“Tren Buket Uang, Apakah Bebas Riba?”

“Tren Buket Uang, Apakah Bebas Riba?”

Sumber: Pojok Fiqh pada tanggal 20 Februari 2023

[Senin, 20 Februari 2023 | IAI Tazkia] – Money Bouquet atau Buket Uang tengah menjadi tren hadiah yang digandrungi anak muda masa kini. Berkirim bunga ala sultan, buket kini tidak lagi berisi warna warni bunga segar, tetapi lembaran lembaran uang dengan nominal yang tak jarang fantastis. Namun, bagaimana pandangan Islam tentang fenomena tersebut? Apakah jual beli dengan objek berupa uang diperbolehkan dalam Islam? Apakah didalamnya terbebas dari riba?

Pada Pojok Fiqih mingguan yang dilaksanakan KSEI PROGRES terdapat beberapa pendapat yang berbeda. Sebelum itu, kita tentunya harus mengetahui jenis-jenis barang Ribawi sebagaimana Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam bersabda pada hadis tersebut:

Watch S by realme, the easy smartwatch for fitness – Myfitnessmagazine test and npp cycle my fitness planner – manuki.it

“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim, no. 1587)

Syarat Pertukaran Mata Uang:

  • At-tamâtsul, harus sama nilainya atau dengan kata lain tidak boleh ada tambahan (attafâdhul)
  • Secara Kontan, harus terjadi secara kontan (tidak boleh terjadi penundaan), yakni terjadi serah terima di majelis akad (al-taqâbudh fî majelis al-‘aqad).

3 Model Jual Beli Bucket Uang:

  1. Penjual hanya menyediakan buket kosong, sedangkan uang dari pembeli.

Misalnya, di katalog tertulis jasa bunga dan kertas untuk pembuatan buket Rp 150 ribu. Sedangkan uangnya biasanya diantar pembeli secara tunai atau diisi oleh pembeli

  • Jual paket buket (dengan uang dari penjual yang sudah dirangkai), dengan komponen harga satu buket yang dipilah.

Contoh: jasa yang ditetapkan penjual untuk 15 lembar uang senilai Rp 125 ribu. Saat pembeli memilih lembaran uang Rp 2.000, 15 (lembar) x Rp 2.000 + fee jasa Rp 125 ribu. Maka jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp 155 ribu. Atau, lembaran uang Rp 10 ribu (15 x Rp 10 ribu) ditambah fee jasa Rp 125 ribu. Maka, jumlah yang dibayarkan untuk buket tersebut adalah Rp 275 ribu.

  • Jual beli buket layaknya model kedua, tetapi besaran fee tidak ditentukan sesuai dengan biaya fee dan sesuai dengan jumlah lembaran uangnya, melainkan biayanya blended (menjadi kesatuan harga buket).

Nahhh, Apakah tidak termasuk pemubadziran (uang menjadi hadiah)? Apakah bertentangan dengan regulasi (uang dijadikan komoditas)? Tergantung persepsi, bagi yang berpendapat jual beli ini adalah tukar uang dengan uang, diberlakukan ketentuan sharf. Bagi yang berpendapat ini bukan tukar uang, dibolehkan dan tidak terikat dengan ketentuan sharf.

Pendapat Ustadz Dr. Oni Sahroni, Jual beli buket—baik dengan uang dari penjual atau pembeli maupun harga blended atau diperinci (antara uang pengganti atau fee jasa)—itu dibolehkan dan bagian dari jual paket buket sebagai komoditas serta bukan termasuk sharf (jual beli mata uang).

Alasan:

1. Pertama, saat uang dalam jual beli buket itu dari penjual, objek jualnya adalah buket sebagai paket yang blended (tidak terpisah). Oleh karena itu, kesimpulan yang paling dekat berdasarkan kebiasaan dan pandangan masyarakat pada umumnya Hal ini seperti jual beli paket sembako yang terdiri atas beberapa komponen makanan ((al-Maqshud minhu al-katsrah (al-jumlah) laa ahaduhu, wa al-bai’u bisi’ri al-wahdati likimiyati yaraha wa laa ya’rifi miqdarha wa laa tsamanuha al-ijmali)).

2. Kedua, komponen harga dan bagaimana menghitungnya (apakah harga buket blended atau diperinci antara lembaran uang dan fee jasa buket dan merangkainya) itu dibolehkan dan menjadi hak/dapur penjual. Hal itu mengikat saat disepakati sebagaimana hadis, “…kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali saat mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram” (HR Tirmidzi).

3. Ketiga, jual beli buket uang tidak termasuk sharf sehingga penjual mendapat margin berupa fee buket karena objek jual bukan uang, melainkan satu paket yang didalamnya uang (buket kosongan dan jasa merangkainya). Sehingga, hadis-hadis seputar sharf seperti hadis ‘Ubadah bin Shamit dan Umar al-Faruq tidak berlaku dalam jual beli buket ini.

4. Keempat, pada umumnya, walaupun isi buket adalah uang, tetapi menjadi hiasan saat menjadi buket. Selanjutnya dimanfaatkan oleh penerima untuk memenuhi kebutuhannya layaknya saat ia mendapatkan dana tunai sehingga terhindar dari pemubaziran dan terhindar dari menjadikan alat tukar sebagai perhiasan

Kesimpulan, hukum jual beli buket uang (baik saat uangnya dari penjual atau pembeli maupun saat harga diperinci antara uang pengganti dan fee jasa) itu DIBOLEHKAN karena yang diperjualbelikan adalah paket buket (bukan jual beli mata uang).

>>Semoga bermanfaat, jangan lupa share agar saudara kita juga mendapat kebaikan dan semoga menjadi amal jariyah yang tidak akan terputus pahalanya🤗

Leave a Reply