Pendayagunaan ZISWAF sebagai Solusi Pembiayaan pada Lembaga Pendidikan

Pendayagunaan ZISWAF sebagai Solusi Pembiayaan pada Lembaga Pendidikan

Oleh: Asih Nur Fitriani

Lembaga pendidikan adalah lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar. Secara bahasa, lembaga adalah badan atau organisasi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa, lembaga adalah badan atau organisasi yang tujuannya melakukan suatu penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha. Badan atau lembaga pendidikan adalah organisasi atau kelompok manusia yang karena satu dan lain hal memikul tanggung jawab pendidikan kepada peserta didik sesuai dengan misi badan tersebut (Bafadhol, 2017).

Sebagian lagi mengartikan lembaga pendidikan sebagai lembaga atau tempat berlangsungnya proses pendidikan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengubah tingkah laku individu ke arah yang lebih baik melalui interaksi dengan lingkungan sekitar. Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa lembaga pendidikan Islam adalah tempat atau organisasi yang menyelenggarakan pendidikan Islam yang mempunyai struktur yang jelas dan bertanggung jawab atas terlaksananya pendidikan Islam. Oleh karena itu, lembaga pendidikan Islam tersebut harus dapat menciptakan suasana yang memungkinkan terlaksananya pendidikan dengan baik, menurut tugas yang diberikan kepadanya, seperti sekolah (madrasah) yang melaksanakan proses pendidikan Islam (Bafadhol, 2017).

Semua anak memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan pendidikan yang layak, maka dari itu pendidikan merupakan suatu tahapan untuk mengubah perilaku anak menjadi dewasa. Hal tersebut menjadi kendala apabila memiliki keterbatasan ekonomi sehingga mereka tidak dapat melanjutkan pendidikan dan lebih memilih mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan hidup dengan cara mengemis, menjadi pemulung dan pengamen. Padahal akses pendidikan dari tingkat yang paling dasar dapat memberikan kontribusi penurunan angka kemiskinan. Karena permasalahan ekonomi tersebut, maka banyak kalangan keluarga tidak mampu yang menelantarkan anak-anaknya untuk tidak mengenyam pendidikan sehingga dapat memperburuk ekonomi masyarakat saat ini. Survei yang dilakukan oleh United Nations International Children’s Emergency Fund (UNICEF) di Indonesia mengungkapkan terdapat sekitar 938 anak yang pada umur produktif (7 tahun sampai dengan 18 tahun) putus sekolah karena dampak ekonomi yang kurang memadai. Dampak ekonomi sangat terasa menjadi terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke yang lebih tinggi karena tidak memiliki biaya bagi kalangan yang kurang mampu (Asyhari & Irawan, 2023).

Sektor pendidikan merupakan salah satu kendaraan menuju masa depan Indonesia yang tangguh secara ekonomi, makmur, bermartabat, berakhlak, menjunjung tinggi budi pekerti dan bermoral. Tujuannya adalah untuk merealisasikan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sehingga tidak hanya mengandalkan pada kemampuan pemerintah yang terbatas. Perlu adanya solusi lain agar mewujudkan kesejahteraan tersebut terutama fokus kepada peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan. Solusi tersebut bisa didapatkan melalui lembaga amil zakat (Harahap & Lubis, 2022). Zakat merupakan sebuah instrumen dalam ekonomi Islam dengan harapan menjadi sebuah penghubung antara orang yang mempunyai kelebihan harta dengan yang kekurangan harta untuk mengatasi masalah sosial, ekonomi dan pendidikan. Hal ini masih menjadi polemik dari tahun ke tahun. Padahal Indonesia sudah memiliki lembaga yang eksis untuk penyalur produk ZISWAF yaitu BAZNAS (Hardiyanto & Pusvisasari, 2022).

Indonesia memiliki 2 (dua) lembaga pengelolaan zakat yang telah diakui oleh pemerintah yaitu Badan Amil Zakat dan Lembaga Amil Zakat. Keduanya telah memiliki landasan hukum perlindungan dari pemerintah sehingga dapat diawasi dan diberikan binaan di semua tingkatan mulai secara nasional maupun ke tingkat daerah. Pengelolaan zakat oleh pemerintah melalui BAZNAS merupakan suatu tingkat kepercayaan oleh masyarakat bukan karena paksaan negara. Tujuan pengelolaan zakat tersebut tertuang pada pasal 3 ayat 1 (satu) dan 2 (dua) dimana salah satunya BAZNAS memiliki program untuk mengentaskan kemiskinan (Asyhari & Irawan, 2023). Pada tahun 2019, pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara keseluruhan dengan skala nasional telah mendistribusikan beberapa produk ZISWAF-nya ke dalam 5 fokus kategori dalam bidang ekonomi sebesar 13.5%, pendidikan sebesar 19.2%, Dakwah sebesar 25%, sosial kemanusian sebesar 26.9% dan kesehatan sebesar 5.2% (Harahap & Soemitro, 2022). 

Terdapat dua tujuan penggunaan dana ZISWAF yaitu menjadikan konsumtif dan produktif. Produk ZISWAF yang dikelola produktif dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi angka kemiskinan mustahik dibandingkan dipakai secara konsumtif. Hal ini dikarenakan produk ZISWAF yang dikelola produktif mendapat bimbingan baik untuk usaha, pendidikan dan mendapatkan bimbingan yang disesuaikan dengan ketentuan hukum Islam. Kedua, pada produk yang dikelola secara produktif ini nantinya akan mempengaruhi tingkat pendapatan rumah tangga mustahik, sedangkan jika dipakai secara konsumtif faktor yang paling dominan ada pada pendidikan kepala rumah tangga dan pendapatan dari keluarga mustahik (Zuchroh, 2022). 

Pendidikan menjadi sumber perhatian oleh pemerintah dalam pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. Secara yuridis, pemerintah telah menetapkan ketentuan-ketentuan mengenai terselenggaranya pendidikan yang dilandasi kekuatan undang-undang bahwa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah wajib menyelenggarakan layanan pendidikan, memudahkan dan menjamin seluruh warga negara tanpa adanya diskriminasi untuk pendidikan yang bermutu. Tertuang pada APBN dan APBD alokasi untuk biaya pendidikan minimal sebesar 20% demi terpenuhi program pendidikan nasional (Dewi, Bukhori, Sopwandi, & Hidayat, 2020)

Alokasi dana ZISWAF pada dasarnya tergantung pada kebijakan yang telah ditetapkan dari masing-masing lembaga. Alokasi dana Pendidikan ZISWAF bisa mencapai 50%, karena pendidikan menjadi masalah yang butuh dihadapi dengan serius dengan penyaluran yang efektif kepada yang membutuhkan berdasarkan ketentuan Allah ta’ala dan Rasulullah SAW. Pengalokasian pada sektor pendidikan juga diharapkan dapat memberikan pembenahan pada kualitas pendidikan baik pada input nya maupun output yang nantinya dihasilkan sehingga dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dan adanya implikasi yang baik pada pengurangan tingkat kemiskinan dan pengangguran. 

DAFTAR PUSTAKA

Asyhari, M. H., & Irawan, D. (2023). Analisis Pendayagunaan ZISWAF sebagai Solusi Pembiayaan Pendidikan (Studi Kasus Keluarga Kurang Mampu Kota Bekasi). Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 486-492.

Bafadhol, I. (2017). Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia. EDUKASI ISLAMI: Jurnal Pendidikan Islam, 59-72.

Dewi, I., Bukhori, I., Sopwandi, I., & Hidayat, A. (2020). Implementasi Dana ZISWAF Dalam Pendidikan Islam. Jurnal Islam Nusantara, 30-42.

Harahap, A. A., & Lubis, F. A. (2022). Analisis Penyaluran Dana Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf (ZISWAF) untuk Pendidikan pada Lembaga Amil Zakat Al-Washilah Beramal Sumatera Utara. PRAJA Observer: Jurnal Penelitian Administrasi Publik, 1-10.

Harahap, R. A., & Soemitro, A. (2022). Literature Study of Zakat Distribution in Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 618-624.

Hardiyanto, R., & Pusvisasari, L. (2022). Efisiensi Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat dan Wakaf di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 2076-2082.

Zuchroh, I. (2022). Zakat Produktif: Kebijakan Pengelolaan Keuangan Publik sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3067-3073.

Leave a Reply