Apakah Aset CFD Sudah Syariah..?

Apakah Aset CFD Sudah Syariah..?

Pojok Fiqh | Narasumber: Aris Yajid Bustomi

KILAS INFO (YUK KITA KENALI, APA ITU ASET CFD…?)

Apa itu  CFD..? Mungkin banyak yang mengira bahwa CFD adalah Car Free Day ini berlaku bagi orang yang tidak tahu tentang perdagangan derivatif.

Namun, istilah yang benar dari aset CFD adalah “Contract For Difference” istilah ini pertama kali muncul di Inggris pada era-90 di london stock exchange. Mulanya, CFD digunakan oleh pengelola dana investasi dan pedagang institusional untuk secara efektif mendapatkan eksposur terhadap saham yang secara fisik tidak (belum) berpindah tangan dan menghindari bea materai di Inggris Raya. Tetapi dengan berkembangnya zaman CFD semakin berkembang ke berbagai macam instrumen investasi yang diperdagangkan. Ia dapat diartikan sebagai perdagangan kontrak derivatif, dimana pembeli (buyer) dan penjual (seller) bersepakat membayar selisih antara harga beli dan harga jual untuk berbagai instrumen keuangan seperti mata uang, komoditas, saham, atau bahkan indeks.

PENGERTIAN (MENURUT PARA AHLI)

  • Menurut Leggatt (dalam James, 2014), CFD adalah sebuah kontrak untuk mengakhiri selisih di antara kedua belah pihak.
  • Menurut Suharto (2014), CFD adalah sebuah produk derivatif yang diturunkan dari instrumen lainnya.
  • Menurut Tiley (dalam Loutzenhiser, 2022), CFD adalah sebuah kontrak dengan tujuan untuk mencari keuntungan atau menghindari kerugian sehubungan dengan fluktuasi (a) harga/nilai sebuah properti; atau (b) sebuah index/faktor yang diatur dalam kontrak.

Dari  beberapa pengertian di atas, dapat kita simpulkan bahwa Contract For Difference atau CFD yaitu  kontrak atau produk derivatif yang tujuan utamanya mencari keuntungan atau menghindari kerugian dari adanya fluktuasi dalam instrumen finansial.

CARA KERJA CFD

CFD adalah sebuah produk yang diturunkan dari instrumen lain dengan menggunakan konsep margin trading. Konsep ini membuat CFD menghasilkan keuntungan atau kerugian yang sama seperti perdagangan saham bagi trader, meskipun hanya mengeluarkan sedikit modal.

CFD tidak memiliki aset atau berwujud, sehingga memerlukan kontrak. Adanya kontrak membuat CFD dapat diperjualbelikan dengan likuiditas tinggi dan memiliki kemampuan untuk short sell layaknya saham.q

Hal paling utama dalam mekanisme CFD adalah margin (persentase atau tingkat selisih), dan dapat menggunakan deposit dana dalam transaksinya.

Melalui CFD, Anda dapat mengambil keuntungan penuh dari perdagangan saham tanpa harus membayar modal penuh. Misalkan, Anda ingin membeli saham perusahaan X sebanyak 1 lot seharga Rp3.800 per lembar.

Untuk mendapatkan keuntungan riil, Anda memerlukan modal sebanyak Rp380.000. Jika broker menetapkan margin sebesar 10%, maka modal dalam perdagangan CFD adalah Rp38.000 saja agar menerima laba yang sama.

CONTOH ASET CFD: Misalkan harga awal saham Pertamina Rp 1.000.000. Anda memutuskan kontrak (Beli) CFD untuk 100 saham Pertamina. Jika harga kemudian naik menjadi Rp 1.100.000, jumlah selisihnya, dibayarkan kepada pembeli oleh penjual akan sama dengan Rp 10.000.000. Dan sebaliknya, jika harga turun menjadi Rp 900.000, penjual akan mendapatkan perbedaan harga dari pembeli sebesar Rp.10.000.000, Kontrak tidak menyatakan kepemilikan fisik dan pembelian/penjualan saham dasar yang memungkinkan investor untuk menghindari pendaftaran hak kepemilikan untuk aset dan biaya transaksi yang terkait.

BAGAIMANA DALAM PANDANGAN SYARIAHNYA, MARI KITA BAHAS..!!!

Pandangan 1

perlu kita ketahui dalam CFD itu asetnya tidak ada (subject utamanya money game saja)

Oleh karena itu ada yang mengatakan bahwa CFD ini riba al-fadl dan riba an-nasiah alasannya kadar pertukarannya tidak sama jenisnya dan pertukarannya ditangguhkan.

Pandangan 2

Bagaimana bila asetnya sudah ada, dan ada jaminannya, apakah CFD masih diharamkan.

CFD termasuk bagian dari sil’ah (komoditas dagang) sebab keberadaannya yang ditukar dengan uang (tsaman) oleh para trader. Adanya pertukaran (mu’awadlah) menandakan adanya praktik jual beli (bai’), soko guru dari niaga (tijarah).

Ikhtisar Contract for Difference (CFD)

Pertama, Contract for Difference (CFD) adalah kontrak kesepakatan antara dua pihak untuk memperdagangkan “perbedaan nilai” investasi “dari” aset kolateral pada saat kontrak dibuka (open position) dan ditutup (close position) (ASX, 2008). CFD merupakan tipe derivatif yang memberikan kemungkinan kepada investor untuk membeli atau menjual instrumen investasi (underlying asset) meskipun tidak secara langsung (fisik) memilikinya. Memiliki CFD berarti menghadapi risiko yang sama dengan memiliki underlying asset karena performa keuangannya akan sama dengan memiliki underlying asset.

Kedua, underlying asset yang biasa diperdagangkan dalam CFDs adalah saham, indek saham, nilai tukar mata uang asing, dan komoditi seperti minyak dan emas.

Ketiga, pada akhir periode transaksi CFD, perbedaan harga pada waktu pembukaan dan penutupan dari suatu underlying

asset akan diperhitungkan sebagai laba atau rugi.

Keempat, CFDs dikategorikan sebagai “leverage derivatives” karena pembelian atau penjualan CFD hanya akan membutuhkan pembayaran yang relatif “kecil porsinya” jika dibandingkan dengan “total harga” dari instrumen/underlying asset atau lebih dikenal sebagai margin (collateral asset). Margin yang harus dibayarkan berbeda-beda, tergantung jenis investasinya. Sehingga, dengan memiliki risiko investasi yang sama dengan memiliki underlying asset secara fisik, CFD dapat memperoleh keuntungan yang tinggi dengan inisial investasi yang sangat rendah (margin yang harus dibayar). Akan tetapi, investor CFD juga harus siap menanggung kerugian yang besar atas investasinya.

Kelima, tidak seperti option, CFD tidak memiliki batasan waktu untuk dapat diperdagangkan. Investor dapat membuka atau menutup posisi CFD tergantung tujuan investasi yang ingin diambil. Investor CFD tidak secara langsung memiliki underlying asset, maka investor tetap bisa mendapatkan keuntungan sekalipun harga underlying asset turun. Dalam memperjual-belikan CFD, investor tidak harus membayar stamp duty.

Akan tetapi yang perlu diperhatikan, CFD tidak cocok untuk mempertahankan posisi investor dalam jangka panjang. Hal ini dikarenakan adanya keharusan membayar biaya bunga terbuka setiap harinya dan kontrak atas bunga. Sehingga berinvestasi dalam jangka panjang, akan meningkatkan biaya transaksi (Gramlich, 2004)

Ada yang mengatakan akad yang dipakai akad

  • Syirkah inan (Yang menjadi persoalan adalah ada spread (biaya transaksi) yang harus dibayarkan oleh pihak trader untuk setiap transaksinya. Jika memang kontrak CFD itu adalah syirkah inan, maka mestinya biaya spread tersebut adalah ditanggung bersama. Inilah pangkal rusaknya akad syirkah inan dari CFD).
  • akad qardh  Pihak krediturnya (mudin) adalah broker. Adapun yang bertindak selaku debitur (dain) adalah trader (Permasalahan yang menarik dari penerapan akad ini, adalah apabila terjadi kerugian, pihak debitur (trader), tidak menanggung total nilai 9900 yang diutangkan tersebut. Jika hal ini yang berlaku, lantas apa kedudukan dari 9900 itu? Benarkah bahwa 9900 adalah sil’ah? Jika itu merupakan harta utang, semestinya adalah harus diganti oleh pihak trader. Faktanya hal itu tidak berlaku dalam trading).

KESIMPULAN

Sebaiknya kita selaku umat islam menjauhi namanya perdagangan derivatif ini soalnya kebanyakan aset CFD sekarang tidak tampak apa yang diperdagangkan maka itu termasuk riba dalam hukum akadnya karena itu cuma money game saja, meskipun seumpama aset yang dijual belikan ada masih banyak kekurangan-kekurangan yang nampak.

Referensi

  1. Kitab Fathul Muin (Syafiiyah)
  2. Kitab Tuhfatut Thullab  (Syafiiyah)
  3. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/10/13/cfd-adalah
  4. https://www.google.com/amp/s/www.fortuneidn.com/market/amp/friana/mengenal-cfd-trading-pengertian-kelebihan-dan-kekurangannya
  5. https://diskominfo.bandaacehkota.go.id/2022/10/03/kolaborasi-pemko-dan-bsi-kembangkan-umkm-lewat-cfd/

Semoga bermanfaat, jangan lupa share agar saudara kita juga mendapat kebaikan dan semoga menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya »»»

➖➖➖
👥: Progres Tazkia
🐦: KSEI_Progres
📷: progrestazkia
🌐: www.kseiprogres.com

Leave a Reply