dan takabur.

    Pembagian Jenis-Jenis

    Menurut para ahli fiqh, harta dapat dilihat dari beberapa aspek, dimana setiap bagiannya memiliki ciri dan hukum tertentu. Pembagian jenis tersebut antara lain:

    a) Berdasarkan hukumnya

    Pembagiannya berdasarkan manfaatnya adalah mutaqawwim dan ghairu mutaqawwim. Mutaqawwim adalah yang halal dan boleh dimanfaatkan. Ghairu mutaqawwim adalah yang halal dan tidak boleh dimanfaatkan.

    b)       Berdasarkan pembedaan jenis kesatuan

    Dibagi menjadi mitsli dan qimmi. Mitsli adalah harta yang jika dibandingkan dengan sejenisnya dianggap sama/tidak berbeda. Sedangkan qimmi adalah yang jika dibandingkan dengan sejenisnya dianggap tidak sama/memiliki berbeda. Misalnya kain tapis yang ada di Malaysia tidak bisa disamakan dengan yang kain yang ada di Indonesia karena kain tapis milik Malaysia dan susah didapatkan di Indonesia (Syafe’i, 2001).

    c)       Berdasarkan kegunaannya

    Dibagi menjadi istihlaki dan istimali. Istihlaki adalah yang habis dipakai. Sedangkan istimali adalah yang tidak habis pakai

    d)      Berdasarkan fisiknya

    Terdiri dari: pertama, manqul yaitu bergerak yang dapat dipindahkan. Kedua, ghairu manqul yaitu tidak bergerak yang tidak dapat dipindahkan. Ketiga, ain adalah berbentuk benda yang dapat dilihat. Keempat, dayn adalah yang masih dalam pertanggungjawaban seseorang seperti piutang. Kelima, harta naf’I adalah yang tidak ada bentuk fisiknya namun terus berkembang seperti saham (Masadi, 2002).

    e)       Berdasarkan haknya

    Terdiri dari: pertama, mamluk yaitu dalam kepemilikan seseorang terhadap lembaga badan hukum. Kedua, mubah yaitu yang asalnya bukan milik seseorang seperti air dan udara. Ketiga, mahjur adalah yang harus dibagikan kepada orang lain seperti wakaf.

    f)       Berdasarkan pembagiannya

    Terdiri dari: pertama, yang dapat dibagi seperti beras yang tidak ada kerusakan apabila hal tersebut dibagikan. Kedua, tidak dapat dibagi seperti gelas karena akan ada kerusakan apabila satu gelas dibagi-bagi kepada orang banyak.

    g)       Berdasarkan cara memperoleh

    Terdiri dari: pertama, pokok yaitu hal utama seseorang dalam memenuhi kebutuhan. Kedua, hasil yaitu harta yang dihasilkan dari harta lain seperti hasil panen buah

    h)       Berdasarkan pencampurannya

    Terdiri dari: pertama, khas yaitu milik pribadi dan tidak boleh diambil manfaatnya tanpa persetujuan pemilik. Kedua, am yaitu kepemilikan yang wujud dan manfaatnya boleh digunakan bersama.

    Kepemilikan

    • Pengertian Kepemilikan

    Pengertian kepemilikan ditinjau menurut Bahasa yang berasal dari Bahasa arab yaitu almilik yang berarti pengusaaan terhadap wujud dan manfaat yang dimiliki. Adapun, definisi milk menurut ulama fiqh: “Pengkhususan seseorang terhadap suatu benda yang memungkinkannya untuk bertindak hukum terhadap benda itu (sesuai dengan keinginannya), selama tidak ada halangan syara.” (Bahasa), 1997). Kepemilikan juga dapat diartikan sebagai suatu  korelasi individu dengan harta yang dimilikinya dan tentunya dengan jalan yang telah dibenarkan oleh Allah.

    Menurut Ghufron A Masadi (Masadi, 2002), mengeani sebab-sebab kepemilikan perspektif Islam terdiri dari tiga. Pertama, Ihraz al mubahat artinya bolehnya memiliki harta yang belum ada pemiliknya. Kedua, Al Tawallud min al-mamluk artinya harta yang didapatkan dari perolehan harta lain. Ketiga, Al Khalafiyah yaitu harta yang didapatkan karena suatu proses ganti rugi atau warisan. Keempat, al aqd yaitu harta yang diperoleh karena proses akad muamalah.

    Sedangkan, Taqyudin An-Nabhani berpendapat bahwa cara memperoleh harta dalam islam antara lain: bekerja, warisan, harta dari negara, harta dari Baitul mal, dan harta hibah.

    Prinsip-prinsip kepemilikan harta:

    Kepemilikan harta dalam islam mengandung akibat hukum. Maka dari itu prinsip-prinsip kepemilikan dibagi menjadi antara lain sebagai berikut:

    1. Milk Ain merupakan hanya memiliki wujud barang saja namun tidak punya hak atas manfaatnya.
    2. Milk at tam yaitu kepemilikan penuh artinya memiliki wujud barang dan manfaat barang tersebut.
    3. Milk an naqish adalah hanya memiliki salah satu dari barang atau manfaatnya saja
    4. Kepemilikan yang tidak dapat digugurkan dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain.

    Konsep Kepemilikan Harta Menurut Tinjauan Ekonomi Syariah

    • Kepemilikan Perseorangan

    Kepemilikan pribadi adalah hak seseorang untuk menggunakan beberapa properti. Harta itu diperoleh dari usaha yang dijalankan. Kepemilikan pribadi ialah hukum syariah Islam yang berlaku untuk barang, termasuk manfaat dan materi dan dapat menjadikan seseorang dalam menerima kompensasi atau menggunakan harta karena barang tersebut digunakan oleh orang lain. Hak individu dilindungi serta sudah diatur oleh syariat Islam. Maka, bagi siapa saja yang menyalahgunakan hak tersebut, hukum syara memberikan sanksi pencegahan. Hukum Syariah juga mengatur bahwa metode atau alasan kepemilikan adalah cara tertentu hukum Syariah melegalkan kepemilikan seseorang atas sesuatu. Yang mana: Ihrazul Mubahat: yaitu memiliki sesuatu yang bukan milik orang lain, contohnya mengambil air dari mata air. Khalafiyah: memiliki harta melalui warisan. Tawalud bi mamluk: ialah kepemilikan harta karena penambahan harta atau kelahiran. Aqad: yaitu kepemilikan harta yang timbul karena terjadinya akad, misalnya jual beli.

    • Kepemilikan umum

    Kepemilikan umum adalah kepemilikan atas barang-barang atau barang-barang yang secara bersama-sama digunakan oleh setiap masyarakat misalnya api, air, jalan, sungai, rumput, dan sebagainya. Pengelolaan barang milik umum hanya dilakukan oleh negara. Karena jika diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat akan menimbulkan ketimpangan antara yang lemah dan yang kuat. Maka, demi tercapainya kesejahteraan bersama, upaya pemerintah dalam mengelola kekayaan seperti harus adil.

    • Kepemilikan Negara

    Kepemilikan negara adalah kepemilikan harta benda atau sesuatu, dan hak untuk menggunakannya ada di tangan pemimpin sebagai kepala Negara. Misalnya harta fai, ghanimah, pajak tanah, jizyah khusus, serta lainnya. Barang kewenangan negara sepatutnya digunakan sebagai kepentingan negara misalnya membayar gaji PNS, APBN, dan lainnya.

    Pemanfaatan Kepemilikan Harta

    • Pembagian

    Pengembangan harta terkait dengan sarana dan cara yang mengarah pada peningkatan kekayaan, seperti produksi pertanian, perdagangan, industri, dan investasi. Hukum pembangunan real estate di sini adalah cara dan sarana yang mengikat secara hukum untuk menghasilkan properti. Contohnya, dilarang menyerahkan tanah lebih dari 3 tahun. Lalu contohnya di bidang perdagangan, seperti penipuan. Tentu saja menurut Syara, ini akan membatalkan pengembangan properti.

    • Penggunaan

    Penggunaan properti mengacu pada penggunaan properti dengan atau tanpa manfaat materi yang diperoleh oleh Islam, dan orang-orang didorong untuk menggunakan kekayaan mereka tidak hanya untuk keuntungan pribadi dengan manfaat yang terlihat, tetapi untuk kepentingan ibadah ataupun kepentingan orang lain. Misalnya ZISWAF. Ini pasti akan membantu orang lain, terutama bagi yang membutuhkan. Agama Islam pula melarang penggunaan harta yang dilarang oleh syara’, contohnya suap, perjudian, dan pembelian barang atau jasa yang sudah jelas keharamanya.


    Author : Indriani

    Cari info tentang ekonomi syariah? Cek aja di website KSEI Progres

    [Keep in touch with us].
    👥: Progres Tazkia 1
    🐦: @KSEI_Progres
    📷: progrestazkia
    🎥Youtube: Progres Tazkia